KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) SEBAGAI INTEGRATOR AGRIBISNIS HULU-HILIR SAWIT RAKYAT

JOURNAL AUTHOR

Dr. ir. tungkot sipayung

Executive Director at PASPI

Dr. Ir. Tungkot Sipayung is a seasoned professional in the palm oil industry with over 23 years of experience. Currently serving as Executive Director of PASPI, he is a recognized leader and expert in the development of agribusiness strategies. Under his leadership, PASPI continues to drive growth, innovation, and sustainability in the industry.

Bagikan Policy Brief
CITE THIS POLICY BRIEF
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. Artikel Diseminasi & Policy Brief. (2026). KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) SEBAGAI INTEGRATOR AGRIBISNIS HULU-HILIR SAWIT RAKYAT. I(6).
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) SEBAGAI INTEGRATOR AGRIBISNIS HULU-HILIR SAWIT RAKYAT. Artikel Diseminasi & Policy Brief. 2026;I(6).
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. "KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) SEBAGAI INTEGRATOR AGRIBISNIS HULU-HILIR SAWIT RAKYAT." Artikel Diseminasi & Policy Brief, vol. I, no. 6, 2026, .
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, 2026. KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) SEBAGAI INTEGRATOR AGRIBISNIS HULU-HILIR SAWIT RAKYAT. Artikel Diseminasi & Policy Brief, I(6). Available at: <>.

Pengembangan koperasi merah putih (KDMP), khususnya melalui skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sentra perkebunan sawit rakyat, menjadi terobosan strategis untuk memutus rantai persoalan struktural yang dihadapi petani sawit swadaya. Selama ini, jutaan petani swadaya menghadapi posisi tawar yang lemah, ketergantungan pada rantai pasok tengkulak yang panjang, margin ganda (double marginalization), hingga keterbatasan akses permodalan dan legalitas lahan. Kehadiran koperasi merah putih bertindak sebagai integrator agribisnis dari hulu ke hilir dengan mengonsolidasikan hamparan kebun minimal 1.000 hektar untuk mencapai skala ekonomi yang optimal.

Melalui model integrasi terpadu, koperasi merah putih tidak sekadar berperan sebagai perantara (middleman) atau penampung Tandan Buah Segar (TBS), melainkan bertransformasi menjadi pusat pengolahan dan hilirisasi lokal berskala mini (seperti pabrik minyak goreng PAMIGO, Minyak Makan Merah, maupun bioenergi bensin sawit). Langkah ini memungkinkan petani sawit swadaya menikmati nilai tambah hasil olahan sawit, memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta mempercepat penyelesaian legalitas sertifikasi ISPO dan program peremajaan (PSR). Pada saat yang sama, masyarakat desa memperoleh akses pangan dan energi berkualitas dengan harga terjangkau, mewujudkan ketahanan ekonomi pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai amanat Asta Cita.



PENDAHULUAN

Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia harus bertumpu pada kekuatan ekonomi desa dan ekonomi kerakyatan. Untuk mencapai visi tersebut, Pemerintah Indonesia memfasilitasi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pusat ekonomi rakyat di wilayah pedesaan.

KDMP merupakan instrumen pengejawantahan dari poin Asta Cita yang keenam yakni ”Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Masyarakat pedesaan menjadi subyek penting dalam kebijakan tersebut, mengingat sebanyak 44 persen masyarakat Indonesia tinggal di wilayah perdesaan (BPS, 2022) yang menggerakan aktivitas ekonomi riil seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil, hingga UMKM. Namun di sisi lain, sebanyak 53 persen masyarakat miskin Indonesia tinggal di pedesaan (BPS, 2026). Diharapkan melalui pengembangan KDMP dapat menggerakan ekonomi di pedesaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan, mengurangi kesenjangan ekonomi, penurunan kemiskinan di pedesaan, hingga menjadi fondasi untuk memperkuat ekonomi nasional.

Konsep KDMP sangat relevan untuk diaplikasikan pada desa sentra sawit rakyat di Indonesia. Perkebunan sawit menjadi salah satu basis ekonomi utama bagi masyarakat pedesaan yang tersebar di 28 provinsi dan 236 kabupaten/kota di Indonesia serta melibatkan sekitar 3 juta rumah tangga petani (Ditjenbun, 2025). Angka di atas menunjukkan banyaknya masyarakat desa yang bergantung pada aktivitas ekonomi sawit.

