TL;DR
Kondisi dan Tantangan: Tingkat produktivitas sawit rakyat saat ini masih rendah, yakni hanya 3,18 ton CPO per hektar dibandingkan kebun negara yang mencapai 4,48 ton per hektar. Hal ini menjadi tantangan serius mengingat perkebunan rakyat menguasai 41 persen dari total luas areal sawit nasional (6,93 juta hektar), sementara petani swadaya menghadapi keterbatasan modal, benih tidak bersertifikat (illegitim), dan penerapan kultur teknis yang belum optimal.
Strategi Intervensi: Upaya mendongkrak produktivitas sawit rakyat dijalankan melalui dua pendekatan simultan:
- Perbaikan Kultur Teknis (S1): Optimalisasi pemupukan 4T pada 6,1 juta hektar kebun produktif (TBM dan TM) dengan potensi tambahan pasokan 6,1 juta ton CPO.
- Peremajaan Total (S2): Program replanting pada 2,8 juta hektar tanaman tua atau berkebun bibit palsu menggunakan benih varietas unggul.
Dukungan Dana Sawit BPDP: Keterbatasan modal petani swadaya dijembatani melalui reinvestasi dana sawit lewat bantuan hibah Peremajaan Sawit Rakyat/PSR (ditingkatkan menjadi Rp60 juta per hektar), penyediaan paket Sarpras (Rp775 miliar), pelatihan budidaya bagi 32.152 petani, serta riset terapan guna memacu produktivitas sawit rakyat.
Kunci Akselerasi Kebijakan: Percepatan peningkatan produktivitas sawit rakyat menuntut pengurusan legalitas kebun sebagai layanan publik terpadu yang diproses paralel dengan program PSR, Sarpras, dan ISPO, serta penguatan kelembagaan petani melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai integrator agribisnis hulu-hilir.
Daftar Isi
PENDAHULUAN
Sawit telah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Kini, sawit tidak hanya dipandang sebagai komoditas perkebunan saja tetapi telah menjadi bagian penting dalam ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga pertumbuhan ekonomi nasional (Tim Riset PASPI, 2026a, 2026d). Peran tersebut tercermin dari semakin beragamnya pemanfaatan minyak sawit. Selain menjadi bahan baku utama berbagai produk pangan, minyak sawit juga digunakan dalam industri oleokimia dan bioenergi/biofuel dengan kebutuhan yang terus meningkat.
Perkembangan kebutuhan tersebut tercermin dari konsumsi minyak sawit domestik. Data GAPKI (2026) menunjukkan bahwa total konsumsi minyak sawit domestik tahun 2025 sebesar 24.77 juta ton yang terdiri dari 9.83 juta ton untuk oleofood, 2.23 juta ton untuk oleokimia, dan 12.7 juta ton untuk biodiesel.
Selain ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri hilir domestik, penggunaan minyak sawit juga ditujukan untuk ekspor. Sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia yakni sebagai sumber devisa ekspor (World Growth, 2011; Kasryno, 2015; Edwards, 2019; Rifin et al., 2020; PASPI, 2023; Tim Riset PASPI, 2026b). Mengingat perannya tersebut, kinerja ekspor sawit penting untuk tetap dipertahankan untuk menambah penerimaan negara maupun penghimpunan dana sawit yang akan direinvestasikan kembali ke untuk pengembangan industri sawit nasional.
Ke depan, kebutuhan minyak sawit nasional diperkirakan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, peningkatan daya beli, konsumsi pangan, perkembangan industri oleokimia, peningkatan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku bioenergi, serta menjaga kinerja ekspor. Diperkirakan total kebutuhan minyak sawit nasional pada tahun 2045 mencapai 81.61 juta ton (BPDPKS, 2024). Kondisi tersebut menuntut kemampuan produksi minyak sawit nasional yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kecukupan pasokan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, peningkatan produksi minyak sawit nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Keterbatasan lahan untuk melakukan ekspansi dan implementasinya Inpres 18/2018 terkait moratorium izin perkebunan sawit serta masifnya tuntutan masyarakat global dan implementasi kebijakan perdagangan negara importir yang semakin ketat terkait sustainability dan no-deforestation (seperti EUDR), menuntut peningkatan produksi dilakukan dengan mengoptimalkan areal yang telah tersedia. Dalam kondisi demikian, peningkatan produktivitas menjadi salah satu pilihan strategis untuk meningkatkan produksi minyak sawit tanpa harus bergantung pada penambahan luas areal perkebunan.
