![Minyak Sawit Berkelanjutan 01 scaled Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia [Infografis 2024] Minyak Sawit Berkelanjutan 01 scaled](https://palmoilina.asia/wp-content/uploads/2024/06/Minyak-Sawit-Berkelanjutan-01-scaled.webp)
Perkebunan sawit di Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatan tata kelola berkelanjutan, salah satunya melalui sistem sertifikasi berkelanjutan. Setidaknya terdapat dua sistem serrtifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia yakni Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
Pada dasarnya kedua sistem sertifikasi tersebut memiliki prinsip yang sama. RSPO merupakan inisiatif yang mengatasnamakan konsumen minyak sawit (sustainability demand side certified) yang bersifat sukarela. Sertifikasi RSPO mencakup rantai pasok sawit (produsen dan end-user industry) level global yang dibentuk sejak tahun 2004.
Sementara itu, ISPO merupakan inisiatif pemerintah Indonesia sebagai produsen minyak sawit (sustainability supply side certified). Sejak diimplementasikan tahun 2011, sistem sertifikasi ISPO terus mengalami evolusi dalam rangka perbaikan tata kelola. Dalam Permentan 19/2011 dan Permentan 11/2015, ISPO bersifat mandatori (wajib) untuk dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sawit di Indonesia.
Penguatan ISPO Melalui Regulasi Pemerintah
Untuk lebih memperkuat dan mengintegrasikan antar sektor yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres 44/2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permentan 38/2020. Kedua regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam rangka penguatan ISPO sekaligus bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing produk sawit di pasar global dan meningkatkan kontribusi terhadap penurunan emisi. Selain itu, penguatan ISPO juga menjadi upaya pelaku sawit di Indonesia untuk berkontribusi dalam pencapaian SDGs.
Kewajiban Sertifikasi ISPO untuk Perkebunan Sawit Rakyat
Melalui Perpres dan Permentan Penguatan ISPO, kewajiban ISPO berlaku tidak hanya untuk perusahaan perkebun sawit (budidaya, pengolahan dan integrasi), namun ISPO juga diwajikan untuk perkebunan sawit rakyat (swadaya dan plasma) pada tahun 2025 atau lima tahun sejak Perpres tersebut diundangkan. Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO tersebut, petani sawit mendapatkan bantuan pendanaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lainnya yang sah, termasuk dana sawit yang berasal dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh BPDPKS.
Peningkatan Luas Areal Bersertifikat RSPO dan ISPO
Komitmen pelaku perkebunan sawit Indonesia (baik perusahaan dan petani) untuk terus meningkatkan sustainability tercermin dari peningkatan luas areal yang bersertifikat RSPO dan ISPO. Luas kebun sawit Indonesia yang bersertifikat RSPO pada tahun 2023 seluas 2 juta hektar. Data Ditjenbun juga menunjukkan update luas kebun sawit Indonesia yang bersertifikat ISPO pada Juni 2023 seluas 5.3 juta hektar. Capaian tersebut juga membuat Indonesia menjadi negara produsen minyak sawit berkelanjutan terbesar di dunia pada tahun 2021.
Komitmen Global terhadap Minyak Sawit Berkelanjutan
Hal yang tak kalah menarik. Dengan diadopsinya sistem sertifikasi berkelanjutan pada minyak sawit di Indonesia maupun negara produsen minyak sawit lainnya, menunjukkan bahwa pelaku perkebunan sawit di dunia berkomitmen untuk mewujudkan produksi dan konsumsi minyak nabati yang berkelanjutan. Berbeda dengan negara produsen minyak nabati kompetitor yang berlindung di balik NGO anti sawit yang selalu menuduh minyak sawit merusak lingkungan dan tidak berkelanjutan, fakta empiris justru menunjukkan sebaliknya yakni minyak sawit menjadi satu-satunya minyak nabati di dunia yang memiliki tata kelola dan sistem sertifikasi berkelanjutan.
Selamat pagi,
Mohon infonya, untuk ISPO bagaimana untuk bisa access perusahaan terdaftar?
Terima kasih sebelumnya.
Salam.