PROGRAM MANDATORI BIODIESEL SAWIT SEBAGAI PILAR MEMPERKUAT KETAHANAN ENERGI NASIONAL

JOURNAL AUTHOR

Dr. ir. tungkot sipayung

Executive Director at PASPI

Dr. Ir. Tungkot Sipayung is a seasoned professional in the palm oil industry with over 23 years of experience. Currently serving as Executive Director of PASPI, he is a recognized leader and expert in the development of agribusiness strategies. Under his leadership, PASPI continues to drive growth, innovation, and sustainability in the industry.

Bagikan Policy Brief
CITE THIS POLICY BRIEF
Tim Riset PASPI. Artikel Diseminasi & Policy Brief. (2026). PROGRAM MANDATORI BIODIESEL SAWIT SEBAGAI PILAR MEMPERKUAT KETAHANAN ENERGI NASIONAL (Issue Brief no. 12). https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/mandatori-biodiesel-pilar/

TLDR

  1. Program mandatori biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) merupakan pilihan kebijakan yang rasional bagi Indonesia karena mengonversi keunggulan komparatif sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia menjadi instrumen penguatan ketahanan sekaligus kedaulatan energi nasional. Argumen tersebut dibingkai oleh dua kondisi struktural, yaitu status Indonesia sebagai net oil importer sejak 2003/2004 dan eskalasi geopolitik Timur Tengah pada 2026 yang mendorong harga minyak mentah dunia menembus USD 100 per barel.
  2. Kerangka regulasi dibangun sejak Perpres No. 5/2006 dan Inpres No. 1/2006, kemudian dioperasionalkan melalui Permen ESDM No. 32/2008, dan diakselerasi sejak 2015 melalui skema insentif yang bersumber dari pungutan ekspor sawit. Intensitas pencampuran meningkat progresif dari B15 hingga B40 (2025) dan berlanjut pada B50 (Juli 2026).
  3. Delapan manfaat yang diidentifikasi (periode 2015 hingga 2025):
    • Penurunan ketergantungan solar fosil impor, seiring kenaikan konsumsi biodiesel dari 0,92 menjadi 14,9 juta kiloliter dan penurunan impor solar dari 7,04 menjadi 3,3 juta kiloliter.
    • Penghematan devisa dari USD 0,29 miliar menjadi USD 8,08 miliar, disertai penyusutan defisit neraca migas 2025 (USD 19,7 miliar dengan biodiesel dibandingkan estimasi USD 27,78 miliar tanpa biodiesel).
    • Peningkatan nilai tambah hilirisasi CPO dari Rp 1,49 triliun menjadi Rp 20,81 triliun.
    • Penyerapan tenaga kerja on farm dari 114,4 ribu menjadi 1,86 juta orang, dan off farm dari 863 menjadi 14 ribu orang.
    • Stabilisasi harga CPO dan TBS melalui penyerapan domestik yang menekan proporsi ekspor dari 72 persen menjadi 56 persen.
    • Peningkatan pendapatan rumah tangga pedesaan dan perkotaan, merujuk simulasi keseimbangan umum Sahara et al. (2022).
    • Pertumbuhan PDRB, baik di provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sawit.
    • Pengurangan emisi GRK dari 2,4 menjadi 39,61 juta ton CO₂ ekuivalen.
  4. Implementasi B50 diperkirakan menghasilkan penghematan devisa Rp 170 triliun, nilai tambah Rp 23,49 triliun, sekitar 2,1 juta lapangan kerja, dan penurunan emisi 44,46 juta ton CO₂.
  5. Biodiesel sawit tidak lagi diposisikan sebagai komoditas atau energi alternatif semata, melainkan sebagai instrumen strategis yang mengintegrasikan ketahanan energi, ketahanan iklim, dan ketahanan ekonomi nasional.

Pendahuluan

Dinamika geopolitik Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran kembali mengalami eskalasi sejak awal tahun 2026. Perhatian masyarakat dunia semakin tertuju ketika Iran menutup Selat Hormuz yang merupakan jalur pelayaran paling strategis di dunia. Sekitar 20 perdagangan minyak mentah (crude oil) global melintasi jalur perairan tersebut (UNCTAD, 2026). Kondisi tersebut memicu pasokan dan persediaan minyak global menurun yang menyebabkan lonjakan harga minyak mentah dunia hingga sempat menembus kisaran di atas USD 100 per barel pada kuartal kedua 2026. 

Dampak konflik tersebut juga turut dirasakan oleh Indonesia, mengingat posisinya sebagai negara importir minyak fosil (crude oil). Akibat kenaikan biaya impor minyak fosil, Indonesia harus menghadapi resiko tekanan terhadap subsidi energi, pelemahan neraca perdagangan, serta potensi kenaikan inflasi akibat meningkatnya biaya transportasi dan logistik. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi nasional serta mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional.

Krisis energi tersebut menjadi pengingat bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap energi fosil impor menjadikan perekonomian suatu negara lebih rentan terhadap guncangan eksternal. Oleh karena itu, diversifikasi sumber energi dengan memanfaatkan sumber daya domestik menjadi strategi penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Dalam konteks tersebut, Indonesia dengan program mandatori biodiesel berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) memiliki nilai strategis yang semakin relevan. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yakni melimpahnya bahan baku untuk memproduksi biodiesel sebagai substitusi solar fosil. 

Substitusi solar fosil dengan biodiesel sawit tidak hanya sekedar mengurangi ketergantungan pada minyak fosil impor saja. Terdapat empat tujuan utama yang akan sekaligus diraih melalui kebijakan mandatori biodiesel (Sipayung, 2018), yakni: (1) mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (energy security); (2) mendorong pembangunan pedesaan melalui perluasan pasar komoditas pertanian bahan baku biodiesel (rural development); (3) mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim (global climate change mitigation); dan (4) sebagai instrumen kebijakan Indonesia dalam perdagangan minyak sawit dunia. Hal ini menunjukkan bahwa biodiesel sawit tidak hanya sekedar komoditas/produk bisnis semata, tetapi telah menjadi bagian dari ketahanan energi nasional, ketahanan iklim, dan ketahanan ekonomi.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini akan mendiskusikan urgensi pengembangan biodiesel sawit sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Selanjutnya akan didiskusikan juga terkait berbagai manfaat dari implementasi mandatori biodiesel di Indonesia.


