Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program ini disampaikan pertama kali dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 dan diperkuat melalui instruksi dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.
Program ini merupakan perwujudan dari Asta Cita kedua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Asta Cita keenam tentang pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Target Nasional:
Pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Maksud Dan Tujuan Koperasi Desa Merah Putih
Program koperasi desa merah putih bertujuan untuk :
- Meningkatkan ketahanan pangan nasional (termasuk industri sawit)
- Mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa
- Memperkuat ekonomi kerakyatan di desa
- Membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa
Timeline dan Peresmian Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih direncanakan dalam jangka waktu Maret hingga Juli 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
- Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025)
- Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi
- Pengesahan Badan Hukum (Untuk Pendirian Baru)
- Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Model Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah :
Pembentukan Koperasi Baru
Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Pendirian koperasi primer dapat dilakukan oleh 9 orang, namun untuk Koperasi Desa Merah Putih diharapkan melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat.
Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
Revitalisasi Koperasi
Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi ini dilakukan melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Catatan Khusus:
Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, Koperasi Desa bisa didirikan dengan menggabungkan lebih dari 1 (satu) desa.
Penamaan Koperasi
Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus mengikuti format berikut:
- Diawali dengan kata “Koperasi”
- Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”
- Diakhiri dengan nama desa setempat
Contoh:
Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo
Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa ketentuan penting:
- Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
- Pengurus koperasi berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
- Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan berbagai jenis usaha atau kegiatan, meliputi:
No | Jenis Usaha | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Gerai/outlet penyediaan sembako | Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat desa |
2 | Gerai/outlet penyediaan obat murah | Menyediakan obat-obatan esensial dengan harga terjangkau untuk meningkatkan akses kesehatan |
3 | Penyediaan kantor koperasi | Pusat administrasi dan operasional koperasi di tingkat desa |
4 | Unit simpan pinjam koperasi | Menyediakan layanan keuangan mikro bagi anggota dan masyarakat desa |
5 | Gerai/outlet klinik desa | Menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa |
6 | Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang | Infrastruktur penyimpanan untuk hasil pertanian, peternakan, dan perikanan |
7 | Logistik (distribusi) | Menangani distribusi barang kebutuhan dan hasil produksi desa |
8 | Dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha | Berbagai jenis usaha lain sesuai penugasan dan kebutuhan lokal |
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:
Pengawasan Rutin
Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa) melakukan pengawasan terhadap pembentukan dan operasional koperasi-koperasi desa.
Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi dan memberikan pembinaan berkelanjutan.
Evaluasi Berkala
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini setiap enam bulan setelah peluncuran. Evaluasi mencakup:
- Kendala yang dihadapi
- Jumlah koperasi terbentuk vs. target
- Tingkat partisipasi anggota
- Volume usaha koperasi
- Manfaat ekonomi bagi anggota
Penguatan Akuntabilitas
Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang.
Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan di media informasi, offline maupun online) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Pelaporann:
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
Dasar Hukum Program Koperasi Desa Merah Putih
No | Peraturan | Tentang |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 | Perkoperasian (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) |
2 | Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 | Desa (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2024) |
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 | Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
4 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 | Badan Usaha Milik Desa |
5 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 | Kementerian Koperasi |
6 | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 | Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian |
7 | Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 | Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi |
8 | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 | Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
9 | Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 | Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih |
Peran Kementerian dan Lembaga
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran spesifik dalam mendukung kesuksesan program ini :
No | Kementerian / Lembaga | Peran |
---|---|---|
1 | Kementerian Koperasi dan UKM | Menyusun kebijakan nasional, petunjuk teknis, koordinasi antar K/L, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembentukan koperasi. |
2 | Kementerian Dalam Negeri | Mengkoordinasikan pemerintah daerah dan mengarahkan kepala daerah untuk mendukung program koperasi. |
3 | Kementerian Desa, PDTT | Mengintegrasikan dana desa dan pendamping desa untuk pembentukan koperasi desa. |
4 | Kementerian Keuangan | Menyediakan dukungan pembiayaan dan insentif fiskal sesuai peraturan. |
5 | Kementerian Perdagangan | Fasilitasi distribusi, kemitraan, dan pengembangan pasar koperasi. |
6 | Kementerian Pertanian | Memberikan data petani dan mendukung koperasi sektor pertanian dan pangan. |
7 | Kementerian Kelautan dan Perikanan | Memberikan data nelayan dan dukungan koperasi sektor kelautan dan perikanan. |
8 | Kementerian ATR/BPN | Fasilitasi sertifikasi lahan untuk koperasi. |
9 | Kementerian PUPR | Dukungan infrastruktur dasar untuk koperasi di desa/kelurahan. |
10 | Kementerian Perindustrian | Pengembangan koperasi industri kecil dan menengah serta produk bernilai tambah. |
11 | Kementerian BUMN | Penguatan kemitraan BUMN dengan koperasi serta dukungan CSR. |
12 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Integrasi pendidikan perkoperasian dan pendampingan dari perguruan tinggi. |
13 | Kementerian Agama | Mendorong koperasi pesantren dan sinergi program berbasis keagamaan. |
14 | Kementerian Kominfo | Publikasi dan digitalisasi koperasi melalui teknologi informasi. |
15 | Badan Pusat Statistik (BPS) | Penyediaan data desa dan kelurahan untuk pemetaan dan basis kebijakan. |
16 | Badan Pangan Nasional | Dukungan distribusi dan penyediaan pangan oleh koperasi desa. |
17 | Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) | Penyusunan rencana aksi daerah, fasilitasi, dan pendampingan pembentukan koperasi. |
Kesimpulan
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dengan target 70.000 koperasi yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025, program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.
Melalui tiga model pendekatan pembentukan (pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi), program ini berusaha mengakomodasi berbagai kondisi yang ada di lapangan. Pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjamin keberhasilan program ini dalam mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya dukungan lintas kementerian dan pemerintah daerah, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan dan ketahanan pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.