USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA INDUSTRI SAWIT NASIONAL

JOURNAL AUTHOR

Dr. ir. tungkot sipayung

Executive Director at PASPI

Dr. Ir. Tungkot Sipayung is a seasoned professional in the palm oil industry with over 23 years of experience. Currently serving as Executive Director of PASPI, he is a recognized leader and expert in the development of agribusiness strategies. Under his leadership, PASPI continues to drive growth, innovation, and sustainability in the industry.

Bagikan Jurnal
CITE THIS JOURNAL ARTICLE
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. (2026). USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA INDUSTRI SAWIT NASIONAL. Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues. 1(5), 51-56.
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA INDUSTRI SAWIT NASIONAL. Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues. 2026;1(5):51-56.
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. "USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA INDUSTRI SAWIT NASIONAL." *Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues*, vol. 1, no. 5, 2026, pp. 51-56. .
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, 2026. USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA INDUSTRI SAWIT NASIONAL. *Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues*, 1(5), pp. 51-56. Available at: <>.

TLDR

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan bagian integral dari industri sawit nasional yang hidup secara simbiosis mutualisme dengan korporasi besar, terlibat penuh dari hulu hingga hilir, mulai dari pembibitan dan pupuk, perkebunan rakyat, industri hilir berbasis sawit, hingga penyedia jasa pendukung seperti transportasi, keuangan, dan tenaga kerja. Skala keterlibatannya sangat besar, sekitar 90 persen pelaku usaha nasional adalah UMKM, dengan sekitar 4 juta rumah tangga petani menguasai 40 persen luas perkebunan sawit Indonesia, sementara jutaan UMKM lain bergerak di sektor kuliner, kesehatan dan kecantikan, kerajinan, hingga jasa yang menggunakan atau mendukung produk sawit. Simbiosis ini terbukti besar secara ekonomi, transaksi antara masyarakat kebun sawit dengan UMKM pertanian pedesaan mencapai Rp 206,72 triliun dan dengan masyarakat perkotaan mencapai Rp 500,22 triliun pada tahun 2025, menjadikan ekonomi kebun sawit sebagai lokomotif pertumbuhan yang mengintegrasikan ekonomi pedesaan dengan perkotaan sekaligus mengoreksi polarisasi ekonomi rural-urban.



Pendahuluan

Pandangan umum yang sering ditujukan pada industri sawit adalah pelakunya hanya melibatkan korporasi besar (usaha besar). Hamparan perkebunan sawit yang luas, pabrik-pabrik skala besar, perdagangan hasil perkebunan sawit yang memang terlihat besar-besar, membuat terbentuknya persepsi masyarakat terkait industri sawit sebagai industri besar yang hanya dimiliki oleh korporasi besar. 

Pandangan tersebut tidak seluruhnya benar. Pada kenyataannya, keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada industri sawit juga tidak kalah besarnya. Bahkan besarnya korporasi sawit tidak terlepas dari keterlibatan UMKM sehingga seharusnya keterlibatan pelaku usaha dalam industri perkebunan dilihat bukan UMKM versus Usaha Besar, tetapi simbiosis UMKM dengan Usaha Besar. 

Keterlibatan UMKM dalam ekonomi sawit sangat luas dan beragam. Pada kenyataannya, UMKM sawit terlibat dalam rantai pasok dari hulu ke hilir. Namun sayangnya, belum semuanya tercatat dalam statistik formal, sehingga peranannya dalam industri sawit belum terkuantifikasi secara rinci. 

Selain itu, keterlibatan UMKM juga sering dilihat secara sempit yakni hanya UMKM yang terlibat secara langsung pada mata rantai produksi sawit dari hulu ke hilir. Padahal secara ekonomi, keterlibatan UMKM juga mencakup seluruh transaksi ekonomi antara masyarakat pelaku usaha sawit dengan usaha penyedia barang/jasa yang diperlukan langsung oleh masyarakat pelaku usaha persawitan. 

Artikel ini mendiskusikan bagaimana keterlibatan UMKM dalam industri sawit dari hulu ke hilir. Kemudian akan didiskusikan besarnya simbiosis mutualisme antara UMKM di sentra sawit.


