Salah satu multifungsi pertanian (Aldington, 1998; Dobbs and Petty, 2001; Moyer dan Josling, 2002; Harwood, 2003; Jongeneel dan Slangen, 2004, Huylenbroeck, et al, 2007) yang melekat pada
pertanian, termasuk perkebunan kelapa sawit, adalah fungsi sosial (yellow function/services). Industri sawit sebagai industri strategis nasional sering mendapatkan banyak serangan kampanye hitam, khususnya sawit dalam isu sosial. Fungsi sosial perkebunan kelapa sawit dalam dilihat pada dampaknya dalam pembangunan pedesaan (rural development), penyerapan tenaga kerja, dan pengurangan kemiskinan. Tidak hanya pada level desa, fungsi sosial tersebut dapat dinikmati pada level daerah, nasional, maupun global.
Pada artikel ini akan didiskusikan secara dialektik terkait mitos, opini, tudingan dengan fakta-fakta isu sosial perkebunan kelapa sawit. Tudingan isu sosial tersebut antara lain terkait dengan pelanggaran HAM, eksploitasi pekerja, pekerja anak, isu gender, konflik agraria, pembatasan kebebasan berserikat dan isu sosial lainnya.

Table of Contents
Mitos 4-01 Industri sawit tidak berperan dalam penurunan tingkat pengangguran dunia.
Kontribusi industri sawit pada perekonomian global berkaitan dengan kegiatan impor dan hilirisasi yang terjadi di negara importir. Kegiatan tersebut mendorong berkembangnya sektor-sektor ekonomi baik langsung maupun tidak langsung yang mengolah lebih lanjut minyak sawit (European Economics, 2016; Shigetomi et al., 2020).
Berkembangnya sektor ekonomi tersebut menciptakan kesempatan kerja (job creation) di negara-negara importir minyak sawit. Studi European Economics (2016) mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, terdapat sekitar 2.9 juta tenaga kerja yang terserap pada kegiatan hilir minyak sawit yang diimpor dunia atau sekitar 54 orang per seribu ton minyak sawit yang diimpor. Kesempatan kerja tersebut tercipta baik berupa dampak langsung (direct impact), dampak tidak langsung (indirect impact) dan dampak konsumsi (induced impact) dari kegiatan impor, hilirisasi dan konsumsi di negara importir minyak sawit.
Distribusi penciptaan kesempatan kerja dari kegiatan impor dan hilirisasi minyak sawit (Gambar 1) berbeda-beda di setiap negara importir. India dan China menikmati job creation yang lebih besar dengan pangsa berturut-turut sebesar 40 persen dan 33 persen. Selain karena besarnya volume impor minyak sawit, besarnya kesempatan kerja yang tercipta karena teknologi hilirisasi sawit di kedua negara tersebut bersifat padat karya (labor intensive). Pilihan teknologi India dan China sesuai dengan kondisi kedua negara tersebut yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia sehingga tenaga kerja relatif melimpah dan murah.
Gambar 1 : Distribusi Penciptaan Kesempatan Kerja di Negara-Negara Importir Minyak Sawit (Sumber: Europe Economics, 2016, diolah PASPI, 2022)

Penciptaan kesempatan kerja di Uni Eropa dan Amerika Serikat lebih rendah yakni dengan pangsa berturut-turut 3 persen dan 2 persen. Penggunaan minyak sawit di kedua negara tersebut ditujukan untuk industri pangan kompleks, industri kosmetik dan toiletries, industri biodiesel, dan industri pakan ternak. Industri-industri tersebut tergolong relatif padat modal (capital intensive) atau lebih hemat tenaga kerja (labor saved). Harga modal (teknologi/investasi) di kedua negara relatif lebih murah.
Dengan demikian, kiranya cukup jelas bahwa produsen minyak sawit dunia seperti Indonesia, membagi “kue ekonomi” berupa job creation kepada negara-negara importir minyak sawit. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa industri sawit adalah industri yang inklusif secara global karena melibatkan masyarakat luas dalam rantai pasok serta mendistribusikan manfaatnya berupa penciptaan kesempatan kerja di negara importir/konsumen minyak sawit yang berkontribusi dalam pengurangan pengangguran global.
Mitos 4-02 Kehadiran minyak sawit merugikan negara miskin.
Penduduk miskin dunia tersebar pada 107 negara. Sekitar 67 persen berada di negara-negara middle countries yang sebagian besar terletak di kawasan Sub Sahara Afrika dan Asia Selatan (UNDP, 2021).
Salah satu aspek kemiskinan dari sudut pandang ekonomi adalah menyangkut daya beli (affordability) atas pangan dengan pendapatan nominal dan harga-harga produk yang dibeli. Minyak nabati (edible oils) merupakan salah satu bahan pangan sumber gizi dan sumber minyak/lemak yang direkomendasikan FAO untuk dikonsumsi masyarakat dunia.
Terdapat empat minyak nabati yang dikonsumsi secara global yakni minyak sawit, minyak kedelai, minyak rapeseed dan minyak bunga matahari. Diantara keempat minyak nabati tersebut, harga minyak sawit relatif lebih murah (kompetitif) dibandingkan harga minyak nabati lainnya. Ketersediaan produk pangan berbasis minyak sawit dengan harga yang relatif murah dapat meningkatkan daya beli dan keterjangkauan (affordability) penduduk miskin. Dengan pendapatan nominal yang relatif tetap, volume minyak sawit (atau produk pangan berbasis minyak sawit) yang dapat dikonsumsi masyarakat miskin lebih banyak dibandingkan dengan minyak nabati lain yang harganya lebih mahal.
Hal ini menguntungkan bagi negara berpendapatan rendah yang juga menjadi negara importir minyak sawit seperti India, Pakistan, Bangladesh dan negara-negara di Kawasan Afrika. Mehta (2020) dan Janmohammed (2020) mengungkapkan bahwa masyarakat berpendapatan menengah ke bawah di India, Pakistan dan Bangladesh lebih banyak mengkonsumsi minyak sawit sebagai cooking oil dibandingkan minyak nabati lainnya.
Hasil studi Kojima et al., (2016) pada negara-negara berpendapatan dibawah USD 1,000 mengungkapkan bahwa elastisitas harga (own price elasticity) minyak sawit lebih inelastis dibandingkan dengan minyak nabati lain. Hal ini berarti perubahan harga minyak sawit tidak terlalu mempengaruhi konsumsi minyak sawit pada masyarakat miskin. Elastisitas pendapatan (income elasticity) minyak sawit sangat elastis. Jika terjadi peningkatan pendapatan pada masyarakat miskin, maka akan meningkatkan konsumsi minyak sawit yang lebih besar dari persentase kenaikan pendapatan (Yulismi dan Siregar, 2007). Hal ini menunjukkan bahwa minyak sawit relatif pro-poor dibandingkan dengan minyak nabati lain.
Disparitas harga minyak sawit dengan tiga minyak nabati lainnya di pasar global berkisar antara USD 100-200 per ton di atas harga minyak sawit. Rendahnya harga minyak sawit tersebut menguntungkan bagi seluruh masyarakat global, khususnya masyarakat miskin atau berpendapatan rendah (PASPI Monitor, 2021t). Harga minyak sawit yang lebih kompetitif (murah) juga menjadikan minyak sawit memiliki peran lain yakni sebagai peredam peningkatan harga yang berlebihan pada minyak nabati lainnya.
Hal ini berkaitan dengan hubungan substitusi antara minyak sawit dengan minyak nabati lain. Studi Kojima et al., (2016) mengungkapkan bahwa jika harga minyak kedelai (atau minyak rapeseed, minyak biji bunga matahari) mengalami kenaikan, masyarakat akan berpindah ke minyak sawit. Dengan mekanisme yang demikian, maka harga minyak nabati lainnya tidak akan meningkat secara berlebihan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa kehadiran minyak sawit menguntungkan konsumen khususnya penduduk miskin atau berpendapatan rendah. Ketersediaan minyak sawit yang stabil sepanjang tahun dan dengan harga yang relatif murah akan meningkatkan ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (affordability) masyarakat miskin terhadap sumber pangan baik berupa minyak sawit maupun produk- produk berbasis minyak sawit.
