TL;DR
Sistem sertifikasi ISPO terus diperkuat pemerintah melalui perluasan cakupan mandatori dari hulu hingga hilir industri sawit nasional. Mengingat realisasi ISPO pada petani swadaya masih terkendala oleh pendekatan absolut, artikel ini mengusulkan konsep keberlanjutan relatif melalui klasterisasi ISPO tingkat Platinum, Gold, dan Silver. Strategi pemeringkatan ini memungkinkan perbaikan tata kelola secara bertahap bagi seluruh pelaku usaha dan memastikan produk bersertifikat ISPO mampu menjawab keragaman preferensi keberlanjutan di pasar global.
Daftar Isi
Pendahuluan
Konsep sustainability atau berkelanjutan semakin berkembang dan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perdagangan global di era modern saat ini. Jika pada awalnya persaingan produk lebih banyak ditentukan atribut harga, kualitas/keamanan, dan ketersediaan pasokan, kini aspek lingkungan dan sosial juga semakin diperhitungkan dalam menentukan daya saing dan citra suatu produk di mata konsumen. Perubahan ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan serta akses informasi dan pengetahuan yang membentuk peningkatan kesadaran konsumen (consumer awareness) terhadap dampak aktivitas produksi dan konsumsi terhadap lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam. Konsumen, khususnya di negara-negara Barat, semakin memperhatikan asal-usul produk yang dikonsumsi, dan apakah proses produksinya telah memperhatikan prinsip berkelanjutan.
Meningkatnya tuntutan konsumen terhadap produk berkelanjutan juga berhasil mendorong perubahan perilaku produsen dan seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok produk global. Dalam praktiknya, pemenuhan atas tuntutan konsumen tersebut juga tidak cukup hanya dinyatakan melalui klaim produsen, tetapi perlu dibuktikan melalui mekanisme verifikasi, ketertelusuran rantai pasok, dan sistem sertifikasi yang kredibel. Hal ini menunjukkan bahwa berkelanjutan yang pada awalnya berkembang sebagai inisiatif konsumen dan pelaku usaha telah bertransformasi menjadi persyaratan dan standar dalam pengadaan bahan baku yang dapat menentukan akses pasar (khususnya negara tujuan ekspor).
Dalam konteks industri sawit, dinamika tuntutan dan preferensi konsumen tersebut memiliki arti strategis. Hal ini dikarenakan minyak sawit merupakan komoditas strategis global yang digunakan secara luas, baik pada industri pangan (PASPI Monitor, 2021a; PASPI, 2023; Tim Riset PASPI, 2026a), industri toileteris, higienitas, dan produk turunan lainnya berbasis oleokimia (PASPI, 2023), serta industri bioenergi (PASPI Monitor, 2021b; PASPI, 2023; PASPI Monitor, 2024a; Tim Riset PASPI, 2026b). Posisi tersebut membuat industri sawit semakin berkaitan dengan tuntutan berkelanjutan dari konsumen, perusahaan multinasional, dan negara tujuan ekspor.
Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia (PASPI, 2023; USDA, 2026), Indonesia telah memiliki sistem sertifikasi berkelanjutan industri sawit yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO tidak hanya ditujukan untuk menjawab tuntutan global, namun menjadi upaya perbaikan tata kelola sawit nasional dalam penyediaan minyak sawit yang semakin berkelanjutan melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik produksi yang bertanggung jawab baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Seiring berkembangnya tuntutan berkelanjutan global (termasuk regulasi kebijakan negara importir) dan perluasan cakupan rantai nilai industri sawit, ISPO perlu terus diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan tata kelola nasional sekaligus relevan dengan dinamika pasar internasional. Penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan regulasi, prinsip, dan kriteria sertifikasi, tetapi juga menyangkut bagaimana standar berkelanjutan diterapkan secara efektif, kredibel, dan dapat meningkatkan keberterimaan pasar. Melalui strategi penguatan tersebut, ISPO diharapkan dapat menjadi bahasa atau narasi industri sawit Indonesia yang semakin berkelanjutan dalam kampanye promosi dan diplomasi baik di pasar domestik maupun pasar global.
Tulisan dalam artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan konsep sustainability dalam industri sawit serta perkembangan regulasi dan realisasi sistem sertifikasi ISPO di Indonesia. Selanjutnya akan didiskusikan terkait konsep sustainability dalam sistem ISPO yang eksisting dan merekomendasikan alternatif untuk semakin memperkuat ISPO dalam rangka mengembangkan industri sawit nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.