ANATOMI UMKM SAWIT

Dalam dunia usaha nasional, UMKM merupakan pelaku usaha terbesar di Indonesia. Sekitar 90 persen dari pelaku ekonomi nasional adalah UMKM. Menurut Kementerian UKM (2026), jumlah unit usaha UMKM di Indonesia tahun 2025 mencapai sekitar 30.21 juta unit usaha dan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 45.31 juta orang. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan  kriteria UMKM yakni: (1)  Usaha Mikro  adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000; (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; (2) Usaha Kecil adalah usaha yang  memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000; (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000; (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (3) Usaha Menengah yakni usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000; (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000; (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

UMKM pada Industri Hulu Sawit

  • Pembibitan sawit
  • Produsen pupuk majemuk
  • Pedagang toko/kios pupuk, pestisida, dan peralatan
  • Bengkel alat dan mesin pertanian
  • Formulator pestisida soda

UMKM pada Perkebunan Sawit

  • Petani sawit
  • Kerajinan lidi sawit
  • Gula merah sawit
  • Usaha budidaya jamur

UMKM pada Industri Hilir Sawit

  • Pedagang gorengan
  • Penjual makanan dan minuman
  • Salon kecantikan/kesehatan/kebugaran/farmasi
  • Pakan ternak/ikan
  • Kerajinan/batik

UMKM pada Industri Penyedia Jasa

  • Penyedia transportasi
  • Penyedia makanan/minuman
  • Perdagangan buah/TBS
  • Jasa keuangan
  • Jasa penelitian/konsultasi
  • Jasa pelatihan SDM

Dalam konteks product line atau rantai pasok produk sawit dari hulu ke hilir,  dilihat dari perannya, terdapat empat kelompok  subsistem/klaster dalam industri sawit atau ekonomi sawit. Pertama, Industri Hulu Sawit yakni  seluruh industri yang menghasilkan dan menyediakan barang modal (input) bagi perkebunan sawit termasuk di dalamnya pembibitan, industri pupuk, industri pestisida dan industri alat dan mesin perkebunan. Kedua, Usaha Perkebunan sawit yakni seluruh usaha yang melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit untuk menghasilkan TBS dan pengolahan TBS menjadi minyak sawit CPO dan PKO. Ketiga, Industri Hilir Sawit yakni industri yang mengolah hasil perkebunan sawit menjadi produk antara (intermediate product) maupun produk akhir (finished product). Keempat, Industri Penyedia jasa (service)  yakni  kegiatan industri dan lembaga yang menghasilkan jasa yang digunakan baik oleh industri hulu sawit, perkebunan sawit, maupun industri hilir sawit. Keterlibatan UMKM pada industri sawit mencakup dari hulu ke hilir pada empat klaster industri sawit tersebut di atas (Gambar 1).

Pada industri hulu sawit, pelaku UMKM banyak terlibat dalam usaha pembibitan sawit, produsen pupuk majemuk, serta perdagangan pupuk, pestisida, dan alat-alat perkebunan. Keterlibatan UMKM pada pembibitan sawit umumnya merupakan downline dari industri pembibitan sawit besar sebagai penghasil  kecambah yang oleh UKM pembibitan ditumbuhkan hingga umur 6-12 bulan, kemudian dipasarkan ke perkebunan sawit yang sedang replanting. Demikian juga UMKM perdagangan atau kios-kios pupuk/pestisida/alat-alat perkebunan merupakan mata retailer dari industri pupuk, industri pestisida, industri mesin, dan peralatan skala besar. 

Keterlibatan UMKM pada perkebunan sawit yakni petani sawit baik petani swadaya maupun petani plasma. Menurut data Kementerian Pertanian (2025), jumlah unit usaha UMKM perkebunan sawit ini mencapai sekitar 4 juta unit rumah tangga petani atau menguasai sekitar 40 persen dari luas total perkebunan sawit Indonesia.

Selain dalam perkebunan sawit, UMKM juga terlibat dalam usaha  yang berbasis sawit yakni usaha kerajinan sapu lidi, tusuk sate, alat-alat rumah tangga dari lidi sawit, dan usaha gula merah sawit.  UKM ini memanfaatkan “limbah” perkebunan sawit sehingga umumnya berkembang di daerah sentra perkebunan sawit.