Mitos 4-03 Industri sawit sedikit menyerap tenaga kerja nasional.
Kemampuan suatu sektor dalam menyerap tenaga kerja tergantung pada karakteristik teknologi dan bahan baku yang digunakan. Industri sawit merupakan industri dengan teknologi yang relatif padat karya (labor intensive). Selain itu, industri sawit juga berbasis pada sumberdaya domestik/lokal (domestic resources based). Sehingga pertumbuhan industri sawit akan disertai dengan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Industri sawit menjadi salah satu sektor strategis di Indonesia yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja. Sektor perkebunan kelapa sawit mampu menciptakan kesempatan kerja dan menyerap tenaga kerja secara langsung di kawasan pedesaan maupun perkotaan (Rifin, 2011; PASPI, 2014; Syahza et al., 2019; Syahza dan Asmit, 2019). Perkebunan kelapa sawit memiliki indeks multiplier tenaga kerja sebesar 2.6 (PASPI, 2014). Artinya perkebunan kelapa sawit mampu menciptakan kesempatan kerja dalam perekonomian nasional sebesar 2.6 kali dari tenaga kerja yang terserap dalam industri sawit.
Pada sektor perkebunan, masyarakat pedesaan terlibat secara langsung baik sebagai petani sawit maupun karyawan perusahaan perkebunan. Selain itu, tenaga kerja pedesaan juga terserap pada sektor ekonomi lain yang memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung dengan perkebunan kelapa sawit seperti sektor perdagangan, transportasi dan pengangkutan, sektor makanan minuman, dan sektor lainnya.
Secara umum, jumlah tenaga kerja yang terserap pada industri sawit mengalami peningkatan yakni 12.5 juta orang pada tahun 2015 menjadi 16.5 juta orang pada tahun 2021 (Gambar 4).
Gambar 2 : Pertumbuhan Jumlah Tenaga Kerja pada Perkebunan Kelapa Sawit (Sumber: Kementerian Pertanian, data diolah PASPI, 2022)

Dari 16.5 juta tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit Indonesia tahun 2021, sebanyak 9.7 juta orang merupakan tenaga kerja langsung pada perkebunan kelapa sawit. Angka tersebut terdiri dari 5.2 juta orang tenaga kerja perkebunan kelapa sawit rakyat dan 4.5 juta karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit negara-swasta. Sisanya yakni sekitar 8 juta orang merupakan tenaga kerja tidak langsung yang bergerak pada kegiatan pengangkutan TBS/CPO, supplier pupuk dan alat-alat perkebunan, supplier alat-alat kantor, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
Penyerapan tenaga kerja tersebut masih belum memperhitungkan tenaga kerja yang terserap pada sektor hulu, hilir, dan jasa terkait dalam sistem dan usaha agribisnis sawit (PASPI Monitor, 2017a). Kegiatan hilir sawit, misalnya pabrik oleofood, oleochemical, biofuel/bioenergy, dan kegiatan perdagangannya dari distribusi hingga retail, jelas menyerap tenaga kerja yang cukup besar.
Uraian di atas menunjukkan bahwa industri sawit menyerap banyak tenaga kerja mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional di sepanjang supply chain industri sawit. Industri sawit yang teknologi nya padat karya (labor intensive) dan berbasis pada sumberdaya domestik menyebabkan industri ini mampu menciptakan kesempatan kerja yang besar, beragam, dan luas.
Mitos 4-04 Industri sawit tidak berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu fokus dan tujuan pembangunan nasional. Bagaimana mengurangi kemiskinan dengan berbagai konfigurasinya menjadi target pembangunan sektoral, industri, daerah, hingga nasional.
Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai target dalam pengentasan kemiskinan adalah pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian. Dalam sektor pertanian, pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu agenda Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan pembangunan pedesaan (rural development) dan pengentasan kemiskinan pedesaan (rural poverty alleviation).
Masyarakat miskin pedesaan sebagian besar berada pada daerah pelosok, pedalaman, terisolir dan pinggiran. Pada umumnya, perkebunan kelapa sawit menjadi kegiatan ekonomi pioner di daerah tersebut. Dengan berkembangnya perkebunan yang memproduksi minyak sawit sebagai komoditas unggulan ekspor dan bahan baku industri, diharapkan menjadi lokomotif pembangunan yang mampu menurunkan kemiskinan di wilayah tersebut.
Bukti empiris terkait kontribusi perkebunan kelapa sawit dalam menurunkan kemiskinan telah banyak diungkap oleh para peneliti. Pada level nasional, studi Susila dan Munadi (2008), Joni et al. (2012), dan PASPI (2014) mengungkapkan bahwa peningkatan produksi minyak sawit nasional mampu mengurangi kemiskinan. World Growth (2011) juga mengemukakan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia menjadi bagian penting dan signifikan dalam mengurangi kemiskinan.
Goenadi (2008) mengungkapkan bahwa lebih dari 6 juta orang yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia keluar dari kemiskinan. Senada dengan studi tersebut, Edwards (2019) juga memperkirakan bahwa sekitar 2.6 juta masyarakat Indonesia terangkat dari kemiskinan. Selain kedua studi di atas, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2019) mengungkapkan sejak tahun 2000, sekitar 1.3 juta penduduk pedesaan dan sekitar 10 juta penduduk Indonesia berhasil keluar dari kemiskinan melalui pertumbuhan industri sawit.
Peranan perkebunan sawit dalam pengurangan kemiskinan juga signifikan terjadi di negara-negara produsen minyak sawit lainnya (World Bank, 2011) seperti di Malaysia (Norwana et al., 2011), Papua New Guinea (ITS Global, 2012), Nigeria (Adebo et al., 2015), Ghana (Ayodele, 2010), dan Kolombia (Castiblanco et al., 2015; Qaim et al., 2020; Porter, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit telah menjadi salah satu driver pengurangan kemiskinan di negara-negara produsen minyak sawit dunia (PASPI Monitor, 2021aa).
Sementara itu pada level daerah, peningkatan produksi minyak sawit di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit berkaitan erat dengan penurunan kemiskinan secara signifikan (PASPI, 2014; Syahza et al., 2019). Studi Alamsyah et al. (2020) mengungkapkan bahwa perkembangan perkebunan kelapa sawit di sepuluh provinsi sentra sawit Indonesia, terbukti secara signifikan menurunkan jumlah masyarakat miskin baik di wilayah pedesaan dan perkotaan. Studi tersebut juga mengungkapkan untuk menurunkan 1 persen jumlah orang miskin di wilayah pedesaan dan perkotaan, dibutuhkan ekspansi perkebunan kelapa sawit seluas 1.05 juta hektar. Sedangkan untuk menurunkan 1 persen jumlah orang miskin di pedesaan, dibutuhkan ekspansi perkebunan kelapa sawit seluas 959.7 ribu hektar.
Dengan pertumbuhan produksi minyak sawit, kapasitas perekonomian daerah juga meningkat dalam menghasilkan output, pendapatan, dan penyerapan tenaga kerja baik pada perkebunan kelapa sawit maupun pada sektor lain. Dampak multiplier pembangunan perkebunan kelapa sawit juga dinikmati oleh sektor modern lain di daerah tersebut seperti lembaga keuangan, restoran dan hotel, food processing, electric equipment, dan sektor manufaktur. Hal ini menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit telah mendorong tumbuh berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menurunkan tingkat kemiskinan di daerah tersebut.
Studi PASPI (2014), Kasryno (2015), dan Edwards (2019) mengungkapkan bahwa laju penurunan kemiskinan pada kabupaten- kabupaten yang memiliki kebun sawit terbesar (sentra sawit) lebih cepat dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten yang tidak memiliki kebun sawit (Gambar 3).
Gambar 3 : Pengaruh Produksi CPO Terhadap Penurunan Kemiskinan (Sumber: (a) PASPI, 2014; (b) Edwards, 2019)

Pada level pedesaan, kontribusi perkebunan kelapa sawit dalam pengentasan kemiskinan desa juga telah banyak diungkap. Studi Alwarritzi et al. (2015) mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan dari perkebunan kelapa sawit telah berhasil mengangkat rumah tangga petani sawit dari garis kemiskinan.