URGENSI PENGEMBANGAN BIODIESEL SAWIT

Ketahanan energi nasional tidak terlepas dari perubahan fundamental struktur energi Indonesia selama tiga dekade terakhir. Pada dekade 1970-an hingga pertengahan 1990-an, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara eksportir utama minyak fosil di kawasan Asia. Bahkan Indonesia menjadi anggota aktif organisasi eksportir minyak dunia atau Organization of The Petroleum Exporting Countries (OPEC). Namun sejak pertengahan 1990-an, produksi minyak nasional terus mengalami penurunan. Di sisi lain, konsumsi minyak fosil dan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional meningkat secara signifikan seiring dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan industrialisasi, dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Ketidakseimbangan antara produksi dan konsumsi tersebut menyebabkan Indonesia harus bergantung pada impor minyak fosil maupun BBM untuk memenuhi kebutuhan domestik. Kondisi tersebut sekaligus menandai titik balik Indonesia menjadi net oil importer sejak tahun 2003/2004.

Status sebagai net importir berdampak pada ketahanan energi nasional. Ketergantungan yang tinggi terhadap minyak fosil impor membuat Indonesia semakin rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia, gangguan pasokan global, serta dinamika geopolitik di kawasan produsen minyak seperti Timur Tengah. Oleh karena itu, diversifikasi energi melalui pengembangan energi baru dan terbarukan berbasis sumberdaya domestik menjadi sebuah kebutuhan strategis.

Diantara berbagai kekayaan sumberdaya yang dimiliki Indonesia, minyak sawit memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai bahan baku (feedstock) energi baru dan terbarukan. Dari aspek teknis kimiawi, minyak sawit memiliki asam lemak yang sangat mirip dengan susunan hidrokarbon pada bahan bakar fosil (Subagjo, 2019; PASPI Monitor, 2020, 2025a). Karakteristik kimiawi pada minyak sawit sangat sesuai untuk dikonversi menjadi biodiesel (FAME) dapat digunakan sebagai substitut solar fosil. Kandungan asam lemak bebas yang relatif rendah dan kemampuannya beradaptasi dengan proses konversi termal menjadikan minyak sawit cocok untuk dikembangkan menjadi biodiesel (Purnama et al., 2025). Tidak hanya menjadi bahan baku (feedstock) yang sesuai,biodiesel sawit (FAME) juga lebih berkualitas dibandingkan dengan biodiesel nabati lainnya karena kandungan asam lemak jenuh dan tak jenuh tunggal yang relatif tinggi sehingga memiliki stabilitas oksidatif yang lebih baik (Ong et al., 2011). Keunggulan tersebut juga menjadikan biodiesel sawit tidak hanya layak secara teknis, tetapi juga layak secara ekonomis karena relatif kompetitif untuk diproduksi dalam skala besar.

Selain untuk mengurangi ketergantungan terhadap solar impor, pengembangan biodiesel sawit (FAME) juga menjadi instrumen Indonesia dalam mengelola pasar minyak sawit dunia. Sejak tahun 2006, Indonesia telah dikenal sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia. Produksi minyak sawit (CPO) Indonesia pada tahun tersebut mencapai 17.35 juta ton (Ditjenbun, 2025) dan volume produksi terus mengalami peningkatan seiring dengan pertambahan luas dan produktivitas sawit di Indonesia. Besarnya produksi tersebut memerlukan perluasan pasar domestik agar tidak seluruhnya bergantung pada pasar ekspor. Dalam konteks ini, industri biodiesel menjadi salah satu industri hilir yang berperan sebagai pasar untuk menampung besarnya pasokan minyak sawit domestik.

Kesadaran akan pentingnya diversifikasi energi mendorong pemerintah mulai mengembangkan biodiesel sejak pertengahan dekade 2000-an. Meskipun penelitian mengenai biodiesel sawit telah dilakukan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) sejak tahun 1990-an (Latisya, 2022), namun biodiesel sawit baru mulai memperoleh perhatian dari Pemerintah Indonesia setelah terjadinya krisis energi global tahun 2005. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, dimana kedua kebijakan tersebut menjadi fondasi pengembangan bioenergi nasional dan mendorong berbagai inovasi dalam pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel sawit.

Selama periode tahun 2004-2007, pemerintah Indonesia dan stakeholder terkait lebih berfokus pada membangun ekosistem  kebijakan  pencampuran biofuel dengan minyak fosil secara sukarela. Tonggak penting baru dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain, dimana kebijakan tersebut menjadi dasar implementasi mandatori biodiesel di Indonesia. 

Akselerasi program mandatori biodiesel di Indonesia mengalami lompatan yang signifikan di masa Pemerintahan Joko Widodo melalui penguatan ekosistem dan peningkatan intensitas mandatori biodiesel sawit (Sipayung, 2018). Sejak pertengahan 2015, pemerintah memberikan insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga biodiesel dengan solar. Dukungan insentif tersebut berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (PASPI, 2023; PASPI Monitor, 2023d). Dukungan kebijakan tersebut menjadi faktor penting yang menjaga keberlanjutan program mandatori biodiesel di Indonesia.

Selain meningkatkan blending rate antara biodiesel sawit (FAME) dengan solar fosil, mandatori biodiesel juga diperluas dari sektor PSO (Public Service Obligation) ke sektor Non-PSO pada tahun 2018. Peningkatan intensitas mandatori biodiesel di Indonesia semakin intensif yakni dari B30 tahun 2020 menjadi B35 tahun 2023, dan B40 pada tahun 2025. Pemerintah Indonesia kembali menguatkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui implementasi mandatori biodiesel B50 pada Juli 2026 (Gambar 1).

Peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 tersebut menandai babak baru kebijakan transisi energi Indonesia. Dengan implementasi mandatori biodiesel B50, terjadi pencampuran sebanyak 50 persen biodiesel sawit (FAME) ke dalam solar fosil. Artinya separuh volume biosolar yang dipasarkan di Indonesia mengandung biodiesel sawit. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap solar fosil impor semakin menurun. Bahkan Menteri ESDM RI (2026) mengungkapkan bahwa dengan diimplementasikan program mandatori B50 membuat Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar fosil untuk memenuhi kebutuhan solar domestik.

Perkembangan yang demikian juga menunjukkan bahwa program mandatori biodiesel telah berevolusi dari kebijakan diversifikasi energi terbarukan menjadi instrumen strategis memperkuat ketahanan energi nasional (national energy security) sekaligus membangun kedaulatan energi nasional (national energy sovereignty). Melalui mandatori biodiesel sawit, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan energi yang dipenuhi secara mandiri dengan memanfaatkan sumberdaya domestik sehingga tidak mudah dipengaruhi dinamika pasar global maupun tekanan geopolitik global.

