DINAMIKA KEBIJAKAN PROGRAM MANDATORI BIODIESEL DARI B2.5 MENJADI B50 

JOURNAL AUTHOR

Dr. ir. tungkot sipayung

Executive Director at PASPI

Dr. Ir. Tungkot Sipayung is a seasoned professional in the palm oil industry with over 23 years of experience. Currently serving as Executive Director of PASPI, he is a recognized leader and expert in the development of agribusiness strategies. Under his leadership, PASPI continues to drive growth, innovation, and sustainability in the industry.

Bagikan Policy Brief
CITE THIS POLICY BRIEF
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. Artikel Diseminasi & Policy Brief. (2026). DINAMIKA KEBIJAKAN PROGRAM MANDATORI BIODIESEL DARI B2.5 MENJADI B50 . 1(11).
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. DINAMIKA KEBIJAKAN PROGRAM MANDATORI BIODIESEL DARI B2.5 MENJADI B50 . Artikel Diseminasi & Policy Brief. 2026;1(11).
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute. "DINAMIKA KEBIJAKAN PROGRAM MANDATORI BIODIESEL DARI B2.5 MENJADI B50 ." Artikel Diseminasi & Policy Brief, vol. 1, no. 11, 2026, .
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, 2026. DINAMIKA KEBIJAKAN PROGRAM MANDATORI BIODIESEL DARI B2.5 MENJADI B50 . Artikel Diseminasi & Policy Brief, 1(11). Available at: <>.

TL;DR

Program Mandatori Biodiesel di Indonesia telah berevolusi pesat dari B2.5 pada tahun 2008 hingga mencapai implementasi penuh Mandatori B50 pada Oktober 2026 berkat sinergi regulasi pemerintah dan dukungan pembiayaan insentif dana sawit BPDP. Kebijakan strategis ini berhasil memacu kapasitas produksi 26 perusahaan biodiesel nasional hingga 22,02 juta kiloliter per tahun serta diproyeksikan mampu menghemat devisa negara sebesar Rp170 triliun, menyerap 2,1 juta tenaga kerja, dan menekan emisi karbon sebesar 44,46 juta ton CO₂ pada tahun 2026. Akan tetapi, rencana ekspansi lebih lanjut menuju B60 (beyond B50) pada tahun 2027 menghadapi risiko ketimpangan pasokan bahan baku antara kebutuhan pangan, oleokimia, ekspor, dan energi, sekaligus berpotensi menggerus penerimaan pungutan ekspor yang menjadi tulang punggung dana insentif. Guna menjaga keberlanjutan program tanpa mengorbankan devisa ekspor, pemerintah dan pelaku industri perlu segera mengakselerasi produktivitas kebun sawit, mengoptimalkan bahan baku alternatif berbasis residu nonpangan seperti POME, PFAD, dan minyak jelantah, memisahkan tata kelola kebun kategori food grade dan non-food grade, serta mendiversifikasi beban pembiayaan insentif bersama seluruh pemangku kepentingan energi.


PENDAHULUAN

Mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Henry A. Kissinger, pernah menyatakan bahwa “who controls the energy can control whole continents”. Kutipan pidato tersebut dapat diterjemahkan secara harfiah yakni “siapa yang menguasai energi, maka dia yang akan menguasai negara/benua”. Pernyataan tersebut menggambarkan betapa strategisnya energi dalam menentukan keberlangsungan pembangunan suatu negara.

Jika suatu negara memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan energi impor, maka negara tersebut relatif rentan terhadap gejolak harga energi global, gangguan rantai pasok, maupun gejolak geopolitik. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan energi bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek domino yang mempengaruhi stabilitas sosial, politik, dan keamanan nasional. 

Relevan dengan kutipan pidato Kissinger tersebut, Indonesia juga memiliki visi untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mewujudkan swasembada energi. Namun, visi tersebut menghadapi tantangan yang semakin besar seiring dengan meningkatnya ketergantungan energi impor akibat pertumbuhan populasi penduduk, peningkatan jumlah kendaraan, dan masifnya pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, diversifikasi sumber energi melalui bahan bakar nabati (BBN) atau bioenergi berbasis sumber daya domestik menjadi salah satu pilihan strategis dalam memperkuat fondasi ketahanan energi nasional sekaligus mewujudkan swasembada energi.

Urgensi pengembangan BBN/bioenergi di Indonesia semakin nyata, khususnya ketika terjadi lonjakan harga minyak dunia pada tahun 2005 yakni dari USD 60 per barel menjadi USD 148 per barel (Gultom, 2026). Kenaikan harga minyak dunia memberikan tekanan besar terhadap perekonomian Indonesia karena kebutuhan BBM domestik masih sangat bergantung pada energi fosil impor. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mempercepat diversifikasi energi dan mencari alternatif bahan bakar alternatif berbasis sumber daya domestik. Pada saat yang sama, berbagai hasil penelitian dan pengembangan biodiesel mulai memperoleh ruang dan perhatian yang lebih besar dalam kebijakan energi nasional.

Selain menurunkan ketergantungan terhadap energi/BBM fosil impor, awal pengembangan biodiesel juga semakin relevan dalam konteks meningkatnya agenda pengendalian emisi gas rumah kaca secara global. Indonesia telah meratifikasi Kyoto Protocol pada tahun 2004 (Iqbal dan Ruhaeni, 2022) yang menandai keterlibatan Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim global. Strategi pengembangan biodiesel sebagai substitut solar fosil menjadi langkah strategis Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam pengendalian iklim global, mengingat energi fosil merupakan kontributor utama emisi karbon (Olivier et al., 2022) yang memicu global warming and climate changes (PASPI, 2023).