Studi Santika et al. (2019) mengungkapkan bahwa besarnya kontribusi perkebunan kelapa sawit dalam perbaikan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi di pedesaan dapat mengentaskan kemiskinan di daerah pedesaan. Studi Syahza et al. (2020) juga mengungkapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit telah menciptakan multiplier effect ekonomi di pedesaan dan meningkatkan indeks kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit berperan dan berkontribusi besar dalam penurunan kemiskinan baik pada level desa, daerah, maupun nasional. Pengembangan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di daerah pelosok, pinggiran, terisolir, telah mendorong tumbuh berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada penurunan kemiskinan di daerah tersebut.
Mitos 4-05 Industri sawit memperburuk ketimpangan ekonomi.
Ketimpangan ekonomi menjadi salah satu isu yang terjadi pada hampir setiap negara dalam proses pembangunan. Disparitas ekonomi antara sektor industri versus pertanian, kota versus desa, sektor modern versus tradisional, merupakan bagian dari ekspresi ketimpangan ekonomi. Apakah disparitas yang demikian merupakan cerminan dari ketimpangan ekonomi yang makin buruk, hal tersebut masih menjadi polemik diantara ahli pembangunan.
Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa perkebunan kelapa sawit dikembangkan di daerah pedalaman, terisolir, dan pinggiran. Daerah dimana tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah sekitarnya apalagi perkotaan.
Seiring dengan tumbuh kembangnya perkebunan kelapa sawit, roda- roda ekonomi daerah tersebut pun berputar lebih kencang, lebih luas serta menciptakan “kue ekonomi” yang semakin besar dan makin beragam sehingga tingkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya secara bertahap meningkat mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih dahulu maju.
Perkebunan kelapa sawit yang merupakan pioneering di daerah tersebut berhasil menggerakkan sektor-sektor ekonomi lain sehingga menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di daerah pedesaan. Daerah-daerah sentra sawit yang tadinya daerah degraded economy berubah menjadi daerah maju dan lebih sejahtera.
Isu ketimpangan pada daerah sentra sawit menjadi isu yang saat ini banyak didiskusikan. Eksklusifisme pada perkebunan kelapa sawit yang dinilai hanya menciptakan pendapatan (income generating) bagi pihak yang terlibat secara langsung, ditengarai menjadi penyebab tingginya ketimpangan pendapatan.
Isu ketimpangan yang dikaitkan dengan perkebunan kelapa sawit terbagi menjadi dua yaitu: Pertama, ketimpangan perekonomian terjadi pada level provinsi dan kabupaten yakni antara daerah sentra sawit versus daerah non-sentra sawit. Kedua, ketimpangan pendapatan yang terjadi di level desa yakni antara masyarakat perkebunan kelapa sawit versus masyarakat non-perkebunan kelapa sawit.
Kehadiran perkebunan kelapa sawit sebagai agen pembangunan di wilayah pedesaan yang terisolir, terpinggirkan, dan degraded land, justru menjadi solusi untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus mengurangi ketimpangan. Perkebunan kelapa sawit menghasilkan multiplier effect yang besar dan luas (inklusif). Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit bukan hanya meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat langsung baik sebagai petani maupun karyawan perusahaan, tetapi juga masyarakat non- kebun yang bekerja di sektor lainnya (Gatto et al., 2017).
Secara umum, pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap ketimpangan pendapatan rumahtangga petani dan non-petani di pedesaan (Dib et al., 2018; Kubitza et al., 2018). Studi Alamsyah et al. (2020) juga mengungkapkan bahwa perkembangan perkebunan kelapa sawit memiliki dampak yang signifikan pada distribusi pendapatan khususnya di provinsi sentra sawit.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga mampu menarik pendapatan di daerah non-sentra sawit melalui indirect effect (suplier barang konsumsi) dan induced consumption effect. Hal ini berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi baik di daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit. Studi Syahza et al. (2019; 2021) juga mengungkapkan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat mengurangi ketimpangan pendapatan antar golongan masyarakat dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar kabupaten/kota.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit mampu memperbaiki tingkat ekonomi dan kesejahteraan penduduk dari sentra- sentra kemiskinan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan. Sehingga mempersempit kesenjangan ekonomi antara sektor pedesaan dan perkotaan. Lahirnya middle income class dari masyarakat pedesaan yang dihela oleh perkebunan kelapa sawit, mempersempit jurang ekonomi antara masyarakat petani dengan masyarakat sektor modern.
Mitos 4-06 Kehadiran perkebunan kelapa sawit meningkatkan desa miskin.
Peranan perkebunan kelapa sawit dalam pengentasan kemiskinan telah terbukti secara empiris baik pada level global (Ayodele, 2010; Adebo et al., 2015; Castiblanco et al., 2015; Potter, 2020), level nasional (Susila dan Munadi, 2008; Goenadi, 2008; Joni et al., 2012; World Growth, 2011; PASPI,
2014), maupun level regional (PASPI, 2014; Kasryno, 2015; Edwards, 2019; Alamsyah et al., 2020). Peran perkebunan kelapa sawit dalam penurunan kemiskinan pada berbagai level tersebut, sebenarnya merupakan akumulasi dari penurunan kemiskinan pedesaan.
Penurunan kemiskinan pedesaan tersebut tidak terlepas dari peran perkebunan kelapa sawit yang tersebar di kawasan pedesaan. Berbagai hasil studi empiris (Susila, 2004; Syahza, 2005; Rist et al., 2010; Syahza, 2013; Cahyadi dan Waibel, 2013; Naylor et al., 2019; Qaim et al., 2020) menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan masyarakat desa yang dihela oleh perkebunan kelapa sawit terbukti mampu berkontribusi pada penurunan kemiskinan pedesaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 2 Tahun 2016, Kementerian Desa PDTT menetapkan status pembangunan desa menjadi Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, dan Mandiri. Studi PASPI (2022) mengungkapkan kehadiran perkebunan kelapa sawit membuat Desa-Desa Sawit berkembang lebih cepat menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri dibandingkan dengan Desa Non-Sawit. Selain itu juga pada periode 2016-2021 sebagai ukuran kemajuan desa, Indeks Desa Membangun pada Desa-Desa Sawit di Indonesia menunjukkan pertumbuhan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan.
Peranan perkebunan kelapa sawit dalam menurunkan kemiskinan desa melalui mekanisme langsung dan mekanisme tak langsung. Mekanisme secara langsung, pengembangan perkebunan kelapa sawit menciptakan kesempatan kerja yang sesuai dengan kemampuan kerja masyarakat miskin. Pengembangan perkebunan kelapa sawit juga mengikutsertakan masyarakat lokal baik dalam pola inti-plasma maupun swadaya, sehingga penduduk lokal banyak yang memiliki aset kebun sawit sendiri. Hal ini terkonfirmasi dengan komposisi pengusahaan perkebunan kelapa sawit nasional, dimana 40 persen perkebunan kelapa sawit Indonesia merupakan perkebunan kelapa sawit rakyat.
Kaitan antara perkebunan kelapa sawit dengan penurunan desa miskin semakin mudah dipahami, mengingat semua perkebunan kelapa sawit berada di pedesaan. Bahkan perkebunan kelapa sawit berkembang sebagai pioner di pelosok-pelosok yang kegiatan ekonominya belum tumbuh. Daerah-daerah pinggiran, tertinggal, dan terisolasi yang belum mampu dijangkau atau terjangkau oleh program pemerintah, justru di sanalah perkebunan kelapa sawit berkembang. Kehadiran perkebunan kelapa sawit juga membangun infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum/sosial lainnya yang melengkapi ketersediaan infrastruktur dan fasilitas bagi desa-desa yang bersangkutan.
Kemudian mekanisme secara tidak langsung, pendapatan yang tercipta di perkebunan kelapa sawit (baik sebagai karyawan maupun petani sawit) mampu menciptakan permintaan bahan pangan dan non-pangan. Demand tersebut berhasil menarik kegiatan usaha supplier bahan pangan dan non- pangan yang diusahakan oleh masyarakat di kawasan pedesaan tersebut. Dengan demikian masyarakat pedesaan termasuk penduduk miskin yang tidak terlibat langsung pada perkebunan kelapa sawit, juga ikut menikmati “kue ekonomi” yang tercipta di pedesaan.