Namun besarnya aktivitas ekonomi sawit di pedesaan tidak selalu diikuti dengan optimalnya manfaat ekonomi yang dinikmati oleh petani sawit dan masyarakat pedesaan. Petani sawit masih menghadapi berbagai permasalahan dan keterbatasan terkait modal, informasi, pemasaran/rantai pasok, hingga legalitas yang berimplikasi pada rendahnya pendapatan yang diterima. Demikian juga, masyarakat desa sentra sawit harus menghadapi ironi harga minyak goreng yang mahal, padahal desanya menjadi produsen bahan baku minyak goreng. Petani dan masyarakat desa sawit juga harus kehilangan potensi pendapatan karena sebagian besar proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah terjadi di luar kawasan desa.

Uraian di atas juga menunjukkan urgensi pengembangan KDMP pada sentra-sentra sawit rakyat di Indonesia. Selain menjadi solusi menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh petani sawit, KDMP berpotensi untuk dikembangkan sebagai lembaga integrator agribisnis sawit rakyat dari hulu hingga hilir. 

Artikel ini akan mendiskusikan potensi KDMP sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh petani sawit. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan diskusi terkait model bisnis KDMP sebagai kelembagaan integrator agribisnis sawit rakyat dari hulu hingga hilir.


SOLUSI PERMASALAHAN PETANI SAWIT

Petani sawit rakyat merupakan salah satu aktor penting dalam industri sawit nasional. Luas perkebunan sawit rakyat mencapai 41 persen dari luas total perkebunan sawit nasional (Ditjenbun, 2025). Diperkirakan pangsa perkebunan sawit rakyat tersebut masih meningkat lagi menjadi sekitar 50-60 persen menuju tahun 2050. Hal ini dapat dipahami dengan melihat realita di Indonesia, seperti implementasi kebijakan moratorium permanen yang membuat ekspansi kebun sawit korporasi sulit dilakukan. Lahan baru yang relatif tersedia di berbagai daerah adalah lahan yang relatif sempit (dibawah 20 hektar) yang umumnya sesuai untuk skala perkebunan sawit rakyat. Oleh karena itu, usaha perkebunan sawit (on-farm) di masa yang akan datang akan lebih didominasi petani sawit.

Sebagian besar petani sawit rakyat merupakan petani mandiri atau petani swadaya. Dari sekitar 6.9 juta hektar luas kebun sawit rakyat tahun 2025 (Ditjenbun, 2025), APKASINDO menyebutkan sekitar 85-93 persen dari luas tersebut merupakan kebun sawit yang diusahakan oleh petani swadaya. Meskipun pengembangan perkebunan sawit swadaya bersumber dari inisiatif dan pembiayaan sendiri (self-financing) dan berkembang tanpa dukungan pemerintah (McCarthy dan Zen, 2016), namun data di atas menegaskan bahwa petani swadaya mendominasi pangsa luas kebun sawit rakyat dengan pertumbuhan yang cukup revolusioner.

Kehadiran perkebunan sawit menjadi sumber pendapatan bagi jutaan petani sawit swadaya dan keluarganya. Selain petani sawit swadaya, multiplier effect yang diciptakanperkebunan sawit juga berhasil mendorong perkembangan UMKM dan sektor ekonomi lainnya di kawasan pedesaan sehingga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa sekitar kebun sawit. Hal ini menunjukkan bahwa perkebunan sawit rakyat merupakan basis ekonomi kerakyatan yang berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, hingga mengentaskan kemiskinan di kawasan pedesaan (World Growth, 2011; TNP2K, 2019; Edwards, 2019; PASPI, 2014, 2023a).

Di balik keberhasilannya membawa Indonesia menjadi “Raja Sawit Dunia” hingga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi rakyat di kawasan pedesaan, petani sawit swadaya menghadapi berbagai permasalahan. Dapat dikatakan posisi petani relatif lemah dan termarginalkan dalam rantai pasok sawit nasional. Berikut beberapa permasalahan yang dihadapi oleh petani sawit swadaya.