Pada tahap awal, Pemerintah Indonesia berencana untuk mengembangkan biodiesel berbasis tanaman jarak pagar (ESDM, 2021), namun karena keterbatasan produktivitas dan pasokan bahan baku yang tidak stabil menyebabkan rencana pengembangan biodiesel dialihkan berbasis minyak sawit. Penggunaan minyak sawit memiliki potensi yang sangat besar untuk menjamin keberlangsungan pengembangan biodiesel. Hal ini dikarenakan ketersediaan minyak sawit sangat besar (availability) baik dari segi volume maupun pasokan yang relatif stabil sepanjang tahun sehingga berimplikasi pada biaya produksi yang relatif kompetitif dan efisien dibandingkan bahan baku lainnya (affordability) (Tim Riset PASPI, 2026c). Minyak sawit juga memiliki keunggulan teknis sebagai bahan baku biodiesel karena kandungan asam lemak yang sangat mirip dengan susunan hidrokarbon pada bahan bakar fosil (Subagjo, 2019; PASPI Monitor, 2020, 2025a). Minyak sawit juga memiliki kemampuan beradaptasi dengan proses konversi termal sehingga cocok diolah menjadi biodiesel (Purnama et al., 2025).

Babak baru pengembangan biodiesel sawit ditandai dengan dukungan kebijakan melalui Program Mandatori Biodiesel. Konsistensi pemerintah dalam meningkatkan blending rate menjadi karakter penting dalam perjalanan program tersebut. Dari B2.5 pada 2008, mandatori biodiesel tersebut berkembang menuju B10, B15, B20, B30, B35, B40, hingga B50 pada tahun 2026. Setiap peningkatan blending rate tersebut bukan sekadar perubahan komposisi pencampuran biodiesel dengan solar fosil, namun menunjukkan semakin kuatnya integrasi antara kebijakan energi, industri biodiesel, dan industri sawit nasional.

Tulisan dalam artikel ini akan mendiskusikan terkait dinamika dan evolusi kebijakan Program Mandatori Biodiesel dan implikasinya dalam kinerja industri biodiesel di Indonesia. Selanjutnya akan didiskusikan terkait tantangan dan solusi implementasi mandatori ke depan.


JEJAK EVOLUSI KEBIJAKAN MANDATORI BIODIESEL DI INDONESIA

Kesadaran akan pentingnya diversifikasi energi mendorong pemerintah mulai mengembangkan biodiesel sejak pertengahan dekade 2000-an. Meskipun penelitian mengenai biodiesel sawit di Indonesia telah dilakukan oleh lembaga penelitian sejak tahun 1990-an (Latisya, 2022), namun biodiesel berbasis minyak sawit baru mulai memperoleh perhatian dari pemerintah setelah terjadinya krisis dan lonjakan harga energi global tahun 2005. 

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati merupakan kebijakan yang menjadi fondasi pengembangan bioenergi nasional. Kebijakan tersebut juga mendorong berbagai inovasi dalam pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel sawit.

Selama periode tahun 2004-2007, Pemerintah Indonesia dan stakeholder terkait lebih berfokus pada membangun ekosistem  kebijakan  pencampuran BBN dengan minyak fosil dan penggunaannya bersifat sukarela. Tonggak penting pengembangan biodiesel sawit baru dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 (Permen ESDM 32/2008) tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain. Kebijakan ini juga menjadi dasar dimulainya implementasi mandatori biodiesel di Indonesia dengan blending rate sebesar 2.5 persen (B2.5). 

Permen ESDM 32/2008 selanjutnya disempurnakan dan diubah sebanyak tiga kali melalui Permen ESDM 25/2013, Permen ESDM 20/2014, dan Permen ESDM 12/2015. Dalam perubahan ketiga, mengatur peningkatan blending rate yang semakin intensif dan relatif cepat yakni dari 10 persen (B10) tahun 2014 menjadi 15 persen (B15) tahun 2015, dan 20 persen (B20) tahun 2016. 

Implementasi Mandatori B20 pada tahun 2016 menjadi terobosan penting bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia berhasil memecahkan rekor sebagai negara pertama yang mengimplementasikan blending rate biodiesel sebesar 20 persen di dunia (ESDM, 2021; APROBI, 2026a). Selain mendapatkan pengakuan di level global, pelaksanaan mandatori B20 di dalam negeri cukup berhasil khususnya di sektor transportasi. Optimalisasi mandatori B20 juga dilakukan melalui perluasan target pengguna dari sektor PSO (Public Service Obligation) ke sektor non-PSO pada tahun 2018.

Pemerintah kembali meningkatkan blending rate menjadi 30 persen (B30) pada tahun 2020. Dalam fase ini, biodiesel tidak lagi semata-mata dipandang sebagai bahan bakar alternatif, tetapi mulai ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan impor solar. Sementara itu dalam perspektif industri sawit, program ini juga berperan penting sebagai penyangga pasar minyak sawit domestik di masa Pandemi Covid-19. Biodiesel berhasil menciptakan pasar domestik yang besar hingga mampu menjadi salah satu instrumen game changer yang mempengaruhi dinamika harga minyak sawit dunia.