Pada industri hilir sawit, keterlibatan UMKM sangat luas dan beragam, termasuk usaha yang menggunakan minyak sawit (atau produk olahan sawit lain) sebagai bahan baku (input) untuk menghasilkan berbagai produk, baik produk antara maupun produk akhir. Salah satu kelompok usaha yang memiliki keterkaitan erat dengan produk sawit adalah UMKM kuliner atau penyedia makanan dan minuman, seperti usaha gorengan, warung tegal, warung/rumah makan/restoran, kedai kopi (café), usaha katering, usaha coklat, es krim, dan bakery. Besarnya potensi sektor ini tercermin dari data BPS (2025b) yang mencatat terdapat sekitar 5.28 juta usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada tahun 2024, termasuk di dalamnya restoran/rumah makan, usaha makanan dan minuman lainnya, usaha makanan dan minuman keliling atau tempat tidak tetap, serta jasa boga/katering. Angka tersebut menunjukkan besarnya basis usaha di sektor kuliner yang secara potensial menjadi pengguna produk olahan berbasis minyak sawit seperti minyak goreng sawit atau margarin.

Keterkaitan UMKM dengan industri hilir sawit tidak hanya terbatas pada sektor kuliner. Minyak sawit dan produk turunannya juga menjadi input bagi berbagai kegiatan usaha lainnya, seperti UMKM produk kesehatan, kecantikan dan kebugaran, usaha kerajinan, usaha batik, serta berbagai produk konsumen lainnya. Keberadaan industri sawit tidak hanya menciptakan nilai tambah di tingkat industri pengolahan skala besar, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM di berbagai sektor ekonomi. Penyebaran UMKM tersebut juga relatif luas, mencakup wilayah pedesaan dan perkotaan, baik di daerah sentra sawit maupun daerah yang bukan merupakan sentra produksi sawit. 

Keterlibatan UMKM pada industri penyedia jasa mencakup seluruh UMKM yang menyediakan jasa bagi industri hulu sawit, perkebunan sawit, dan industri hilir sawit.  UMKM penyedia jasa ini termasuk UMKM sawit karena usaha-usaha penyedia jasa ini diperuntukkan untuk industri sawit. Termasuk UMKM ini antara lain: (1) UMKM usaha jasa transportasi TBS, jasa transportasi CPO dan produk sawit lainnya, jasa pengangkutan pupuk/pestisida/alat perkebunan, jasa pengangkutan minyak goreng, dll; (2) Usaha produksi dan perdagangan serta penyedia makanan/minuman, khususnya di sentra-sentra sawit termasuk kedai/rumah makan, restoran, petani pangan, peternak, dan nelayan. Kehadiran UMKM penyedia makanan ini memungkinkan hampir semua kuliner lokal khas nusantara dapat ditemui di sentra sentra sawit; (3) UMKM pedagang buah/TBS di sentra-sentra perkebunan sawit; (4) Usaha rental otomotif dan perbengkelan; (5) Usaha jasa keuangan seperti usaha simpan pinjam, dan badan perkreditan rakyat; (6) Usaha perdagangan pakaian dan alat-alat rumah tangga di sentra perkebunan sawit; (7) Usaha jasa pengerah tenaga kerja pemanen dan land clearing; (8) Usaha jasa tumbang pohon sawit (untuk replanting); dan (9) Usaha jasa konsultan, pelatihan, dan sertifikasi. 

Dengan anatomi UMKM pada industri sawit tersebut, dari segi jumlah unit usaha menunjukkan bahwa UMKM merupakan aktor terbesar dalam industri sawit nasional. Tidak hanya besar dari segi jumlah, UMKM yang terlibat dalam industri sawit sangat penting bagi berlangsungnya proses produksi industri sawit dari hulu ke hilir. Industri sawit yang besar saat ini juga dimungkinkan karena kontribusi dari UMKM. Sebaiknya UMKM dapat tumbuh-berkembang karena industri sawit tumbuh berkembang. Oleh karena itu, UMKM dan korporasi besar (swasta dan BUMN) harus hidup berdampingan secara simbiosis mutualisme dan tidak perlu dipertentangkan antara UMKM versus korporasi  besar.