Di antara pelaku usaha perkebunan sawit Indonesia, tingkat produktivitas sawit rakyat paling rendah dibandingkan perusahaan negara dan swasta. Pada saat yang sama, pangsa perkebunan sawit rakyat dalam total luas kebun sawit Indonesia mencapai 41 persen (Ditjenbun, 2025). Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan produktivitas sawit rakyat menjadi upaya strategis untuk menambah pasokan minyak sawit nasional yang berkelanjutan.
Artikel ini akan mendiskusikan terkait realita kondisi perkebunan sawit rakyat. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait realisasi program reinvestasi dana sawit dalam peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat.
STRATEGI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS SAWIT RAKYAT
Sejak awal pengembangan perkebunan sawit secara komersial di Indonesia tahun 1970-an, para ekonom dunia menilai industri sawit hanya akan menguntungkan jika pengusahaannya dalam bentuk korporasi. Besarnya modal yang diperlukan untuk membuka kebun sawit rakyat serta teknologi pengolahan kelapa sawit (CPO-Mill) yang pada waktu itu di luar jangkauan kemampuan rakyat menjadi hambatan bagi petani untuk memasuki usaha perkebunan sawit (Sipayung, 2018). Namun dengan dukungan kebijakan pemerintah melalui kemitraan dengan perusahaan perkebunan negara/swasta yakni dengan model Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada tahun 1980 (Badrun, 2010; Sipayung, 2012; PASPI, 2023) membuka kesempatan bagi rakyat/petani untuk memasuki usaha perkebunan kelapa sawit.
Keberhasilan perkebunan sawit dengan pola inti-plasma (PIR) mampu menarik investasi masyarakat sekitar perkebunan untuk memasuki bisnis perkebunan sawit sebagai petani sawit swadaya. Pengembangan perkebunan sawit oleh petani sawit swadaya bersumber dari inisiatif sendiri, mencari lahan sendiri, pembiayaan sendiri (self-financing), dan belajar sendiri dari petani plasma yang ada di sekitarnya atau dari petani yang telah berhasil lebih dahulu. Adopsi sawit pada petani swadaya/mandiri juga disebabkan karena akses yang dekat dengan Pabrik Kelapa Sawit (CPO-Mill) di lokasi sekitarnya (PASPI, 2014; Euler et al., 2016; Gatto et al., 2017).
Perkembangan tersebut kemudian mendorong pertumbuhan luas perkebunan sawit rakyat secara pesat (Gambar 1). Pada periode 1980–2000, luas perkebunan sawit rakyat baru mencapai sekitar 1.17 juta hektar. Pertumbuhan semakin cepat setelah tahun 2000, dimana luas perkebunan sawit rakyat meningkat dari sekitar 1.56 juta hektar pada tahun 2001 menjadi 6.93 juta hektare pada tahun 2025 (Ditjenbun, 2025). Artinya dalam waktu sekitar dua dekade, luas perkebunan sawit rakyat meningkat lebih dari empat kali lipat. Perkembangan tersebut menunjukkan proses transformasi yang besar dalam struktur perkebunan sawit Indonesia, bahkan dapat dikategorikan sebagai suatu revolusi dalam adopsi komoditas sawit oleh masyarakat (Sipayung, 2012; Byarlee et al., 2016).
Meskipun perkebunan sawit rakyat menunjukkan pertumbuhan yang revolusioner, namun sumber pertumbuhan minyak sawit dari perkebunan rakyat masih dihela oleh factor-driven yakni perluasan lahan (ekstensifikasi). Hal tersebut dapat tercermin dari rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat jika dibandingkan dengan perkebunan sawit perusahaan negara dan swasta (Gambar 2).
Dengan menggunakan luas areal Tanaman Menghasilkan (TM), Ditjenbun (2025) mengukur tingkat produktivitas perkebunan sawit Indonesia berdasarkan status pengusahaannya. Pada tahun 2025, produktivitas perkebunan sawit rakyat sebesar 3.18 ton/hektar atau paling rendah dibandingkan produktivitas perkebunan sawit negara (4.48 ton/hektar) maupun swasta (3.68 ton/hektar). Produktivitas kebun sawit rakyat juga masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata produktivitas kebun sawit Indonesia.