ROADMAP PROGRAM MANDATORI BIODIESEL DI INDONESIA

2008
B1-
B2,5
Inisiasi Program
Mandatori
Biodiesel
2010
B7,5
2014
B10
2015
B15
Penguatan Ekosistem Kebijakan
(Dukungan Insentif Biodiesel
oleh BPDP)
2016
B20(PSO)
2018
B20(PSO &
Non-PSO)
2020
B30
2023
B35
Peningkatan Bauran Energi Terbarukan
untuk Ketahanan Energi Nasional
2025
B40
2026
B50
Penguatan
Kedaulatan
Energi

(geser ke kiri/kanan untuk melihat gambar)


MULTI MANFAAT DINIKMATI BERSAMA

Sebagaimana terjadi di berbagai negara yang telah mengembangkan biodiesel, penggunaan biodiesel sawit di Indonesia yang didukung program mandatori biodiesel (Bxx) juga telah menciptakan berbagai manfaat sosial, ekonomi, dan ekologi. Manfaat tersebut juga dinikmati secara inklusif oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Setidaknya terdapat delapan manfaat dari pelaksanaan program mandatori biodiesel di Indonesia (PASPI Monitor, 2023c, 2024d, 2025c) selama periode tahun 2015 (B15) hingga tahun 2025 (B40).

Pertama, menurunkan ketergantungan terhadap solar fosil impor. Sejak menjadi net importir minyak fosil, Indonesia memiliki ketergantungan pada impor minyak fosil yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ketergantungan Indonesia bukan hanya pada impor minyak fosil, tetapi juga pada energi (minyak fosil) yang dikenal sebagai energi tak terbaharui (non-renewable energy) yang juga menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca (GRK) dunia (PASPI, 2023). Untuk itu pemerintah berupaya mengembangkan bauran energi (energy mix) dengan semakin meningkatkan porsi penggunaan energi terbarukan (renewable energy). Biodiesel sawit merupakan salah satu energi terbarukan yang cocok dan kompetitif untuk dikembangkan di Indonesia. 

Penggunaan biodiesel sawit yang dikombinasikan dengan program mandatori telah mampu mengurangi ketergantungan impor solar fosil Indonesia (PASPI, 2023). Seiring dengan peningkatan penggunaan biodiesel di dalam negeri yakni dari 0.92 juta kilo liter pada tahun 2015 (B15) menjadi 14.9 juta kilo liter pada tahun 2025 (B40), berdampak pada penurunan solar fosil impor dari 7.04 juta kilo liter menjadi 3.3 juta kilo liter (Gambar 2).

Penurunan Solar Impor Akibat Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia

(geser ke kiri/kanan untuk melihat chart)

Sumber: Hasan, 2026

Pengalaman Indonesia tersebut juga dialami Malaysia, dimana pencampuran antara solar fosil dengan biodiesel mampu mengurangi tekananan penurunan pasokan minyak bumi dan mengurangi ketergantungan Malaysia pada impor solar (Jafar et al., 2010). Penurunan ketergantungan indonesia pada impor solar fosil dan makin besarnya komponen biodiesel sawit domestik dalam sektor energi nasional tersebut merupakan bagian penting dari mewujudkan ketahanan energi nasional.

Kedua, penghematan devisa solar impor dan penyehatan neraca perdagangan migas. Neraca perdagangan minyak dan gas (migas) Indonesia dalam 20 tahun terakhir selalu negatif dengan defisit yang terus meningkat akibat impor minyak fosil yang juga terus mengalami kenaikan. Implementasi program mandatori biodiesel domestik yang berdampak pada penurunan impor solar fosil tersebut juga secara langsung menghemat devisa untuk impor solar fosil atau dapat disebut sebagai devisa substitusi impor (PASPI, 2023).

Seiring dengan meningkatnya blending rate biodiesel sawit dengan solar fosil (impor) dan intensifnya program mandatori biodiesel berdampak pada penghematan devisa solar impor meningkat dari USD 0.29 miliar tahun 2015 menjadi USD 8.08 miliar tahun 2025 (Gambar 3). Selain dipengaruhi oleh intensitas dan volume mandatori biodiesel, besaran nilai devisa substitusi impor tersebut juga dipengaruhi oleh harga solar fosil dunia.

Penghematan Devisa Solar Impor dan Penyehatan Net Trade Akibat Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia

(geser ke kiri/kanan untuk melihat chart)

Sumber: *ESDM, 2026; **BPS, 2026

Penghematan devisa solar impor tersebut juga berdampak pada penurunan defisit dan menyehatkan neraca perdagangan (net trade) migas Indonesia. Peran strategis biodiesel sawit (Bxx) dalam neraca perdagangan tersebut dapat terlihat dengan membandingkan nilai defisit “Net Trade Migas Dengan Biodiesel“ versus Net Trade Migas Tanpa Biodiesel”. Misalnya pada tahun 2025, nilai defisit “Net Trade Migas Dengan Biodiesel“ sebesar USD 19.7 miliar. Jika Pemerintah Indonesia tidak mengimplementasikan program mandatori biodiesel, maka defisit net trade migas (“Net Trade Migas Tanpa Biodiesel“) lebih besar dengan nilai mencapai USD 27.78 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa mandatori biodiesel menjadi instrumen penting dalam mengurangi defisit neraca perdagangan migas Indonesia (PASPI Monitor, 2022a, 2024a; 2024b, 2025b).

Ketiga, peningkatan nilai tambah (added value). Biodiesel merupakan hasil pengolahan (hilirisasi) minyak sawit (CPO) dari jalur bioenergi/biofuel. Biodiesel sawit dihasilkan dari serangkaian proses kimia dan industri yang mengubah trigliserida dalam minyak sawit menjadi ester asam lemak (Fatty Acid Methyl Ester/ FAME) (Ong et al., 2011; Knothe et al., 2015). 

Pengolahan minyak sawit (CPO) menjadi biodiesel tersebut meningkatkan nilai tambah produk. Berdasarkan laporan LPEI (2018), pengolahan CPO menjadi biodiesel memberikan nilai tambah sebesar 66 persen. Studi Tety et al. (2012) menyatakan bahwa pengembangan biodiesel sawit mampu meningkatkan nilai tambah CPO sebesar 40-800 persen. Roda (2021) juga mengungkapkan bahwa biofuel sawit (biodiesel) meningkatkan nilai tambah CPO sebesar 200 persen dengan nilai ekonomi sekitar USD 1,400 – 2,000 per ton.

Seiring dengan meningkatnya blending rate biodiesel sawit dengan solar fosil berdampak pada peningkatan nilai tambah biodiesel di Indonesia. Peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel (Gambar 4) yakni dari sekitar Rp 1.49 triliun tahun 2015 menjadi Rp 20.81 triliun tahun 2025, atau meningkat sekitar 41.5 persen per tahun selama periode tahun tersebut.