Untuk membangun simbiosis mutualisme antara UMKM dengan korporasi besar, pemerintah melalui UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah, telah mengeluarkan kebijakan yakni membangun kelembagaan kerja sama yang lebih dikenal sebagai Kemitraan. Pola kemitraan antara UMKM dan korporasi besar ini dapat dikembangkan melalui berbagai skim yang saling menguntungkan sehingga diharapkan UMKM dan korporasi dapat hidup dan tumbuh bersama (growing together).


SIMBIOSIS MUTUALISME UMKM SENTRA SAWIT

Kehadiran UMKM pada industri sawit selain berkontribusi pada keberlangsungan industri sawit secara keseluruhan, juga berperan penting dalam mengintegrasikan ekonomi masyarakat yang bekerja pada industri sawit dengan industri-industri lainnya, mengintegrasikan sektor pertanian pangan dengan perkebunan sawit, serta mengintegrasikan kawasan pedesaan  dengan perkotaan termasuk masyarakat bukan sentra sawit seperti  Pulau Jawa dan Bali. 

Masyarakat yang bekerja pada perkebunan sawit baik UMKM/petani  sawit, karyawan perusahaan perkebunan beserta anggota keluarganya  (selanjutnya disebut Masyarakat Kebun Sawit/MKS) diperkirakan mencapai setidaknya 72 juta orang yang tersebar pada sentra sentra sawit nasional. MKS tersebut bukanlah produsen bahan pangan dan juga bukan produsen barang-barang hasil industri. Dengan besarnya jumlah populasi serta didukung dengan daya beli yang relatif tinggi dan stabil membuat MKS memiliki potensi pasar yang besar baik bagi produsen bahan pangan di sekitar perkebunan sawit maupun produsen hasil-hasil industri dari perkotaan.  

Berdasarkan data BPS (2025a) dapat diungkap besarnya nilai transaksi antara MKS dengan masyarakat pertanian (petani tanaman pangan, peternakan, dan perikanan) yang ada di sekitar kebun sawit, serta masyarakat perkotaan sebagai produsen barang-barang industri (Gambar 2).

Nilai Transaksi antara UMKM di Sentra Sawit Tahun 2025

Masyarakat Kebun Sawit (MKS)
Masyarakat/UMKM Perkotaan (Produk Industri)
Rp 500.22 Triliun
UMKM Perikanan
Rp 33.48 Triliun
UMKM Peternakan
Rp 35.11 Triliun
UMKM Tanaman Pangan
Rp 138.13 Triliun

Sumber: BPS (2025), data diolah PASPI (2026)

Nilai transaksi yang tercipta antara MKS dengan masyarakat pedesaan mencapai sekitar Rp 206,72 triliun pada tahun 2025. Hal ini mencakup nilai transaksi antara MKS  dengan UMKM tanaman pangan mencapai Rp 138.13 triliun, dengan UMKM peternakan Rp 35.11 triliun, dan dengan UMKM  perikanan mencapai Rp 33.48 triliun. 

Transaksi ekonomi antara MKS dengan UMKM pertanian/peternakan/perikanan tersebut mengungkapkan hubungan simbiosis mutualisme antara MKS dengan UMKM pertanian/peternakan/perikanan di pedesaan melalui pasar pangan pedesaan. Simbiosis mutualisme pangan tersebut menjadi salah satu faktor penjelas mengapa MKS tidak pernah kekurangan pangan meskipun di daerah lain terjadi krisis pangan karena kehadiran UMKM  pertanian/ peternakan/ perikanan maupun UMKM kuliner penyedia makanan dan minuman bagi MKS (feeding the planters). Demikian juga sebaliknya bahwa UMKM pertanian/peternakan/perikanan  yang berada di kawasan sekitar sentra sawit tidak mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil pertaniannya. Sekali lagi, masyarakat kebun sawit adalah pasar yang berkelanjutan bagi UMKM pertanian/peternakan/perikanan.