Konsistensi Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketahanan energi nasional semakin tercermin dari peningkatan blending rate biodiesel menjadi 35 persen (B35) pada tahun 2023 dan 40 persen (B40) pada tahun 2025. Bahkan penguatan Program Mandatori B40 juga diikuti dengan pembaruan kerangka regulasi melalui Permen ESDM 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, dimana kebijakan tersebut sekaligus mencabut Permen ESDM 32/2008 (beserta regulasi perubahan terakhirnya) yang merupakan regulasi awal implementasi mandatori BBN. Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa setelah hampir selama dua dekade, ekosistem BBN Indonesia telah berkembang pesat sehingga membutuhkan kerangka pengaturan yang lebih sesuai dengan skala dan kompleksitas industri saat ini dalam rangka meningkatkan kesiapan industri dan keberlanjutan program ke depan.

Evolusi tersebut mencapai tahapan baru melalui Program Mandatori B50 pada 2026. Penyiapan program ini telah dimulai melalui Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang kemudian dilanjutkan dengan Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 terkait dengan insentif pembiayaan. Program B50 tersebut di-launching pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi selama tiga bulan sehingga baru diimplementasikan secara penuh pada Oktober 2026.

Melalui B50, Indonesia menjadi negara yang mengimplementasikan biodiesel berbasis minyak sawit dengan blending rate tertinggi di dunia. Sementara itu, pengembangan biodiesel di negara produsen minyak sawit lainnya jauh tertinggal dibandingkan Indonesia. Malaysia baru akan menerapkan B12/B15 pada tahun 2026 (Ngin, 2026). Demikian juga dengan Thailand yang baru menerapkan blending rate biodiesel sebesar 7 persen (B7) (Triyanond, 2026). 

Bagi Indonesia, Program Mandatori B50 bukan hanya soal prestasi memecahkan rekor dunia. B50 telah berkembang sangat pesat, tidak hanya sebagai bahan bakar alternatif namun telah bertransformasi menjadi bagian dari strategi memperkuat kedaulatan dan kemandirian energi nasional (Tim Riset PASPI, 2026a).

Rangkaian regulasi yang telah diuraikan di atas memperlihatkan bahwa evolusi mandatori biodiesel bukan hanya peningkatan blending rate dari B2.5 menjadi B50 (Gambar 1). Di balik kenaikan tingkat pencampuran antara biodiesel dengan solar fosil, terdapat proses pembangunan ekosistem kebijakan yang membuat Indonesia secara konsisten meningkatkan penggunaan biodiesel secara bertahap dalam skala nasional.

Peta Jalan Mandatori Biodiesel Indonesia
2008
B2.5
2010
B7.5
2014
B10
2015
B15
2016
B20
PSO
2018
B20
PSO & Non-PSO
2020
B30
2023
B35
2025
B40
2026
B50

Keberlanjutan Program Mandatori Biodiesel di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh peningkatan blending rate biodiesel dengan solar yang diatur dalam regulasi penetapan alokasi, tetapi juga oleh ketersediaan dukungan pembiayaan insentif biodiesel. Dukungan tersebut dibutuhkan dalam ekosistem kebijakan biodiesel untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan program.

Salah satu tantangan dalam pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel adalah ketika harga biodiesel lebih tinggi dari harga solar fosil. Hal ini menjadi disinsentif ekonomi bagi produsen untuk memproduksi biodiesel dan menyalurkan sesuai penetapan alokasi. Kondisi tersebut juga berpotensi menjadi disinsentif bagi konsumen yang cenderung memilih bahan bakar dengan harganya lebih rendah. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme dukungan pembiayaan untuk mendorong harga biodiesel lebih kompetitif dan lebih affordable bagi masyarakat.

Dalam tahap awal pengembangan Program Mandatori Biodiesel, Pemerintah Indonesia bersedia mengalokasikan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi dalam pengembangan BBN termasuk biodiesel hingga sampai tahun 2015 (ESDM, 2021). Namun kebijakan subsidi tersebut tidak berlangsung lama karena terjadi defisit perdagangan Indonesia yang menurunkan ketersediaan APBN.

Selanjutnya untuk mendukung ekosistem pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel yang berkelanjutan di Indonesia, Pemerintah Indonesia memanfaatkan dana sawit sebagai insentif pengembangan dan pemanfaatan BBN (Sipayung, 2018; PASPI, 2023; Wirawan et al., 2024). Mekanisme dukungan dana tersebut tertuang dalam pasal 93 ayat 4 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan perundang-undangan turunannya (PP 24/2015, Perpres 61/2015 jo. Perpres 66/2018 jo. Perpres 132/2024). Regulasi tersebut mengamanatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP, sebelumnya BPDPKS) mengelola dana sawit untuk mendukung program pengembangan perkebunan sawit, termasuk penyediaan dan pemanfaatan BBN (biodiesel). Berbeda dengan dukungan subsidi sebelumnya yang bersumber dari APBN, mekanisme dukungan insentif biodiesel yang dikelola oleh BPDP berasal dari industri sawit sendiri melalui penghimpunan pungutan ekspor (export levy) produk sawit (PASPI Monitor, 2023, 2025b; Tim Riset PASPI, 2026b).