Studi Euler et al. (2017) mengungkapkan desa-desa dengan land-use dominan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit (Desa Sawit) justru memiliki tingkat pendapatan tertinggi dan tingkat kemiskinan yang lebih rendah dibandingkan dengan desa-desa dengan land-use untuk perkebunan karet atau padi (Desa Non-Sawit). Qaim et al. (2020) mengungkapkan bahwa desa dengan perkebunan kelapa sawit (Desa Sawit) memiliki rata-rata tingkat kemiskinan sekitar 8 persen, sedangkan tingkat kemiskinan desa yang didominasi oleh perkebunan karet (Desa Non-Sawit) memiliki tingkat kemiskinan relatif lebih tinggi yakni sekitar 20 persen. Demikian juga Dib et al. (2018) mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan desa yang didominasi perkebunan kelapa sawit (Desa Sawit) hanya 4 persen atau lebih rendah dibandingkan kemiskinan desa (Desa Non-Sawit) yang berbasis perkebunan karet (14 persen) dan tanaman pangan (20 persen).
Tidak hanya memiliki tingkat kemiskinan yang lebih rendah, laju penurunan kemiskinan di desa sentra sawit juga relatif lebih cepat. Hal tersebut ditunjukkan oleh studi Edwards (2019) yang mengungkapkan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit mampu menurunkan kemiskinan pedesaan sebesar lima persen lebih cepat dibandingkan dengan desa lain di daerah tersebut.
Uraian di atas menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Desa-Desa Sawit lebih rendah dibandingkan dengan Desa-Desa Non-Sawit. Kehadiran perkebunan kelapa sawit beserta kegiatan yang berkaitan dengannya di kawasan pedesaan merubah desa-desa yang sebelumnya terbelakang dan miskin menjadi desa-desa yang lebih maju.
Mitos 4-07 Kesempatan kerja pada perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi tenaga kerja yang tersedia di pedesaan.
Untuk mengurangi pengangguran di pedesaan perlu dikembangkan sektor-sektor ekonomi yang bukan hanya mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak, tetapi juga akomodatif terhadap latar belakang dan keragaman kualitas tenaga kerja pedesaan.
Berdasarkan data BPS tahun 2020, sebagian besar tenaga kerja di kawasan pedesaan berdasarkan struktur pendidikan (Gambar 4 bagian A) terdiri dari SD ke bawah dengan proporsi sebesar 39 persen. Kemudian diikuti oleh proporsi tenaga kerja berpendidikan SMA/SMK ke bawah sebesar 46 persen serta Diploma dan Sarjana sebesar 15 persen.
Gambar 4 : Perbandingan Struktur Pendidikan Tenaga Kerja Pedesaan dengan Petani Sawit Periode Tahun 2020 (Sumber: PASPI, 2014; BPS, 2020 diolah PASPI, 2022)

Sementara itu, sebagian besar latar belakang pendidikan tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit secara rata-rata (Gambar 4.4 bagian B) adalah berpendidikan SD ke bawah sebesar 50 persen. Kemudian disusul oleh SMA/SMK ke bawah (46 persen) dan Diploma/Sarjana (4 persen).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa komposisi rata-rata pendidikan tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit akomodatif dengan komposisi tenaga kerja yang tersedia di pedesaan. Pandangan bahwa tenaga kerja yang terserap perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan kualitas tenaga kerja di pedesaan adalah tidak didukung fakta.
Mitos 4-08 Kelapa sawit tidak berkontribusi pada penyediaan infrastruktur di kawasan pedesaan.
Penyediaan infrastruktur pembangunan seperti jalan dan jembatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara/pemerintah. Sebagaimana pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan bahwa pemerintah (pusat, provinsi, kota/kabupaten, desa) memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan jalan umum, salah satunya terkait pembangunan dan pemeliharaan jalan. Ketersediaan jalan umum baik berupa jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota/kabupaten maupun jalan desa merupakan bagian bukti kehadiran negara di tengah-tengah masyakat.
Ketersediaan infrastruktur jalan di pedesaan merupakan variabel yang penting dalam mendorong perekonomian desa. Selain memfasilitasi mobilitas penduduk, ketersediaan infrastruktur jalan di kawasan pedesaan sangat diperlukan baik untuk mobilitas sarana produksi dari luar desa ke desa yang bersangkutan maupun mobilitas hasil-hasil produksi desa dari pedesaan ke pusat-pusat pasar/kawasan perkotaan.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada awalnya dilakukan pada daerah terbelakang, pinggiran, pelosok, terisolir, dan degraded land. Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam konteks pembangunan kawasan pedesaan merupakan kegiatan ekonomi pioner. Mengingat daerah yang bersangkutan masih terisolasi maka pada awal pembangunan perkebunan kelapa sawit, pembangunan jalan/jembatan masuk (acces road) dan jalan usaha tani (farm road) menjadi bagian dari investasi perkebunan (Gambar 5).
Gambar 5 : Komponen Investasi Perkebunan Kelapa Sawit Pada Tahap Awal di Kawasan Pedesaan (Sumber: PASPI, 2014)

Salah satu komponen investasi terbesar pada perkebunan kelapa sawit adalah pembangunan jalan dan jembatan (Rist et al., 2010; Obidzinksi et al., 2012; Budidarsono et al., 2013; Syahza et al., 2013, 2020; PASPI, 2014; Gatto et al, 2017; Edwards, 2019;). Pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah pedesaan juga dilakukan melalui program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit (Suwandi et al., 2013; Marwan et al., 2016; Pambudi et al., 2017; Satria, 2017; Pasaribu, 2019; Fajrin dan Anshari, 2019; Syahrida et al., 2019; Baihaqi et al., 2020). Studi PASPI (2022) mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di Desa Sawit mengalami peningkatan secara signifikan. Kualitas jalan yang dibangun juga meningkat yakni adanya kenaikan proporsi jalan aspal/beton pada Desa Sawit yang lebih besar dibandingkan dengan Desa Non-Sawit.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit ikut berperan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah pedesaan yang semula terisolir dan terbelakang. Dengan terbangunnya infrastruktur tersebut meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas dalam kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial antar desa/daerah, dan antar masyarakat sehingga menyumbang pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Mitos 4-09 Perkebunan kelapa sawit menyebabkan kerusakan jalan umum.
Banyak tudingan bahwa perkebunan kelapa sawit menyebabkan kerusakan jalan umum. Isu ini kemudian dikaitkan aktivitas truk pengangkut TBS/CPO dengan kapasitas muatan yang berlebihan sebagai penyebab kerusakan jalan umum di daerah tersebut.
Berkaitan dengan jalan rusak, data Kementerian PUPR (2021) menunjukkan bahwa kategori jalan rusak (berat dan ringan) secara nasional mencapai 8,306 Km atau 26 persen dari panjang jalan nasional. Jika dilihat distribusi jalan rusak setiap provinsi (Tabel 1), panjang jalan rusak pada provinsi sentra sawit mencapai 3,823 Km atau 46 persen dari total panjang total panjang jalan rusak nasional. Sedangkan sisanya (54 persen) berada pada provinsi non-sentra sawit dan provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit seperti di Pulau Jawa.
Data tersebut menjelaskan bahwa jalan rusak terjadi pada provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sentra sawit. Tidak ada korelasi yang meyakinkan bahwa kerusakan jalan hanya terjadi pada provinsi sentra sawit.
