Mengenal Spent Bleaching Earth
Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit dalam aktivitas di industri oleokimia. Limbah ini mengandung senyawa-senyawa berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Artikel ini bertujuan untuk membahas secara detail tentang SBE yang merupakan salah satu produk turunan dari kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi, mulai dari definisi, kegunaan, pengelolaan, dampak lingkungan, hingga regulasi terkait. Artikel ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang pentingnya pengelolaan limbah SBE agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
- Mengenal Spent Bleaching Earth
- Apa itu SBE (Spent Bleaching Earth) ?
- Golongan Limbah Spent Bleaching Earth
- Harta Terpendam dari Spent Bleaching Earth
- Apa saja manfaat dari Spent Bleaching Earth ?
- Pengelolaan Spent Bleaching Earth
- Spent Bleaching Earth Bukti Industri Sawit Zero Waste
- Pemanfaatan Spent Bleaching Earth di Indonesia masih Rendah
- Regulasi Pengelolaan Spent Bleaching Earth di Indonesia
- Kesimpulan
- Pertanyaan yang sering di tanyakan (FAQs)
Apa itu SBE (Spent Bleaching Earth) ?
Spent Bleaching Earth adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit dalam aktivitas di industri oleokimia. Limbah ini mengandung residu minyak dan juga logam yakni Silika, Aluminium Oksida, Ferri Oksida, Magnesium dan Air. Komponen-komponen tersebut menyebabkan limbah SBE menjadi beracun dan berbahaya jika tidak dikelola dengan baik.
Golongan Limbah Spent Bleaching Earth
Berdasarkan PP 101/2014, spent bleaching earth dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Sumber Spesifik Khusus dengan kode B413. Limbah spent bleaching earth tergolong sebagai limbah B3 Kategori 2, artinya limbah tersebut yang memiliki efek tunda (delayed effect) dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup.
Namun, jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, India dan Uni Eropa, spent bleaching earth di negara-negara tersebut tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Limbah spent bleaching earth yang dihasilkan oleh industri refinery Malaysia tetap dikategorikan sebagai limbah padat hasil pabrik refinery yang pengolahannya diatur dalam Solid Waste Regulation (SWR) agar limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Harta Terpendam dari Spent Bleaching Earth
Meskipun berstatus limbah B3, namun sebenarnya spent bleaching earth merupakan harta terpendam yang dihasilkan industri refinery yang pemanfaatannya belum optimal. Salah satu teknologi pengelolaan untuk memanfaatkan spent bleaching earth adalah teknologi Solvent Extraction (SE).
Teknologi SE juga digunakan oleh industri pengolah limbah spent bleaching earth di Malaysia. Melalui teknologi tersebut, komponen dalam spent bleaching earth dapat dipisahkan sehingga dapat menghasilkan dua produk dengan dua fase berbeda yakni fase cair yaitu Recovered Oil (R-Oil) dan fase padat yaitu De-oiled Bleaching Earth (De-Obe).
Recovered Oil (R-Oil)
Pada penelitian Kheang et al. (2007), Adetuyi et al. (2014) dan Suryani et al, 2017 menyebutkan potensi R-Oil (HS 1522.00.90) atau Industrial Vegetable Oil dapat dimanfaatkan kembali sebagai feedstock (bahan baku) untuk biodiesel.
Berdasarkan penelitian Abdulbari et al. (2011) dan Widyawati & Ufidian (2017) juga mengemukakan bahwa R-Oil juga dapat dimanfaatkan sebagai pelumas yang ramah lingkungan atau disebut dengan biolubrikan.
De-Oiled Bleaching Earth (De-Obe)
De-Oiled Bleaching Earth bisa langsung digunakan untuk landfill pada proses pemadatan lahan atau jalan. Kandungan debu silika dan alumina pada De-OBE juga cocok digunakan sebagai substitusi agregat halus (pasir alam) untuk menghasilkan berbagai macam bahan konstruksi/bangunan.
Penelitian Rokiah et al. (2013); Sumarno et al. (2017) dan Ashari et al. (2017) menyebutkan bahwa De-OBE dapat digunakan sebagai bahan baku untuk beton.
Penelitian serupa yang dilakukan Tee (2010) menunjukkan bahan konstruksi yang dapat dihasilkan dari De-OBE adalah semen, sedangkan penelitian Abrar & Nuryasin (2019) dapat menghasilkan produk bata dari pemanfaatan olahan spent bleaching earth tersebut.
Apa saja manfaat dari Spent Bleaching Earth ?