Rendahnya produktivitas pada kebun sawit rakyat disebabkan karena penggunaan benih yang kurang berkualitas (illegitim), penerapan GAP (Good Agriculture Practices) yang belum optimal. Hal tersebut disebabkan karena petani sawit, khususnya swadaya, yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi/pengetahuan serta tidak memiliki kelembagaan dan bargaining position yang rendah (Tim Riset PASPI, 2026c). Keterbatasan tersebut berpengaruh terhadap kemampuan petani memperoleh sarana produksi dengan harga yang efisien dan memilih input yang berkualitas. Dalam kondisi tersebut, petani sawit cenderung memilih input dengan harga lebih murah meskipun kualitasnya lebih rendah atau belum mampu menerapkan kultur teknis sesuai standar budidaya yang baik. Akumulasi berbagai persoalan tersebut kemudian tercermin pada produktivitas kebun yang belum mencapai potensi optimalnya.
Salah satu faktor historis perubahan lingkungan strategis di Indonesia yang turut mempengaruhi kondisi tersebut adalah krisis Moneter 1998/1999 (PASPI Monitor, 2023a). Pada masa krisis tersebut, kemampuan produksi benih sawit bermutu (seperti yang dihasilkan dari kebun bibit Marihat-Simalungun milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit/PPKS) mengalami penurunan, sementara kebutuhan benih untuk pengembangan kebun rakyat justru meningkat dengan cepat. Ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan benih tersebut kemudian menciptakan insentif bagi pembibit sawit palsu yang menjual bibit sawit tidak unggul (illegitim) atau dikenal dengan bibit “Mariles” (Marihat Leles). Bibit palsu inilah yang digunakan mayoritas petani sawit rakyat untuk menanam kebunnya khususnya selama periode tahun 2000-2010. Penggunaan benih illegitim tersebut juga diperparah dengan pelaksanaan budidaya kebun sawit (best practices) yang jauh dari standar sehingga menyebabkan rendahnya produktivitas sawit rakyat.
Peluang peningkatan produktivitas sawit dapat dilakukan melalui perbaikan varietas, kultur teknis, dan tata kelola/manajerial kebun sawit (Rist et al., 2010; Daemeter, 2015; Nuryartono, et al., 2016; Nurfatriani et al., 2019; Herdiansyah et al., 2020; Bakhtary et al., 2021). Terdapat dua strategi dalam rangka meningkatkan produktivitas sawit (Sipayung, 2018; PASPI Monitor, 2021x) yakni peningkatan produktivitas parsial (partially productivity) dan peningkatan produktivitas total (total factor productivity).
Kedua strategi dapat dilakukan dengan menyesuaikan sasaran tertentu. Strategi produktivitas parsial ditujukan pada kebun sawit Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan kebun sawit Tanaman Menghasilkan (TM), sedangkan strategi produktivitas total ditujukan pada kebun sawit berumur tua atau renta.
Menurut perhitungan Pusat Penelitian Kelapa Sawit terkait komposisi tanaman perkebunan rakyat pada tahun 2025 (PPKS, 2025), sebanyak 21.12 persen kebun sawit rakyat kategori Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan 66.75 persen kebun sawit rakyat kategori Tanaman Menghasilkan (TM). Dan sekitar 12.13 persen luas kebun sawit rakyat yang dikategorikan sebagai Tanaman Tua dan Renta. Sementara itu, merujuk data Ditjenbun, terdapat sekitar 2.8 juta hektar kebun sawit rakyat yang perlu dilakukan peremajaan (BPDP, 2026c). Dengan komposisi tanaman yang demikian, dua strategi peningkatan produktivitas baik parsial maupun total perlu dijalankan secara simultan (Gambar 3).
Pertama, Strategi Peningkatan Produktivitas Parsial (S1) yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat eksisting. Pada level perkebunan (on farm), strategi peningkatan produktivitas dapat dilakukan melalui perbaikan kultur teknis kebun (best practices) sesuai GAP. Pemupukan yang tepat 4T yang efektif dan efisien (tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, dan tepat cara/tempat), pengendalian gulma dan organisme pengganggu tanaman, pemeliharaan tanaman, pengelolaan kebun, serta praktik pemanenan yang baik merupakan bagian dari strategi tersebut.
Perbaikan praktik agrononomi seperti pengelolaan unsur hara dan metode pemupukan, pengendalian gulma, dan pemangkasan berdampak positif meningkatkan produktivitas dan keuntungan dari kebun sawit eksisting (Soliman et al., 2016; Woittiez et al., 2017; Monzon et al., 2023). Implementasi strategi S1 berpotensi menaikkan produktivitas TM eksisting atau menggeser kurva S0 ke S1.