Peningkatan Nilai Tambah Minyak Sawit (CPO) menjadi Biodiesel Akibat Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia

(geser ke kiri/kanan untuk melihat chart)

Sumber: ESDM, 2026

Selain menghasilkan produk dengan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi, transformasi CPO menjadi biodiesel (FAME) juga berdampak pada terbentuknya rantai nilai (value chain) yang lebih panjang di dalam negeri. Pengembangan industri biodiesel juga mendorong berkembangnya berbagai aktivitas ekonomi di dalam negeri, mulai dari industri penyulingan (refinery), pabrik biodiesel, jasa logistik, laboratorium pengujian, hingga distribusi bahan bakar. Studi Sahara et al. (2022) mengungkapkan bahwa kebijakan mandatori biodiesel (B30) meningkatkan nilai tambah baik pada sektor perkebunan sawit itu sendiri maupun industri hilir sawit (oleokimia). Dengan demikian, nilai tambah yang sebelumnya dinikmati di luar negeri (ekspor produk mentah/CPO), kini dapat dipertahankan dan dinikmati di dalam negeri.

Keempat, penyerapan tenaga kerja. Implementasi program mandatori biodiesel (Bxx) berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja baik di level kebun (on farm) sebagai sentra produksi bahan baku TBS/CPO maupun level industri biodiesel maupun hilir dan sektor pendukung lainnya (off farm). Seiring dengan semakin intensifnya program mandatori biodiesel dan pengembangan industri biodiesel berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang semakin meningkat (Gambar 5).

Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja Akibat Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia

(geser ke kiri/kanan untuk melihat chart)

Sumber: ESDM, 2026

Data ESDM (2026) mengungkapkan jumlah tenaga kerja pada level kebun (on farm) mengalami peningkatan dari sebesar 114.4 ribu orang pada tahun 2015 menjadi 1.86 juta orang pada tahun 2025. Demikian juga dengan tenaga kerja pada level industri hilir (off farm) yang juga mengalami kenaikan dari sekitar 863 orang menjadi 14 ribu orang pada periode yang sama.

Kelima, stabilisasi harga minyak sawit dan TBS domestik. Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam pasar minyak sawit dunia. Tidak hanya menjadi produsen dan eksportir terbesar, Indonesia juga menjadi negara konsumen minyak sawit terbesar dunia. Data USDA (2026) menunjukkan bahwa pangsa Indonesia tahun 2025 mencapai 57 persen dari total produksi dunia, 52 persen dari total ekspor dunia, dan 29 persen dari total konsumsi dunia. Dengan posisi tersebut, Indonesia menjadi influencer besar dalam pergerakan harga minyak sawit dunia. Oleh karena itu, diperlukan suatu instrumen yang dapat menyeimbangkan dinamika pengelolaan pasar minyak sawit dunia.

Mandatori biodiesel menjadi salah satu instrumen game changer yang dapat menjadi variabel penting mempengaruhi dinamika harga sawit dunia. Seiring dengan semakin intensifnya implementasi program mandatori biodiesel di Indonesia yang ditunjukkan dengan meningkatnya blending rate  berdampak pada kenaikan volume konsumsi minyak sawit domestik sebagai bahan baku biodiesel. Kondisi tersebut menyebabkan trade-off yakni berkurangnya ekspor minyak sawit ke pasar dunia. Hal ini terkonfirmasi dari data GAPKI (2026) yang menunjukkan bahwa penyerapan minyak sawit domestik untuk biodiesel meningkat dari 3.8 juta ton tahun 2018 (B20) menjadi 12.7 juta ton tahun 2025 (B40). Di sisi lain, peningkatan konsumsi domestik tersebut menyebabkan penurunan proporsi ekspor minyak sawit (dari total produksi) dari 72 persen menjadi 56 persen pada periode yang sama. 

Berkurangnya ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar dunia turut mempengaruhi stok minyak sawit (menjaga excess demand) di negara-negara importir sawit dunia. Selama implementasi mandatori biodiesel B30 di Indonesia pada tahun 2020-2021, volume stok minyak sawit di negara importir dunia anjlok sebesar 36 persen. Selain dipengaruhi faktor eksternal lainnya, kondisi tersebut menyebabkan peningkatan harga minyak sawit dunia (PASPI Monitor, 2022b). Hal ini menunjukkan efektivitas program mandatori biodiesel di Indonesia mampu menjaga stabilitas harga minyak sawit dunia. Dapat dikatakan bahwa program mandatori biodiesel tersebut merupakan bentuk instrumen Indonesia dalam mengelola pasar minyak sawit dunia. 

Sejak implementasi mandatori biodiesel B30 di Indonesia berdampak pada tren peningkatan harga CPO dunia (Gambar 6). Rata-rata harga CPO dunia pada tahun 2019 (B30) sekitar USD 569 per ton dan mengalami peningkatan menjadi USD 1,234 per ton tahun 2025 (B40). Tentu saja ada banyak variabel yang mempengaruhi dinamika harga CPO dunia tersebut, namun variabel implementasi program mandatori biodiesel di Indonesia menjadi variabel yang sangat berpengaruh terhadap tren kenaikan harga minyak sawit dunia. Studi Gultom (2026) mengungkapkan bahwa implementasi program mandatori biodiesel yang berdampak pada peningkatan volume produksi biodiesel di Indonesia memiliki korelasi positif dan signifikan terhadap harga CPO dunia.

Tren Kenaikan Harga Minyak Sawit Akibat Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia

(geser ke kiri/kanan untuk melihat chart)

Sumber: GAPKI, APKASINDO

Selanjutnya tren peningkatan harga minyak sawit dunia tersebut kemudian ditransmisikan pada harga minyak sawit domestik dan harga TBS petani sawit. Selain karena transmisi harga, pengembangan biodiesel menyebabkan permintaan domestik meningkat sehingga berdampak pada kenaikan harga minyak sawit dalam negeri (Purba dan Hartoyo, 2010; Joni, et al., 2011).

Temuan studi tersebut juga terkonfirmasi dari data peningkatan harga minyak sawit (CPO) domestik dan Tandan Buah Segar (TBS) di level petani sawit (Gambar 6). Selama periode tahun 2019 (B20) hingga 2025 (B40), harga CPO domestik meningkat dari Rp 6,400 per kilogram menjadi Rp 14,229 per kilogram. Demikian juga, petani sawit (swadaya) menikmati kenaikan harga TBS dari sebesar Rp 1,502 per kilogram menjadi Rp 3,473 per kilogram. 

Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa program mandatori biodiesel berperan dalam menjaga stabilitas harga minyak sawit dan TBS. Selain pergerakan yang relatif stabil, harga yang terbentuk juga menunjukkan tren positif yang menguntungkan produsen, termasuk petani sawit.

