Back to Top
Rating & Comment

MANDATORI EUROPEAN DUE DILIGENCE DAN DAMPAK PADA INDUSTRI SAWIT NASIONAL 2023

JOURNAL AUTHOR

Dr. ir. tungkot sipayung

Executive Director at PASPI

Dr. Ir. Tungkot Sipayung is a seasoned professional in the palm oil industry with over 23 years of experience. Currently serving as Executive Director of PASPI, he is a recognized leader and expert in the development of agribusiness strategies. Under his leadership, PASPI continues to drive growth, innovation, and sustainability in the industry.

Bagikan Jurnal
CITE THIS JOURNAL ARTICLE

Abstrak

Parlemen Eropa telah menyetujui The EU Directive On Mandatory Human Rights, Environmental and Good Governance Due Diligence (European DD) sebagai bentuk kebijakan yang sifatnya mandatori untuk memastikan penghormatan/perlindungan pada hak-hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan pada seluruh rantai pasok (supply chain) dan sistem nilai (value chain) barang dan jasa baik yang beroperasi di Eropa maupun yang memasok barang/jasa dari luar Eropa.

Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia sekaligus eksportir/suplier ke Uni Eropa, perlu mengikuti proses penyusunan implementasi kebijakan dengan memanfaatkan komunikasi dan diplomasi agar implementasi European DD tersebut tidak merugikan atau mempersulit industri sawit di masa depan. Hal yang paling penting dilakukan oleh stakeholder sawit Indonesia adalah mereview dan memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan pada produksi minyak sawit dan produk turunannya di sepanjang supply-chain (hulu hilir) sehingga dapat terjamin telah menghormati HAM maupun perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.

Key Takeaways

  • Mandatori European Due diligence yang merupakan uji tuntas yang bertujuan untuk memastikan bahwa tatakelola sepanjang rantai pasok dan sistem nilai produsen/supplier barang/jasa tidak terjadi pelanggaran HAM maupun penurunan mutu lingkungan hidup. Secara garis besar, European DD tersebut mencakup empat proses yakni: (1) identifying and assessing actual or potential adverse impact; (2) taking integrated action to address these impacts; (3) tracking the effectiveness of those actions taken; dan (4) communicating how impact are addressed.
  • Industri sawit Indonesia sebagai salah satu industri yang memasok minyak sawit ke Eropa, perlu memastikan bahwa implementasi tatakelola searah dengan European DD tersebut. Tatakelola rantai pasok dari hulu ke hilir pada minyak sawit dan produk turunan perlu dipastikan berkontribusi pada penghormatan pada HAM dan pelestarian lingkungan.

Pendahuluan – Mandatori European Due

Pada tanggal 10 Maret 2021 yang lalu, Parlemen Eropa menyetujui The EU Directive On Mandatory Human Rights, Environmental and Good Governance Due Diligence (European DD). European DD tersebut merupakan uji tuntas memastikan penghormatan/perlindungan pada hak-hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan pada seluruh rantai pasok (supply chain) dan sistem nilai (value chain) barang dan jasa baik yang beroperasi di Eropa maupun yang memasok barang/jasa dari luar Eropa.

mandatori european due
Illustration mandatori european due diligience

Pada masa lalu, perhatian pada isu hak/hak asasi manusia dan lingkungan sebetulnya telah ada namun dilakukan secara sukarela oleh produsen dan supplier barang ke Eropa. Produsen/suplier barang/jasa di Eropa maupun produsen/suplier dari negara lain ke Eropa, hanya diwajibkan menyampaikan laporan sustainability pada proses bisnis yang dilakukannya yang tertuang pada annual report yang juga dapat diakses publik.

Berdasarkan evaluasi Uni Eropa, meskipun produsen/supllier barang/jasa telah mempromosikan sustainability pada proses bisnisnya, pada kenyataanya tidak berhasil mencegah berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan mutu lingkungan hidup. Oleh karena itu, kedepan pemenuhan atas penghormatan hak asasi manusia dan lingkungan hidup tidak efektif hanya berlandaskan platform sukarela (voluntary measures) melainkan harus bersifat mandatori yang implimentasinya menggunakan metodologi uji tuntas (due diligence).

European DD yang bersifat mandatori tersebut akan berdampak luas bagi industri sawit. Selama ini, Uni Eropa menjadi salah satu target pasar minyak sawit Indonesia. Berbagai isu hak-hak manusia dan lingkungan sering kali dituduhkan pada industri sawit Indonesia. Sehingga ketika European DD ini diberlakukan secara penuh, industri sawit Indonesia berpotensi besar menjadi salah satu sasaran tembak kebijakan baru tersebut.

Artikel ini akan mendiskusikan European Due diligence tersebut. Kemudian didiskusikan juga terkait implikasi dari kebijakan tersebut bagi industri sawit nasional sehingga dapat dipersiapkan langkah-langkah antisipasinya ke depan.