Meskipun SBE dianggap sebagai limbah, tetapi sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Limbah SBE dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi produk-produk kimia dan farmasi. Selain itu, SBE juga dapat digunakan sebagai adsorben pada beberapa industri, seperti industri makanan dan minuman serta industri minyak kelapa sawit. Berikut adalah pemanfaatan yang bisa dilakukan dengan menggunakan SBE :
Pemanfaatan SBE di Industri Minyak Kelapa Sawit
SBE sering digunakan sebagai adsorben dalam proses pemurnian minyak kelapa sawit. Limbah ini mampu menyerap pigmen dan senyawa berbahaya, seperti logam berat dan aflatoxin, yang terkandung dalam minyak kelapa sawit. Proses penggunaan SBE sebagai adsorben pada industri minyak kelapa sawit dapat menghasilkan minyak kelapa sawit yang lebih berkualitas dan aman dikonsumsi.
Pemanfaatan SBE di Industri Makanan dan Minuman
SBE juga digunakan sebagai bahan baku pada beberapa industri makanan dan minuman. Limbah ini dapat digunakan sebagai adsorben pada proses pengolahan minuman seperti bir dan minuman ringan untuk menghilangkan rasa pahit dan warna yang tidak diinginkan. Selain itu, SBE juga dapat digunakan sebagai pewarna alami pada produk makanan seperti sosis, keju, dan saus.
Pemanfaatan SBE di Industri Kimia
SBE juga digunakan pada beberapa industri kimia. Limbah SBE dapat digunakan sebagai bahan baku pada produksi bahan kimia seperti silikat natrium dan aluminium, zat pengisi pada produk kertas, dan pembuat semen.
Pengelolaan Spent Bleaching Earth
Pengelolaan SBE harus dilakukan dengan baik untuk menghindari dampak negatif pada lingkungan. Ada beberapa metode pengolahan SBE yang dapat dilakukan, seperti pengolahan fisik, kimia, dan termal.
- Metode pengolahan fisik meliputi pengayakan, penggilingan, dan pemisahan partikel-partikel limbah.
- Metode pengolahan kimia meliputi penggunaan asam, basa, dan surfaktan untuk menghilangkan senyawa berbahaya pada limbah.
- Metode pengolahan termal, seperti pembakaran dan pirolisis, juga dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah limbah.
Selain itu, SBE juga memiliki potensi untuk didaur ulang. Beberapa industri menggunakan SBE bekas sebagai bahan baku dalam produksi bahan kimia dan pengisi kertas. Namun, perlu diingat bahwa limbah yang sudah tercemar dengan senyawa berbahaya sulit untuk didaur ulang dan perlu dilakukan pengolahan khusus.
Langkah-Langkah Pengolahan Spent Bleaching Earth
Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan SBE, diperlukan langkah-langkah pengolahan yang tepat. Berikut adalah beberapa langkah-langkah pengolahan SBE:
- Pengeringan: SBE dijemur di bawah sinar matahari selama beberapa jam untuk mengurangi kadar airnya.
- Pemanasan: SBE dipanaskan pada suhu 300-400°C selama 30-60 menit untuk menghilangkan residu minyak dan senyawa organik lainnya.
- Pengolahan asam: SBE diolah dengan asam sulfat untuk menghilangkan residu minyak dan senyawa organik lainnya yang tidak hilang saat pemanasan.
- Pengolahan alkali: SBE diolah dengan natrium hidroksida untuk menghilangkan kandungan logam berat seperti kadmium.
Setelah melalui proses pengolahan tersebut, SBE dapat digunakan kembali sebagai bahan bakar alternatif, bahan tambahan adonan pakan ternak, dan bahan tambahan dalam pembuatan batako dan paving block.
Spent Bleaching Earth Bukti Industri Sawit Zero Waste
Kandungan nutrisi N, P, K, rasio C:N, pH yang seimbang dalam spent bleaching earth maupun De-OBE berpotensi untuk dijadikan bahan baku pupuk bio-organik seperti yang dilakukan dalam penelitian Cheong et al. (2013) dan Loh et al. (2015). Selain pupuk organik, dalam penelitian Purba et al. (2018) dan Anugerah et al. (2020) yang memanfaatkan kandungan silika yang tinggi yang terdapat dalam De-OBE sebagai bahan baku pupuk NPK.
De-OBE yang masih mengandung sisa minyak sawit juga dapat langsung dicampurkan dengan bungkil kedelai dan bahan lainnya untuk menghasilkan pakan ternak yang bergizi (Chang et al, 2006). Penelitian Damayanti (2019) juga memberikan contoh pemanfaatan produk De-OBE sebagai Reaktivasi Bleaching Earth/RBE atau bentuk recycle BE yang dapat digunakan kembali pada proses rafinasi CPO sehingga tidak ada limbah yang terbuang.
Pemanfaatan Spent Bleaching Earth di Indonesia masih Rendah
GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) melaporkan bahwa dalam 5 tahun terakhir hanya ada 3 unit pabrik pengolah limbah spent bleaching earth dengan menggunakan teknologi Solvent Extraction, dan hanya 2 unit diantaranya pabrik yang masih beroperasi. Senada dengan GIMNI, paparan KLHK juga menyebutkan industri pengelola spent bleaching earth di Indonesia masih relatif rendah yakni hanya sekitar 11 perusahaan yang memiliki izin mengelola SBE dengan kapasitas total 116 ribu ton per tahun.