Implementasi S1 melalui perbaikan GAP pada kebun sawit rakyat eksisting berpotensi meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat, misal dari 3.18 ton per hektar menjadi 4.18 ton per hektar. Peningkatan produktivitas tersebut akan menyumbang tambahan produksi minyak sawit sebanyak 1 ton per hektar. Artinya dengan luas kebun sawit rakyat produktif yang eksisting (kategori TBM dan TM) sebesar 6.1 juta hektar (PPKS, 2025), peningkatan produktivitas tersebut akan menambah pasokan minyak sawit nasional dari kebun sawit rakyat sebesar 6.1 juta ton. Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan GAP/kultur teknis pada kebun sawit rakyat eksisting memiliki potensi besar menambah pasokan minyak sawit nasional tanpa harus melakukan ekspansi areal.
Kedua, Strategi Peningkatan Produktivitas Total (S2) melalui kegiatan peremajaan (replanting) yakni penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah berumur tua/renta dengan menggunakan benih sawit varietas unggul. Berbeda dengan strategi S1 yang berfokus pada optimalisasi tanaman yang sudah ada (kebun eksisting), strategi S2 mengubah sumber produktivitas melalui kombinasi bahan tanaman yang lebih baik dengan kultur teknis dan manajemen kebun yang lebih sesuai. Oleh karena itu, peremajaan merupakan langkah penting untuk mengatasi kebun yang secara biologis maupun ekonomis sudah tidak lagi mampu menghasilkan produktivitas yang optimal. Dalam kerangka tersebut, peremajaan dapat menggeser produktivitas kebun dari kondisi awal S0, atau dari hasil perbaikan S1, menuju tingkat produktivitas yang lebih tinggi pada S2.
Peremajaan (replanting) tidak semata-mata merupakan kegiatan mengganti tanaman tua, tetapi merupakan kesempatan untuk membangun kembali basis produktivitas kebun rakyat dengan bahan tanaman yang lebih baik dan tata kelola kebun yang lebih maju. Peremajaan merupakan entry point untuk teknologi baru baik berupa varietas unggul maupun GAP serta perbaikan tata kelola. Hal ini menunjukkan bahwa peremajaan merupakan cara peningkatan produktivitas yang lebih sustainable (Sipayung, 2018; Bronkhorst et al., 2017).
REINVESTASI DANA SAWIT UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Seperti yang sudah disampaikan di awal bahwa pengembangan perkebunan sawit rakyat, khususnya milik petani swadaya, berasal dari sumber pendanaan sendiri (self-financing). Petani swadaya menggunakan tabungan, pendapatan usaha maupun aset yang dimiliki untuk membangun dan mengembangkan kebunnya. Di sisi lain, petani swadaya juga relatif kesulitan mengakses pinjaman/kredit ke lembaga keuangan formal karena tidak adanya jaminan/agunan seperti sertifikat tanah (Sahara et al., 2018). Hal ini menunjukkan bahwa petani swadaya memiliki keterbatasan modal dalam mengusahakan kebunnya.
Usaha perkebunan sawit membutuhkan investasi dengan nilai yang signifikan sepanjang siklus hidupnya. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 16/Kpts/SR.210/E/02/2025 tentang Satuan Biaya Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2025, biaya pembangunan/perluasan kebun sawit mencakup pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan tahun pertama hingga tahun ketiga, serta biaya pengawasan berkisar sekitar Rp 77-126 juta per hektar.
Pada fase tanaman menghasilkan (TM) yang masih produktif, petani sawit juga tetap mengeluarkan biaya pembelian input produksi (pupuk, pestisida) dan biaya pemeliharaan kebun usia produktif (TM) secara rutin, misalnya untuk pemupukan, pengendalian gulma dan hama, dan pemeliharaan tanaman. Sebagian besar biaya operasional tersebut dapat dibiayai dari penerimaan hasil penjualan TBS. Namun, kemampuan petani mempertahankan penggunaan input sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga input dan penerimaan dari penjualan TBS. Ketika harga pupuk maupun input produksi lainnya meningkat sementara penerimaan petani tidak meningkat secara sebanding, tekanan terhadap arus kas kebun semakin besar. Dalam kondisi demikian, petani akan mengurangi dosis atau frekuensi pemupukan dan input lainnya. Jika hal ini terus berlangsung dalam jangka panjang, pengurangan input tersebut dapat berdampak pada penurunan produktivitas kebun.