KONSEP SUSTAINABILITY INDUSTRI SAWIT DAN PERKEMBANGAN ISPO
Meskipun ekonomi dan ekologi berasal dari akar kata yang sama yakni oikos (Greek), dalam praktik pembangunan kepentingan ekonomi dan ekologis tidak selalu mudah dipertemukan pada hampir setiap negara. Bahkan yang sering terjadi adalah trade–off antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Pada level teoritis dan perumusan kebijakan, sering terjadi ketegangan antara penganut (mazhab) pembangunan ekonomi (developmentalist) dengan penganut proteksi lingkungan hidup (environmentalist).
Kaum environmentalist berpandangan bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dipertahankan/dilindungi agar sumber kehidupan di planet bumi dapat berkesinambungan dari generasi ke generasi. Pembangunan ekonomi hanya akan merusak/menurunkan kualitas lingkungan hidup. Sebaliknya, kaum developmentalis berpandangan bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dimanfaatkan dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Polarisasi kaum environmentalis dengan kaum developmentalist berlangsung sepanjang sejarah pembangunan di setiap negara. Mulai dari dimulainya revolusi industri (1696) berlanjut dan makin intensif pada era revolusi hijau (sejak 1940-an) hingga masa sekarang.
Titik temu antara kaum developmentalist dengan environmentalist mulai menemukan bentuk ketika World Commission on Environment and Development (WCED) mempublikasikan laporan Our Common Future pada 1987. Laporan tersebut dikenal sebagai Brundtland Report yang mempopulerkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Konsep tersebut menjadi landasan penting bagi pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan sosial. Secara umum, disepakati tiga pilar yang dinilai dapat memenuhi pembangunan berkelanjutan yakni berkelanjutan secara ekonomi (profit), berkelanjutan secara sosial (people), dan berkelanjutan secara lingkungan (planet).
Tonggak berikutnya adalah Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (Earth Summit) di Rio de Janeiro pada 1992. Dalam konferensi tersebut, negara-negara mengadopsi Agenda 21 yaitu rencana aksi global untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperkuat kerja sama internasional. Selanjutnya, pelaksanaan World Summit on Sustainable Development di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002 kembali menegaskan hubungan antara pengentasan kemiskinan, perlindungan lingkungan, dan kemitraan global. Rangkaian perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa gagasan berkelanjutan secara bertahap berkembang dari perhatian terhadap lingkungan menjadi kerangka pembangunan yang lebih menyeluruh. Hal tersebut kemudian tertuang dalam platform pembangunan Millennium Development Goals (MDGs) periode tahun 2000-2015 dan semakin dipertegas dalam Sustainable Development Goals (SDGs) periode 2015-2030 dengan menempatkan berkelanjutan sebagai agenda universal yang menghubungkan kesejahteraan manusia, kegiatan ekonomi, dan lingkungan.
Menguatnya agenda berkelanjutan pada awal tahun 2000-an juga beriringan dengan meningkatnya perhatian komunitas global terhadap dampak lingkungan dan sosial dari produksi komoditas pertanian, termasuk pada minyak sawit. Ekspansi perkebunan sawit di negara-negara produsen, terutama Indonesia dan Malaysia, menjadi bagian dari perdebatan mengenai perubahan penggunaan lahan serta kaitannya dengan deforestasi, keanekaragaman hayati, emisi gas rumah kaca, serta hak dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan (Fitzherbert et al., 2008; Sheil et al., 2009; Koh dan Wilcove, 2008; Obidzinski et al., 2012; Byerlee et al., 2014; Vijay et al., 2016; Varkkey et al., 2018; Qaim et al., 2020).
Tuntutan konsumen global, khususnya dari Eropa, Amerika Serikat, dan negara barat lainnya, juga berhasil mendorong produsen dan seluruh pelaku yang terlibat dalam rantai pasok produk sawit untuk semakin memperhatikan asal-usul bahan baku dan mengadopsi praktik produksi yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa berkelanjutan telah bertransformasi menjadi strategi dalam keputusan bisnis, persyaratan pengadaan bahan baku, standar industri, serta akses pasar dan penerimaan produk di pasar internasional.
Perubahan tersebut menciptakan kebutuhan terhadap mekanisme yang dapat menerjemahkan prinsip berkelanjutan menjadi standar operasional yang terukur dalam kriteria dan mekanisme verifikasi yang lebih operasional. Mekanisme yang dimaksud adalah sistem sertifikasi berkelanjutan.
