Indonesia telah memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari produk utama kelapa sawit berupa minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO). Namun dalam proses pengolahan kedua produk tersebut, terdapat produk sampingan yang dihasilkan yaitu limbah dengan jumlah yang sangat besar baik dalam bentuk padat (biomassa) maupun cair (POME). Limbah (dan biomassa) ini pada awalnya dianggap tidak memiliki manfaat dan nilai eknomi, namun berbagai penelitian mengungkap banyak potensi pemanfaatan limbah – limbah tersebut. Dan saat ini biomassa sawit yang dulu dianggap sebagai limbah telah berevolusi menjadi berbagai macam produk bernilai ekonomi tinggi seperti produk energi, produk hand craft, pupuk organik, furniture, pakan ternak, gula merah sawit, bioplastik hingga biodisinfektan.
Namun, besarnya potensi nilai guna dan nilai ekonomi yang terkandung dalam limbah/biomassa sawit tersebut tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh petani sawit rakyat. Hal ini dikarenakan karena limbah hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) berada dan dimiliki oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setelah dijual. Berdasarkan formula penetapan harga TBS, komponen limbah sawit ini tidak dimasukkan dalam formulasi perhitungan padahal PKS menikmati nilai ekonomi limbah tersebut.