Transaksi ekonomi antara MKS juga terjadi dengan masyarakat perkotaan melalui UMKM perdagangan dari kota ke sentra perkebunan sawit. MKS juga memerlukan barang-barang hasil industri yang diproduksi di kawasan perkotaan. Sebaliknya, masyarakat industri perkotaan juga memerlukan pasar bagi hasil industrinya. Perlu dicatat bahwa masyarakat perkotaan di sini bukan hanya perkotaan di provinsi sentra sawit, tetapi juga mencakup masyarakat industri yang ada di provinsi non-sentra sawit seperti provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Nilai transaksi antara masyarakat kebun sawit (MKS) dengan masyarakat perkotaan mencapai sekitar Rp 500.22 triliun pada tahun 2025. Nilai transaksi dengan masyarakat perkotaan tersebut lebih dari dua kali lipat dari nilai transaksi dengan masyarakat pertanian (produsen tanaman pangan, perikanan, dan peternakan). Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat kebun sawit merupakan pasar yang sangat besar bagi masyarakat perkotaan (produsen barang industri).

Simbiosis mutualisme ekonomi antara masyarakat kebun sawit dengan UMKM pertanian/ peternakan/ perikanan maupun dengan masyarakat perkotaan (produsen barang industri) menunjukkan bahwa ekonomi kebun sawit mengintegrasikan ekonomi antarsektor maupun ekonomi pedesaan dengan sektor ekonomi di perkotaan. Ekonomi kebun sawit dapat disebut sebagai lokomotif yang menarik pertumbuhan ekonomi sektor-sektor pertanian di kawasan pedesaan dan sekaligus juga menjadi lokomotif bagi sektor ekonomi di kawasan perkotaan. Pertumbuhan pendapatan masyarakat kebun sawit akan menarik pertumbuhan ekonomi pedesaan dan menarik pertumbuhan ekonomi perkotaan.

Hasil studi PASPI (2014, 2022, 2023) mengungkapkan bahwa transaksi ekonomi antara masyarakat kebun sawit dengan UMKM pedesaan dan masyarakat perkotaan telah melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis sawit di pedesaan. Selain menciptakan ekonomi yang inklusif, tumbuh berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pedesaan berbasis sawit yang terintegrasi juga dengan sektor perkotaan,  dalam jangka  panjang akan mengurangi polarisasi ekonomi perkotaan (urban) dengan ekonomi pedesaan (rural), mengoreksi ekonomi dualistis menjadi ekonomi rurban (rural-urban).


KESIMPULAN 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagian penting dari industri sawit nasional. UMKM hidup secara simbiosis mutualisme dan saling memperkuat dengan usaha korporasi  yang menggerakkan industri sawit dari hulu ke hilir. Keterlibatan UMKM pada industri sawit mencakup baik pada industri hulu sawit, perkebunan sawit, industri hilir sawit maupun pada industri penyedia jasa bagi industri hulu sawit, perkebunan sawit, dan industri hilir. 

Secara ekonomi, simbiosis mutualisme antara masyarakat kebun sawit (termasuk 4 juta unit UMKM kebun sawit) dengan UMKM penyedia makanan termasuk UMKM produsen pangan (petani, peternak, nelayan) memungkinkan masyarakat/UMKM kebun sawit memperoleh kepastian penyediaan bahan pangan stabil dan berkelanjutan. Sebaliknya, UMKM pangan juga memperoleh kepastian pemasaran hasil produksinya. Selain itu, simbiosis mutualisme  terjadi antara UMKM kebun sawit, UMKM produksi, dan penyedia pangan dengan masyarakat perkotaan yang memungkinkan tersedianya barang-barang non-pangan dari perkotaan di daerah sentra perkebunan sawit.

Simbiosis mutualisme ekonomi antara UMKM kebun sawit, UMKM produksi, dan penyediaan pangan, beserta korporasi perkebunan sawit, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan sentra perkebunan sawit. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru tersebut mengintegrasikan antarsektor di kawasan pedesaan dan mengintegrasikan ekonomi pedesaan sentra sawit dengan ekonomi masyarakat perkotaan.


Acknowledgment

“Tim penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam penyusunan artikel ilmiah populer sebagai bagian advokasi dalam rangka meng-counter kampanye negatif sawit.”


References

Bagikan Jurnal
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x