Pertama, keterbatasan modal, akses informasi, dan pengetahuan baik di pasar input maupun pasar output. Pada pasar input, keterbatasan tersebut membuat petani sawit swadaya harus membayar input dengan harga yang lebih mahal atau memilih input produksi yang kurang unggul karena harganya lebih murah seperti benih illegitim, dan bahkan tidak mengadopsi kultur teknis budidaya sawit yang sesuai dengan pedoman Good Agricultural Practices (GAP). Implikasi dari kondisi tersebut menyebabkan tingkat produktivitas dan kualitas TBS petani sawit swadaya yang relatif lebih rendah. Demikian juga pada pasar output, petani swadaya menghadapi keterbatasan akses pengetahuan dalam menentukan pilihan pembeli maupun informasi harga. Hal tersebut berdampak pada potensi hilangnya pendapatan dan merugikan petani swadaya.

Kedua, bargaining position yang lemah. Petani sawit swadaya memiliki luas lahan yang relatif sempit dengan rata-rata luas sebesar 2-4 hektar. Petani swadaya juga menjual Tandan Buah Segar (TBS) hasil panennya secara individual dengan volume terbatas. Di sisi lain, TBS sebagai output yang dihasilkan perkebunan sawit rakyat bukanlah komoditas yang bisa langsung dikonsumsi dan termasuk komoditas mudah rusak (perishable) dengan masa simpan yang relatif pendek. Karakteristik yang demikian membuat TBS harus langsung diolah dengan sistem pengolahan yang terintegrasi dengan PKS maupun industri refinery dengan kapasitas besar (Chalil et al., 2019). Berbeda dengan petani sawit plasma yang terafiliasi dengan perusahaan perkebunan sawit, keterbatasan akses langsung ke PKS menyebabkan petani swadaya menjual TBS-nya kepada agen perantara dan menghadapi rantai pasok yang panjang (Gambar 1).

Perbandingan Rantai Pasok TBS Petani Sawit Plasma dan Swadaya
Sumber: PASPI & APKASINDO, 2024; Gultom, 2026
Alur Utama / Pasokan RegulerBuah Reject / Dibrondol
TBSPetani PlasmaPetani swadayaKoperasi/KUDLuas kebun < 10 HaLuas kebun ≥ 10 HaAgen/Pengumpul/TaukeRam/Peron/DOBuah rejectDibrondolPKS KonvensionalPKS KomersialPKS Brondolan
Gambar 1.Perbandingan Rantai Pasok TBS Petani Sawit Plasma dan Swadaya (Sumber: PASPI & APKASINDO, 2024; Gultom, 2026)

Kondisi tersebut menciptakan ketergantungan terhadap agen pemasaran non-formal dan berpotensi memperkuat struktur pasar TBS yang cenderung oligopsonistik bahkan monopsonistik. Tingginya ketergantungan petani swadaya terhadap agen perantara dapat menyebabkan petani memiliki pilihan pasar yang terbatas dan informasi harga yang tidak simetris. Kondisi tersebut menyebabkan petani swadaya tidak memiliki kemampuan negosiasi harga dan hanya bisa menerima harga yang ditawarkan (price taker). 

Dalam rantai pasok yang panjang, masing-masing agen perantara dalam mata rantai tersebut mengambil margin keuntungan (double marginalization). Semakin panjang rantai pasok TBS berdampak pada semakin besar biaya pengangkutan, penyusutan kualitas, dan margin ganda yang muncul di setiap mata rantai. Implikasi dari kondisi tersebut adalah rendahnya harga TBS petani sawit swadaya. Harga TBS yang diterima oleh petani swadaya hanya sekitar 60-70 persen dari harga petani sawit plasma atau harga referensi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi.

Petani sawit juga menghadapi risiko fluktuasi harga yang cukup tinggi (Chalil dan Barus, 2018; Chalil et al., 2019) akibat transmisi harga yang tidak sempurna, langsung, dan cepat (Sipayung, 2018). Kenaikan harga CPO tidak sepenuhnya diteruskan ke petani, sementara penurunan harga langsung dan cepat ditransmisikan ke tingkat petani (Syahril et al. 2020; Sarkum dan Harahap 2025; Varwasih et al. 2025). Setiap penurunan kualitas TBS, petani sawit akan langsung menanggung risiko penurunan harga.

Selain dihargai rendah, TBS petani sawit swadaya juga menghadapi risiko ketidakpastian pasar yang tinggi. Kondisi ini terjadi ketika PKS berada pada kondisi over capacity misal pada saat panen raya, dimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memprioritaskan TBS dari kebun sendiri (inti) maupun plasma, sehingga menyisihkan TBS petani swadaya. Penolakan TBS petani swadaya membuat waktu tenggang pengolahan semakin lama sehingga menyebabkan kualitas TBS semakin menurun. Implikasi dari kondisi tersebut adalah TBS petani swadaya akan ditawar dengan harga yang lebih rendah.