Selain input produksi, kurangnya dukungan teknis seperti jalan kebun atau sarana tata air juga menghambat penerapan GAP pada budidaya sawit (Jelsma et al., 2019). Hal ini berpotensi juga dalam penurunan produktivitas kebun.
Kebutuhan pembiayaan menjadi semakin berat ketika tanaman memasuki umur tua atau renta dan harus diremajakan (replanting). Pada fase tersebut, produktivitas tanaman mulai menurun sehingga penerimaan petani dari penjualan TBS juga cenderung berkurang, sementara peremajaan membutuhkan investasi baru dalam jumlah besar. Petani tidak hanya harus menyediakan biaya replanting, tetapi juga menghadapi periode ketika tanaman pada fase TBM sehingga tidak terdapat penerimaan TBS dari kebun yang diremajakan.
Bagi petani swadaya yang tidak memiliki cadangan modal yang memadai, kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan utama untuk melakukan peremajaan secara tepat waktu. Studi Mariyah et al. (2018) mengungkap bahwa petani yang memiliki tabungan hanya 46 persen sedangkan sisanya 54 persen tidak punya tabungan dan hanya sekitar 10.8 persen petani yang sanggup membiayai sendiri investasi replanting.
Keterbatasan pembiayaan tersebut berimplikasi terhadap keputusan petani dalam melakukan peremajaan. Petani yang tidak memiliki sumber pembiayaan yang memadai cenderung menunda atau tidak melakukan replanting pada saat tanaman telah memasuki umur tua (Thang, 2011; Hutasoit et al., 2015). Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa ketersediaan pembiayaan merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kesediaan dan keberhasilan petani dalam melaksanakan peremajaan (Andriati, 2011; Sapitri dan Rosyani, 2014; Ruf dan Burger, 2015; Anggraeny et al., 2016).
Dengan kendala tersebut, dibutuhkan sumber pembiayaan eksternal yang dapat diakses oleh petani sawit swadaya. Dukungan pembiayaan diperlukan bukan hanya untuk membiayai peremajaan tanaman tua/renta, tetapi juga untuk memperkuat kemampuan petani mempertahankan produktivitas kebun melalui penggunaan input yang memadai, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan teknologi dan inovasi. Ketersediaan pembiayaan pada berbagai tahapan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam produksi minyak sawit nasional.
Mengacu pada Pasal 93 UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, terdapat tiga sumber pembiayaan pembangunan perkebunan. Pertama, pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Kedua, pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan ketiga, pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. Dana yang dihimpun dari pelaku usaha tersebut digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan. Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.
Menindaklanjuti UU Perkebunan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan publik dengan membangun kelembagaan pembiayaan perkebunan melalui PP No. 24 tahun 2015 dan No. 61 tahun 2015 jo Perpres No. 66 tahun 2018 yakni tentang penghimpunan dana perkebunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Dalam pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS, atau saat ini berubah nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa/BPDP).
Melalui mekanisme tersebut, penerimaan dari pungutan ekspor (export levy) produk sawit dihimpun dan digunakan kembali (reinvestasi) untuk mendukung berbagai kepentingan strategis pembangunan industri sawit nasional (Sipayung, 2018; PASPI, 2023; PASPI Monitor, 2023b). Di antara program tersebut, program reinvestasi dana sawit yang berkaitan secara langsung untuk peningkatan produktivitas sawit rakyat yakni (1) Peremajaan sawit rakyat; (2) Sarana dan prasarana; (3) Pelatihan dan pengembangan SDM; dan (4) Riset penelitian dan pengembangan. Berikut uraian masing-masing program tersebut
Pertama, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Target sasaran program ini adalah petani sawit yang memiliki tanaman yang sudah tidak produktif secara ekonomis, terutama tanaman berumur tua/renta (lebih dari 25 tahun) dan tanaman dengan produktivitas rendah (kurang dari 10 ton per hektar pada umur minimal 7 tahun). PSR diharapkan dapat memperbaiki produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani swadaya.
Program PSR ini pada awalnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. Berkaitan dengan tata kelola dan mekanisme PSR telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti Peraturan Menteri Pertanian No. 7 Tahun 2019 (Permentan 7/2019) tentang tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan dan digantikan oleh Permentan 15/2020, Permentan 3/2022, Permentan 19/2023, dan perubahan terakhir tertuang pada Permentan 5/2025. Regulasi terbaru tersebut mengatur kembali mekanisme PSR, mulai dari kriteria tanaman yang dapat diremajakan, pemilihan lokasi dan pekebun, pengusulan, rekomendasi teknis, pendanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga peningkatan nominal dukungan dana untuk mendukung keberlanjutan program.