Keenam, peningkatan pendapatan. Peningkatan harga minyak sawit dan TBS sebagai bahan baku biodiesel akan meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan sawit, termasuk petani sawit (Joni, 2012; Nuva et al., 2019; Murta et al., 2021). Hal tersebut terkonfirmasi dari berbagai studi (Silalertruksa dan Gheewala, 2012; Junior, 2013; Wang, 2022) yang juga mengungkapkan pengembangan biodiesel di beberapa negara produsen sawit dunia seperti Indonesia, Brazil, dan Thailand mampu mendorong peningkatan penerimaan dan kesejahteraan petani sawit. Selain petani sawit, peningkatan pendapatan juga diterima oleh pekerja di perusahaan perkebunan sawit.

Peningkatan pendapatan tersebut akan menciptakan multiplier effect berupa peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan di sekitar kebun sawit (PASPI, 2014, 2022, 2023; Rifin, 2011; Gatto et al., 2017, Edwards, 2019). Artinya peningkatan pendapatan petani sawit (dan rumah tangganya) akibat pengembangan biodiesel juga akan turut meningkatkan pendapatan masyarakat (Joni et al., 2011; Dharmawan et al., 2016; Renzaho et al., 2017; Singagerda et al., 2018; Nuva et al., 2019; Yasinta dan Karuniasa, 2021; Wang, 2022).

Studi Sahara et al. (2022) secara spesifik menunjukkan dampak kebijakan mandatori biodiesel terhadap pendapatan rumah tangga. Rumah tangga dalam penelitian tersebut terbagi dalam 5 kelompok rumah tangga kawasan pedesaan dan 3 kelompok rumah tangga kawasan perkotaan. Hasil studi tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan mandatori biodiesel (B30) berdampak pada peningkatan pendapatan pada seluruh kelompok rumah tangga. Meskipun peningkatan pendapatan terbesar dinikmati oleh kelompok rumah tangga pekerja sektor pertanian (perkebunan sawit) di kawasan pedesaan (PASPI Monitor, 2023e) sebagai aktor yang terlibat secara langsung, namun seluruh kelompok rumah tangga baik di pedesaan dan perkotaan juga turut menikmati peningkatan pendapatan dengan proporsi yang berbeda. Hal ini semakin membuktikan bahwa perkebunan sawit dan industri sawit (termasuk industri biodiesel) mampu mengintegrasikan ekonomi antar sektor pedesaan dengan perkotaan sehingga menciptakan ekonomi yang inklusif serta mengurangi polarisasi ekonomi rural-urban (PASPI Monitor, 2023a).

Ketujuh, pertumbuhan ekonomi. Perkembangan industri biodiesel juga berdampak positif pada kinerja perekonomian dan pembangunan daerah (Susila dan Munadi, 2008; Joni et al., 2010; Obidzinksi et al., 2012; Thondhlana, 2014; Su Ye, 2017; Singagerda et al., 2018; Nuva et al., 2019; Yasinta dan Karuniasa, 2021; PASPI 2023; PASPI Monitor, 2023e). Studi Sahara et al. (2022) juga menemukan bahwa pertumbuhan PDRB akibat kebijakan mandatori biodiesel (B30) terjadi baik di provinsi sawit maupun provinsi non-sawit. Tidak hanya di provinsi sentra sawit, peningkatan PDRB juga terjadi di provinsi non-sawit seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Meskipun ketiga provinsi tersebut bukan termasuk sentra produksi minyak sawit, namun sebagian besar lokasi industri biodiesel maupun industri hilir sawit lainnya tersebar di provinsi tersebut.

Berbagai studi terdahulu juga mengungkapkan bahwa pengembangan biodiesel sawit menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan pedesaan maupun perkotaan (Susila dan Munadi, 2008; Joni et al., 2010; Singagerda et al., 2018). Manfaat ekonomi lainnya yang tercipta dari pengembangan biodiesel yakni peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ketahanan energi nasional (Zhang et al. 2010; Hochman et al. 2012; Vacha et al. 2013; Dias et al. 2016; Tomei dan Helliwell 2016; Janda dan Krištoufek, 2019; Sahara et al., 2022; Puspitawati et al., 2025). Manfaat ekonomi tersebut juga dirasakan secara inklusif, tidak hanya dinikmati oleh provinsi sawit sebagai penghasil bahan baku biodiesel, tetapi juga dinikmati provinsi-provinsi non-sawit melalui multiplier effect yang ditimbulkannya.

Kedelapan, pengurangan emisi GRK. Salah satu tujuan pengembangan biodiesel sawit adalah untuk menurunkan emisi GRK. Kehadiran biodiesel tidak hanya menjadi solusi untuk diversifikasi energi, tetapi juga berperan penting dalam menekan emisi dan memperlambat laju perubahan iklim karena proses pembakarannya berpotensi menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan energi fosil, termasuk solar fosil. Jika dibandingkan dengan biodiesel nabati lain, kemampuan biodiesel sawit dalam menurunkan emisi lebih besar yakni berkisar 40-71 persen (Mathews dan Ardiyanto, 2015; PASPI, 2023). 

Indonesia telah berkomitmen kepada masyarakat dunia untuk ikut proaktif menurunkan emisi karbon. Komitmen tersebut diwujudkan melalui target Second Nationally Determined Contribution (Republik Indonesia, 2025). Dalam kerangka tersebut, biodiesel berkontribusi memenuhi target SNDC melalui dua mekanisme utama yakni (1) substitusi solar fosil sehingga mampu menurunkan emisi GRK dari sektor transportasi;  dan (2) meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sehingga mendukung target transisi menuju sistem energi rendah karbon. 

Seiring dengan meningkatnya komitmen blending rate pada program mandatori biodiesel yakni dari B15 ke B40 berdampak pada pengurangan emisi GRK Indonesia yang juga meningkat signifikan. Pengurangan emisi GRK Indonesia terus meningkat dari hanya sekitar 2.4 juta ton CO2 eq tahun 2015 menjadi 39.61 juta ton CO2 eq tahun 2025 (Gambar 7).

Pengurangan Emisi GRK Akibat Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia

(geser ke kiri/kanan untuk melihat chart)

Sumber: ESDM, 2026

Uraian di atas menunjukkan bahwa implementasi program mandatori biodiesel (dari B15 hingga B40) telah menghasilkan berbagai manfaat baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Manfaat tersebut juga semakin besar, luas, dan inklusif. Tidak hanya dinikmati secara langsung oleh pelaku utama dalam rantai pasok biodiesel, seperti petani sawit, industri pengolahan CPO, dan produsen biodiesel, implementasi program mandatori biodiesel juga memberikan dampak tidak langsung (indirect effect) dan dampak lanjutan (induced consumption effect) terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan aktivitas usaha, penyerapan tenaga kerja, penghematan devisa, penguatan ketahanan energi, hingga penurunan emisi GRK. Hal ini menunjukkan bahwa semakin intensif program mandatori biodiesel diimplementasikan, semakin besar pula manfaat yang dapat dihasilkan bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia. 