Industri sawit menjadi salah satu sektor pertanian yang telah mengembangkan sistem sertifikasi berkelanjutan baik yang berlaku secara global maupun spesifik negara (PASPI, 2023). Roundtable on Sustainability Palm Oil (RSPO) merupakan salah satu sistem sertifikasi berkelanjutan yang menjadi inisiatif awal dan penting dalam tata kelola produksi minyak sawit di level global (Hidayat, 2017). RSPO dibentuk pada tahun 2004 dengan mengembangkan pendekatan multipihak (multi-stakeholder) yang terdiri atas produsen sawit, pedagang, industri manufaktur/hilir, investor, akademisi, dan LSM lingkungan.
Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia (PASPI, 2023; USDA, 2026), Pemerintah Indonesia juga berinisiatif untuk mengembangkan sistem sertifikasi berkelanjutan pada perkebunan sawit di level nasional yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO ini dibentuk bukan bermaksud untuk menggantikan atau menyaingi RSPO yang telah lebih awal dan berlaku di level global. Tujuan pengembangan ISPO untuk memastikan bahwa kegiatan budidaya perkebunan sawit telah memenuhi ketentuan hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, menerapkan praktik perkebunan yang baik, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Meskipun keduanya merupakan sertifikasi berkelanjutan pada minyak sawit, namun terdapat beberapa perbedaan baik dari segi legalitas maupun perbedaan fokus dan kriteria (Harsono et al., 2012, Daemeter, 2014). Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah karakter penerapan dan cakupan standar. ISPO merupakan sertifikasi berkelanjutan dari supply-side yang bersifat wajib atau mandatori dan hanya berlaku bagi pelaku perkebunan sawit Indonesia. Sementara itu, RSPO merupakan sertifikasi berkelanjutan dari segi demand-side yang sifatnya sukarela dan berlaku secara internasional. Perbedaan lainnya terkait dengan konsekuensi penegakan sanksi ketika terjadi ketidakpatuhan dalam memenuhi prinsip dan kriteria, di mana ISPO bersifat lebih mengikat dibandingkan RSPO (Nurhayati et al., 2012). Namun penegakan sanksi dalam penerapan prinsip dan kriteria sertifikasi ISPO belum dilaksanakan sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia (Liana et al., 2023).
Kebijakan sistem sertifikasi ISPO pertama kali dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2011 (PASPI Monitor, 2025c) dengan dasar hukum tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) (Permentan 19/2011). Permentan tersebut menjadi fondasi awal pengembangan sistem sertifikasi sawit berkelanjutan di Indonesia (Gambar 1). Pelaksanaan tata kelola praktik budidaya sawit yang berkelanjutan juga disertai dengan pengembangan sistem sertifikasi ISPO yang merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa tata kelola perkebunan sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Regulasi Kelapa Sawit
Evolusi Kebijakan Sertifikasi ISPO (2011-2025)
Perjalanan penyempurnaan regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil guna mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dalam Permentan tersebut, menetapkan tujuh prinsip ISPO yakni: (1) Sistem perizinan dan manajemen perkebunan; (2) Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit; (3) Pengelolaan dan pemantauan lingkungan; (4) Tanggung jawab terhadap pekerja; (5) Tanggung jawab sosial dan komunitas; (6) Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat; (7) Peningkatan usaha secara berkelanjutan. Selain itu, Permentan 19/2011 telah menetapkan bahwa ISPO bersifat mandatori (wajib) bagi perusahaan perkebunan sawit, baik pada bidang usaha budidaya, pengolahan (Pabrik Kelapa Sawit/PKS), maupun integrasi budidaya dan pengolahan.
Perkembangan ISPO selanjutnya ditandai dengan penyempurnaan regulasi dan mekanisme sertifikasi. Perubahan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (Permentan 11/2015). Perubahan regulasi ISPO tersebut semakin mempertegas kerangka operasional ISPO sebagai sistem sertifikasi yang mencakup mekanisme penilaian, lembaga sertifikasi, dan proses penerbitan sertifikasi, bukan sekadar pedoman pelaksanaan perkebunan berkelanjutan.
Dalam Permentan 11/2015, sertifikasi ISPO berlaku secara wajib (mandatory) bagi perusahaan perkebunan sawit baik pada bidang usaha budidaya, pengolahan (PKS), maupun integrasi budidaya dan pengolahan serta bersifat secara sukarela (voluntary) bagi petani sawit rakyat swadaya dan plasma maupun perusahaan perkebunan yang memproduksi minyak sawit untuk energi terbarukan.
