Vol. I, No. 20/07/2020 : SPENT BLEACHING EARTH SAWIT (SBE), HARTA TERPENDAM DARI LIMBAH INDUSTRI REFINERY SAWIT
Poin-Poin Inti
- Bleaching Earth digunakan dalam proses rafinasi CPO untuk menghilangkan getah, logam berat, dan zat warna, tetapi juga menghasilkan limbah padat berbahaya dan beracun (Spent Bleaching Earth) sebagai limbah B3 Kategori 2.
- Limbah Spent Bleaching Earth dapat diolah menjadi produk bernilai tambah seperti Recovered Oil dan De-oiled Bleaching Earth melalui teknologi Solvent Extraction.
- Recovered Oil dan De-oiled Bleaching Earth dapat digunakan sebagai bahan baku untuk biodiesel, pelumas/biolubrikan, bahan konstruksi/bangunan, pupuk, dan pakan ternak.
- Adanya pasar produk ecofriendly dan sustainable dapat menjadi insentif bagi industri pengolahan Limbah Spent Bleaching Earth di Indonesia, sehingga diperlukan regulasi pemerintah untuk memacu pengembangan industri tersebut.
- Pembangunan industri pengolahan Limbah Spent Bleaching Earth dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah dan membantu industri sawit menjadi green industry.

Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan limbah yang dihasilkan oleh pabrik refenery yang mengolah minyak sawit mentah (CPO) menjadi produk turunan sementara (intermediate product) yang digunakan sebagai bahan baku industri hilir kelapa sawit seperti Industri Minyak Goreng Sawit (MGS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, SBE dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Kategori 2 dari Sumber Spesifik Khusus dengan kode B413.
GIMNI dan AIMMI (2020) memperkirakan limbah SBE yang dihasilkan oleh pabrik refenery CPO sebesar 4.8 – 7.2 juta ton pada tahun 2019. Mengingat banyaknya volume limbah SBE dan tergolong sebagai B3 dan menjadi salah satu problem yang dihadapi oleh industri MGS. Hingga saat ini, pengembangan industri pengelola limbah SBE yang memiliki izin di Indonesia masih sangat rendah.
Hal ini disebabkan karena status SBE sebagai limbah B3, sehingga prosedur, syarat dan perizinan pengolahan SBE relatif ketat mengikuti regulasi yang tertuang dalam PP 101/2014. Selain itu juga, ketidakjelasan status produk olahan SBE apakah masih tergolong sebagai B3 atau non B3, juga menjadi penyebab rendahnya minat investasi pengolahan limbah SBE.
Rendahnya penyerapan limbah SBE oleh industri yang memiliki izin pengolahan limbah B3 sedangkan industri refinery terus menghasilkan limbah SBE setiap hari, mengakibatkan menumpuknya timbunan limbah SBE. Timbunan SBE tersebut juga berpotensi menimbulkan resiko hukum baik bagi industri refinery maupun penyedia jasa pengelola limbah B3, jika limbah tersebut hanya dibiarkan pada lahan terbuka. Kasus tersebut terjadi di Marunda Jakarta pada Januari 2019 dengan ancaman hukum pidana maksimal tiga tahun dan denda tiga milyar (Harian Kompas, 2019).
Di sisi lain, penelitian mengenai pemanfaatan SBE banyak dilakukan. Berbagai penelitian tersebut menghasilkan satu kesimpulan bahwa SBE merupakan input yang dapat digunakan untuk berbagai macam produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti bahan konstruksI, pupuk bahkan feedstock biodiesel. Pengembangan industri yang memanfaatkan SBE tersebut sebenarnya merupakan solusi atas problem timbunan limbah yang dihadapi oleh industri MGS, sekaligus juga peluang bisnis yang dinilai cukup profitable. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi agar dapat mengenal lebih dekat tentang limbah SBE dan potensi pemanfaatannya.
SBE DAN STATUSNYA SEBAGAI LIMBAH B3
Proses rafinasi/penyulingan minyak sawit mentah (CPO/CPKO) yang terjadi di pabrik refinery menggunakan bahan penolong berupa asam sitrat dan Bleaching Earth (BE). Salah satu bahan penolong yakni BE atau fuller earth merupakan sejenis tanah liat dan sangat aktif sebagai absorben yang digunakan pada proses bleaching untuk meningkatkan tampilan, aroma, rasa dan stabilitas (Majid & Mat, 2018).