Sementara itu, terkait dukungan pembiayaan PSR dari dana sawit yang dikelola BPDPKS (BPDP) semula ditetapkan Rp 25 juta per hektar, kemudian dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektar. Dalam perkembangannya, besaran dukungan dana kembali ditingkatkan pada tahun 2025 menjadi Rp 60 juta per hektar dengan luas maksimal 4 hektar per petani sawit. Peningkatan dana hibah PSR ini untuk merespon kebutuhan pembiayaan peremajaan yang semakin besar. Selain itu, pembiayaan PSR juga dikembangkan melalui skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus yang dapat diakses oleh petani sawit dan/atau kelompok.
Secara akumulasi periode tahun 2016-2025 (Gambar 4), reinvestasi dana sawit untuk peningkatan produktivitas sawit rakyat melalui program PSR mencapai Rp 12.02 triliun dengan total luas lahan sebesar 400.5 ribu hektar. Jumlah petani sawit yang terlibat dalam program PSR selama periode tersebut mencapai 177,190 orang.
Capaian program PSR terbaru disampaikan oleh BPDP (2026c). Sejak dilaksanakan pada tahun 2016 hingga 19 Agustus 2026, program PSR secara kumulatif telah menjangkau 187,782 ribu petani sawit dengan total luas lahan mencapai 428,745 hektare. Reinvestasi dana sawit yang telah tersalurkan pada program PSR selama periode tersebut mencapai mencapai Rp12.86 triliun.
Kedua, Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) atau Sarpras. Program ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, produksi, dan mutu TBS kebun sawit rakyat. Sasaran program diarahkan terutama kepada pekebun rakyat yang berada pada wilayah yang memenuhi persyaratan teknis, antara lain daerah perbatasan, pascakonflik, pascabencana, daerah tertinggal/miskin, serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).
Kebijakan terkait penggunaan dana untuk sarpras perkebunan sawit tertuang pada PMK 49/2018. Kemudian terkait regulasi teknisnya di atur lebih lanjut pada Peraturan Direktur Utama BPDPKS No. 8 Tahun 2021 mengenai tata cara penyaluran dan penggunaan dana Sarpras serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 273/Kpts/HK.160/9/2020 mengenai pedoman teknis Sarpras dalam kerangka pendanaan BPDPKS. Sama seperti tata kelola dan mekanisme PSR, regulasi terbaru yang berlaku saat ini terkait program Sarpras adalah Permentan 5/2025.
Dari sisi bentuk bantuan, cakupan Sarpras relatif luas dan berkaitan dengan kebutuhan nyata di tingkat kebun. Dalam konteks peningkatan produktivitas, bantuan Sarpras terkait dengan input produksi untuk intensifikasi (pupuk dan pestisida). Selain itu, terdapat paket bantuan Sarpras lainnya yakni alat mesin pertanian, pembangunan atau peningkatan jalan kebun dan jalan akses, alat transportasi, alat pascapanen dan pengolahan hasil, pembentukan infrastruktur pasar, serta kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis. Program Sarpras ini juga mencakup pemberian dukungan pendanaan untuk sertifikasi ISPO pada perkebunan sawit rakyat.
BPDP menyalurkan dana Sarpras dalam bentuk uang atau barang setelah melakukan penilaian kelayakan rekomendasi teknis yang hasilnya dituangkan dalam SK Dirut BPDP sebagai dasar pembayaran. Selama periode tahun 2020-2025 (Gambar 5), SK Dirut yang dikeluarkan untuk pembayaran program Sarpras meningkat dari 1 menjadi 73. Demikian juga, penyaluran reinvestasi dana sawit melalui program Sarpras mengalami peningkatan dari Rp 3.38 miliar menjadi Rp 262.93 miliar.
Merujuk pada data BPDP (2026a), hingga tanggal 31 Desember 2025 telah ditetapkan sebanyak 182 bantuan paket sarpras senilai Rp 775 miliar. Bantuan sarpras yang dimaksud yakni input untuk ekstensifikasi dan intensifikasi, mesin pertanian, serta jalan kebutuhan dan jalan akses.