Atas dasar keberhasilan tersebut, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan implementasi program mandatori biodiesel hingga B50 sebagai upaya untuk mengoptimalkan manfaat yang telah dicapai pada program-program sebelumnya. Kementerian ESDM (2026) memproyeksikan bahwa implementasi B50 akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih besar dibandingkan B40. Penghematan devisa diperkirakan meningkat menjadi Rp170 triliun, sementara nilai tambah industri pengolahan CPO diproyeksikan juga meningkat menjadi Rp23.49 triliun. Peningkatan aktivitas di sepanjang rantai nilai industri sawit juga diperkirakan mampu menciptakan sekitar 2.1 juta lapangan kerja, baik pada sektor perkebunan, industri pengolahan biodiesel, logistik, hingga berbagai sektor pendukung lainnya. Dari aspek lingkungan, implementasi B50 diproyeksikan mampu meningkatkan penurunan emisi karbon dioksida hingga mencapai 44.46 juta ton CO₂. Proyeksi tersebut semakin menegaskan bahwa kebijakan mandatori biodiesel tidak hanya menjadi instrumen penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional, tetapi juga merupakan kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan ketahanan iklim, dan ketahanan ekonomi nasional.


KESIMPULAN

Perubahan status Indonesia menjadi net importir minyak bumi dan tantangan dinamika geopolitik dunia telah menjadikan penguatan ketahanan energi sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, pengembangan program mandatori biodiesel merupakan pilihan kebijakan yang rasional karena memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi fosil. 

Evolusi implementasi mandatori biodiesel dari B2.5 hingga B50 mencerminkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam membangun sistem energi yang lebih mandiri, tangguh, dan berkelanjutan melalui optimalisasi sumber daya domestik. Dengan demikian, sawit dan biodiesel sawit tidak lagi diposisikan semata sebagai komoditas dan energi alternatif, melainkan telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan ketahanan sekaligus kedaulatan energi nasional serta ketahanan iklim dan ketahanan ekonomi nasional.

Pengalaman implementasi program mandatori biodiesel (Bxx) di Indonesia juga menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar dan inklusif. Setidaknya terdapat delapan manfaat dari implementasi mandatori biodiesel dalam perekonomian nasional yakni menurunkan ketergantungan terhadap solar fosil impor, penghematan devisa dan penyehatan neraca perdagangan migas, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, stabilisasi harga minyak sawit dan TBS domestik, peningkatan pendapatan rumah tangga pedesaan dan perkotaan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengurangan emisi GRK.

Proyeksi implementasi B50 menunjukkan bahwa seluruh manfaat tersebut akan semakin meningkat seiring bertambahnya pemanfaatan biodiesel dalam bauran energi nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan dan penguatan program mandatori biodiesel menjadi sangat penting tidak hanya untuk menjamin keamanan pasokan energi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang mampu mengintegrasikan ketahanan dan kedaulatan energi, hilirisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan komitmen Indonesia menuju pembangunan rendah karbon.



