Back to Top
Rating & Comment

Satuan Tugas Sawit Berdasarkan Keputusan Presiden RI 2023

Bagikan Berita

Mengenal Satuan Tugas (SATGAS) Sawit 2023

Presiden Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Sawit untuk Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai isi dari Keputusan Presiden.

Permasalahan dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Meskipun industri kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak. Beberapa permasalahan tersebut antara lain:

  1. Praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan lahan dan kebun kelapa sawit, seperti pembukaan lahan secara liar dan penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
  2. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.
  3. Kurangnya transparansi dalam pelaporan produksi dan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
  4. Masih adanya konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan-perusahaan kelapa sawit terkait dengan hak atas tanah.

Permasalahan-permasalahan tersebut dapat berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit serta merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit agar dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

Pembentukan Satuan Tugas Sawit Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satuan Tugas Sawit)

Satuan Tugas Sawit 2023

Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (SATGAS Sawit) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Satuan Tugas Sawit ini akan melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri atas:

JabatanPenanggung Jawab
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Wakil KetuaMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
AnggotaKementerian Keuangan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Restorasi Gambut (BRG)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)
Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)
sumber : dokumen keputusan republik Indonesia nomor 9 tahun 2023

Tanggung Jawab Satuan Tugas Sawit

Satuan Tugas Sawit Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (SATGAS Sawit) bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Satuan Tugas juga bertanggung jawab untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan tersebut berisi informasi mengenai :

  • Hasil-hasil kerja
  • Kendala-kendala yang dihadapi
  • Rekomendasi kebijakan yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas juga dapat meminta dukungan teknis dan administratif dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Satuan Tugas juga dapat membentuk tim kerja dan melakukan kerjasama dengan pihak lain yang dianggap perlu.

Harapan dari Pembentukan Satuan Tugas Sawit

Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan dapat meningkatkan produktivitas industri kelapa sawit di Indonesia dengan cara mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam jangka pendek, Satuan Tugas diharapkan dapat melakukan inventarisasi dan analisis terhadap permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta menyusun rekomendasi kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, Satuan Tugas juga diharapkan dapat melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan dan melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam jangka panjang, Satuan Tugas diharapkan dapat meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan negara. Hal ini dilakukan dengan cara memperbaiki praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan lahan dan kebun kelapa sawit, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tersebut, meningkatkan transparansi dalam pelaporan produksi dan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, serta menyelesaikan konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan-perusahaan kelapa sawit terkait dengan hak atas tanah.

Kesimpulan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara membahas tentang pembentukan Satuan Tugas yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam Keputusan Presiden ini dijelaskan mengenai struktur organisasi Satuan Tugas, tugas dan tanggung jawab Satuan Tugas terhadap Presiden, serta harapan dari pembentukan Satuan Tugas dalam meningkatkan produktivitas industri kelapa sawit di Indonesia.

Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara memiliki tugas melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Selain itu, Satuan Tugas juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas industri kelapa sawit secara berkelanjutan.

FAQs

Apa itu Satuan Tugas Sawit ?

Satuan Tugas Sawit atau SATGAS Sawit adalah sebuah lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Apa tujuan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023?

Tujuan dari Keputusan Presiden ini adalah untuk membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Apa tanggung jawab dari Satuan Tugas Sawit tersebut?

Satuan Tugas Sawit bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Kepada siapa Satuan Tugas Sawit melapor?

Satuan Tugas Sawit melapor langsung kepada Presiden.

Apa yang diharapkan dari pembentukan Satuan Tugas Sawit ini?

Pembentukan Satuan Tugas Sawit diharapkan dapat meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara berkelanjutan, meningkatkan transparansi dalam pelaporan produksi dan penerimaan negara, serta menyelesaikan konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan-perusahaan kelapa sawit terkait dengan hak atas tanah.

Apakah Keputusan Presiden ini mencakup kasus pidana terkait dengan kelapa sawit?

Tidak, Keputusan Presiden ini tidak mencakup kasus pidana terkait dengan kelapa sawit yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum atau telah menerima putusan pengadilan yang final.

Bagikan Berita
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x