Back to Top
Content
Rating & Comment

Kebijakan EUDR / Deforestation Free (2025)

Share

Setelah Uni Eropa (European Union/EU) mengeluarkan dan memberlakukan Kebijakan Renewable Energy Directives II Indirect Land Use Change (RED II ILUC) yang berlaku 2020-2030, kini EU sedang merancang dan akan memberlakukan kebijakan baru yaitu Regulation on DeforestationFree Commodity/Product (DeforestationFree atau EUDR) yang akan disahkan pada September 2022 dan mulai diberlakukan pada tahun 2023. Aturan baru tersebut melarang/membatasi masuknya komoditi dan atau produk yang terkait deforestasi (commoditylink deforestation) ke EU.

Dalam artikel ini, PASPI akan membahas tentang kebijakan EUDR sehingga pembaca dapat memahami apa maksud dari kebijakan tersebut.

EUDR policy
Ilustrasi

Apa itu Kebijakan Deforestation Free (EUDR) ?

Kebijakan Deforestation Free adalah kebijakan yang diterapkan oleh beberapa negara dan kawasan, seperti Uni Eropa (EU), Inggris (UK), dan Amerika Serikat (AS), untuk menghilangkan deforestasi dan degradasi hutan dari rantai pasok komoditas dan produk global yang masuk ke negara-negara tersebut.

Kebijakan Deforestation Free mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok mereka dan memastikan bahwa komoditas atau produk yang mereka impor tidak terkait dengan deforestasi atau degradasi hutan.

Apa itu Tujuan EUDR ?

Tujuan utama kebijakan deforestation free adalah untuk melindungi hutan dan mencegah terjadinya deforestasi di seluruh dunia. Dengan mengurangi atau menghentikan konsumsi komoditas atau produk yang terkait dengan deforestasi, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong praktik pertanian dan industri yang lebih berkelanjutan serta mempromosikan perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.

Fokus deforestasi dan komoditas yang terkena Kebijakan EUDR

Ketiga kebijakan deforestation free tersebut memiliki fokus pada komoditas yang berisiko terkait dengan deforestasi. Beberapa komoditas yang umumnya terkena dampak kebijakan ini meliputi:

  1. Minyak Sawit: Minyak sawit merupakan komoditas yang paling sering disebut dalam kebijakan deforestation free. Minyak sawit memiliki hubungan yang kompleks dengan deforestasi, terutama di negara produsen utama seperti Indonesia dan Malaysia.
  2. Minyak Kedelai: Minyak kedelai juga masuk dalam daftar komoditas yang terkena kebijakan deforestation free. Produksi kedelai juga dapat menyebabkan deforestasi di beberapa wilayah.
  3. Sapi: Kebijakan deforestation free juga mencakup industri peternakan, termasuk produksi daging sapi. Peternakan sapi dapat berkontribusi pada deforestasi melalui perluasan lahan peternakan atau pemotongan hutan untuk pakan ternak.
  4. Kakao: Industri kakao juga menjadi perhatian dalam kebijakan deforestation free. Perkebunan kakao dapat menyebabkan deforestasi, terutama di daerah tropis.
  5. Kopi: Produksi kopi juga dapat memiliki dampak terhadap deforestasi, terutama jika lahan hutan dikonversi menjadi kebun kopi.
  6. Karet: Kebijakan deforestation free juga melibatkan industri karet. Perkebunan karet dapat menyebabkan deforestasi di beberapa wilayah.
  7. Produk Kayu dan Pulp: Industri kayu dan pulp juga masuk dalam cakupan kebijakan deforestation free. Pembalakan ilegal dan konversi hutan menjadi perkebunan kayu atau pulp menjadi masalah yang perlu ditangani.
  8. Jagung: Kebijakan deforestation free juga mencakup jagung sebagai komoditas yang berisiko terkait dengan deforestasi.

Penggolongan komoditas berdasarkan kriteria deforestation free dalam kebijakan EUDR

Negara-negara yang menerapkan kebijakan deforestation free menggolongkan komoditas menjadi tiga kategori berdasarkan risiko deforestasi:

  • Low Risk (Risiko Rendah): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi yang rendah. Negara-negara importir biasanya memberlakukan prosedur yang lebih ringan untuk komoditas dalam kategori ini.
  • Standard Risk (Risiko Standar): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi yang sedang. Negara-negara importir menerapkan prosedur yang lebih ketat untuk komoditas dalam kategori ini.
  • High Risk (Risiko Tinggi): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi yang tinggi. Negara-negara importir menerapkan prosedur wajib yang lebih ketat (stricter due diligence) untuk komoditas dalam kategori ini.

Penggolongan komoditas ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatur perlakuan yang sesuai terhadap komoditas yang berisiko deforestasi

Polemik-polemik dalam Kebijakan EUDR

Polemi-polemik dalam kebijakan deforestation free mencakup beberapa isu yang menjadi perdebatan dan kontroversi. Berikut adalah beberapa polemik yang terkait dengan kebijakan deforestation free:

Perbedaan Definisi Deforestasi

Salah satu polemik terbesar dalam kebijakan deforestation free adalah perbedaan definisi deforestasi yang digunakan oleh berbagai negara dan organisasi. Setiap negara memiliki definisi dan kriteria sendiri tentang apa yang dianggap sebagai deforestasi. Perbedaan ini mencakup apakah deforestasi termasuk hanya deforestasi ilegal atau juga mencakup deforestasi legal serta bagaimana mengukur tingkat deforestasi yang dapat diterima. Ketidaksesuaian dalam definisi ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dan kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan deforestation free secara konsisten di seluruh dunia.

Ketidakpastian dalam Penetapan dan Implementasi Kebijakan

Kebijakan deforestation free seringkali menghadapi ketidakpastian dalam penetapan dan implementasinya. Masalah ini muncul karena adanya perbedaan pendekatan dan konteks hutan dan deforestasi antar negara. Ketidakpastian ini meliputi bagaimana menguji suatu komoditas atau produk apakah memenuhi kriteria deforestation free, kapan pengukuran deforestasi dimulai, dan bagaimana mengatasi variasi definisi hutan dan deforestasi yang berlaku di berbagai negara.

Dampak pada Pasar dan Perdagangan

Kebijakan deforestation free dapat memiliki dampak signifikan pada pasar dan perdagangan komoditas terkait, terutama minyak sawit. Negara-negara yang menerapkan kebijakan deforestation free mengharuskan produk yang diimpor atau diproduksi di dalam negara tersebut memenuhi kriteria deforestation free. Hal ini dapat menyebabkan hambatan perdagangan non-tarif yang mempengaruhi masuknya komoditas dari negara-negara produsen seperti Indonesia. Dampak ini dapat menjadi sumber perselisihan dan negosiasi antara negara-negara terlibat

Konsistensi dan Keterlibatan Pihak-pihak Terkait:

Kebijakan deforestation free juga menimbulkan polemik terkait konsistensi penerapannya dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Beberapa pihak mengkritik bahwa kebijakan ini tidak secara konsisten diterapkan pada komoditas dan produk lain yang juga berpotensi menyebabkan deforestasi, selain dari yang telah ditetapkan. Selain itu, peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil juga menjadi sorotan, termasuk pertanyaan tentang tanggung jawab, pengawasan, dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan deforestation free.

FAQs

Apa itu Kebijakan Deforestation Free (EUDR)?

Apa tujuan dari Kebijakan EUDR atau Deforestation Free?

Apa saja fokus deforestasi dan komoditas yang terkena Kebijakan EUDR atau Deforestation Free?

Bagaimana penggolongan komoditas berdasarkan kriteria kebijakan EUDR?

Share
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x