Ketiga, jauhnya jarak perkebunan sawit rakyat swadaya dengan PKS. Merujuk hasil penelitian Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (2003), lokasi kebun sawit rakyat swadaya mencapai 50-200 km dari PKS yang dimiliki oleh perusahaan. Jauhnya jarak dengan akses jalan yang relatif sulit akan meningkatkan beban biaya transportasi yang harus ditanggung oleh petani sawit swadaya. 

Selain itu, jauhnya akses kebun petani swadaya terhadap PKS juga berimplikasi pada waktu tenggang yang lebih lama dan menurun kualitas sehingga berdampak pada penurunan harga TBS. Pengangkutan TBS ke PKS yang lokasinya relatif jauh juga akan menggunakan BBM dengan volume yang lebih banyak sehingga berkontribusi dalam peningkatan emisi karbon.

Keempat, masalah legalitas lahan dan usaha. Sebagian petani sawit membangun lahan perkebunan sawit di area-area hutan yang ada di sekitar desanya (Apriyanto et al., 2021). Meskipun secara sosial historis telah memiliki pengakuan masyarakat, namun secara legal-formal banyak petani yang belum memiliki legalitas atas lahan yang diusahakannya. Kebun sawit swadaya hanya didukung dokumen informal yang bersifat lokal seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Tanah (SPT), bukti jual beli, atau girik (Aikantahan et al., 2011; Brandi et al., 2013; Jelsma et al., 2017; Manurung et al., 2022). Mahalnya pengurusan sertifikat tanah, sulitnya mengakses pelayanan pertanahan, dan persoalan tumpang tindih klaim kepemilikan lahan menjadi alasan rata-rata kebun petani swadaya tidak bersertifikat (Glenday dan Paoli, 2015; KEHATI, 2020).

Masalah legalitas lahan petani tersebut mempersulit para petani sawit memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bukti legalitas atas usaha budidaya pada perkebunan sawit rakyat. Masalah legalitas tersebut juga menghambat petani sawit swadaya untuk mengikuti berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan, seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Selain itu, petani sawit juga memiliki potensi risiko kehilangan pasar penyerap TBS karena implikasi dari Perpres ISPO yang menyebutkan bahwa PKS yang telah memiliki sertifikat ISPO harus menyerap TBS yang juga bersertifikat ISPO. 

Kelima, lingkup operasional petani sawit saat ini hanya pada sektor on-farm atau budidaya perkebunan. Output yang dihasilkan dari perkebunan sawit rakyat adalah TBS. Artinya pendapatan petani sawit hanya berasal dari nilai jual-beli TBS, dimana nilai produk tersebut sangat kecil dibandingkan nilai tambah produk hilir sawit (Gambar 2).

Nilai Tambah Produk Hilir Sawit
Rasio perbandingan nilai tambah produk olahan berbasis Crude Palm Oil (CPO).
🛢️Basis
CPO
1(basis)
🍳1.31x
Minyak Goreng
(1.31)
1.33x
Biodiesel
(1.33)
🍫1.73x
Lemak Cokelat
(1.73)
🧪1.80x
Fatty Acid
(1.80)
🧈1.86x
Margarin
(1.86)
🧴2.66x
Surfaktan
(2.66)
💄3.88x
Kosmetik
(3,88)
Gambar 2.Nilai Tambah Produk Hilir Sawit (Sumber: Kementerian Perindustrian, 2019)

Studi Roda (2021) menunjukkan bahwa hilirisasi minyak sawit berpotensi meningkatkan nilai tambah hingga 10 kali lipat dibandingkan nilai ekonomi CPO maupun PKO. Sedangkan hilirisasi biomassa sawit mampu menghasilkan nilai tambah sekitar 10–20 kali dibandingkan biomassa dalam bentuk mentah. Selama ini proses hilirisasi sawit terjadi di luar sentra produksi sawit sehingga manfaat peningkatan nilai tambah dari hilirisasi sawit juga turut dinikmati oleh masyarakat di luar sentra sawit. Dengan menangkap nilai tambah dari proses hilirisasi sawit tersebut, petani sawit berpotensi memperluas sumber income dan menerima pendapatan yang lebih tinggi.