Dana sawit berfungsi sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup selisih harga diesel dan solar. Harga biodiesel yang dimaksud adalah Harga Indeks Pembelian (HIP) biodiesel oleh Pertamina dari produsen biodiesel yang telah ditetapkan dan dikeluarkan setiap bulan oleh Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM. Berdasarkan   Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, formulasi HIP Biodiesel yang digunakan saat ini adalah sebagai berikut: 

Formulasi Harga Indeks Pembelian (HIP) Biodiesel
HIP = ( Rata-rata CPO KPB + USD 85 / ton ) × 870 kg/m3 + Ongkos Angkut
  • HIP Harga Indeks Pembelian (Rupiah per liter)
  • CPO KPB Harga rata-rata harian Crude Palm Oil Kharisma Pemasaran Bersama
  • USD 85 Konstanta konversi premium
  • 870 kg/m3 Faktor konversi berat jenis biodiesel
  • Ongkos Angkut Biaya logistik sesuai dengan zonasi wilayah distribusi

Sementara itu, harga solar yang digunakan yakni Harga Indeks Pembelian (HIP) Solar. Harga tersebut telah ditetapkan pemerintah berdasarkan harga solar di pasar Singapura MOPS (Mean of Platts Singapore). 

Secara umum, HIP Biodiesel selalu di atas HIP Solar selama periode tahun 2019-2025 (Gambar 2). Kecuali pada periode tertentu seperti Januari 2019, Juli-Desember 2022, dan September-November 2023, dimana HIP Solar lebih tinggi dibandingkan HIP Biodiesel. Rataan disparitas HIP Biodiesel dan HIP Solar sebesar Rp2,580 per liter atau sekitar 40 persen. Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata harga biodiesel lebih tinggi 40 persen dibandingkan harga solar. Untuk menutup disparitas harga tersebut diperlukan dukungan insentif pengembangan dan pemanfaatan biodiesel.

Dinamika Harga Indeks Pembelian

Perkembangan HIP Biodiesel dan HIP Solar di Indonesia (2019–2025)

Perbandingan tren Harga Indeks Pembelian bulanan yang menunjukkan disparitas antara biodiesel sawit dan solar fosil (dalam satuan Rupiah per liter).

HIP Biodiesel HIP Solar Fosil
Sumber: Gambar 2 (BPDP, 2023, 2026a), diolah kembali oleh Tim Riset PASPI
palmoilina.asia

Besaran insentif biodiesel yang diberikan BPDP menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dipengaruhi selisih HIP Biodiesel terhadap HIP Solar dan volume biodiesel terdistribusi yang memenuhi persyaratan pembayaran.

Pembiayaan Insentif Bioenergi Nasional

Besaran Insentif Biodiesel Indonesia (Periode Juli 2015 – 2025)

Akumulasi penyaluran dana insentif biodiesel (dalam Triliun Rupiah) yang dikelola oleh BPDPKS guna menutupi disparitas selisih Harga Indeks Pembelian (HIP) antara Biodiesel dan Solar fosil.

Penyaluran Insentif Biodiesel dari Dana Sawit (BPDPKS)
Sumber: Gambar 3 (BPDP, 2026b), diolah kembali oleh Tim Riset PASPI
palmoilina.asia

Selama periode tahun 2015-2025 (Gambar 3), insentif biodiesel mengalami peningkatan dari Rp0.46 triliun menjadi Rp47.01 triliun. Tercatat insentif biodiesel tertinggi terjadi ketika implementasi Mandatori B30 pada tahun 2021 yakni sebesar Rp51.86 triliun.

Selain akibat peningkatan volume biodiesel yang terdistribusi, besarnya nilai insentif tersebut dipengaruhi oleh harga solar fosil dunia dan harga CPO dunia. Hal tersebut terkonfirmasi pada paparan BPDP (2026c) yang mengungkapkan besaran dana insentif biodiesel di tahun berjalan 2026 (diperkirakan periode Jan-Juli 2026) sebesar Rp8.91 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dana insentif biodiesel periode ini relatif lebih rendah. Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut adalah peningkatan harga solar fosil yang signifikan hingga mencapai Rp20,474 per liter pada April-Mei 2026. Konflik geopolitik Timur Tengah yang menguat sejak awal tahun 2026 menyebabkan harga solar fosil lebih tinggi dibandingkan harga biodiesel sehingga besaran insentif biodiesel ikut tertekan.

Secara keseluruhan, evolusi mandatori biodiesel dari B2.5 hingga B50 di Indonesia dipengaruhi oleh ekosistem yang saling mendukung. Akselerasi pengembangan biodiesel nasional semakin terlihat sejak penguatan ekosistem tahun 2015 melalui sinergi landasan hukum yang mengatur peningkatan blending rate yang semakin intensif serta mekanisme insentif biodiesel yang bersumber dari dana sawit untuk menjaga keekonomian biodiesel dan keberlanjutan pelaksanaannya. Dukungan ekosistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepastian pasar, menjaga keberlanjutan penyerapan biodiesel, serta mendorong investasi pengembangan industri biodiesel di dalam negeri.


PERKEMBANGAN INDUSTRI BIODIESEL 

Perkembangan industri biodiesel di Indonesia berada dalam fase komersialisasi. Fase ini merupakan hasil scale up dari proyek penelitian, setelah melewati tahapan penelitian skala lab dan pilot project yang dilakukan oleh lembaga penelitian. BPPT, Lemigas, ITB, PPKS, dan lembaga riset lainnya berkontribusi dalam merintis pendirian pabrik biodiesel di berbagai wilayah Indonesia (Kementerian ESDM, 2021; Wirawan et al., 2024). Dengan penguatan ekosistem kebijakan pengembangan biodiesel menjadi insentif bagi pihak swasta untuk berinvestasi dalam membangun pabrik biodiesel di Indonesia. 

