Indonesia sedang menghadapi dinamika kenaikkan harga minyak goreng yang cukup signifikan sejak lima bulan terakhir. “Bongkar pasang” kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah, namun kebijakan tersebut belum efektif untuk mengatasi mahalnya harga minyak goreng. Saat ini, pemerintah kembali menerapkan kebijakan DMO-DPO untuk CPO dengan tujuan untuk menstabilisasikan minyak goreng domestik baik dari volume ketersediaannya maupun harganya. Kebijakan pemerintah tersebut merupakan bagian dari tata kelola industri sawit telah dijalankan sejak tahun 1970-an dan terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman. Implementasi dari berbagai rezim kebijakan sawit tersebut menimbulkan plus dan minus sehingga dapat diambil lesson learned atau pelajaran untuk membangun tata kelola industri sawit ke depan. Berdasarkan analisis historis rezim kebijakan sawit nasional yang juga didukung oleh data dan studi empiris menunjukkan bahwa dalam rangka menghadapi peningkatan harga minyak sawit dunia dan produk turunannya (misal minyak goreng), maka kombinasi kebijakan pungutan ekspor yang dikaitkan dengan hilirisasi sawit domestik melalui tiga jalur hilirisasi (oleofood complex, oleochemical complex dan biofuel complex)merupakan pilihan solusi terbaik. Jika pemerintah ingin harga minyak sawit dan minyak goreng lebih murah, maka kebijakan yang dapat dilakukan adalah dengan menaikkan sementara tarif pungutan ekspor.
Semoga bermanfaat