Berbagai permasalahan di atas menunjukkan bahwa lemahnya bargaining position petani swadaya, baik pasar input maupun pasar output (TBS). Kondisi tersebut merugikan petani sawit hingga berpotensi semakin memperkecil kontribusi petani sawit dalam menggerakkan lokomotif ekonomi pedesaan. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi untuk memperkuat bargaining position petani swadaya sekaligus membuat petani sawit “naik kelas” dan mendapatkan rente ekonomi lebih besar di era booming sawit saat ini.

Pengembangan kelembagaan petani swadaya dalam bentuk koperasi dapat menjadi solusi alternatif untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi petani dan mencapai economy of scale. Melalui pengelolaan secara kolektif, koperasi dapat meningkatkan bargaining position petani swadaya baik untuk memperoleh input produksi, menjual hasil panen TBS, hingga menyelesaikan permasalahan administrasi legalitas. 

Lebih jauh lagi, koperasi petani sawit juga membuka peluang petani sawit swadaya untuk “naik kelas” melalui kegiatan hilirisasi dengan mengolah TBS petani swadaya. Artinya koperasi petani sawit dapat berperan sebagai integrator agribisnis sawit hulu-hilir (Sipayung, 2023). Dengan cara yang demikian, masalah-masalah transmisi (pass through) dan masalah margin ganda (double marginalization) pada rantai pasok yang panjang akan hilang atau minimum. Selain itu, nilai tambah (added value) pada industri hulu dan hilir sawit juga dinikmati petani sawit melalui koperasinya. Dengan tata kelola yang demikian, koperasi petani sawit yang terintegrasi hulu-hilir akan meningkatkan kesejahteraan petani sawit sekaligus berpotensi menciptakan “kue ekonomi” yang dapat dinikmati oleh masyarakat desa.

Pengembangan koperasi pertanian dengan model integrasi hulu-hilir juga banyak ditemui di negara-negara maju, misalnya CHS di Amerika Serikat, Zen-Noh di Jepang, dan Nonghyup di Korea Selatan (Sipayung, 2023; PASPI, 2023b). Model integrasi yang diadopsi koperasi tersebut memiliki banyak manfaat seperti menekan biaya, stabilisasi harga produk pangan, peningkatan mutu, dan memastikan bahwa nilai tambah dinikmati oleh petani (produsen) secara langsung.


MODEL BISNIS KDMP PETANI SAWIT 

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. KDMP dibentuk sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) untuk mempercepat pemerataan ekonomi dari desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi (Kemenko Pangan, 2025). Inpres tersebut mendorong pembentukan 80,000 koperasi, baik melalui pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025, pengembangan KDMP berbasiskan model bisnis yang adaptif, berkelanjutan, dan bertumpu pada potensi keunggulan lokal. Pada desa-desa sentra perkebunan sawit rakyat (khususnya swadaya) dengan jumlah petani sawit yang banyak, memiliki basis produksi TBS yang besar, dan ekosistem ekonomi sawit yang telah berkembang menjadi modal penting untuk mengembangkan KDMP. Melalui KDMP, sawit rakyat dapat dikelola dengan optimal, terorganisir, dan terintegrasi sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar baik bagi petani sawit anggota koperasinya maupun masyarakat desa.

Dalam perkebunan sawit rakyat di Indonesia, konsep koperasi bukanlah hal yang baru. Koperasi telah berkontribusi membawa perkembangan perkebunan sawit rakyat yang revolusioner di Indonesia sejak periode Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau Nucleus Estate and Smallholders (NES) (PASPI, 2023a; PASPI Monitor, 2024). Diharapkan melalui program KDMP membawa perkebunan sawit rakyat semakin berkembang dan “naik kelas”. Tidak hanya berperan menjadi kelembagaan agregator petani sawit swadaya, KDMP juga berpotensi menjadi integrator hulu-hilir pada agribisnis sawit rakyat (PASPI Monitor, 2025b). 

Pengembangan KDMP di desa sentra sawit rakyat dengan mengonsolidasikan dan mensinergikan perkebunan sawit rakyat sehamparan untuk mencapai skala ekonomi (economic of scale). Petani-petani sawit yang memiliki kebun sawit (tanaman yang sudah menghasilkan TBS) dengan luas minimal 1,000 hektar dapat membentuk dan/atau menjadi anggota KDMP. 

Dalam kerja sama sehamparan yang demikian, urusan budidaya kebun sawit tetap menjadi urusan masing-masing anggota secara mandiri. Sedangkan kegiatan ekonomi yang membutuhkan skala ekonomi tertentu, seperti pengadaan input/sarpras produksi, kegiatan pascapanen maupun pengembangan hilirisasi sawit akan ditangani oleh koperasi.