Tonggak penting berikutnya terjadi pada tahun 2020 melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres ISPO (Perpres 44/2020) ini tidak merevisi atau menggantikan Permentan 11/2015, Perpres ini juga dibuat untuk melengkapi peraturan mengenai sistem sertifikasi berkelanjutan minyak sawit yang telah ada sebelumnya dalam rangka penguatan ISPO. Melalui penguatan ISPO tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan perkebunan sawit yang semakin berkelanjutan, tetapi juga dalam rangka meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan sawit Indonesia di pasar nasional maupun internasional serta bagian dalam percepatan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sementara itu, peningkatan landasan hukum ke tingkat Peraturan Presiden dimaksudkan untuk memperkuat penyelenggaraan ISPO melalui koordinasi lintas sektor. Sebelumnya ISPO ditangani secara sektoral oleh Komisi ISPO yang diketuai oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Namun dengan Perpres ISPO tersebut, penyelenggaraan ISPO melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait (ex officio). Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini menjadi hambatan dalam realisasi ISPO, seperti aturan K/L terkait yang saling mengunci dan tumpang tindih.
Perpres ISPO tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020). Dalam kerangka aturan tersebut, penerapan ISPO juga diperluas dengan memasukkan petani sawit sebagai wajib ISPO. Artinya kewajiban ISPO berlaku untuk seluruh pelaku usaha perkebunan sawit baik perusahaan perkebunan sawit (budidaya, pengolahan dan integrasi), maupun petani sawit (swadaya dan plasma).
Implikasi lanjutan dari mandatori ISPO bagi petani sawit yakni berkaitan dengan fasilitas dukungan untuk meningkatkan kapasitas petani sawit dalam memenuhi persyaratan dan prinsip ISPO. Dalam Permentan 38/2020 juga disebutkan bahwa petani sawit dapat mengakses bantuan biaya sertifikasi ISPO yang bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lainnya yang sah. Salah satu sumber dana sertifikasi ISPO dapat berasal dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh BPDPKS (BPDPKS, 2020).
Perkembangan paling mutakhir dalam kerangka regulasi ISPO adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 16/2025). Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Perpres 44/2020.
Sistem Sertifikasi
Klasterisasi ISPO: Hulu dan Hilir
Pembagian ruang lingkup rantai pasok sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mencakup sektor perkebunan hingga industri pengolahan lanjutan.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam Perpres 16/2025 adalah cakupan ISPO diperluas meliputi usaha perkebunan sawit, industri hilir sawit, dan usaha bioenergi sawit. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa ISPO diarahkan untuk menjangkau rantai nilai sawit yang lebih luas dengan mencakup proses produksi di sepanjang rantai pasok dari hulu ke hilir. Selain untuk meningkatkan pengelolaan yang lebih sustainable, perluasan ISPO di sepanjang rantai pasok produk sawit juga dimaksudkan untuk menjamin ketertelusuran (treacebility), di mana hal tersebut merupakan langkah strategis untuk mengakomodir tren pasar dan tuntutan konsumen global di era perdagangan modern saat ini (PASPI Monitor, 2020). Penyempurnaan sistem sertifikasi ISPO ini bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan ISPO di pasar global.
Berkaitan dengan regulasi pelaksanaan teknis dari Perpres 16/2025 tersebut, pemerintah menerbitkan dua peraturan teknis yang bersifat sektoral namun memiliki fungsi yang saling melengkapi. Regulasi pelaksanaan operasional ISPO pada sektor perkebunan diatur pada Peraturan Menteri Pertanian No. 33 Tahun 2025 (Permentan 33/2025). Sementara itu, pelaksanaan operasional ISPO pada industri hilir sawit dan usaha bioenergi sawit tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 38 Tahun 2025 (Permenperin 38/2025).
Permentan 33/2025 merupakan pedoman teknis pelaksanaan sistem sertifikasi ISPO di sektor perkebunan sawit (ISPO Hulu). Dengan diberlakukannya Permentan 33/2025 sekaligus mencabut dan mengganti Permentan 38/2020. Dalam Permentan 33/2025 juga masih menetapkan ISPO bersifat mandatori baik bagi perusahaan perkebunan (usaha budidaya, pengolahan, dan terintegrasi) maupun petani sawit.
Pedoman teknis yang tertuang dalam Permentan ISPO Hulu mencakup prinsip dan kriteria berkelanjutan, proses sertifikasi, pelaksanaan audit, hingga pembinaan dan pengawasan. Berkaitan dengan prinsip ISPO, terdapat perbedaan jumlah prinsip yang harus dipenuhi untuk ISPO perusahaan dan ISPO petani sawit.