Tabel 1 : Perbandingan Jalan Rusak (Km) pada Provinsi Sentra Sawit dengan Non-Sentra Sawit Tahun 2020
| Provinsi | Jalan Rusak | Provinsi | Jalan Rusak |
|---|---|---|---|
| Papua* | 1,094 | Kalimantan Tengah | 269 |
| Riau | 1,093 | Kepulauan Riau* | 251 |
| NTT* | 916 | Jambi | 244 |
| Sulawesi Selatan* | 776 | Gorontalo* | 230 |
| Maluku Utara* | 667 | Sulawesi Tenggara* | 216 |
| Sulawesi Tengah* | 648 | Kalimantan Utara | 206 |
| Sumatera Utara | 543 | Yogyakarta* | 202 |
| Kalimantan Barat | 506 | Jawa Barat* | 191 |
| Papua Barat* | 485 | Sulawesi Utara* | 190 |
| Lampung* | 433 | Kalimantan Selatan | 182 |
| Aceh | 412 | Bali* | 129 |
| Sumatera Barat* | 412 | Jawa Tengah* | 119 |
| Bengkulu* | 405 | Sulawesi Barat* | 109 |
| Sumatera Selatan | 379 | Jawa Timur* | 99 |
| Maluku* | 373 | Kep. Babel* | 72 |
| Kalimantan Timur | 367 | Banten* | 41 |
| NTB* | 292 | Indonesia | 8,306 |
Berdasarkan data Potensi Desa (BPS, 2016, 2021) dan Indeks Desa Membangun (Kemendesa PDTT, 2016, 2021) mengungkapkan proporsi kualitas jalan Non-Aspal (diperkeras dan tanah) pada Desa Sawit memang lebih besar dibandingkan dengan Desa Non-Sawit (PASPI, 2022).
Hal ini mudah dipahami mengingat Desa-Desa Sawit merupakan desa yang baru berkembang setelah adanya perkebunan kelapa sawit. Barangkali isu yang mengkaitkan perkebunan kelapa sawit dengan kerusakan jalan karena melihat banyaknya jalan non-aspal di daerah sentra sawit. Namun dalam konteks pengertian jalan rusak yang dianut oleh pemerintah, kategori kualitas jalan umum yakni jalan baik, sedang, rusak dan rusak berat, tidak terkait langsung dengan kualitas permukaan jalan aspal atau non-aspal.
Meskipun demikian, masalah jalan rusak apakah itu di daerah sentra sawit maupun di luar sentra sawit adalah masalah yang perlu ditangani secara komprehensif karena menyangkut biaya mobilitas masyarakat maupun barang/jasa. Oleh karena itu, semua pihak perlu menjadi bagian dari solusi untuk menghadirkan kualitas jalan yang lebih baik ke depan. Jalan umum sebagai fasilitasi pembangunan, kesesuaian antara kapasitas dan daya tahan jalan umum yang dibangun oleh pemerintah perlu disesuaikan dengan kapasitas kendaraan di daerah yang bersangkutan.
Mitos 4-10 Perkebunan kelapa sawit tidak berkontribusi pada peningkatan akses masyarakat desa terhadap pendidikan.
Peranan perkebunan kelapa sawit di bidang pendidikan telah dibuktikan secara empiris. Kontribusi tersebut dapat dilihat melalui dua mekanisme yakni peningkatan akses masyarakat pada pendidikan dan penyediaan fasilitas pendidikan di daerah perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit merupakan kegiatan ekonomi pioner di wilayah yang tergolong degraded land yang terisolir, terpinggir, dan pelosok. Lokasi perkebunan yang terisolir tersebut menyebabkan perusahaan perkebunan kelapa sawit membangun berbagai fasilitas umum untuk mengakomodir kebutuhan para karyawan perusahaan, salah satunya fasilitas pendidikan (sekolah) tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP.
Awalnya fasilitas pendidikan tersebut diperuntukkan untuk anak-anak karyawan perusahaan yang bersangkutan. Namun perkembangan di kemudian hari, fasilitas pendidikan yang dibangun oleh perkebunan kelapa sawit tersebut, juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Fenomena tersebut juga diungkapkan dalam studi Edward (2019) terkait banyaknya sekolah yang dibangun pada kabupaten sentra sawit dan sebagian besar fasilitas pendidikan tersebut bukan sekolah negeri (yang dibangun pemerintah).
Berbagai studi empiris (Rist et al., 2010; PASPI, 2014; Budidarsono et al., 2012; Syahza et al., 2020) mengungkapkan bahwa perkebunan kelapa sawit berkontribusi pada ketersediaan fasilitas pendidikan. Hasil temuan tersebut juga terkonfirmasi pada studi Santika et al. (2019) yang mengemukakan bahwa pembangunan infrastruktur sekolah mengalami peningkatan di Desa Sawit dibandingkan di Desa Non-Sawit.
Selain membangun fasilitas pendidikan di dalam kawasan perkebunan, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga membantu fasilitas pendidikan masyarakat sekitar. Studi empiris (Suwandi et al., 2013; Pambudi et al.,2017; Satria, 2017; Pasaribu, 2019; Fajrin dan Anshari, 2019; Syahrida et al., 2019; Baihaqi et al., 2020) mengungkapkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan bantuan untuk pembangunan/renovasi infrastruktur sekolah, alat peraga pendidikan, buku, komputer untuk sekolah, pemberian beasiswa untuk siswa yang berprestasi maupun tunjangan guru, rumah pintar/rumah belajar, dan penyediaan bus sekolah.
Mekanisme kedua yang menunjukkan kontribusi perkebunan kelapa sawit dalam pendidikan yakni melalui peningkatan akses petani sawit terhadap berbagai jenjang pendidikan. Peningkatan pendapatan petani sawit mampu meningkatkan pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pendidikan (Rist et al., 2010; Alwarritzi et al., 2016; Kubitza et al., 2018; Edwards, 2019). Peningkatan pendapatan petani sawit meningkatkan kemampuan keluarga petani sawit untuk memperoleh kualitas pendidikan yang lebih baik pada berbagai jenjang, termasuk level diploma/sarjana/magister (Syahza et al., 2021; Chrisendo et al., 2022).
Dana sawit yang bersumber dari pungutan ekspor (export levy) sawit yang dikelola oleh BPDPKS juga dimanfaatkan untuk program beasiswa anak-anak petani sawit yang menempuh jenjang pendidikan diploma/sarjana. Selama periode tahun 2015-2021, dana sawit yang tersalurkan untuk program beasiswa anak-anak petani mencapai Rp 186 miliar untuk 3,265 mahasiswa pada jenjang pendidikan D1, D3, dan D4 (BPDPKS, 2022).
Uraian di atas menunjukkan bahwa industri sawit berkontribusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan. Dua mekanisme peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang dihela oleh industri sawit yakni melalui pembangunan fasilitas pendidikan berbagai jenjang (availability) dan peningkatan kemampuan masyarakat untuk menjangkau berbagai jenjang pendidikan (affordability).
Mitos 4-11: Perkebunan kelapa sawit tidak berkontribusi pada peningkatan akses masyarakat desa terhadap fasilitas kesehatan.
Kesehatan merupakan bagian dari kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia (SDM). Oleh karena itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadikan akses terhadap fasilitas kesehatan sebagai bagian penting dari pengembangan SDM.
Kontribusi industri sawit di bidang kesehatan juga telah dibuktikan secara empiris. Peranan perusahaan perkebunan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan dilakukan melalui dua mekanisme yakni penyediaan fasilitas kesehatan di wilayah perkebunan (availability) dan peningkatan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan (affordability).
Lokasi perkebunan kelapa sawit yang terletak jauh dari pusat kota, terisolir dan terpencil menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit membangun fasilitas kesehatan seperti klinik perkebunan, Puskesbun (Pusat Kesehatan Masyarakat Perkebunan) dan rumah sakit yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh karyawan perusahaan maupun anggota keluarganya.
Pelayanan dan edukasi kesehatan juga diberikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat sekitar seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di klinik perusahaan atau secara mobile di desa, bantuan mobil ambulance, bantuan pemenuhan gizi pada posyandu dan poswindu, serta penyediaan air bersih dan fasilitas sanitasi (Suwandi et al., 2013; Pambudi et al., 2017; Pasaribu, 2019; Satria, 2017; Syahrida et al.,2019; Baihaqi et al., 2020; Syahza et al., 2020).
Bagi petani sawit, seiring dengan peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari budidaya kelapa sawit juga berdampak pada meningkatnya pengeluaran rumah tangga untuk mengakses layanan/fasilitas kesehatan (Rist et al., 2010; Krishna et al., 2017; Edwards, 2019; Chrisendo et al., 2022).
Pengeluaran layanan/fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah untuk perawatan kesehatan dan pengobatan (seperti biaya ke dokter/klinik dan biaya obat/vitamin) serta asuransi kesehatan (Syahza et al., 2021). Besarnya pengeluaran kesehatan pada petani sawit menunjukkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik.
Mitos 4-12 Perkebunan kelapa sawit tidak berkontribusi pada peningkatan akses masyarakat desa terhadap air bersih.