Daftar Pustaka

  1. [Ditjenbun] Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. 2025. Statistik Perkebunan 2024-2026 Jilid 1. https://ditjenbun.pertanian.go.id/?publikasi=buku-statistik-perkebunan-2024-2026-jilid-i 
  2. [BPS] Badan Pusat Statistik. 2026.Exim Perdagangan Ekspor-Impor Produk Sawit. https://www.bps.go.id/exim/
  3. Dharmawan AH, Nuva, Amalia R, Sudaryanti DA. 2016. Isu Relevan Kebijakan Bioenergi dalam Mendukung Ketahanan dan Kemandirian Energi di Indonesia: State of The Art. Working Paper No 1/126. Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB.
  4. Dias MA d. P, Haddad Alves AS, Vianna JN d. S. 2016. A Pathway To Energy And Food Security With Biodiesel. Jurnal of Sustainable Development Energy, Water, and Environmental System. 4(3):242–261. doi:10.13044/j.sdewes.2016.04.0020.
  5. Edwards RB. 2019. Export Agriculture and Rural Poverty: Evidence from Indonesian Palm Oil. Working Paper Dartmouth College. https://static1.squarespace.com/static/57d5edcf197aea51693538dc/t/5c98e6b4a4222ff822715558/1553524407756/eard_v9_1903_JIE-merged.pdf 
  6. [ESDM] Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. 2026. Realisasi Program Mandatori Biodiesel. Materi Paparan pada Workshop Jurnalis Program Biodiesel Sawit 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 5 Februari di Depok, Jawa Barat.
  7. [ESDM] Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. 2026. Luncurkan Mandatori B50, ESDM Tegaskan Kesiapan Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/luncurkan-mandatori-b50-esdm-tegaskan-kesiapan-indonesia-perkuat-kedaulatan-energi 
  8. [GAPKI] Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. 2026. Siaran Pers: Kinerja Sawit 2025 Menguat. https://gapki.id/news/2026/03/13/kinerja-sawit-2025-menguat-produksi-naik-ekspor-tembus-rp590-triliun/ 
  9. Gatto M, Wollni M, Asnawi R, Qaim M. 2017. Oil Palm Boom, Contract Farming, and Rural Economic Development: Village-Level Evidence from Indonesia. World Development. 95(C): 127-140. http://dx.doi.org/10.1016/j.worlddev.2017.02.013
  10. Gultom GA. 2026. Dampak Kebijakan Pengembangan Biodiesel terhadap Agribisnis Minyak Kelapa Sawit Indonesia. Disertasi. Bogor (ID): Program Studi Doktor Sains Agribisnis, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor.
  11. Hasan F. 2026. Kebijakan Pengembangan Bahan Bakar Nabati dalam KEN. Materi Paparan pada Workshop Jurnalis Program Biodiesel Sawit 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Sawit Indonesia pada tanggal 5 Februari di Depok, Jawa Barat.
  12. Hochman G, Kaplan S, Rajagopal D, Zilberman D. 2012. Biofuel And Food-Commodity Prices. Agriculture. 2(3):272–281. doi:10.3390/agriculture2030272.
  13. Jafar AH, NHM Salleh, BA Talib. 2010. Economic Impact of Biodiesel Development Program in Malaysia. Prosiding. 5(2): 382-391.
  14. Janda K, Krištoufek L. 2019. The Relationship Between Fuel And Food Prices: Methods And Outcomes. Annu Rev Resour Econ. 11:195–216. doi:10.1146/annurev-resource-100518-094012.
  15. Joni RE, Gumbira S, Harianto, N Kusnadi. 2010. Impact of Palm Oil Based Biodiesel Industry Development on Palm Plantation and Its Industry in Indonesia. Jurnal Teknologi Industri Pertanian. 20 (3): 143-151.
  16. Joni R, Gumbira-Sa’id E, Harianto, Kusnadi N. 2011. Dampak Pengembangan Industri Biodiesel Dari Kelapa Sawit Terhadap Perkebunan Kelapa Sawit Dan Industri Minyak Kelapa Sawit Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri Pertanian. 20(3):143–151.
  17. Joni R. 2012. Dampak Pengembangan Biodiesel dari Kelapa Sawit terhadap Kemiskinan, Pengangguran, dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. [disertasi]. Bogor (ID): Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Insitut Pertanian Bogor.
  18. Junior DS. 2013. Impacts Of Biodiesel On The Brazilian Fuel Market. Energy Economy. 36:666–675. doi:10.1016/j.eneco.2012.11.008.
  19. Knothe G, Van Gerpen J,  Krahl J. 2015. The Biodiesel Handbook, Second Edition AOCS Press. https://doi.org/10.1016/C2013-0-15220-1 
  20. Latisya S. 2022. Teknologi Proses untuk Produksi Biodiesel Berbasis Minyak Kelapa Sawit. Warta PPKS. 27(2): 78-91. https://warta.iopri.org/index.php/Warta/article/view/75/54
  21. [LPEI] Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 2018. Analisa Rantai Pasok (Supply Chain) Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia : Minyak Sawit. Jakarta (ID): LPEI.
  22. Mathews J, Ardiyanto A. 2015. Estimation Of Greenhouse Gas Emissions for Palm Oil Biodiesel Production: A Review And Case Study Within The Council Directives 2009/28/Ec Of The European Parliament. Journal of Oil Palm, Environment & Health. 6:25-41. https://www.jopeh.com.my/index.php/jopecommon/article/view/95/128
  23. Murta ALS, Freitas MAV De, Ferreira CG, Da Costa Lima Peixoto MM. 2021. The Use of Palm Oil Biodiesel Blends in Locomotives: An Economic, Social and Environmental AnalysisRenewable. Energy. 164:521– 530.
  24. Nuva, Fauzi A, Dharmawan AH, Putri EIK. 2019. Ekonomi Politik Energi Terbarukan dan Pengembangan Wilayah: Persoalan Pengembangan Biodiesel di Indonesia. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan. 7(2): 111-119. https://journal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/download/19727/17690 
  25. Obidzinski K, Andriani R, Komarudin H, Andrianto A. 2012. Environmental and Social Impacts of Oil Palm Plantations and Their Implications for Biofuel Production in Indonesia. Ecology and Society. 17(1): 25-44. http://dx.doi.org/10.5751/ES-04775-170125
  26. Ong HC, Mahlia TMI, Masjuki HH, Norhasyima RS. 2011. Comparison of Palm Oil, Jatropha Curcas and Calophyllum inophyllum for Biodiesel: A Review. Renewable and Sustainable Energy Reviews. 15(8): 3501–3515. https://doi.org/10.1016/j.rser.2011.05.005  
  27. [PASPI] Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. 2014. The Sustainability of Indonesian Palm Oil Industry Its role in: Economic Growth, Rural Development, Poverty Reduction, and Environmental Sustainability. Bogor (ID): PASPI. 
  28. [PASPI] Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. 2022. Analisis Komparasi Kemajuan Sosial, Ekonomi & Ekologi Antara “Desa Sawit” Vs “Desa Non-Sawit” di Indonesia. Bogor (ID): PASPI.
  29. [PASPI] Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. 2023. Mitos dan Fakta Industri Minyak Sawit Indonesia dalam Isu Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Global. Edisi Keempat. Bogor (ID): PASPI.
  30. PASPI Monitor. 2020. Katalis Merah-Putih: Jalan untuk Mewujudkan Visi Bangsa Indonesia Menuju Ketahanan Energi Nasional melalui Biohidrokarbon Sawit. Palm O’Journal: Analisis Isu Strategis Sawit. 1(27): 183-190. https://palmoilina.asia/wp-content/uploads/2020/09/27.-KATALIS-MERAH-PUTIH-JALAN-UNTUK-MEWUJUDKAN-VISI-BANGSA-INDONESIA-MENUJU-KETAHANAN-ENERGI-NASIONAL-MELALUI-BIOHIDROKARBON-SAWIT.pdf 
  31. PASPI Monitor. 2021. Minyak Sawit dan Isu Food-Fuel Trade Off. Journal of Analysis Palm Oil Strategic Issues. 2(8):321–326. https://palmoilina.asia/wp-content/uploads/2021/02/2.8.-MINYAK-SAWIT-DAN-ISU-FOOD-FUEL-TRADE-OFF-.pdf
  32. PASPI Monitor. 2022a. Devisa Sawit dan Neraca Perdagangan Indonesia 2021 Capai Rekor Tertinggi. Palm O’Journal: Analisis Isu Strategis Sawit. 3(2): 589-594. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/sawit-dan-devisa-ekspor/#10-kontribusi-devisa-sawit-dalam-neraca- perdagangan-indonesia-