MANDATORI EUROPEAN DUE DILIGENCE (EUROPEAN DD)

Jauh sebelum European DD ini dikeluarkan, komitmen internasional yang juga menjadi akar dan referensi European DD, dalam menjamin penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelestarian lingkungan hidup telah dibangun cukup lama. Namun, tampaknya pelanggaran terkait hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan hidup masih terus terjadi diberbagai belahan dunia (European Union, 2021; CBI, 2021)

Beberapa komitmen global terkait HAM dan pelestarian lingkungan hidup antara lain UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah ditetapkan oleh United Nations pada tahun 2011. Lembaga PBB yang menangani buruh (International Labour Organization/ILO) juga telah meluncurkan ILOs Tripartite of principles concerning multinational enterprises and social policy sebagai pedoman terkait penghormatan terhadap HAM pekerja.

Kemudian pada tahun 2011, OECD juga telah menetapkan OECD Guidelines for Multinational Enterprises (OECD Guidelines) dan OECD Due diligence Guidance for Responsible Business Conduct. Bahkan untuk level manajemen perusahaan juga telah dikeluarkan pedoman dan standar terkait perlindungan terhadap HAM dan lingkungan yakni ISO 26000 tentang Social Responsibility Guidance Standard.

Pada level negara, prinsip penghormatan atas HAM dan pelestarian lingkungan pada supply chain barang/jasa juga telah diadopsi dalam bentuk undang-undang seperti California Supply chain Transparency Act 2010 atau UK Modern Slavery Act 2015. Kedua undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan mengungkapkan langkah-langkah yang diambil untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM sepanjang rantai pasok pada produk yang dihasilkan.

Di sisi lain, hasil evaluasi Uni Eropa (CBI, 2021) mengungkapkan bahwa meskipun promosi sustainability mencatat kemajuan namun pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan perusakan lingkungan masih terus terjadi baik pada proses produksi maupun sepanjang rantai pasok. Artinya penerapan sukarela (voluntary measures) tidak lagi efektif sehingga perlu ada kebijakan yang bersifat mandatori dan uji tuntas (mandatory due diligence) dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan lingkungan.

Prinsip European DD mencakup prevent, mitigate, and account for human rights and environmental impacts. Perusahaan-perusahaan harus melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi dan memperhitungkan dampak aktual atau potensial HAM dan lingkungan dalam operasi bisnis atau rantai pasoknya.

Empat proses European DD tersebut (European Commission, 2021) adalah: (1) identifying and assessing actual or potential adverse impact; (2) taking integrated action to address these impacts; (3) tracking the effectiveness of those actions taken; dan (4) communicating how impact are addressed. Uji tuntas ke empat proses tersebut bukan hanya pada perusahaan saja (value chain) tetapi juga pada seluruh mata rantai pasok (supply chain), artinya mencakupun sektor hulu-hilir.

Keempat proses European DD terutama yang terkait dengan human rights and environmental impact tersebut adalah mengenai tatakelola bisnis (good corporate governance). Penghormatan pada HAM dan pelestarian lingkungan harus tercermin Good Corporate Citizen/GCC yakni dari mulai sistem nilai, kebijakan, organisasi, standar, SOP/instruksi kerja. Oleh karena itu, European DD juga disebut ESG yakni Environment, Social, dan Corporate Governance (Brocet, 2021).

MANDATORI EUROPEAN DUE DILIGIENCE, IMPLIKASI TERHADAP INDUSTRI SAWIT

European DD yang diklaim Eropa sebagai bentuk implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki potensi yang akan berdampak pada industri sawit. Mengingat industri sawit selama ini dinilai Eropa sangat terkait dengan isu deforestasi, sehingga banyak pihak yang berpandangan bahwa European DD itu akan berdampak besar pada industri sawit.

Melanjutkan kerangka berpikir kebijakan Uni Eropa RED II yang menggolongkan sawit sebagai komoditas high risk ILUC (European Commission, 2019), tampaknya penerapan European Due diligence khususnya untuk menetapkan komoditi dan asal negara yang harus dilakukan pengujian (due diligence) yang sangat ketat atau longgar, juga didasarkan pada tingkat risiko pelanggaran hak-hak asasi manusia dan lingkungan (European Union, 2021).

Masyarakat Eropa memang sangat sadar bahwa mereka selama ini juga berkontribusi besar pada terjadinya deforestasi di luar Eropa melalui impor komoditas yang terkait deforestasi (European European Commission 2013). Oleh karena itu, European DD juga merupakan bentuk kebijakan dalam rangka menghentikan deforestasi pada setiap rantai pasok komoditas (Taylor, 2021; Otten dan Heeg, 2021).

Namun, kebijakan ini juga berpotensi untuk menyingkirkan produk-produk yang terkait deforestasi dari rantai pasok produk global yang memasok Eropa (Angel, 2021). Dan sebagaimana kebijakan Eropa selama ini, industri sawit memiliki kemungkinan besar untuk menghadapi perlakuan diskriminasi yang cukup besar (Neo, 2021).

Dalam menghadapi European DD, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia perlu mengikuti proses penyusunan implementasi kebijakan tersebut. Segala ruang/jalur komunikasi, diplomasi, perlu dimanfaatkan secara maksimal agar implementasi European DD tersebut tidak merugikan atau mempersulit industri sawit di masa depan.