Air merupakan kebutuhan utama masyarakat untuk minum, mandi dan mencuci. Oleh karena itu, dimana masyarakat berada seperti masyarakat perkebunan kelapa sawit, fasilitas air bersih menjadi bagian yang sangat penting (term of condition) terselenggaranya proses produksi perkebunan.
Studi PASPI (2022) menunjukkan akses masyarakat baik di Desa Sawit maupun Desa Non-Sawit relatif sama terhadap sumber air. Sumber air bersih bagi masyarakat di Desa Sawit maupun Desa Non-Sawit terdiri dari PAM, sumur, air kemasan dan mata air, serta sumber lainnya (air hujan, sungai, dan lain-lain).
Dalam studi tersebut, terdapat dua hal menarik dari sumber air bersih di Desa Sawit yaitu:
Pertama, akses terhadap air bersih pada masyarakat Desa Sawit sama dengan Desa Non-Sawit. Hal ini sekaligus menepis isu yang mengatakan masyarakat Desa Sawit mengalami krisis sumber air bersih.
Kedua, terjadi pergeseran kualitas sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat Desa Sawit yakni dari air sungai dan air hujan (kualitas lebih rendah) ke sumber air bersih yang lebih berkualitas yakni sumur dan PAM. Hal ini menunjukkan affordability masyarakat Desa Sawit terhadap air bersih yang makin berkualitas semakin meningkat.
Data di atas juga menunjukkan bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit tidak menurunkan akses masyarakat terhadap sumber air bersih. Sebaliknya, data tersebut menunjukkan masyarakat Desa Sawit memiliki availability dan affordability sumber air bersih yang semakin berkualitas.
Mitos 4-13 Perkebunan kelapa sawit secara sosial eksklusif dan tidak memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR).
Persepsi masyarakat terhadap eksklusifitas perkebunan merupakan warisan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, khususnya era reformasi pada tahun 2000, tembok eksklusifitas tersebut telah runtuh. Perkebunan dan masyarakat perkebunan telah menjadi bagian integral dari masyarakat dan daerah yang bersangkutan. Secara ekonomi, inklusifitas perkebunan kelapa sawit telah ditunjukkan antara lain pada artikel Industri Sawit Bersifat Eksklusif Yang Manfaat Ekonominya Hanya Dinikmati Oleh Pelaku Usahanya Sendiri.
Perusahaan-perusahaan perkebunan khususnya yang sudah menghasilkan (produksi TBS) secara bertahap juga melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Berbagai studi empiris telah mengungkap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit beserta program PKBL/CSR berkontribusi terhadap pembangunan desa dan masyarakat sekitar baik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Dalam aspek ekonomi, implementasi program kemitraan (inti-plasma) merupakan bentuk CSR utama dari perusahaan perkebunan yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa sekitar perusahaan perkebunan (PASPI, 2014). Studi Suwandi et al. (2013) mengungkapkan bahwa kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar yang diwadahi dalam Koperasi Unit Desa (KUD) memiliki peran yang lebih luas yakni tidak hanya memfasilitasi dalam jual beli TBS, tetapi juga berperan sebagai unit usaha ekonomi masyarakat seperti simpan pinjam, warung serba ada, pengadaan saprotan, dan angkutan.
Program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengembangkan ekonomi lokal juga ditunjukkan melalui pembinaan UKM Lokal yang diusahakan oleh masyarakat sekitar perkebunan. Studi PASPI (2014) mengungkapkan pembinaan UKM sebagaimana banyak dilakukan oleh BUMN perkebunan kelapa sawit (PTPN) terdistribusi pada (Gambar 6): pembinaan UKM sektor perdagangan (40 persen), kemudian diikuti oleh sektor jasa (24 persen) dan pertanian (20 persen).
Gambar 6 : Distribusi Binaan UKM CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Sumber: PASPI, 2014)

Program CSR lainnya yang dijalankan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pembinaan UMKM yang bergerak di sektor perdagangan adalah warung dan pasar murah (Suwandi et al., 2013; Satria, 2017; Syahrida et al., 2019; Syahza et al., 2020), UMKM jasa transportasi pengangkutan (Pambudi et al., 2017), serta budidaya komoditas pertanian non-kelapa sawit misalnya padi dan hortikultura (Suwandi et al., 2013; Baihaqi et al., 2020), perikanan (Suwandi et al. 2013; Pasaribu, 2019) dan peternakan (Suwandi et al., 2013; Winarso dan Basuno, 2013).
Sementara itu dalam aspek sosial, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga memiliki program untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Penyaluran CSR pada masyarakat sekitar terdistribusi pada pendidikan dan pelatihan (32 persen), sarana prasarana umum (21 persen) dan sisanya sebesar 53 persen untuk pembangunan sarana ibadah, pelayanan kesehatan, pelestarian alam dan bantuan korban bencana alam (Gambar 7).
Gambar 7 : Distribusi Penggunaan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia (Sumber: PASPI, 2014)

Hasil studi tersebut juga terkonfirmasi dengan berbagai studi empiris lain (Budidarsono et al., 2013; PASPI, 2014; Marwan et al., 2016; Satria, 2017; Baihaqi, 2019; Zainuri et al., 2021) mengungkapkan bahwa program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit secara langsung turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur pendidikan (TK, SD, SMP, SMA), bus sekolah, klinik, mobil ambulance, rumah ibadah, jalan/jembatan.
Program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit di bidang sosial lainnya juga bersifat accidental seperti bantuan untuk hari besar keagaamaan, hari adat, atau bencana alam (Marwan et al., 2016; Baihaqi, 2019; Fajrin dan Anshari, 2019; Syahrida et al., 2019). Sementara itu untuk program CSR di bidang lingkungan diantaranya adalah upaya preventif pencegahan kebakaran hutan (Baihaqi et al., 2020), reboisasi (Satria, 2017), serta penataan hutan konservasi (HCV/HCS) dan pemanfaatan lahan kosong untuk tanaman produktif (Suwandi et al., 2013).
Inklusifitas perkebunan kelapa sawit juga semakin meningkat sejak program kemitraan dikembangkan pemerintah. Perkembangan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang saat ini tersebar dari Sabang sampai Merauke, tidak terlepas dari berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Salah satu kebijakan pada periode awal pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah kebijakan PIR-Trans (PASPI, 2014; Kasryno, 2015; Gatto et al., 2017). Kebijakan tersebut merupakan model lain dari kemitraan PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah yang masih terisolasi atau tertinggal melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Banyak masyarakat dari berbagai suku/etnis bangsa yang mengikuti program transmigrasi ke Sumatera dan Kalimantan yang kemudian mengusahakan lahan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk berbudidaya kelapa sawit. Selain itu, migrasi spontan dari suatu daerah ke daerah pengembangan perkebunan kelapa sawit juga intensif terjadi sejak tahun 2000 baik sebagai tenaga kerja, usaha jasa supplier, pedagang sembako/makanan maupun sebagai petani sawit. Hal ini menunjukkan selain mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, model kemitraan PIR-Trans juga menjadi cikal bakal terbentuknya keragaman suku atau masyarakat yang heterogen baik dalam satuan komunitas perkebunan kelapa sawit maupun komunitas pedesaan.
Keragaman Suku dan terbentuknya masyarakat yang heterogen juga tercermin sebagai salah satu indikator dalam keberhasilan pembangunan desa yakni dalam Dimensi Modal Sosial yang mencerminkan ketahanan sosial (Kemendesa PDT, 2021). Mengacu pada BPS (2014) dan Kemendes PDTT (2021), heterogenitas didefinisikan jika jumlah suku di suatu desa lebih dari satu. Studi PASPI (2022) menunjukkan jumlah Desa Sawit dengan masyarakat heterogen relatif lebih banyak dan signifikan dibandingkan dengan Desa Non-Sawit.