Untuk operasional KDMP akan dijalankan oleh orang-orang profesional yang bukan anggotanya sehingga tidak ada conflict interest. Sedangkan pengawas ditempati oleh wakil anggota atau profesional yang ditunjuk anggota/petani sawit.

Pada subsektor hulu, KDMP dapat mengonsolidasikan kebutuhan petani sawit anggotanya terhadap input/sarpras produksi seperti benih, pupuk, pestisida, maupun alat mesin pertanian. Pengadaan secara kolektif ini akan menciptakan skala ekonomi sehingga petani sawit dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap input yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif.

Sementara itu pada level on-farm, KDMP dapat menjadi wadah untuk mengembangkan kapabilitas dan kompetensi SDM petani sawit dalam pengelolaan kebun-kebun. Kegiatan yang dimaksud misalnya pelatihan dan pendampingan petani sawit dalam adopsi Good Agricultural Practices (GAP) atau fasilitasi program peremajaan. KDMP juga memiliki potensi untuk melakukan penataan administrasi data hingga penyelesaian legalitas lahan dan usaha sehingga dapat meningkatkan akses petani sawit terhadap berbagai program pengembangan sawit rakyat sekaligus mendukung terpenuhinya tuntutan traceability dan sustainability.

Berbeda dengan koperasi petani sawit yang telah dibentuk sebelumnya, dimana koperasi hanya berperan sebagai off-taker atau middleman yang menampung TBS petani untuk kemudian disalurkan ke PKS. KDMP petani sawit diarahkan untuk mengembangkan hilirisasi yang menyerap dan mengolah TBS hasil panen anggotanya. Untuk mewujudkan agenda hilirisasi tersebut, KDMP memiliki unit pengolahan TBS yakni PKS terintegrasi dengan pabrik refinery. PKS berperan dalam pengolahan TBS menjadi minyak sawit (CPO/CPKO), sedangkan pabrik refinery mengolah minyak sawit menjadi produk pangan maupun produk energi.

Pengembangan pabrik pengolahan TBS tersebut juga berlokasi dekat/di sekitar kebun sawit petani anggota KDMP. Hal ini dimaksudkan untuk meminimumkan biaya pengangkutan TBS dari kebun ke PKS, pengangkutan minyak sawit dari PKS ke pabrik refinery, atau pengangkutan biomassa (tankos, cangkang, dll) dari PKS ke kebun sawit. Selain meminimumkan biaya pengangkutan, lokasi PKS yang berada di sekitar kebun sawit juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas TBS, meningkatkan pemanfaatan biomassa sawit, dan sekaligus mengurangi jejak emisi karbon (PASPI dan APKASINDO, 2024).

Hilirisasi yang dikembangkan oleh koperasi petani sawit bukanlah sebuah keniscayaan. Sudah banyak pilot project yang mengembangkan teknologi pengolahan sawit dengan skala yang telah disesuaikan untuk kebun sawit rakyat dan kelembagaan koperasi. Berbagai kebijakan dan program pemerintah juga diterbitkan untuk menciptakan iklim dan ekosistem kondusif dalam rangka mendorong replikasi pilot project hingga investasi pengembangan hilirisasi sawit rakyat di daerah sentra sawit lainnya.

Salah satu program hilirisasi sawit rakyat di bidang pangan adalah Pabrik Mini Minyak Goreng (PAMIGO). Program tersebut merupakan inisiasi Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan telah dikembangkan di dua sentra produksi sawit yakni Riau dan Kalimantan Timur pada tahun 2024. Output dari PAMIGO adalah minyak goreng sawit yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa sekitar.

Selain minyak goreng, pengembangan Minyak Makan Merah (M3) juga dapat menjadi contoh hilirisasi sawit berbasis koperasi. Hilirisasitersebut telah teruji dalam skala pilot project dengan mekanisme kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN (PTPN dan PPKS) serta Koperasi Pujakesuma untuk mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di Pagar Merbau Sumatera Utara (PASPI, 2023b; PASPI Monitor, 2023). Koperasi Pujakesuma mendapatkan suplai TBS dari petani sawit anggotanya, kemudian TBS tersebut dititipkan untuk diolah menjadi CPO di PKS milik PTPN II. Koperasi Pujakesuma selanjutnya mengolah CPO, kemudian mengemas dan memasarkan produk M3 ke masyarakat sekitar. 