Prinsip ISPO yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sawit terdiri dari tujuh prinsip, yakni: (1) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) Praktik perkebunan yang baik; (3) Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; (4) Tanggung jawab ketenagakerjaan; (5) Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; (6) Transparansi; serta (7) Peningkatan usaha secara berkelanjutan. Ketujuh prinsip ISPO Hulu untuk perusahaan perkebunan sawit tersebut kemudian diuraikan lebih spesifik ke dalam 38 kriteria dan 173 indikator.
Sedangkan prinsip ISPO Hulu untuk petani sawit jumlahnya lebih sedikit dibandingkan prinsip untuk perusahaan perkebunan sawit. Jumlah prinsip ISPO untuk petani sawit terdiri dari lima prinsip yang mencakup: (1) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) Praktik perkebunan yang baik; (3) Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; (4) Transparansi; serta (5) Peningkatan usaha secara berkelanjutan. Kelima prinsip tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam 21 kriteria dan 33 indikator.
Permentan 33/2025 juga secara eksplisit menjelaskan bahwa petani sawit dapat mengakses bantuan fasilitasi pendanaan sertifikasi ISPO yang bersumber dari badan yang mengelola dana perkebunan. Petani sawit dapat mengakses terkait bantuan pendanaan sertifikasi ISPO dalam program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP, 2026). Selain memanfaatkan reinvestasi dana sawit yang dikelola BPDP, petani sawit juga dapat mengakses Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sesuai PMK Nomor 91 Tahun 2023 sebagai sumber bantuan dana untuk pengurusan ISPO yang mencakup proses pendaftaran sawit rakyat hingga pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO (Ditjenbun, 2025).
Sementara itu, regulasi teknis ISPO Hilir bagi industri hilir sawit dan usaha bioenergi sawit tertuang dalam Permenperin 38/2025. Kewajiban sertifikasi ISPO Hilir ditujukan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan industri hilir sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang juga tertuang dalam lampiran Permenperin 38/2025 tersebut. Cakupannya antara lain industri CPO dan CPKO, industri fraksinasi dan pemurnian minyak sawit, industri minyak goreng, industri margarin, industri pakan ternak berbasis sawit, dan industri bioenergi (industri kimia dasar organik).
Permenperin 38/2025 tersebut juga merinci tiga prinsip ISPO Hilir yakni: (1) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) Ketertelusuran; dan (3) Peningkatan usaha secara berkelanjutan. Hal yang menarik dari prinsip ISPO Hilir yakni prinsip ketertelusuran rantai pasok. Industri hilir sawit dan industri bioenergi sawit harus mampu membuktikan dan menjamin ketertelusuran (tracebility) bahan baku berasal dari sumber yang sah yakni perusahaan perkebunan sawit dan/atau perusahaan hilir sawit (pemasok bahan baku) yang telah bersertifikat ISPO. Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa sertifikasi ISPO Hilir ini semakin memperkuat keterhubungan antara produksi bahan baku, pengolahan, dan pemanfaatan produk.
REALISASI ISPO
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, perkembangan regulasi ISPO menunjukkan penguatan kerangka kebijakan secara bertahap, mulai dari pedoman sertifikasi perkebunan melalui Permentan 19/2011 hingga penguatan landasan hukum melalui Perpres 16/2025 beserta regulasi turunan Permentan No. 33 Tahun 2025 dan Permenperin No. 38 Tahun 2025 yang memperjelas pedoman teknis sertifikasi ISPO pada sektor perkebunan dan industri hilir. Meskipun kerangka regulasinya terus diperkuat, namun cakupan sertifikasinya masih perlu menjadi fokus perhatian.
Merujuk data realisasi ISPO hingga Oktober 2025 yang dipublikasikan oleh Ditjenbun (BPDP, 2026), realisasi implementasi ISPO sebesar 6.72 juta hektar atau sekitar 40 persen dari total luas kebun sawit Indonesia (Gambar 2). Berdasarkan status pengusahaannya, sertifikasi ISPO dimiliki oleh 931 perusahaan swasta dengan luas kebun sawit sebesar 6.15 juta hektar, 80 perusahaan negara dengan luas kebun sawit sebesar 494.3 ribu hektar, dan 97 kelompok petani sawit dengan luas kebun sawit sebesar 71 ribu hektar.
Pencapaian Sertifikasi
Cakupan Luas Lahan Bersertifikat ISPO
Proporsi lahan kelapa sawit yang telah tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) berdasarkan kelompok pengelola perkebunan.