Tambahan bahan penolong tersebut bertujuan untuk menghilangkan getah (degumming) dan logam berat, serta menyerap zat warna (karotenoid, klorofil) pada minyak sawit. Dari proses rafinasi tersebut akan menghasilkan main product berupa RBD Palm Oil (RBDPO), by product berupa Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan limbah padat yaitu Spent Bleacing Earth (SBE) (Gambar 1).
SBE merupakan limbah padat seperti pasir yang mengandung warna, gum/getah, logam yakni Silika (47-52 persen), Almunium oksida (10.6-11.9 persen), Ferioksida (4-4.5 persen), Magnesia (3.2-3.6 persen), logam lain dan air (5.4-6 persen) serta residu minyak sawit (22-30 persen) (GIMNI, 2019).
Berdasarkan PP 101/2014, SBE dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Sumber Spesifik Khusus dengan kode B413. Limbah SBE tergolong sebagai limbah B3 Kategori 2, artinya limbah tersebut yang memiliki efek tunda (delayed effect) dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup.
Kandungan logam meskipun bukan tergolong logam berat dan residu minyak sawit dalam SBE dalam jumlah/kuantitas yang besar, menjadi argumen bahwa limbah tersebut merupakan limbah kategori limbahh B3 yang dianggap memiliki resiko mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun. Sehingga proses penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan dumping sesuai mengikuti regulasi yang tertuang dalam PP 101/2014.
Penggolongan status SBE sebagai limbah B3 di Indonesia berbeda dengan status SBE di Malaysia yang juga merupakan produsen minyak sawit terbesar ke dua di dunia. Limbah SBE yang dihasilkan oleh industri refinery Malaysia tidak digolongkan sebagai limbah B3 namun tetap dikategorisasikan sebagai limbah padat hasil pabrik refinery yang pengolahannya diatur dalam Solid Waste Regulation (SWR) agar limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
POTENSI PEMANFAATAN LIMBAH SPENT BLEACHING EARTH (SBE)
Sesuai dengan PP 101/2014, SBE yang dikategorikan sebagai limbah B3 memerlukan pengelolaan melalui kegiatan perolehan kembali (recovery), penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) untuk menghasilkan sumber daya baru. Selama ini, limbah SBE yang tidak termanfaatkan dan menjadi beban biaya ekonomi bagi pabrik refinery dan industri hilir yang memiliki implikasi lebih lanjut pada biaya produksi produk hilir berbasis sawit yang tinggi dan daya saing yang rendah. Sehingga diharapkan pengembangan teknologi pengolahan SBE mampu menghasilkan sumber daya baru yang lebih bermanfaat sekaligus cost effectiveness dari industri.
Teknologi pengelolaan limbah SBE untuk menghasilkan sumber daya baru yang dapat dimanfaatkan adalah teknologi Solvent Extraction (SE). Teknologi SE juga digunakan oleh industri pengolah limbah SBE di Malaysia. Melalui teknologi tersebut, komponen dalam SBE yang terdiri dari residu minyak (20-30 persen) dan limbah padat (seperti pasir) dapat dipisahkan sehingga dapat menghasilkan dua produk dengan dua fase berbeda yakni fase cair yaitu Recovered Oil (R-Oil) dan fase padat yaitu De-oiled Bleaching Earth (De-Obe) dengan kandungan minyak kurang dari 3 persen (Gambar 2).
Kedua produk hasil pengolahan limbah SBE tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku yang menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi tinggi. R-Oil (HS 1522.00.90) atau Industrial Vegetable Oil dapat dimanfaatkan kembali sebagai feedstock (bahan baku) untuk biodiesel (Kheang et al ,2007; Adadetuyi et al,2014; Suryani et al, 2017) dan pelumas/biolubrikan (Abdulbari et al, 2011; Widyawati & Ufidian, 2017).
Sementara itu, fase padat olahan SBE yakni De-OBE bisa langsung digunakan untuk landfill pada proses pemadatan lahan atau jalan. Kandungan debu silika dan alumina pada De-OBE juga cocok digunakan sebagai substitusi agregat halus (pasir alam) untuk menghasilkan berbagai macam bahan konstruksi/bangunan seperti beton (Rokiah et al, 2013; Sumarno et al, 2017; Ashari et al, 2017), semen (Tee, 2010) dan bata (Abrar & Nuryasin, 2019).