Selain menghasilkan produk minyak goreng atau Minyak Makan Merah, biomassa sawit (cangkang, serabut, tandan kosong) maupun POME sebagai limbah dari pengolahan TBS di PKS, juga dapat dimanfaatkan menjadi biolistrik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar PKS. Proyek biolistrik berbasis biomassa sawit ini juga sudah banyak dikembangkan dalam skala lokal di sentra-sentra sawit. Hal ini menunjukkan bahwa hilirisasi skala koperasi petani sawit dapat berkontribusi tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan pangan lokal, tetapi juga energi lokal.

Potensi hilirisasi sawit berbasis koperasi petani sawit di jalur bioenergi/biofuel (PASPI Monitor, 2020, 2024) juga semakin terbuka di depan mata. Para peneliti ITB yang didukung dalam program Grant Riset Sawit (GRS) BPDP sedang mengembangkan riset pengembangan untuk produksi Bensin Sawit (Bensa) berbasis sawit rakyat. Model bisnis ini juga memberikan penugasan kepada kelembagaan petani sawit (koperasi) untuk mengintegrasikan kebun sawit rakyat dengan PKS Mini yang memproduksi Mixed Industrial Vegetable Oil (MIVO) dan kilang yang mengolah MIVO menjadi Bensa (Rasrendra et al., 2023; 2024; 2026; PASPI Monitor, 2025a). Selanjutnya Bensa tersebut dapat dipasarkan pada masyarakat sekitar perkebunan sawit untuk mensubstitusi konsumsi bensin fosil.

Dengan model bisnis yang demikian, KDMP dapat menjadi agregator TBS hasil panen petani sawit anggota koperasi namun tanpa transaksi jual-beli TBS antara petani dan koperasi. Selanjutnya melalui unit usaha hilir, KDMP dapat mengolah TBS petani anggotanya menjadi produk hilir bernilai ekonomi tinggi baik untuk produk pangan (minyak goreng sawit, M3) maupun produk energi (MIVO, bensa, biolistrik). Selain mengolah dan menghasilkan produk hilir sawit, KDMP juga menangani pengemasan, distribusi, dan pemasaran produk tersebut hingga sampai ke tangan konsumen yakni masyarakat desa sekitar.

Adopsi model bisnis terintegrasi hulu-hilir pada KDMP petani sawit memiliki beberapa keunggulan. Petani sawit anggota koperasi akan menerima pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual TBS pada transaksi konvensional. Nilai penjualan TBS petani ditentukan dari margin penjualan produk hilir (yang dihasilkan koperasi), dimana proporsi margin tersebut disesuaikan berdasarkan volume TBS yang diserahkan petani untuk diolah KDMP. Selain itu, petani sawit juga akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) KDMP yang dibagikan setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan petani yang tergabung dalam KDMP relatif lebih tinggi. 

Sementara itu, masyarakat desa sebagai konsumen juga akan diuntungkan dari produksi produk hilir sawit oleh KDMP. Dengan mengadopsi integrasi hulu-hilir, double marginalization yang terjadi pada mata rantai pasok tidak ada sehingga mengefisiensikan biaya produksi. Pemasaran kepada masyarakat desa sekitar juga menurunkan biaya distribusi produk. Penghematan biaya-biaya tersebut berimplikasi pada harga produk hilir sawit yang lebih terjangkau bagi konsumen dibandingkan harga produk hilir yang diproduksi di luar daerah sentra sawit. Selain itu, keunggulan lain dari produk hilir sawit diproduksi oleh KDMP adalah mutu dan kualitas produk dapat terjamin serta dapat memenuhi tuntutan traceability dan transparansi.

Konsekuensi dari pengelolaan yang demikian, KDMP petani sawit membutuhkan investasi yang besar untuk mengelola bisnis integrasi agribisnis sawit hulu-hilir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025), salah satu sumber pendanaan berasal dari pinjaman bank-bank HIMBARA dengan jaminan Dana Desa atau DAU/DBH. Terdapat sumber pendanaan lain yang dapat diakses oleh KDMP seperti hibah pemerintah, penyertaan modal anggota, investasi swasta, atau program pendanaan internasional (Kemenko Pangan, 2025). Selain itu, KDMP petani sawit juga dapat mengakses dana sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk mendukung peremajaan, pengadaan sarpras produksi, peningkatan kapasitas SDM Perkebunan, dan pengembangan hilirisasi. 