Sementara itu, volume limbah spent bleaching earth terus meningkat yakni dari 184 ribu ton tahun 2017 menjadi 637.5 ribu ton tahun 2018 dan terus meningkat menjadi 778.8 ribu ton tahun 2019. Sementara, industri pengelola SBE di Indonesia masih relatif rendah yakni hanya sekitar 11 perusahaan yang memiliki izin mengelola SBE dengan kapasitas total 116 ribu ton per tahun.
Regulasi Pengelolaan Spent Bleaching Earth di Indonesia
Rendahnya penyerapan limbah spent bleaching earth mengakibatkan menumpuknya timbunan limbah spent bleaching earth. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan risiko hukum baik bagi industri refinery maupun penyedia jasa pengelola limbah B3, jika limbah tersebut hanya dibiarkan pada lahan terbuka. Kasus tersebut terjadi di Marunda Jakarta pada Januari 2019 dengan ancaman hukum pidana maksimal tiga tahun dan denda tiga milyar.
Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi/kebijakan pemerintah sebagai insentif bagi investor dalam pengembangan Industri pengolahan spent bleaching earth di Indonesia khususnya di daerah sentra sawit. Salah satu regulasi yang dibutuhkan adalah terkait status spent bleaching earth.
Berbagai studi empiris diatas menunjukkan besarnya potensi pemanfaatan spent bleaching earth sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi. Limbah spent bleaching earth juga lebih tepat dikategorikan sebagai produk antara (feedstock) yang dapat digunakan sebagai input produksi, bukan limbah apalagi limbah B3.
Kabar baik datang dari Permen LHK 10/2020, dimana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa spent bleaching earth termasuk dalam kategori limbah yang dipersingkat prosedur pengajuan pengecualian dari pengkategorian limbah B3 sehingga statusnya dapat diubah menjadi limbah non B3 atau produk sampingan. Meskipun Permen LHK tersebut tidak menyebutkan bahwa SBE dikeluarkan/dihapuskan dari kategori limbah B3 namun Permen LHK tersebut menjadi menjadi sebuah langkah yang dapat memudahkan perusahaan atau stakeholder sawit untuk membuktikan spent bleaching earth bukan tergolong sebagai limbah B3.
Dengan regulasi/kebijakan pemerintah atas status spent bleaching earth yang jelas sebagai input produksi (bukan limbah B3) diharapkan menjadi insentif bagi investor dalam pengembangan industri pengolahan SBE di daerah sentra sawit.
Diharapkan juga dengan berkembangnya industri pengolah limbah SBE dapat menciptakan manfaat ekonomi yang besar seperti peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan.
Dampak lain dari pengembangan industri pengolah SBE adalah peluang industri sawit (pabrik refinery hingga industri hilir) untuk menjadi green industry yang telah berhasil melaksanakan prinsip zero waste dalam proses produksinya.
Kesimpulan
Spent Bleaching Earth merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit. Penggunaan SBE memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan. SBE dapat digunakan kembali sebagai bahan bakar alternatif, bahan tambahan adonan pakan ternak, dan bahan tambahan dalam pembuatan batako dan paving block. Namun, penggunaan SBE yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pengolahan yang tepat untuk mengurangi dampak negatif penggunaan SBE.
Pertanyaan yang sering di tanyakan (FAQs)
Apa itu Spent Bleaching Earth (SBE) ?
Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit. SBE terdiri dari tanah diatome dan minyak yang terperangkap di dalamnya.
Apa dampak lingkungan dari Spent Bleaching Earth (SBE) ?
SBE dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air jika tidak dikelola dengan baik. Kandungan asam lemak yang tinggi dalam SBE juga dapat mempengaruhi kualitas tanah dan air di sekitarnya.
Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengelola Spent Bleaching Earth (SBE) dengan baik?
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengelola SBE dengan baik adalah dengan mengurangi jumlah SBE yang dihasilkan melalui peningkatan efisiensi proses pemurnian minyak kelapa sawit, mendaur ulang SBE untuk menghasilkan produk yang bermanfaat, dan memastikan bahwa SBE dibuang atau didaur ulang dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.
Apakah ada peraturan yang mengatur pengelolaan Spent Bleaching Earth (SBE)?
Pada tingkat internasional, regulasi yang mengatur pengelolaan SBE termasuk di dalamnya Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal dan Permen LHK 10/2020 untuk di tingkat nasional.
Selamat sore pak, apakah ada persyaratan agar bisa mengumpulkan SBE (SPENT BLEACHED EARTH)? kalau ada mohon penjelasannya
Terima kasih
bagaimana SBE dari jelantah? apa sama perlakuannya dgn SBE minyak sawit?