Publikasi ESDM (2021) menyebutkan terdapat empat perusahaan yang mendirikan pabrik dan/atau memproduksi biodiesel pada periode tahun 2005-2006. Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Energi Alternatif Indonesia, PT. Eterindo Wahanatama, PT. Indo Biofuels Energy, dan PT. Sumi Asih. Seiring dengan berkembangnya ekosistem industri biodiesel di dalam negeri turut berimplikasi pada peningkatan jumlah produsen biodiesel atau Badan Usaha BBN (BU BBN) maupun kapasitas produksinya. Data APROBI (2020, 2026b) menunjukkan bahwa jumlah produsen biodiesel (BU BBN) meningkat dari 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan selama periode tahun 2020-2026. Demikian juga, kapasitas produksi biodiesel mengalami peningkatan dari 11.62 juta kiloliter per tahun menjadi 22.02 juta kiloliter per tahun.

Infrastruktur Hilirisasi & Bioenergi Nasional

Peta Interaktif Lokasi Pabrik Biodiesel & Kapasitas Produksi Indonesia (2020-2026)

Distribusi geografis 28 fasilitas pengolahan biodiesel beserta kapasitas terpasang aktif (kL/tahun) dan tren proyeksi konsumsi domestik menuju implementasi Mandatori B50.

Kapasitas 2026
22,02 Juta kL
Total 22.017.620 kL
Konsumsi 2026
16,70 Juta kL
Utilisasi 75,84%
Sumatera & Kalimantan
15,19 Juta kL
21 Pabrik (68,99%)
Jawa & Sulawesi
6,83 Juta kL
7 Pabrik (31,01%)
Pilih penanda nomor pada peta atau daftar Menampilkan 28 fasilitas produksi aktif.
Total: 22.017.620 kL

Direktori Fasilitas Pabrik Biodiesel (28 Unit)

Ketuk kartu untuk memfokuskan kamera peta

Konsumsi vs Kapasitas Terpasang (2020-2026)

Satuan Juta Kiloliter (Mil kL)

Tabel Realisasi & Proyeksi (Mil kL)

Perbandingan kapasitas aktif dan serapan domestik

Indikator (Mil kL)2020202120222023202420252026
Consumption / Projection8,409,3010,4512,2913,1015,1516,70
Installed Capacity (Active)11,6215,4617,5618,6819,1519,1522,02
Rasio Utilisasi (%)72,3%60,2%59,5%65,8%68,4%79,1%75,8%
Pabrik Biodiesel: 28 Unit Kapasitas Aktif (2026): 22,02 Juta kL Konsumsi (2026): 16,70 Juta kL
Sumber: APROBI (2026b), diolah kembali oleh Tim Riset PASPI
palmoilina.asia

⭐ Mau lebih sering lihat artikel sawit dari kami di Google?

Industri biodiesel Indonesia berkembang dengan memanfaatkan basis industri pengolahan minyak sawit yang telah tersebar di wilayah sentra sawit seperti Sumatera dan Kalimantan (Gambar 4). Sebanyak 14 pabrik biodiesel dengan kapasitas sebesar 8.49 juta kiloliter di Sumatera, 7 pabrik biodiesel dengan kapasitas sebesar 6.7 juta kiloliter di Kalimantan, dan 2 pabrik biodiesel dengan kapasitas sebesar 1.71 kiloliter di Banten. Sebagai provinsi dengan luas areal dan produksi minyak sawit terbesar di Indonesia (Ditjenbun, 2025), Riau memiliki 8 pabrik biodiesel. Selain di sentra sawit, lokasi pabrik biodiesel juga terletak di provinsi non-sawit yakni 1 pabrik biodiesel dengan kapasitas sebesar 455 ribu kiloliter di Jawa Barat, 4 pabrik biodiesel dengan kapasitas sebesar 4.19 juta kiloliter di Jawa Timur, dan 1 pabrik biodiesel dengan kapasitas sebesar 457.9 ribu kiloliter di Sulawesi Utara. Kehadiran produsen biodiesel di wilayah non-sentra sawit menunjukkan bahwa penentuan lokasi industri tidak hanya bergantung pada kedekatan dengan sumber bahan baku, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi logistik, akses pelabuhan, ketersediaan infrastruktur industri, serta kedekatan dengan jaringan distribusi energi. Bahan baku minyak sawit dapat dipasok dari sentra sawit di wilayah lain melalui jalur laut maupun darat sehingga fasilitas produksi dapat dibangun di lokasi yang dinilai strategis secara ekonomi.

Peningkatan blending rate dan mekanisme insentif menjadi instrumen penting yang mendorong permintaan biodiesel, inovasi, dan produksi domestik (Hertel et al., 2010; Fitrady et al., 2026). Temuan studi tersebut terkonfirmasi dari data produksi biodiesel yang menunjukkan tren peningkatan selama periode tahun 2010-2025 (Gambar 5). Produksi biodiesel domestik meningkat yakni dari 243 ribu kiloliter menjadi 15.65 juta kiloliter. Untuk memenuhi target alokasi mandatori, distribusi biodiesel domestik juga mengalami peningkatan yakni dari 223 ribu kiloliter menjadi 14.94 juta kiloliter.

Kinerja Industri Bioenergi Nasional

Perkembangan Produksi, Distribusi Domestik, dan Ekspor Biodiesel (2010–2025)

Dinamika volume industri biodiesel Indonesia (dalam Juta Kiloliter) seiring berlakunya kebijakan perluasan Mandatori B20 hingga persiapan B40, serta dampak pengetatan ekspor global.