Kandungan nutrisi N, P, K, rasio C:N, pH yang seimbang dalam SBE maupun De-OBE berpotensi untuk dijadikan bahan baku pupuk bio-organik (Cheong et al, 2013; Loh et al, 2015). Selain pupuk organik, kandungan silika yang tinggi dalam De-OBE juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk NPK (Purba et al, 2018; Anugrah et al, 2020).
De-OBE yang masih mengandung minyak sawit juga dapat langsung dicampurkan dengan bungkil kedelai dan bahan lainnya untuk menghasilkan pakan ternak yang bergizi (Chang et al, 2006; Justia, 2016). Produk De-OBE juga dapat menghasilkan Reaktivasi Bleaching Earth/RBE sebagai bentuk recycle BE yang dapat digunakan kembali pada proses rafinasi CPO (Damayanti, 2019).
Berbagai studi empiris diatas menunjukkan besarnya potensi pemanfaatan SBE sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi. Limbah SBE juga lebih tepat dikategorikan sebagai produk antara (feedstock) yang dapat digunakan sebagai input produksi, bukan limbah apalagi limbah B3.
Besarnya potensi nilai ekonomi yang bisa didapatkan dari pemanfaatan SBE sayang sekali jika tidak dioptimalkan. Peluang pasar produk olahan dari limbah SBE juga diperkirakan akan cemerlang di masa depan, seiring dengan perkembangan preferensi pasar yang menuntut tersedianya produk yang eco-friendly dan sustainable. Hal ini seharusnya menjadi insentif bagi industri untuk berinvestasi dalam pengelolaan limbah SBE. Namun pengembangan industri pengolahan limbah khususnya limbah SBE maupun industri yang menggunakan SBE sebagai input produksinya di Indonesia masih sangat rendah, padahal nilai ekonomi dan prospek pasar dari produk olahan SBE cukup tinggi.
Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi/kebijakan pemerintah sebagai insentif bagi investor dalam pengembangan Iindustri pengolahan SBE di Indonesia khususnya di daerah sentra sawit. Diharapkan dengan berkembangnya industri pengolah limbah SBE dapat menciptakan manfaat ekonomi yang besar seperti peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan. Dampak lain dari pengembangan industri pengolah SBE adalah peluang industri sawit (pabrik refinery hingga industri hilir) untuk menjadi green industry yang telah berhasil melaksanakan prinsip zero waste dalam proses produksinya.
KESIMPULAN
Penggunaan Bleaching Earth pada proses rafinasi CPO bertujuan untuk untuk menghilangkan getah, logam berat, dan menyerap zat warna pada minyak sawit. Selain menghasilkan RBDPO dan PFAD, proses ini juga menghasilkan limbah padat yaitu SBE yang mengandung material logam dan residu minyak. Berdasarkan PP 101/2014, limbah SBE tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Kategori 2 dari Sumber Spesifik Khusus dengan kode B413.
Meskipun dikategorikan sebagai limbah B3, pengolahan SBE dengan menggunakan teknologi Solvent Extraction dapat menghasilkan produk Recovered Oil (R-Oil) dan De-oiled Bleaching Earth (De-Obe) yang dapat digunakan sebagai bahan baku. R-Oil digunakan sebagai feedstock (bahan baku) untuk biodiesel dan pelumas/biolubrikan. Sementara itu, De-OBE dapat digunakan sebagai bahan baku untuk bahan konstruksi/bangunan (beton, semen, dan bata), pupuk bio-organik, pupuk NPK dan pakan ternak. Produk De-OBE juga di-recycle dan menghasilkan Reaktivasi Bleaching Earth/RBE untuk substitusi BE pada proses rafinasi CPO.
Berkembangnya pasar produk ecofriendly dan sustainable seharusnya dapat menjadi insentif bagi industri pengolahan SBE maupun industri yang menggunakan SBE sebagai input produksinya di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi/kebijakan pemerintah sebagai insentif bagi investor untuk mengembangkan Iindustri pengolahan SBE di Indonesia khususnya di daerah sentra sawit. Sehingga industri tersebut diharapkan dapat menghasilkan multiplier effect yang besar bagi perekonomian daerah sekaligus juga peluang bagi industri sawit menjadi green industry.
DAFTAR PUSTAKA
- Abdulbari HA, Rosli MY, Abdurrahman HN, Nizam MK. 2011. Lubricating Grease from Spent Bleaching Earth and Waste Cooking Oil: Tribology Properties. International Journal of the Physical Sciences. 6(20): 4695-4699.
