Logo PASPI Indonesia 2023 | W-BG
Back to Top
Rating & Comment

Mengenal DBH Sawit, Peraturan Pemerintah untuk Industri Sawit Indonesia (2024)

Bagikan Berita

Dana Bagi Hasil sawit atau DBH Sawit adalah dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayahnya. Dana bagi hasil Sawit merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sawit memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor andalan dalam perekonomian Indonesia. Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai lebih dari 16 juta hektar. Seiring dengan meningkatnya produksi kelapa sawit, maka penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit juga semakin meningkat. Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil hasil sawit menjadi penting dalam mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan pemerataan pembangunan di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Dana Bagi Hasil Sawit juga memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit. Dana Bagi Hasil Sawit dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit. Selain itu, Dana Bagi Hasil Sawit juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit melalui program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, diatur mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan serta evaluasi Dana Bagi Hasil Sawit. Peraturan ini memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam mengelola Dana Bagi Hasil Sawit dengan baik dan efektif.

Dalam pengelolaan DBH Sawit, perlu dilakukan pengalokasian yang tepat dan efektif agar DBH Sawit dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit. Selain itu, perlu juga dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa DBH Sawit digunakan dengan baik dan tepat sasaran.

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian, pembagian, pengelolaan, dan manfaat DBH Sawit. Diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya DBH Sawit bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Apa itu DBH Sawit ?

Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit adalah dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayahnya. Dana bagi hasil Sawit merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dana bagi hasil Sawit memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit.


Tujuan dari DBH Sawit

Tujuan dari DBH Sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit di daerah tersebut. Selain itu, DBH Sawit juga bertujuan untuk memberikan insentif kepada petani kelapa sawit dan masyarakat adat yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.


Jenis-Jenis DBH Sawit

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Jenis-jenis DBH Sawit terdiri dari:

DBH Sawit yang bersumber dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Pemerintah Daerah.

Jenis Dana Bagi Hasil Sawit yang pertama adalah DBH Sawit yang bersumber dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Pemerintah Daerah. DBH Sawit jenis ini diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

DBH Sawit yang bersumber dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani atau kelompok tani yang berada di wilayah Pemerintah Daerah.

Jenis Dana Bagi Hasil Sawit yang kedua adalah DBH Sawit yang bersumber dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani atau kelompok tani yang berada di wilayah Pemerintah Daerah. DBH Sawit jenis ini diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani atau kelompok tani di wilayah tersebut.

DBH Sawit yang bersumber dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat adat yang berada di wilayah Pemerintah Daerah.

Jenis Dana Bagi Hasil Sawit ini diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat adat di wilayah tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.


Pembagian DBH Sawit

Sistem pembagian DBH Sawit terdiri dari tiga tahap, yaitu pagu, alokasi, dan perhitungan alokasi DBH Sawit.

Pagu DBH Sawit

Pagu Dana Bagi Hasil Sawit adalah jumlah dana yang dialokasikan untuk pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Daerah. Pagu DBH Sawit dihitung berdasarkan persentase atas penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat adat di wilayah Pemerintah Daerah.

Alokasi DBH Sawit

Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit adalah pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. Alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Perhitungan alokasi DBH Sawit

Perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Sawit dilakukan berdasarkan pagu DBH Sawit yang dialokasikan untuk pembagian DBH Sawit kepada provinsi/kabupaten/kota. Perhitungan alokasi DBH Sawit dilakukan berdasarkan indikator luas lahan perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil dan produktivitas lahan sawit. Perhitungan alokasi DBH Sawit dilakukan secara proporsional terhadap luas lahan perkebunan sawit secara nasional.

Dalam hal terdapat perubahan alokasi dana peraturan ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Sawit dalam APBN tahun anggaran berjalan. Perubahan alokasi menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) BUN

Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN. IKD BUN disusun dengan memperhatikan minimal penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya, serta Kurang Bayar/Lebih Bayar dana bagi hasil Sawit tahun-tahun sebelumnya. Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan dana bagi hasil Sawit berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DBH Sawit

Pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DBH Sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya. RKP DBH Sawit ini dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait. Pembahasan RKP DBH Sawit dilakukan setiap tahun dan berisi rencana penggunaan DBH Perkebunan Sawit oleh pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di daerah penghasil perkebunan sawit.

Tujuan dari koordinasi pembahasan RKP DBH Sawit adalah untuk memastikan bahwa penggunaan DBH Perkebunan Sawit oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan nasional serta memperhatikan kepentingan daerah penghasil perkebunan sawit. Dengan adanya koordinasi pembahasan RKP DBH Sawit, pemerintah provinsi dapat memastikan bahwa RKP DBH Sawit yang disusun oleh kabupaten/kota di wilayahnya telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Download Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Bagikan Berita
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x