GAPKI (2026b) mengungkapkan data realisasi ISPO terbaru hingga Oktober 2026 yakni sebanyak 1,309 sertifikasi ISPO masih berlaku yang dimiliki oleh 1,136 perusahaan perkebunan dengan luas lahan tersertifikasi sekitar 5.28 juta hektar serta 173 kelompok petani sawit dengan luas lahan tersertifikasi sekitar 160 ribu hektar. Secara keseluruhan, sertifikat ISPO yang berlaku mencakup 33.22 persen dari total luas tutupan sawit nasional.
Uraian data di atas menunjukkan bahwa rendahnya realisasi ISPO di perkebunan sawit rakyat. Faktor utama yang menghambat akselerasi ISPO pada perkebunan sawit rakyat adalah keterbatasan petani dalam memenuhi prasyarat administratif dan teknis. Banyak petani sawit swadaya masih menghadapi permasalahan legalitas lahan kebun karena status lahan perkebunan sawitnya belum clear and clean sehingga belum bisa melengkapi dokumen legalitas usaha atau Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) (Hutabarat, 2017; Hadi et al., 2023; PASPI Monitor, 2024b, 2025b; Erdi et al., 2026).
Petani sawit juga menghadapi hambatan teknis lainnya dalam sertifikasi ISPO seperti kompleksitas persyaratan administrasi, keterbatasan pembiayaan, kapasitas teknis, dan minimnya insentif ekonomi (Pramudya et al., 2022). Lemahnya kelembagaan pekebun, biaya sertifikasi yang tinggi, rendahnya pengetahuan mengenai praktik perkebunan berkelanjutan, serta belum jelasnya manfaat ekonomi yang diperoleh setelah sertifikasi menjadi faktor yang menghambat sertifikasi ISPO pada petani sawit (Dharmawan et al., 2021; Liana et al., 2023; Hadi et al., 2023; Nainggolan et al., 2024; Hariansyah et al., 2026).
Berbagai faktor yang menjadi hambatan peningkatan realisasi ISPO pada perkebunan sawit rakyat, khususnya petani swadaya, merupakan persoalan struktural dan teknis yang memerlukan solusi “sapu jagad”. Diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan penyelesaian legalitas lahan, percepatan penerbitan STDB, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan pekebun, fasilitasi pembiayaan, serta insentif ekonomi yang nyata. Melalui Permentan 33/2025, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi pembiayaan dan insentif bagi petani sawit yang diharapkan dapat menjadi akselerator ISPO pada level perkebunan sawit rakyat.
DISKUSI KONSEP RELATIVE SUSTAINABILITY PADA ISPO
Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan instrumen kebijakan untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional melalui penerapan praktik produksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Penguatan ISPO diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas berkelanjutan industri sawit Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen promosi dan diplomasi untuk memperkuat daya saing serta keberterimaan produk sawit di pasar global.
Namun, penguatan ISPO masih menghadapi tantangan implementasi. Sebagaimana diuraikan pada subbab sebelumnya, realisasi sertifikasi ISPO pada perkebunan sawit rakyat masih relatif rendah dibandingkan dengan perkebunan perusahaan swasta dan negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan standar berkelanjutan tidak cukup hanya didasarkan pada penetapan prinsip dan kriteria yang seragam, tetapi juga perlu mempertimbangkan keragaman karakteristik dan kemampuan teknis masing-masing pelaku usaha. Di sisi lain, industri sawit Indonesia juga menghadapi keragaman tuntutan pasar internasional terhadap atribut berkelanjutan. Keragaman tersebut penting diperhatikan, mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir minyak sawit terbesar di dunia (USDA, 2026) dan kinerja penyerapan minyak sawit masih didominasi ekspor dibandingkan dengan konsumsi domestik (GAPKI, 2026a).
Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu didiskusikan lebih lanjut terkait konsep sustainability yang diadopsi dalam ISPO. Selama ini, sistem sertifikasi sustainability minyak sawit baik ISPO (maupun RSPO) menggunakan konsep absolute sustainability dengan hanya menilai perkebunan/industri sawit berkelanjutan (sustainable) atau tidak berkelanjutan (unsustainable). Artinya sistem sertifikasi berkelanjutan tersebut dibentuk hanya untuk menjawab atas tuntutan pasar atau isu berkelanjutan yang diinginkan oleh konsumen global atau pihak anti sawit. Padahal seharusnya pengelolaan isu berkelanjutan perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan industri sawit nasional.