Perbedaan pengertian dan penerimaan deforestasi antara Indonesia dengan Uni Eropa yang terjadi selama ini, menjadi potensi yang menyebabkan kebijakan European DD merugikan industri sawit. Pandangan Uni Eropa yang selalu mengabaikan fungsi ekologis perkebunan sawit, perlu dijernihkan melalui komunikasi, diplomasi, edukasi berbagai jalur. Demikian juga social cost dan environment cost yang akan ditanggung masyarakat dunia jika minyak sawit ditolak Eropa, perlu lebih intensif disuarakan.

Hal yang lebih penting lagi dalam menghadapi kebijakan baru yakni European DD adalah pembenahan tatakelola industri sawit Indonesia pada seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir. Tatakelola industri sawit nasional perlu direview dan dipastikan bahwa kebijakan terkait rantai pasok hulu-hilir sawit telah mendukung penghormatan dan perlindungan HAM dan pelestarian lingkungan. Demikian juga, perlu direview dan diperbaiki tatakelola perusahaan sawit (GCC) mulai level kebijakan korporasi, sistem nilai, pedoman, prosedur, SOP yang mencakup hulu ke hilir, sehingga tatakelola produksi minyak sawit tersebut telah mengakomodir dan progressif pada penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan.

Kebijakan dan sistem sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) juga perlu dibenahi dan dikembangkan lebih lanjut yang mengakomodir dinamika global. Penguatan perlu dilakukan terkait aspek pemenuhan atas tatakelola yang mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan pelestarian lingkungan. Implementasi ISPO yang saat ini hanya untuk level on-farm yakni pada level perkebunan dan PKS perlu diperluas ke sektor upstream dan sektor downstream secara terintegrasi. Bukan sertifikasi yang “tersekat-sekat” atau “silo”.

Untuk mengeksekusi hal tersebut perlu segera dibentuk task force lintas lembaga dan asosiasi. Tugasnya untuk mengevaluasi tatakelola (area improvement) seluruh rantai pasok hulu-hilir sawit apakah sudah terbangun tatakelola yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan mampu menjaga kelestarian lingkungan. Setelah evaluasi tatakelola tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan aksi perbaikakn tatakelola tersebut.

Kesimpulan

European Due diligence yang merupakan uji tuntas yang bertujuan untuk memastikan bahwa tatakelola sepanjang rantai pasok dan sistem nilai produsen/supplier barang/jasa tidak terjadi pelanggaran HAM maupun penurunan mutu lingkungan hidup. Secara garis besar, European DD tersebut mencakup empat proses yakni: (1) identifying and assessing actual or potential adverse impact; (2) taking integrated action to address these impacts; (3) tracking the effectiveness of those actions taken; dan (4) communicating how impact are addressed.

Industri sawit Indonesia sebagai salah satu industri yang memasok minyak sawit ke Eropa, perlu memastikan bahwa implementasi tatakelola searah dengan European DD tersebut. Tatakelola rantai pasok dari hulu ke hilir pada minyak sawit dan produk turunan perlu dipastikan berkontribusi pada penghormatan pada HAM dan pelestarian lingkungan.

Daftar Pustaka

  • Angel. 2021. EU Proposes Law Preventing Import of Goods Linked to Deforestation. Reuter.
  • Brochet P. 2021. European Union: New EU Mandatory Due diligence Regime on Human Rights, The Environment and Good Governance. Azmi & Associates
  • CBI Ministry of Foreign Affairs. 2021. The European Due Diligence Act.
  • European Commission. 2020. Study on Due Diligence Requirements Through the Supply Chain. Final Report. Directorat General for Justice and Consumers.
  • European Commission. 2019. Supplementing Directive (EU) 2018/2001 As Regards the Determination Of High Indirect Land-Use Change-Risk Feedstock For Which A Significant Expansion Of The Production Area Into Land With High Carbon Stock Is Observed And The Certification Of Low Indirect Land-Use Change-Risk Biofuels, Bioliquids And Biomass Fuels. Brussels
  • European Commission. 2013. The Impact of EU Consumption on Deforestation: Comprehensive Analysis of the Impact of EU Consumption on Deforestation. Final Report.
  • European Union. 2021. Guidance on Due Diligence For Eu Businesses To Address The Risk Of Forced Labour In Their Operations And Supply Chains.
  • Neo P. 2021. Dont Discriminate Indonesian Palm Oil Sector Urges EU Ro Play Fair with Environmental Due Diligence System. Food Navigator. Asia.Com.
  • Otten J, J Heeq. 2021. Curbing Deforestation and Exploitation In Supply Chains: How Are The Two EU Due Diligence Proposals Interrelated?. European Coalition Corporate Justice.
  • Taylor K. 2021. Europe Proposes Mandatory Due Diligence To Stop Deforestation In Supply Chains. [internet].

FAQs (Frequently Asked Questions)

Apa itu European DD?

Mengapa European DD diterima oleh Parlemen Eropa?

Apakah ada komitmen global sebelum European DD diterima?

Bagaimana dampak European DD bagi industri sawit?

Apa tujuan dari diskusi European DD?

Journal Download