Dengan model bisnis tersebut, KDMP dapat bertransformasi dari sekadar off-taker atau middleman yang menampung TBS petani menjadi pusat ekonomi sawit rakyat di desa. Petani sawit swadaya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi terkonsolidasi dalam suatu kelembagaan ekonomi profesional yang mengintegrasikan seluruh mata rantai usaha dari hulu hingga hilir. Transformasi tersebut juga berhasil membawa petani sawit “naik kelas” dengan pendapatan dan kesejahteraan yang lebih tinggi sekaligus mendukung tercapainya ketahanan pangan dan energi lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa sentra sawit.

⭐ Mau lebih sering lihat artikel sawit dari kami di Google?


KESIMPULAN 

Perkebunan sawit rakyat memiliki peran strategis dalam industri sawit nasional. Namun potensi ekonomi sawit tersebut belum sepenuhnya dinikmati oleh petani sawit maupun masyarakat desa di sentra sawit. Hal ini dikarenakan bargaining position petani sawit sangat lemah. Hal ini dikarenakan skala usaha petani sawit relatif kecil, menyebar, dan berjalan sendiri-sendiri. Petani sawit swadaya juga menghadapi keterbatasan dalam mengakses input/sarpras produksi, akses terbatas ke pasar TBS sehingga sangat bergantung dengan rantai pasok yang panjang, hingga permasalahan legalitas yang menghambat akses terhadap program pengembangan sawit rakyat. Partisipasi petani sawit dalam industri sawit juga masih terbatas karena hanya terkonsentrasi pada usaha budidaya (on-farm) dengan nilai tambah yang relatif kecil. Keterbatasan tersebut berimplikasi pada pendapatan petani sawit yang relatif kecil karena hanya bergantung dari penjualan TBS. Di sisi lain, masyarakat desa sawit juga menghadapi ironi karena harus membayar produk olahan sawit (seperti minyak goreng) dengan harga yang sangat mahal.

Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa sentra sawit menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah dan keterbatasan yang dihadapi oleh petani sawit. KDMP petani sawit diarahkan berperan sebagai integrator agribisnis sawit hulu-hilir dengan mengonsolidasikan kerja sama sehamparan (minimal 1,000 hektar untuk mencapai economic of scale). KDMP juga memiliki potensi untuk melakukan penataan administrasi data petani hingga penyelesaian legalitas lahan dan usaha. Hal ini akan meningkatkan akses petani sawit terhadap berbagai program pengembangan sawit rakyat dan mendukung terpenuhinya tuntutan traceability dan sustainability.

Pada subsektor hulu, KDMP dapat mengakomodir pengadaan input/sarpras produksi untuk anggotanya. Sementara itu pada subsektor on-farm meskipun operasional kebun diserahkan kepada masing-masing anggota, namun KDMP dapat berperan dalam meningkatkan kapabilitas dan kompetensi SDM petani sawit dalam pengelolaan kebun. Pada subsektor hilir, KDMP juga mengonsolidasikan kegiatan pasca-panen (seperti pemanenan dan pengangkutan TBS) serta pengembangan hilirisasi yang mengolah TBS petani sawit anggotanya menjadi produk hilir bernilai tambah tinggi seperti minyak goreng sawit, Minyak Makan Merah, atau bensin sawit (Bensa). Produk hilir sawit tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat desa sekitar.

Pengembangan KDMP petani sawit dapat memberikan manfaat baik bagi petani sawit maupun masyarakat desa sebagai konsumen. Petani sawit anggota KDMP akan menerima pendapatan yang relatif lebih tinggi karena profit dari penjualan produk hilir sawit yang bernilai lebih tinggi dibandingkan penjualan TBS dan pembagian SHU koperasi setiap tahun. Masyarakat desa sawit selaku konsumen juga akan mendapatkan produk hilir sawit dengan harga yang lebih terjangkau serta mutu dan kualitas produk terjamin.

Dengan demikian, pengembangan KDMP petani sawit dapat memperkuat bargaining position petani dalam rantai pasok sawit dan menciptakan pendapatan yang lebih besar sekaligus menjadi jembatan penghubung antara perkebunan sawit rakyat dengan ketahanan pangan dan energi lokal serta pertumbuhan ekonomi desa sentra sawit.


Acknowledgment

“Penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam penyusunan artikel diseminasi dan policy brief ini.”


References

Bagikan Jurnal
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x