Konsep berkelanjutan absolut (absolute sustainability) ini juga tidak mengakomodir perbedaan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha perkebunan. Berbeda dengan perusahaan perkebunan sawit, petani sawit (khususnya petani swadaya) memiliki keterbatasan modal dan relatif kesulitan mengakses pinjaman/kredit ke lembaga keuangan formal (Sahara et al., 2018) serta akses informasi dan pengetahuan terkait penerapan praktik budidaya sesuai Good Agricultural Practices (Hutabarat, 2017; Majid et al., 2021; Nawireja, 2022; Liana et al., 2023). Keterbatasan tersebut berpotensi membuat petani sawit tidak memiliki kemampuan yang setara dengan perusahaan perkebunan dalam memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. Kondisi ini berpotensi menyebabkan petani sawit akan selalu dicap tidak berkelanjutan (unsustainable).
Dalam konteks tersebut, konsep relative sustainability dapat dipertimbangkan sebagai pendekatan untuk mengembangkan sistem penilaian berkelanjutan ISPO yang lebih mampu menggambarkan variasi capaian dan proses perbaikan masing-masing pelaku usaha. Melalui pendekatan ini, berkelanjutan tidak hanya dilihat dari status akhir pemenuhan standar, tetapi juga dari derajat berkelanjutan (degree of sustainability) yang dicapai berdasarkan indikator dan kriteria yang terukur. Penerapannya bukan berarti mengabaikan prinsip dasar berkelanjutan atau memberikan toleransi terhadap pelanggaran ketentuan hukum, melainkan mendorong peningkatan kinerja secara bertahap dan berkelanjutan.
Dengan konsep relative sustainability, perusahaan perkebunan dan petani sawit dapat didorong untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan derajat berkelanjutan sesuai dengan karakteristik usaha dan kapasitas masing-masing. Pendekatan serupa juga dapat dipertimbangkan untuk industri hilir sawit sebagai bagian dari perluasan cakupan ISPO (Perpres 16/2025).
Adopsi konsep relative sustainability dan degree of sustainability dalam prinsip/indikator ISPO juga dapat menjadi solusi atas perbedaan kebutuhan produk sawit dan preferensi konsumen di masing-masing pasar/negara importir. Setiap pasar memiliki karakteristik yang berbeda dalam menilai atribut berkelanjutan. Ada pasar yang sangat concern dan menuntut terpenuhinya aspek sustainability dari produk yang dikonsumsinya, dan sebaliknya.
Sebagian besar konsumen minyak sawit global yang berasal dari negara berkembang (seperti di negara India, China, Pakistan, dan Afrika), di mana konsumen negara importir tersebut memiliki tingkat pendapatan menengah ke bawah. Karakteristik konsumen/pasar yang demikian cenderung memiliki willingness to pay yang relatif rendah untuk produk dengan sertifikat berkelanjutan. Segmen pasar tersebut memiliki preferensi membeli produk sawit yang mengutamakan kuantitas dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan atribut sertifikat berkelanjutan.
Berbeda dengan konsumen negara maju di bagian barat seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Konsumen di negara tersebut memiliki pendapatan yang relatif lebih tinggi dengan tingkat awareness yang cukup tinggi terhadap isu-isu lingkungan dan sosial. Kondisi tersebut mempengaruhi preferensi permintaan yang disertai dengan willingness to pay yang tinggi terhadap produk bersertifikat sustainability. Perbedaan preferensi dan kebutuhan produk sawit tersebut menunjukkan bahwa adanya variasi segmen pasar/konsumen berdasarkan tuntutan terhadap kualitas berkelanjutan.
Salah satu gagasan yang dapat didiskusikan untuk mengakomodasi variasi capaian derajat berkelanjutan dan tuntutan pasar terhadap capaian kualitas berkelanjutan (PASPI Monitor, 2020) adalah klasterisasi ISPO ke dalam tiga tingkatan, yaitu ISPO Platinum, ISPO Gold, dan ISPO Silver (Gambar 4).
Klasifikasi Sertifikasi
Tingkatan ISPO Berdasarkan Pasar Ekspor
Strategi penyesuaian standar keberlanjutan kelapa sawit Indonesia melalui spesifikasi tingkatan sertifikasi guna memenuhi dinamika persyaratan pasar global.