Total Produksi Biodiesel Penyaluran Domestik Volume Ekspor
Sumber: Gambar 5 (APROBI, 2026b), diolah kembali oleh Tim Riset PASPI
palmoilina.asia

Selain untuk memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia juga mengekspor biodiesel. Ekspor biodiesel Indonesia pernah menunjukkan performa positif dengan volume mencapai 1.76 juta kiloliter pada 2013. Namun, Indonesia menghadapi hambatan perdagangan biodiesel di negara tujuan, seperti tuduhan anti-dumping oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa, RED II ILUC Uni Eropa (PASPI Monitor, 2017, 2019; Suharto et al., 2019) serta bea masuk imbalan (countervailing duties) tahun 2019 (WTO, tt). Berbagai hambatan tersebut turut memengaruhi daya saing dan berdampak pada penurunan ekspor biodiesel Indonesia. Di sisi lain, peningkatan blending rate dan penetapan volume alokasi mandatori biodiesel semakin mendorong produksi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan nasional.


TANTANGAN BEYOND B50

Terdapat empat tujuan utama yang sekaligus akan diraih melalui Program Mandatori Biodiesel (Sipayung, 2018), yakni: (1) mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (energy security); (2) mendorong pembangunan pedesaan melalui perluasan pasar komoditas pertanian bahan baku biodiesel (rural development); (3) mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim (global climate change mitigation); dan (4) sebagai instrumen kebijakan Indonesia dalam perdagangan minyak sawit dunia. 

Tujuan tersebut terealisasikan dengan baik bahkan implementasi Program Mandatori Biodiesel selama periode tahun 2015 (B15) hingga tahun 2025 (B40) menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang semakin besar dan inklusif (Tim Riset PASPI, 2026a). Melalui peningkatan blending rate sebesar50 persen (B50), diperkirakan manfaat yang tercipta juga akan semakin besar. Kementerian ESDM (2026) memproyeksikan manfaat dari implementasi B50 yakni penghematan devisa meningkat menjadi Rp170 triliun, nilai tambah meningkat menjadi Rp20.92 triliun, penyerapan tenaga kerja menjadi 2.1 juta, dan penurunan emisi karbon dioksida semakin besar hingga mencapai 44.46 juta ton CO₂.

Meskipun Program Mandatori B50 baru diimplementasikan secara penuh pada Oktober 2026, namun pemerintah sudah berencana untuk menerapkan B60 pada tahun 2027. Argumen pemerintah di balik rencana tersebut dalam rangka menciptakan kemandirian energi sekaligus memperbesar manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari implementasi mandatori biodiesel. Namun di sisi lain, penerapan Mandatori B60 (beyond B50) menghadapi tantangan dari mulai kapasitas industri, ketersediaan bahan baku, hingga keberlanjutan dukungan pembiayaan insentif biodiesel.

Pertama, kapasitas produksi biodiesel. Blending rate biodiesel yang semakin tinggi membutuhkan kapasitas pabrik yang juga semakin besar. Untuk kebutuhan B50, alokasi volume biodiesel yang telah ditetapkan pada tahun 2026 sebesar 16.75 juta kiloliter (ESDM, 2026). Sementara itu, kapasitas terpasang pabrik biodiesel di Indonesia tahun 2026 sebesar 22.02 juta kiloliter (APROBI, 2026b). Dengan asumsi kapasitas terpakai umumnya 80 persen dari kapasitas terpasang (ESDM, 2025), kapasitas pabrik biodiesel Indonesia telah memenuhi untuk alokasi volume biodiesel sesuai Mandatori B50.

Sementara itu untuk Mandatori B60, diperkirakan akan membutuhkan volume produksi biodiesel yang lebih besar yakni sekitar 20 juta hingga 25 juta kiloliter. Dengan besarnya kebutuhan produksi biodiesel tersebut, berimplikasi pada peningkatan kapasitas pabrik biodiesel minimal 25 juta kiloliter. Meskipun data historis menunjukkan pelaku usaha di Indonesia tidak kesulitan dalam meningkatkan kapasitas pabrik biodiesel, namun kebutuhan penambahan kapasitas dalam waktu yang relatif dekat berpotensi menjadi tantangan.

Kedua, kebutuhan bahan baku. Untuk memenuhi Mandatori B50, volume minyak sawit yang terserap sebesar 15.2 – 18.7 juta ton (GAPKI, 2026b) atau meningkat sekitar 20 hingga 47 persen dibandingkan kebutuhan minyak sawit untuk biodiesel tahun 2025 (GAPKI, 2026a; Tim Riset PASPI, 2026c). Diperkirakan kebutuhan minyak sawit untuk B60 lebih besar lagi hingga mencapai 22 – 23 juta ton (GAPKI, 2026b). Jika kebutuhan biodiesel tumbuh lebih cepat daripada pertumbuhan produksi dan produktivitas kebun sawit, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan alokasi bahan baku yang semakin ketat untuk pangan, oleokimia, dan biodiesel maupun ekspor. Implikasinya tidak hanya berpotensi meningkatkan biaya penyediaan bahan baku pada industri hilir, namun juga mengurangi fleksibilitas industri sawit dalam memenuhi permintaan pasar.