- Abrar A, Nuryasin A. 2019. Studi Eksperimen Pemanfaatan Limbah Spent Bleaching Earth (SBE) Sebagai Bahan Pembuat Bata. Siklus: Jurnal Teknik Sipil. 5(2): 70-78.
- Aladetuyi A, Olatunji GA, Ogunniyi DS, Odetoye TE, Oguntoye SO. 2014. Production and Characterization of Biodiesel using Palm Kernel Oil; Fresh and Recovered from Spent Bleaching Earth. Biofuel Research Journal. 4: 134-138.
- Anugrah C, Indradewa D, Putra ETS. 2020. Biochemical Response of Hybrid Maize (Zea mays L.) to NPK Fertilization Based on Spent Bleaching Earth in Field Scale. E3S Web of Conferences. 142: 1-9.
- Ashari ML, Dermawan D, Sunarya RB. 2017. Pemanfaatan Limbah Padat Spent Bleaching Earth pada PT. SMART Tbk. Surabaya Sebagai Pengganti Agregat Halus pada Campuran Beton. Jurnal Presipitasi: Media Komunikasi dan Pengembangan Teknik Lingkungan. 15(1): 7-10.
- Chang JI, Tai HS, Huang TH. 2006. Regeneration of Spent Bleaching Earth by Lye-Extraction. Environmental Progress & Sustainable Energy. AICHE The Global Home of Chemical Engineers. New York (NY).
- Cheong KY, Loh SK, Salimon J. Effect of Spent Bleaching Earth based Bio Organic Fertilizer on Growth, Yield and Quality of Eggplants under Field Condition. AIP Conference Proceedings. 1571: 744-748.
- Damayanti C. 2019. Pengaruh Jenis dan Konsentrasi Asam Terhadap Proses Reaktivasi Spent Bleaching Earth (SBE) Hasil Samping Produksi Biosolar [Skripsi]. Bandar Lampung (ID): Universitas Lampung.
- GIMNI. 2019. Menuju Green IHK-Sawit. Dipresentasikan pada : FGD Pembahasan & Diskusi Pengolahan Limbah B3. Jakarta (ID), 22 April 2019.
- Justia. 2016. Use of Edible-Oil-Processing Spent Bleaching Earth in Formulating Poultry and Livestock Feed Products. Dimuat di www.patents.justia.com pada tanggal 4 Maret 2016.
- Kheang LS, May CY, Ngan MA. 2007. Residual Oil from Spent Bleaching Earth (SBE) for Biodiesel and Biolubricant Applications. MPOB Information Series No. 367.
- Loh SK, Chong KY, Choo YM, Salimon J. 2015. Formulation and Optimisation of Spent Bleaching Earth-Based Bio Organic Fertiliser. Journal of Oil Palm Research. 27(1): 57-66.
- Majid RA, Mat CRC. 2018. Application of Regenerated Spent Bleaching Earth as Adsorbent for Treatment of Palm Oil Mill Effluent. Palm Oil Enginerring Bulletin. 127: 38-44
- Purba RS, Irwan SNR, Putra ETS. 2020. The Effect of Spent Bleaching Earth Filler-Based NPK Fertilization on Proline, Growth and Yield of Maize. Caraka Tani: Journal of Sustainable Agriculture. 35(1): 44-53.
- Rokiah O, Khirunnisa M, Youventharan D, Arif SM. 2019. Effect of Processed Spent Bleaching Earth Content on the Compressive Strength of Foamed Concrete. IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science. 244: 1-10.
- Sumarno A, Widodo E, Nugroho A, Triastuti, Suryanegara L. 2017. Pemanfaatan Limbah Spent Bleaching Earth (SBE) dari Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit pada Aplikasi Bata Beton. Prosiding Seminar Lignoselulosa. Pusat Penelitian Biomaterial, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Bogor (ID).
- Suryani A, Mubarok Z, Suprihatin, Romli M, Yunira EN. 2017. Process Design of in situ Esterification-Transesterification for Biodiesel Production from Residual Oil of Spent Bleaching Earth (SBE). IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science 65.
- Tee CK. 2010. Performance of Spent Bleaching Earth as Cement Replacement in Concrete. Malaysia (MY): University Malaysia Pahang.
- Widyawati Y, Ufidian D. 2017. Pengaruh Penambahan Spent Bleaching Earth pada Minyak Nyamplung untuk Gemuk Lumas. Konversi. 6(1): 1-6.