Back to Top
Rating & Comment

Program Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan Berita

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program ini disampaikan pertama kali dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 dan diperkuat melalui instruksi dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.

Program ini merupakan perwujudan dari Asta Cita kedua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Asta Cita keenam tentang pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Target Nasional:

Pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.


Maksud Dan Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

Program koperasi desa merah putih bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan ketahanan pangan nasional (termasuk industri sawit)
  2. Mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa
  3. Memperkuat ekonomi kerakyatan di desa
  4. Membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa

Timeline dan Peresmian Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih direncanakan dalam jangka waktu Maret hingga Juli 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

  1. Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025)
  2. Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi
  3. Pengesahan Badan Hukum (Untuk Pendirian Baru)
  4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
  5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Model Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah :

Catatan Khusus:

Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, Koperasi Desa bisa didirikan dengan menggabungkan lebih dari 1 (satu) desa.


Penamaan Koperasi

Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus mengikuti format berikut:

  1. Diawali dengan kata “Koperasi”
  2. Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”
  3. Diakhiri dengan nama desa setempat

Contoh:

Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo


Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa ketentuan penting:

  1. Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
  2. Pengurus koperasi berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
  3. Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
  4. Pemilihan Pengurus dan Pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan berbagai jenis usaha atau kegiatan, meliputi:

NoJenis UsahaDeskripsi
1Gerai/outlet penyediaan sembakoMenyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat desa
2Gerai/outlet penyediaan obat murahMenyediakan obat-obatan esensial dengan harga terjangkau untuk meningkatkan akses kesehatan
3Penyediaan kantor koperasiPusat administrasi dan operasional koperasi di tingkat desa
4Unit simpan pinjam koperasiMenyediakan layanan keuangan mikro bagi anggota dan masyarakat desa
5Gerai/outlet klinik desaMenyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa
6Penyediaan cold storage/cold chain atau gudangInfrastruktur penyimpanan untuk hasil pertanian, peternakan, dan perikanan
7Logistik (distribusi)Menangani distribusi barang kebutuhan dan hasil produksi desa
8Dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usahaBerbagai jenis usaha lain sesuai penugasan dan kebutuhan lokal

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:

Pelaporann:

Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.


Dasar Hukum Program Koperasi Desa Merah Putih

NoPeraturanTentang
1Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992Perkoperasian (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)
2Undang-Undang No. 6 Tahun 2014Desa (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2024)
3Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021Badan Usaha Milik Desa
5Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024Kementerian Koperasi
6Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
7Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi
8Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
9Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Peran Kementerian dan Lembaga

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran spesifik dalam mendukung kesuksesan program ini :

No Kementerian / Lembaga Peran
1 Kementerian Koperasi dan UKM Menyusun kebijakan nasional, petunjuk teknis, koordinasi antar K/L, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembentukan koperasi.
2 Kementerian Dalam Negeri Mengkoordinasikan pemerintah daerah dan mengarahkan kepala daerah untuk mendukung program koperasi.
3 Kementerian Desa, PDTT Mengintegrasikan dana desa dan pendamping desa untuk pembentukan koperasi desa.
4 Kementerian Keuangan Menyediakan dukungan pembiayaan dan insentif fiskal sesuai peraturan.
5 Kementerian Perdagangan Fasilitasi distribusi, kemitraan, dan pengembangan pasar koperasi.
6 Kementerian Pertanian Memberikan data petani dan mendukung koperasi sektor pertanian dan pangan.
7 Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberikan data nelayan dan dukungan koperasi sektor kelautan dan perikanan.
8 Kementerian ATR/BPN Fasilitasi sertifikasi lahan untuk koperasi.
9 Kementerian PUPR Dukungan infrastruktur dasar untuk koperasi di desa/kelurahan.
10 Kementerian Perindustrian Pengembangan koperasi industri kecil dan menengah serta produk bernilai tambah.
11 Kementerian BUMN Penguatan kemitraan BUMN dengan koperasi serta dukungan CSR.
12 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Integrasi pendidikan perkoperasian dan pendampingan dari perguruan tinggi.
13 Kementerian Agama Mendorong koperasi pesantren dan sinergi program berbasis keagamaan.
14 Kementerian Kominfo Publikasi dan digitalisasi koperasi melalui teknologi informasi.
15 Badan Pusat Statistik (BPS) Penyediaan data desa dan kelurahan untuk pemetaan dan basis kebijakan.
16 Badan Pangan Nasional Dukungan distribusi dan penyediaan pangan oleh koperasi desa.
17 Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) Penyusunan rencana aksi daerah, fasilitasi, dan pendampingan pembentukan koperasi.

Kesimpulan

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dengan target 70.000 koperasi yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025, program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.

Melalui tiga model pendekatan pembentukan (pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi), program ini berusaha mengakomodasi berbagai kondisi yang ada di lapangan. Pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjamin keberhasilan program ini dalam mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan adanya dukungan lintas kementerian dan pemerintah daerah, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan dan ketahanan pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


Bagikan Berita
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x