Ketiga, Pengembangan SDM Perkebunan. Program reinvestasi dana sawit ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas petani sawit serta tenaga pendukung perkebunan sawit. Instrumen ini penting karena rendahnya produktivitas sawit rakyat tidak semata-mata berkaitan dengan umur tanaman atau keterbatasan input, tetapi juga dengan kemampuan pekebun dalam menerapkan praktik budidaya yang baik. Diharapkan program ini dapat meningkatkan kemampuan petani sawit dalam mengelola kebun agar teknologi, input, dan kultur teknis yang tersedia dapat teradopsi dan diaplikasikan untuk menghasilkan peningkatan produktivitas.
Dalam konteks pengembangan SDM untuk peningkatan produktivitas, data BPDP (2026b) menunjukkan jumlah petani sawit peserta pelatihan sampai dengan tahun 2025 yakni sebanyak 32,152 orang. Dalam pelatihan petani sawit tersebut, BPDP telah berkolaborasi dengan multipihak (lembaga pendidikan/pelatihan dan asosiasi).
Pengembangan SDM sebaiknya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah peserta pelatihan, tetapi juga berdasarkan perubahan praktik budidaya setelah mengikuti pelatihan, seperti penggunaan pupuk sesuai rekomendasi, pemeliharaan piringan dan gawangan, pengendalian gulma, pemangkasan, penentuan kematangan buah, hingga ketepatan interval panen. Partisipasi petani dalam kegiatan penyuluhan/pelatihan budidaya akan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan kebun maupun adopsi teknologi sehingga berdampak positif pada produktivitas dan efisiensi (Alwarritzi et al., 2015; Ariyanto et al., 2020; Ariyanto, 2021; Bahtera et al., 2025). Dengan pendekatan tersebut, dana sawit yang dialokasikan untuk SDM dapat diposisikan sebagai investasi dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit.
Keempat, Riset Penelitian dan Pengembangan. Program ini merupakan reinvestasi dana sawit untuk mendukung pengembangan industri sawit dari hulu ke hilir secara berkelanjutan. Salah satu mekanisme penyaluran reinvestasi dana sawit pada program riset oleh BPDP melalui Grant Riset Sawit (PASPI Monitor, 2024). Terdapat tujuh bidang riset pada GRS yakni: (1) budidaya (lahan/tanah/budidaya); (2) pasca panen dan pengolahan; (3) bioenergi (4) pangan dan kesehatan; (5) oleokimia dan biomaterial; (6) lingkungan dan penanganan limbah; (7) sosial ekonomi, bisnis, manajemen, pasar, dan TIK. Hingga tahun 2025, program GRS ini telah menghasilkan publikasi riset sebanyak 305 yang melibatkan sebanyak 1,495 peneliti dan 97 lembaga litbang (BPDP, 2026b).
Dalam konteks peningkatan produktivitas kebun sawit, topik riset dalam GRS berkaitan dengan pengembangan dan pemuliaan varietas atau bahan tanaman unggul yang memiliki produktivitas tinggi serta ketahanan terhadap penyakit seperti Ganoderma, perbaikan teknik budidaya dan kultur teknis, pengelolaan kesuburan tanah dan pemupukan, pengendalian organisme pengganggu tanaman, peningkatan fruit set dan efektivitas penyerbukan, serta penerapan teknologi dan mekanisasi untuk meningkatkan efisiensi kegiatan kebun. BPDP juga mendukung riset yang berkaitan dengan kelembagaan petani, keberlanjutan usaha, dan penerapan teknologi pertanian 4.0.
Diharapkan reinvestasi dana sawit melalui riset tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan penelitian, tetapi untuk membangun sumber pertumbuhan produktivitas yang baru. Bagi perkebunan sawit rakyat, orientasi riset perlu diarahkan untuk menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi di level kebun dengan teknologi yang applicable, terjangkau, dan mudah diadopsi oleh petani sawit sehingga hasil penelitian dapat ditransformasikan menjadi peningkatan produktivitas kebun dan pada akhirnya turut memperkuat pasokan minyak sawit nasional.
Keempat program di atas pada dasarnya memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam meningkatkan produktivitas sawit rakyat. Namun, realisasi berbagai program tersebut masih jauh target yang ditetapkan. Misalnya pada program PSR, pemerintah menargetkan 180 ribu hektar lahan yang diremajakan setiap tahunnya, namun realisasi di lapangan hanya berkisar 17-52 persen selama periode tahun 2019-2023 (IPOSS, 2025).
Salah satu hambatan utama dalam realisasi program adalah legalitas kebun, dimana hal tersebut menjadi persyaratan program menjadi persyaratan yang harus dipenuhi petani untuk memperoleh dukungan program. Di satu sisi, legalitas diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola perkebunan. Namun di sisi lain, proses pemenuhan legalitas yang belum tuntas pada sebagian kebun rakyat dapat menjadi bottleneck yang menunda akses petani sawit terhadap program peningkatan produktivitas dan keberlanjutan (PSR, Sarpras, dan ISPO).