Terciptanya masyarakat yang heterogen pada Desa Sawit telah membuktikan kontribusi perkebunan kelapa sawit dalam memerankan salah satu fungsi yang diamanatkan dalam UU Perkebunan yaitu fungsi sosial-budaya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Masyarakat dengan suku yang beragam (heterogen) mencerminkan masyarakat inklusif, dimana masyarakat tersebut memiliki karakter yang lebih toleran dan terbuka terhadap perbedaan dan keragaman. Akulturasi suku tersebut akan membawa dampak positif bagi lingkungan kerja seperti peningkatan pengetahuan, produktivitas, dan inovasi. Berbagai studi empiris bidang manajemen SDM (Van Ewijk, 2011; Adkins, 2016; Syamsuar dan Ginting, 2020) menunjukkan hal yang serupa yakni organisasi yang mampu mengelola keragaman lebih berinovasi sehingga lebih maju.
Dari perspektif sosiologi pedesaan dan pertanian, komunitas lintas etnis yang tumbuh di Desa Sawit akan memperkuat modal sosial dan membentuk aksi kolektif yang akan diikuti dengan pengembangan relasi dan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat desa (Tonny et al., 2022). Diharapkan dengan terciptanya ekosistem sosial yang demikian pada masyarakat di daerah perkebunan kelapa sawit, dapat semakin meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit semakin inklusif baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Peningkatan keragaman etnis (heterogenitas) pada masyarakat perkebunan kelapa sawit di Indonesia menjadi bukti bahwa perkebunan kelapa sawit semakin inklusif. Program CSR yang mencakup bidang ekonomi, sosial dan lingkungan juga menjadi salah satu bukti inklusifitas melalui pengintegrasian perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitar. Besaran dan jangkauan CSR masing-masing perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu saja berbeda-beda tergantung pada skala usaha dan tahap perkembangannya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih pada fase investasi (tanaman belum menghasilkan) tentu masih terbatas dalam program CSR.
Mitos 4-14 Perkebunan kelapa sawit mengeksploitasi tenaga kerja.
Isu ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu isu yang menarik perhatian global. Berbagai isu bidang ketenagakerjaan yang dimaksud seperti upah, masalah gender, kebebasan berserikat, dan lain-lain. Masalah ketenagakerjaan merupakan isu global yang terjadi bukan hanya pada perkebunan kelapa sawit, tetapi juga terjadi di berbagai sektor di berbagai negara.
Beberapa Non-Government Organization (NGO) menyebutkan terjadi eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja/karyawan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia. NGO tersebut menuding telah terjadi sejumlah pelanggaran hak buruh/karyawan pada perkebunan kelapa sawit seperti upah yang murah tidak sesuai dengan target kerja yang tinggi, tidak ada alat perlindungan diri (APD) yang memadai, dan lain-lain.
Perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk di dalam sektor perkebunan kelapa sawit, telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No. 34 Tahun 2001 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit terdapat pengaturan dan perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari sistem sertifikasi ISPO. Dalam UU No. 18 Tahun 2004 jo UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), kemudian diatur lebih luas pada Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Dengan kebijakan tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan dan jaminan pemenuhan hak- hak pekerja seperti kesehatan, keselamatan kerja, keamanan, dan hak lainnya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memegang sertifikasi ISPO juga berarti telah menunjukkan praktik penggunaan tenaga kerja yang baik. Komitmen perlindungan tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit juga tidak hanya berasal dari pemerintah, Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) untuk membangun dan mempromosikan sistem praktik kerja yang layak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pelaksanaan komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam penyelenggaraan sistem praktik kerja yang layak bagi karyawan dibuktikan oleh beberapa studi empiris. Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau (Rahman dan Hidayat, 2014; Mansukra et al., 2017), Sumatera Utara (Sari, 2020; Sudarma, 2021), Aceh (Mahyuddin dan Setiadi, 2020), Jambi (Hidayat et al., 2019), dan Banten (Lestari, 2008) memiliki tingkat kepuasan kerja yang tinggi karena sistem pengupahan yang telah sesuai dengan standar dan workload, serta pemberian tunjangan, bonus, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan keamanan kerja oleh perusahaan. Hal yang sama juga terjadi pada karyawan perkebunan kelapa sawit di Johor Malaysia (Bahruni, 2015). Tentu tingkat kepuasan kerja karyawan yang tinggi tidak mungkin terwujud, jika terjadi eksploitasi pekerja yang masif.
Paparan diatas menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menciptakan iklim kerja yang baik dan melindungi hak-hak pekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Mungkin saja terjadi bentuk- bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja pada kasus-kasus perusahaan perkebunan kelapa sawit tertentu. Jika ada ditemukan yang demikian, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang perlu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun secara umum, mulai dari ideologi, kebijakan hingga Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan, perlindungan tenaga kerja sudah on the right track.
Mitos 4-15 Kelapa sawit memperkerjakan pekerja anak.
Dalam beberapa tahun terakhir, jejaring NGO semakin intensif mempublikasikan dan menuduh perkebunan kelapa sawit mempekerjakan anak-anak (di bawah usia 18 tahun) dalam bentuk foto anak-anak yang sedang berada di kebun sawit. Tuduhan dengan foto tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga mengeksploitasi anak-anak demi pembenaran tujuan NGO itu sendiri. Tuduhan NGO tersebut sungguh melecehkan anak- anak di Indonesia dan tentunya termasuk orang tuanya.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tegas melarang memperkerjakan anak-anak. Definisi pekerja yang dianut di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yakni penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih. Bahkan pada kenyataannya di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya menerima pekerja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara regulasi di Indonesia hanya mewajibkan penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun yang diperbolehkan memiliki KTP.
Selain secara kebijakan, secara teknis juga pekerjaan di perkebunan kelapa sawit hampir tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh anak-anak. Berbagai pekerjaan di perkebunan kelapa sawit seperti menyiangi, memanen, menyemprot, mengangkat TBS merupakan pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan kekuatan fisik di luar jangkauan anak-anak.
Kehadiran anak-anak pada suatu tempat belum tentu menunjukkan keterlibatan anak-anak pada kegiatan di tempat yang bersangkutan. Jika ditemukan anak-anak di Mall dan kita tuduh langsung anak-anak tersebut berdagang di Mall, tuduhan tersebut tentu sangat keliru karena ternyata anak-anak tersebut sedang dibawa orang tuanya untuk belanja atau jalan- jalan di Mall. Demikian juga di kebun sawit, kehadiran anak-anak di kebun sawit bukan berarti anak-anak tersebut menjadi pekerja di kebun sawit.
Di kawasan pedesaan, hubungan antara anggota keluarga termasuk anak-anak demikian kuatnya. Bagi yang berasal dari desa, dengan mudah memahami hal ini. Keikutsertaan anak-anak di sawah atau ladang bersama dengan orang tuanya merupakan bagian dari sosialisasi anak-anak dan mekanisme perlindungan dan pendidikan sebagai tanggung jawab orangtua terhadap anak-anaknya. Sekalipun anak-anak petani kita jumpai ikut memegang cangkul, itu hanyalah mekanisme pendidikan dan kegembiraan keluarga untuk mengerti tanggung jawab dalam keluarga.
Isu pekerja anak telah menjadi concern bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Asosiasi pelaku sawit berkolaborasi dengan ILO, JARAK, PAACLA Indonesia, PKPA dan organisasi pegiat tenaga kerja/gender dan lainnya menyusun “Panduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak”. Kerjasama dengan pegiat perlindungan anak tidak hanya menciptakan ekosistem sawit ramah anak, tetapi juga mensosialisasikan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti fasilitas pengasuhan anak (balita) di tempat kerja, fasilitas kesehatan untuk anak, serta fasilitas pendidikan formal dan non-formal.
Uraian di atas menunjukkan bahwa mulai dari kebijakan nasional, sektoral maupun industri hingga SOP di level perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak memberikan ruang bagi penggunaan pekerja/tenaga kerja anak. Sebaliknya perusahaan perkebunan kelapa sawit harus membangun fasilitas bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak agar tumbuh berkembang sehingga suatu saat menjadi generasi penerus pelaku usaha perkebunan.
Mitos 4-16 Perkebunan kelapa sawit tidak ramah gender.