Dalam konsep yang diusulkan ini, klasterisasi berfungsi untuk menggambarkan capaian tingkat berkelanjutan (degree of sustainability) pelaku usaha industri sawit berdasarkan indikator dan proses verifikasi yang ditetapkan. ISPO Platinum dapat merepresentasikan tingkat capaian berkelanjutan yang tinggi, ISPO Gold tingkat capaian menengah, sedangkan ISPO Silver menjadi tingkat capaian awal (masih relatif rendah). Ketiga tingkatan tersebut perlu dirancang sebagai bagian dari mekanisme peningkatan kinerja dan terus diarahkan untuk melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan capaian derajat berkelanjutannya.
Klasterisasi ISPO ini juga dapat membantu pelaku usaha industri sawit untuk menyesuaikan pasar tujuan berdasarkan derajat berkelanjutannya yang telah dicapai. Misalnya kebutuhan produk sawit pada segmen pasar negara barat yang menuntut standar berkelanjutan yang tinggi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, akan disuplai oleh perkebunan sawit atau industri hilir sawit yang telah memiliki ISPO Platinum. Demikian juga pada segmen pasar yang sudah mulai memiliki tuntutan terhadap sertifikat berkelanjutan seperti India, China, Asia Timur dan Asia Tengah, di mana kebutuhan produk sawitnya akan dipasok dari perkebunan sawit atau industri hilir sawit dengan ISPO Gold. Sementara itu, ekspor produk ke negara yang tidak menuntut terpenuhinya aspek berkelanjutan seperti Afrika dan Asia Selatan, dapat dipenuhi dari perkebunan sawit atau industri hilir sawit dengan ISPO Silver. Dengan klasterisasi ISPO tersebut, industri sawit Indonesia dapat melayani segmen pasar dengan tuntutan sustainability yang berbeda sekaligus mengoptimalkan suplai produk sawit dari berbagai pelaku dengan capaian derajat berkelanjutan yang juga beragam.
Penguatan ISPO melalui pendekatan relative sustainability dan gagasan klasterisasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tata kelola industri sawit Indonesia. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa ISPO dapat berfungsi sebagai wahana perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang mendorong seluruh pelaku usaha, baik di sektor hulu maupun hilir, untuk terus meningkatkan kinerja berkelanjutannya. Pada akhirnya, keberhasilan ISPO tidak hanya ditentukan oleh luas areal dan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi, tetapi juga oleh kemampuannya untuk terus mendorong perbaikan sekaligus meningkatkan kepercayaan dan keberterimaan pasar sehingga semakin berdaya saing di kancah global.
KESIMPULAN
Di era perdagangan global modern, perhatian konsumen terhadap aspek sustainability produk semakin meningkat. Perkembangan tersebut mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap sistem sertifikasi keberlanjutan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi prinsip sustainability.
⭐ Mau lebih sering lihat artikel sawit dari kami di Google?
Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia juga berinisiatif untuk mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Perkembangan regulasi ISPO di Indonesia menunjukkan penguatan kerangka kebijakan secara bertahap, dari pedoman sertifikasi perkebunan melalui Permentan 19/11 dan Permentan 11/2015, hingga penguatan landasan hukum melalui Perpres 44/2020 dan Perpres 16/2025. Bahkan dalam Perpres 16/2025, cakupan mandatori ISPO semakin diperluas baik pada sektor hulu sawit yang mencakup perkebunan sawit dan PKS (Permentan 33/2025) maupun sektor hilir yang mencakup industri hilir sawit dan usaha bioenergi sawit (Permenperin 38/2025).
Penguatan ISPO perlu diarahkan tidak hanya memperluas cakupan sertifikasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas berkelanjutan industri sawit nasional dengan mempertimbangkan keragaman kapasitas pelaku usaha dan kebutuhan pasar global. Dalam konteks tersebut, konsep relative sustainability (degree of sustainability) melalui usulan klasterisasi ISPO (Platinum, Gold, dan Silver) dapat dipertimbangkan sebagai pendekatan untuk menggambarkan tingkat capaian berkelanjutan dari masing-masing pelaku industri sawit dan penyesuaian target pasar berdasarkan tuntutan sustainability dan daya beli. Dengan klasterisasi ISPO tersebut sekaligus mendorong pelaku industri sawit (hulu-hilir) untuk terus melakukan perbaikan guna meningkatkan capaian degree of sustainability. Dengan demikian, ISPO tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemenuhan standar dan perbaikan tata kelola, tetapi juga dapat diperkuat sebagai narasi promosi dan diplomasi sawit Indonesia untuk membangun kepercayaan pasar, counter isu/kampanye negatif, serta meningkatkan keberterimaan dan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.
Acknowledgment
“Penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam penyusunan artikel diseminasi dan policy brief ini.”