Diperlukan inovasi untuk menyelesaikan bottleneck sehingga dapat mempercepat realisasi program-program tersebut dan mencapai target produksi minyak sawit yang berkelanjutan. Inovasi yang dimaksud adalah legalitas kebun sawit rakyat bukan menjadi syarat utama untuk mengakses program PSR, Sarpras kebun, dan ISPO, namun diubah menjadi bagian dari layanan publik pemerintah yang dilakukan secara paralel dan terpadu dengan program-program peningkatan produktivitas dan keberlanjutan maupun perbaikan tata kelola pada kebun sawit (PASPI Monitor, 2025).
Selain masalah legalitas, langkah strategis lainnya dalam rangka mengakselerasi program peningkatan produktivitas sawit rakyat adalah penguatan kelembagaan petani sawit. Salah satu mekanisme melalui KDMP Petani Sawit. Sebagai integrator hulu-hilir agribisnis sawit (Tim Riset PASPI, 2026c), KDMP Petani Sawit dapat mengkonsolidasikan kebutuhan input, sarana produksi, teknologi, akses pembiayaan serta memberikan pendampingan terkait penerapan GAP dalam pengelolaan kebun sawit. Artinya melalui KDMP Petani Sawit, penyaluran program reinvestasi dana sawit untuk peningkatan produktivitas sawit rakyat dapat dilaksanakan lebih terkoordinasi.
Dengan demikian, reinvestasi dana sawit dapat bergerak dari pendekatan program yang bersifat sektoral menuju investasi terpadu pada kebun sawit rakyat. Tujuan akhirnya bukan semata-mata meningkatkan realisasi masing-masing program, tetapi mempercepat transformasi kebun sawit rakyat ke arah yang lebih baik dan semakin “naik kelas” dengan produktivitas yang lebih tinggi, tata kelola yang lebih baik dan patuh terhadap regulasi, semakin berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pasokan minyak sawit nasional.
KESIMPULAN
Peningkatan produktivitas sawit rakyat merupakan salah satu kunci untuk memperkuat kemampuan perkebunan sawit nasional dalam memenuhi kebutuhan minyak sawit yang terus meningkat. Dengan luas perkebunan rakyat yang mencapai sekitar 41 persen dari total areal sawit nasional, peningkatan produktivitas pada kebun rakyat memiliki ruang kontribusi yang besar terhadap tambahan produksi nasional. Namun kondisi realita menunjukkan bahwa produktivitas sawit rakyat relatif rendah akibat dari karena banyaknya kebun sawit usia tua/renta, penggunaan benih yang kurang berkualitas (illegitim), penerapan GAP (Good Agriculture Practices) yang belum optimal, keterbatasan modal, akses terhadap pengetahuan dan teknologi, serta lemahnya kelembagaan petani sawit.
Peningkatan produktivitas tersebut dapat ditempuh melalui dua strategi yang dijalankan secara simultan. Pertama, peningkatan produktivitas parsial melalui perbaikan kultur teknis dan manajemen kebun sesuai GAP pada kebun sawit eksisting usia TBM dan TM. Kedua, peningkatan produktivitas total melalui peremajaan (replanting) dengan benih unggul dan adopsi kultur teknis sesuai GAP pada kebun sawit usia tua/renta atau kebun sawit dengan produktivitas rendah. Kedua strategi tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai. Di sisi lain, petani swadaya, terutama skala kecil, yang memiliki keterbatasan modal dan akses terhadap pembiayaan formal.
Dalam konteks tersebut, reinvestasi dana sawit melalui BPDP memiliki posisi strategis sebagai instrumen untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas produktif sawit rakyat. Program PSR, Sarpras, pengembangan SDM, serta riset dan pengembangan merupakan empat instrumen yang memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi dalam mendukung peningkatan produktivitas pada perkebunan sawit rakyat. Dengan mengintegrasikan keempat program tersebut, reinvestasi dana sawit dapat diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas kebun, tetapi juga memperkuat keberlanjutan produksi minyak sawit rakyat sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan minyak sawit nasional.
⭐ Mau lebih sering lihat artikel sawit dari kami di Google?
Acknowledgment
“Penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam penyusunan artikel diseminasi dan policy brief ini.”