Di sisi lain pada kondisi produktivitas dan produksi minyak sawit yang stagnan, peningkatan penyerapan minyak sawit untuk biodiesel domestik pada Mandatori B60 menimbulkan opportunity loss atau hilangnya peluang pendapatan ekspor. Ketika sebagian minyak sawit yang sebelumnya berpotensi dipasarkan ke luar negeri dialihkan untuk memenuhi kebutuhan biodiesel, kesempatan memperoleh devisa dari pasar ekspor dapat berkurang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penurunan manfaat pada pertumbuhan ekonomi (Fitrady et al., 2026).  

Ketiga, keberlanjutan pembiayaan insentif biodiesel. Selama ini pembiayaan subsidi/insentif biodiesel bersumber dari dana sawit yang dikelola oleh BPDP. Karena sumber dana insentif tersebut berasal dari penerimaan levy export, maka penurunan ekspor produk sawit (sebagai akibat meningkatnya penggunaan minyak sawit untuk biodiesel domestik pada Mandatori B60) akan berdampak langsung pada penurunan levy sehingga turut menurunkan dukungan pembiayaan insentif biodiesel.

Selain berpotensi mengurangi ketersediaan dana sawit, penerapan Mandatori B60 juga berpotensi menambah kebutuhan dana insentif biodiesel. Peningkatan blending rate akan memperbesar volume penyerapan biodiesel. Jika selisih harga biodiesel dan solar melebar, maka kebutuhan insentif per liter pun dapat meningkat. Kombinasi kenaikan volume dan besarnya selisih harga tersebut berpotensi memperbesar kebutuhan pendanaan secara signifikan. Dengan demikian, tantangan kritis lain dalam implementasi program Mandatori beyond B50 bukan hanya memastikan kapasitas produksi dan ketersediaan bahan baku, tetapi juga memastikan bahwa sumber pembiayaan mampu mengikuti peningkatan kebutuhan insentif secara berkelanjutan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan alternatif solusi yang komprehensif baik untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku maupun pembiayaan insentif biodiesel (PASPI Monitor, 2025b). Kedua faktor tersebut saling berkaitan dan menentukan keberhasilan implementasi Program Mandatori  B60 atau beyond B50.

Dalam konteks peningkatan ketersediaan bahan, pengembangan program biodiesel ke depan perlu diarahkan pada peningkatan produktivitas sawit. Terdapat dua strategi dalam rangka meningkatkan produktivitas sawit (Sipayung, 2018; PASPI Monitor, 2021b) yakni peremajaan (replanting) pada kebun sawit tua/renta atau kebun dengan produktivitas rendahserta perbaikan kultur teknis sesuai Good Agriculture Practices (GAP) pada kebun sawit eksisting.

Dengan memanfaatkan sumber daya modal yang dimiliki, perusahaan perkebunan swasta dan negara dapat meningkatkan produktivitasnya dengan lebih optimal. Sementara itu, peningkatan produktivitas pada perkebunan sawit rakyat, khususnya petani sawit swadaya yang membutuhkan dukungan pembiayaan, dapat dibantu melalui pemanfaatan program pengembangan sawit rakyat seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Tim Riset PASPI, 2026b).

Solusi lainnya untuk menambah ketersediaan bahan baku biodiesel melalui perluasan pemanfaatan bahan baku alternatif non-pangan dan residu (Tim Riset PASPI, 2026c). Alternatif bahan baku (feedstock) biodieselyang dimaksud adalah POME Oil, High Acid Palm Residue (HAPOR) Empty Fruit Bunch Oil (EFB Oil), Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), minyak jelantah (used cooking oil/UCO) (de Araujo et al., 2013; Mirzayanti et al., 2016; Suwanno et al., 2017; Kapor et al., 2017; Goh et al., 2020; Wulandani et al., 2024; Bentil et al., 2025; Rahman et al., 2025; Nasution et al., 2026). Pemanfaatan produk samping dan residu tersebut berpotensi mengurangi tekanan terhadap minyak sawit dan meminimalisir trade-off food-fuel (PASPI, 2023; PASPI Monitor, 2021a). Keunggulan lainnya dari pemanfaatan produk samping atau residu industri sawit sebagai bahan baku memiliki jejak emisi karbon (carbon footprint) yang lebih rendah sehingga biodiesel dinilai lebih sustainable dan ramah lingkungan.

Strategi lainnya yang dapat dilakukan dalam rangka menambah ketersediaan bahan baku biodiesel yakni melalui pemisahan tata kelola kebun (dan PKS) untuk food grade dan non-food grade. Untuk kebun sawit yang diklasifikasikan untuk memenuhi kebutuhan non-food grade (bahan baku bioenergi/biofuel) dapat memanen TBS (atau memanfaatan panen TBS) yang lewat matang untuk memaksimalkan produksi minyaknya. Selisih rendemen pada TBS yang dipanen hampir matang versus lewat matang bisa mencapai 10 persen. Sehingga jika diasumsikan 60 persen kebun sawit adalah kebun non-food grade, maka masih dapat tambahan produksi minyak setidaknya sekitar 10 juta ton. Peningkatan produksi minyak sawit tersebut dapat dilakukan tanpa menambah luas areal kebun sawit (ekstensifikasi).

