Based on data of Wetland International (2008), global peat land areas total 381.4 million hectares, which are divided (Figure) among Europe and Russia (44.08 percent), the Americas (40.5 percent), Africa (3.41 percent), Indonesia (6.95 percent), others Asia (2.74 percent), Australia and Pacific (1.91 percent) and Antarctica (0.41 percent).
Meanwhile, Russia is the largest area of 137.5 million ha, Canada has 113.4 million ha, the US has 22.4 million ha and Indonesia has 18.5 million ha. Therefore, Indonesia is not the owner of the largest amount of peat land in the world, but the fourth largest. Of course, peat land needs to be preserved through protection or cultivated with regard to sustainable principles.
Berdasarkan data Wetland International (2008) bahwa luas lahan gambut global adalah 381,4 juta hektar yang tersebar (Gambar) di kawasan Eropa dan Rusia (44,08 persen), Amerika (40,50 persen), Afrika (3,41), Indonesia (6,95 persen), Asia lainnya (2,74 persen), Australia dan Pasifik (1,91 persen) dan Antartika (0,41 persen).
Sedangkan berdasarkan negara urutan terbesar adalah Rusia (137,5 juta Ha), Kanada (113,4 juta Ha), USA (22,4 juta Ha) dan Indonesia (18,5 juta Ha). Dengan demikian Indonesia bukan pemilik lahan gambut terbesar dunia namun termasuk dalam empat besar negara yang memiliki lahan gambut terluas.
Tentu saja lahan gambut perlu dilestarikan melalui perlindungan (hutan lindung gambut) maupun pemanfaatan dengan memperhatikan azas-azas berkelanjutan (gambut budidaya).