  33. PASPI Monitor. 2022b. Kebijakan Stabilisasi Minyak Goreng Domestik.Palm O’Journal: Analisis Isu Strategis Sawit. 3(6): 619-626. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/sawit-dan-kebijakan-nasional/#13-kebijakan-stabilisasi-minyak-goreng-domestik-jurnal-paspi-nomor-6-tahun-2022
  34. PASPI Monitor. 2023a. Perkebunan Sawit: Ruralisasi Ekonomi dan Integrasikan Ekonomi Desa-Kota. Journal of Analysis Palm Oil Strategic Issues. 4(12): 821-1826. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/ruralisasi-ekonomi-integrasi/ 
  35. PASPI Monitor. 2023b. COP-28 Dubai Summit, Emisi Energi Fosil, dan Bioenergi Sawit. Journal of Analysis Palm Oil Strategic Issues. 4(14): 833–840. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/emisi-energi-fosil-bioenergi/ 
  36. PASPI Monitor. 2023c. Peran Strategis Kebijakan Mandatori Biodiesel Sawit dalam Ekonomi Indonesia. Artikel Diseminasi dan Policy Brief. 1(3). https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/strategis-kebijakan-mandatori/
  37. PASPI Monitor. 2023d. Peranan Kebijakan Pungutan Ekspor Sawit dan BPDPKS dalam Industri Sawit Nasional. Artikel Diseminasi dan Policy Brief. 1(9). https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/kebijakan-pungutan-ekspor/
  38. PASPI Monitor. 2023e. Dampak Mandatori Biodiesel Bagi Perekonomian Daerah dan Pendapatan Rumah Tangga. Artikel Diseminasi dan Policy Brief. 1(10). https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/dampak-biodiesel-sawit/
  39. PASPI Monitor. 2024a. Kontribusi Sawit sebagai Sumber Devisa dan Surplus Neraca Perdagangan Indonesia. Journal of Analysis Palm Oil Strategic Issues. 4(19):869–874. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/sawit-sumber-devisa-nasional/ 
  40. PASPI Monitor. 2024b. Strategi dan Kebijakan Hilirisasi Sawit Domestik. Artikel Diseminasi dan Policy Brief. 1(13). https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/hilirisasi-sawit-domestik/ 
  41. PASPI Monitor. 2024c. Menikmati dan Menanggung Biaya Bersama Mandatori Biodiesel Domestik. Artikel Diseminasi dan Policy Brief. 1(20). https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/mandatori-biodiesel-evaluasi/
  42. PASPI Monitor. 2025a. Inovasi Diversifikasi Bioenergi Berbasis Sawit untuk Substitusi Energi Fosil. Journal of Analysis Palm Oil Strategic Issues. 5(02): 9-20. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/jalur-biofuel-complex-sawit/ 
  43. PASPI Monitor. 2025b. Devisa Sawit dalam Neraca Perdagangan Indonesia. Journal of Analysis Palm Oil Strategic Issues. 5(10): 65-70. https://palmoilina.asia/jurnal-kelapa-sawit/devisa-sawit-perdagangan-indo/ 
  44. PASPI Monitor. 2025c. Multimanfaat Pengembangan Biodiesel Bagi Indonesia Tahun 2008–2024. https://palmoilina.asia/berita-sawit/multimanfaat-pengembangan-biodiesel/ 
  45. Purba JHV, Hartoyo S. 2010. Dampak Kenaikan Harga Minyak Bumi Terhadap Permintaan CPO Untuk Biodiesel dan Beberapa Aspek Pada Industri Kelapa Sawit Indonesia. Jurnal Ilmu Ranggagading. 12(2):37–49. https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jir/article/download/186/158 
  46. Purnama I, Mutamima A, Aziz M, Wijaya K, Maulida ID, Junaidi J, Sari K, Effendi I, Dini IR. 2025. Environmental Impacts and The Food vs Fuel Debate; A Critical Review of Palm Oil as Biodiesel. Global Change Biology Bioenergy. 7(6). https://doi.org/10.1111/gcbb.70043
  47. Renzaho AMN, Kamara JK, Toole M. 2017. Biofuel Production and Its Impact On Food Security in Low- and Middle-Income Countries: Implications for The Post 2015 Sustainable Development Goals. Renewable Sustainable Energy Review. 78: 503–516. doi:10.1016/j.rser.2017.04.072
  48. Republik Indonesia. 2015. Second Nationally Determined Contibution. https://unfccc.int/sites/default/files/2025-10/Indonesia_Second%20NDC_2025.10.24.pdf 
  49. Rifin A. 2011. The Role of Palm Oil Industry in Indonesian Economy and Its Competitiveness. [disertasi]. Tokyo (JP): University of Tokyo. 
  50. Roda JM. 2021. The New Geopolitik of Palm Oil Industry and Deforestation. Materi dipresentasikan pada seminar CIRAD-INSTIPER
  51. Sahara, Dermawan A, Amaliah S, Irawan T, Dilla S. 2022. Economic Impacts of Biodiesel Policy in Indonesia: A Computable General Equilibrium Approach. Journal Economic Structurs. 11: 1-22. http://dx.doi.org/10.1186/s40008-022-00281-9
  52. Singagerda FS, TY Hendrowati, A Sanusi. 2018. Indonesia Growth of Economics and the Industrialization Biodiesel Based CPO. International Journal of Energy Economics and Policy. 8(5): 319-334.
  53. Silalertruksa T, Gheewala SH. 2012. Food, Fuel, And Climate Change: Is Palm‐Based Biodiesel A Sustainable Option For Thailand? Wiley Online Library.:1–11. doi.org/10.1111/j.1530 9290.2012.00521.x .
  54. Sipayung T. 2018. Politik Ekonomi Perkelapasawitan Indonesia. Bogor (ID): IPB Press.
  55. Subagjo. 2019. Inovasi Katalis & Teknologi Merah-Putih Untuk Produksi Bahan Bakar Biohidrokarbon. Materi Paparan pada Seminar PT. Riset Perkebunan Nusantara tahun 2019.
  56. Susila WR, Munadi E. 2008. Impacts Of The Development of CPO-Based Biodiesel On Poverty In Indonesia. Informatika Pertanian. 17(2):1173–1194
  57. Su Ye. 2017. Economic Impact of The Minnesota Biodiesel Industry. America’s Advance Biodiesel. 
  58. Tety E, Hutabarat S, Fajar, Putra M. 2012. Prospek Komoditas Minyak Kelapa Sawit (CPO) Dalam Pengembangan Biodiesel Sebagai Alternatif Bahan Bakar Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis. 4(3):152–162. 
  59. Thondhlana G. 2014. The local Livelihood Implications of Biofuel Development and Land Acquisitions in Zimbabwe. Discussion Series Paper No. 11. Africa Initiative and the Centre for International Governance Innovation.
  60. Tomei J, Helliwell R. 2016. Food Versus Fuel? Going Beyond Biofuels. Land Use Policy. 56:320–326. doi:10.1016/j.landusepol.2015.11.015
  61. [UNCTAD] United Nations Conference on Trade and Development. 2026. Strait of Hormuz Disruptions: Implications for Global Trade and Development. https://unctad.org/system/files/official-document/osgttinf2026d1_en.pdf
  62. [USDA] United States Department of Agriculture. 2026. Oilseed: World Market and Trend 2026 https://apps.fas.usda.gov/psdonline/circulars/oilseeds.pdf
  63. Vacha L, Janda K, Kristoufek L, Zilberman D. 2013. Time-Frequency Dynamics Of Biofuel-Fuel-Food System. Energy Econ. 40:233–241. doi:10.1016/j.eneco.2013.06.015.
  64. Wang CH. 2022. Energy Transition to Palm Oil-Based Biofuel in Indonesia: Internalization of Global Production Network and The Impact on Different Actors. [tesis]. Norway (NO): Norwegian University of Science and Technology. https://ntnuopen.ntnu.no/ntnu-xmlui/bitstream/handle/11250/3008948/no.ntnu%3Ainspera%3A108357730%3A64507472.pdf?sequence=1 
  65. Yasinta T, Karuniasa M. 2021. Palm Oil-Based Biofuels And Sustainability In Indonesia: Assess Social, Environmental And Economic Aspects. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science No. 716. https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/716/1/012113/pdf
  66. Zhang Z, Lohr L, Escalante C, Wetzstein M. 2010. Food versus fuel: what do prices tell us? Energy Policy. 38(1):445–451. doi:10.1016/j.enpol.2009.09.034.
Bagikan Jurnal
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x