Solusi penambahan ketersediaan bahan baku biodiesel yang telah diuraikan sebelumnya akan menjaga kinerja ekspor produk sawit Indonesia sehingga penerimaan dari export levy tidak turun (bahkan berpotensi meningkat) dan menjamin ketersediaan dukungan insentif biodiesel. Namun hal tersebut belum cukup menjadi solusi terkait tantangan pembiayaan insentif biodiesel. Dibutuhkan inovasi untuk menjaga keberlangsungan Program Mandatori Biodiesel dalam jangka panjang, salah satunya melalui diversifikasi sumber pendanaan

Sebagai kebijakan mandatori seharusnya biaya pelaksanaan mandatori biodiesel menjadi tanggungan seluruh stakeholder pembangunan dan tidak hanya menjadi beban industri sawit, mengingat seluruh manfaat juga dinikmati bersama (PASPI Monitor, 2024). Industri sawit tentu saja ikut menanggung sebagian pembiayaan, namun pihak lainnya seperti produsen biodiesel dan Pertamina sebagai pengelola produksi dan distribusi biodiesel juga seharusnya turut menanggung beban tersebut. Selain menikmati captive market biodiesel di dalam negeri, produsen biodiesel juga menikmati manfaat mandatori biodiesel itu sendiri. Masuknya harga minyak sawit (CPO) dalam formula HIP Biodiesel menjadi entry point dampak mandatori biodiesel pada harga CPO sehingga memperbesar HIP Biodiesel. Demikian juga konsumen energi (kecuali konsumen yang patut disubsidi) juga seharusnya turut mengambil bagian dalam menanggung beban tersebut. 

Inovasi sistem harga biodiesel dalam rangka mendukung keberlanjutan Program Mandatori Biodiesel juga dibahas dalam kajian Wirawan et al. (2024). Kajian tersebut mengungkapkan perlunya menginternalisasi biaya lingkungan dengan mengukur manfaat penurunan emisi ke dalam sistem harga biodiesel. Mekanisme penentuan harga biodiesel dapat menggunakan pendekatan polluters pay principle atau willingness to pay mechanism. 

Searah dengan dua kajian sebelumnya, Fitrady et al. (2026) juga merekomendasikan diversifikasi sumber pendanaan untuk mengurangi risiko ketidakseimbangan antara penerimaan dan kebutuhan insentif. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, insentif biodiesel didesain berbasis pada target pencampuran (blending rate) yang lebih fleksibel serta  mempertimbangkan kondisi pasar, termasuk selisih harga biodiesel dan solar, kondisi harga CPO, dan kapasitas penerimaan BPDP. 

Dengan demikian, tantangan utama Program Mandatori B60 (beyond B50) ke depan adalah menjaga agar peningkatan manfaat tidak menimbulkan biaya ekonomi dan tekanan pendanaan yang semakin besar. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari tingginya blending rate atau besarnya volume biodiesel yang terserap, tetapi juga dari kemampuan Indonesia menjamin ketersediaan bahan baku, menjaga daya saing ekspor sawit, dan memastikan keberlanjutan dukungan insentif. Pendekatan kebijakan yang memperhitungkan seluruh manfaat dan biaya tersebut diperlukan agar biodiesel dapat terus berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional tanpa mengurangi kemampuan industri sawit menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.


KESIMPULAN 

Pada awalnya, Program Mandatori Biodiesel didesain menjadi salah satu instrumen strategis Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap solar impor. Namun seiring dengan penyesuaian regulasi dan ketersediaan dukungan pembiayaan insentif biodiesel membentuk fondasi ekosistem yang kuat untuk pengembangan industri biodiesel nasional yang relatif pesat dengan evolusi mandatori dari B2.5 hingga B50. Evolusi tersebut telah membawa biodiesel sawit bertransformasi menjadi bagian dari strategi memperkuat kedaulatan dan kemandirian energi nasional sekaligus lokomotif perekonomian nasional.

Penguatan ekosistem tersebut juga turut menjadi insentif bagi pihak swasta berinvestasi mengembangkan industri biodiesel di Indonesia. Hingga pada tahun 2025, jumlah produsen biodiesel di Indonesia mencapai 26 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 22.02 juta kiloliter per tahun (APROBI, 2026b). Kinerja industri biodiesel nasional juga menunjukkan perkembangan positif dengan produksi dan distribusi domestik yang terus meningkat untuk memenuhi penetapan alokasi sesuai mandatori.

Tantangan utama implementasi mandatori biodiesel ke depan, khususnya jika ditingkatkan menuju B60 (beyond B50), adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku dan keberlanjutan pembiayaan insentif. Peningkatan blending rate akan menambah kebutuhan minyak sawit untuk biodiesel dan berpotensi menimbulkan persaingan alokasi bahan baku yang semakin ketat untuk pangan, oleokimia, maupun ekspor. Pengalihan minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel juga berpotensi mengurangi peluang ekspor dan penerimaan pungutan ekspor (export levy) yang menjadi salah satu sumber pendanaan insentif biodiesel melalui BPDP. Di sisi lain, kenaikan volume biodiesel dan perubahan selisih harga biodiesel dengan solar dapat memperbesar kebutuhan insentif. Oleh karena itu, peningkatan blending rate menuju B60 (beyond B50) perlu disertai strategi meningkatkan ketersediaan bahan baku melalui peningkatan produktivitas kebun, pemanfaatan bahan baku alternatif non-pangan/residu, dan pemisahan tata kelola sawit (kebun dan PKS) untuk food grade dan non-food grade serta evaluasi skema insentif dan strategi diversifikasi sumber pembiayaan.


Acknowledgment

“Penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam penyusunan artikel diseminasi dan policy brief ini.”


Daftar Pustaka

References

Bagikan Jurnal
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x