Isu kesetaraan gender menjadi isu yang mengemuka secara internasional. Ketenagakerjaan pada perkebunan kelapa sawit saat ini juga menjadi topik pembahasan global berkaitan dengan isu kesetaraan gender (gender equity). Karena itulah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan (SDG-5) dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan harapan seluruh negara di dunia, industri, perusahaan, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit, berkontribusi dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Tenaga kerja pada sektor perkebunan kelapa sawit (petani dan karyawan perusahaan) melibatkan gender laki-laki dan perempuan. Pembagian kerja antara pekerja perempuan atau laki-laki sesuai dengan core competency-nya merupakan bentuk bagian perlindungan tenaga kerja itu sendiri. Mengingat pekerjaan budidaya di perkebunan kelapa sawit membutuhkan kekuatan fisik level tertentu yang dinilai terlalu berat untuk perempuan, membuat pekerjaan tersebut lebih didominasi oleh pekerja laki- laki (Villamor et al., 2015; Mehraban et al., 2022). Gender stereotype tersebut yang memicu isu kesetaraan gender pada perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia dari segi ideologi hingga kebijakan telah menganut perlindungan dan kesetaraan gender. Komitmen stakeholder sawit dalam mewujudkan kesetaraan gender pada perkebunan kelapa sawit tertuang dalam sistem sertifikasi ISPO (Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020) serta Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Inpres No. 6 Tahun 2019). Dalam regulasi tersebut telah memasukkan prinsip non-diskriminasi gender (berbasis jenis kelamin) dan responsif gender.
Perwujudan kesetaraan gender juga telah menjadi komitmen bersama antara asosiasi pelaku sawit dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, dan NGO pegiat ketenagakerjaan/gender. Komitmen tersebut tertuang dalam panduan teknis perlindungan hak pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit dalam Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Panduan teknis tersebut kemudian diturunkan menjadi regulasi perlindungan hak pekerja perempuan di level perusahaan.
Secara umum, terdapat dua komponen penting yang tertuang dalam regulasi perusahaan dalam meningkatkan kesetaraan dan perlindungan gender pada pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit (GAPKI, 2021).
Pertama, kesetaraan gender dalam kesempatan kerja dan perlindungan dari diskriminasi gender. Hal ini ditunjukkan dari keterwakilan pekerja perempuan di seluruh lini perusahaan baik di level kebun maupun kantor administrasi (back office). Pekerja perempuan di bagian operasional kebun bertugas sebagai tenaga kerja penyemprotan, pemupukan, perawatan, pembibitan dan pemungut brondol. Pekerja perempuan juga menempati posisi strategis di kantor administrasi sebagai auditor internal, unit K3, komisi persetujuan, bagian keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Perusahaan juga mendorong pekerja perempuan untuk melamar pada posisi pemimpin/top-management di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut serta mendorong transparansi dalam rekrutmen pekerja.
Kedua, perlindungan terhadap hak pekerja perempuan. Regulasi perusahaan harus melindungi hak dasar perempuan (seperti cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti haid, kesempatan menyusui) dan hak pekerja perempuan (kesempatan mendapatkan upah, istirahat, pelatihan kompetensi, promosi dan jaminan yang sama). Perusahaan juga harus menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi hak-hak pekerja perempuan, misal dengan menyediakan ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, fasilitas klinik dan pemeriksaan kesehatan rutin, fasilitas sarana sanitasi yang bersih, ruang istirahat layak, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan kerja (termasuk otomasi) yang aman hingga subsitusi pekerjaan alternatif untuk perempuan hamil dan menyusui.
Bentuk komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam perlindungan pekerja perempuan adalah mulai dibentuknya Komite Gender. Komite Gender merupakan wadah pekerja perempuan bersuara memberikan masukan kepada manajemen perusahaan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, Komite Gender juga memberikan perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan seksual dan kekerasan.
Komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pekerja perempuan ditunjukkan salah satunya dengan tingkat kepuasan kerja pekerja perempuan yang bersangkutan. Selain kompensasi dan insentif ekonomi (Bahruni, 2015; Kamaruddin et al., 2016; Hee et al., 2019), terpenuhinya kebutuhan dan perlindungan hak dasar perempuan (cuti haid, cuti melahirkan, dan hak lainnya), tidak adanya diskriminasi, serta pemberian fasilitas layanan kesehatan dan keselamatan, membuat pekerja perempuan di perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kepuasan kerja yang relatif tinggi dibandingkan dengan pekerja laki-laki (Rahman dan Hidayat, 2014; Siahaan, 2022). Tingkat kepuasan kerja pada pekerja perempuan yang relatif tinggi tidak mungkin terwujud, jika terjadi diskriminasi gender dan pelanggaran hak-hak perempuan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa dari segi ideologi, kebijakan hingga SOP perusahaan, industri sawit yang ramah gender sedang dibangun (on the right track) dan menjadi bagian dari sustainability industri sawit. Mungkin saja ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap kesetaraan gender di perusahaan perkebunan kelapa sawit tertentu. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun komitmen stakeholder sehingga perlu segera diperbaiki.
Mitos 4-17 Perkebunan kelapa sawit pemicu konflik agraria.
Konflik agraria merupakan salah satu konflik tertua dalam sejarah peradaban manusia di Bumi. Hampir setiap negara mengalami konflik agraria antara pemerintah, masyarakat lokal dan masyarakat pendatang. Hal ini terkait dengan penguasaan dan pengusahaan lahan yang berhubungan erat dengan eksistensi dan sumber-sumber ekonomi/mata pencaharian.
Sejak era reformasi, pemerintah Indonesia telah memberikan ruang yang cukup luas bagi masyarakat di setiap daerah untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk aspirasi hak agraria yang disampaikan oleh masyarakat. Dalam realitanya, aspirasi atau tuntutan hak-hak agraria tersebut disampaikan oleh masyarakat baik kepada pemerintah maupun lembaga lain. Tentu saja sebagai negara berdasarkan hukum, penyelesaian konflik agraria sedang dan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Konflik agraria terjadi hampir di setiap provinsi baik pada provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sentra sawit. Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat sekitar 207 kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia pada tahun 2021 (Tabel 2). Jika dilihat dari distribusi konflik agraria di Indonesia menunjukkan lima provinsi dengan kasus konflik agraria terbanyak adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, dan Riau.
Tiga dari lima provinsi dengan kasus konflik agraria terbanyak yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat bukanlah provinsi sentra sawit. Kasus konflik agraria juga terjadi di provinsi sentra sawit seperti Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, namun jumlah kasusnya lebih sedikit dibandingkan dengan provinsi non-sentra sawit. Kasus konflik agraria ini disebabkan antara lain masalah ketidakjelasan kepemilikan lahan (Rist et al., 2010; Obidzinksi et al., 2018; Santika et al., 2019; Qaim et al., 2020).
Tabel 2 : Jumlah Konflik Agraria di Indonesia Tahun 2021
| Provinsi | Jumlah Kasus | Provinsi | Jumlah Kasus |
|---|---|---|---|
| Jawa Timur* | 20 | NTT* | 5 |
| Kalimantan Timur | 19 | Sulawesi Tenggara* | 4 |
| Jawa Tengah* | 18 | Lampung* | 3 |
| Jawa Barat* | 17 | Maluku* | 3 |
| Riau | 16 | D.I Yogyakarta* | 3 |
| Sulawesi Selatan* | 12 | Banten* | 3 |
| Sumatera Selatan | 8 | Kalimantan Barat | 3 |
| Bengkulu* | 8 | Kalimantan Utara | 3 |
| Sulawesi Utara* | 7 | Kalimantan Selatan | 3 |
| Jambi | 7 | Papua* | 3 |
| Sumatera Utara | 6 | Aceh | 2 |
| DKI Jakarta* | 6 | Maluku Utara* | 2 |
| Kalimantan Tengah | 6 | Gorontalo* | 2 |
| Sulawesi Tengah* | 6 | Bali* | 1 |
| Sumatera Barat* | 5 | Kepulauan Riau* | 1 |
| NTB* | 5 | Bangka Belitung* | 1 |
| Jumlah / Indonesia | 207 |
Data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kaitannya antara kasus konflik agraria dengan perkebunan kelapa sawit. Ada atau tidak ada perkebunan kelapa sawit, konflik agraria tetap terjadi. Konflik agraria yang terjadi baik di provinsi sentra sawit maupun non-sentra sawit sedang diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Untuk menyelesaikan sekaligus mencegah terjadinya konflik-konflik agraria yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit, pemerintah sedang melaksanakan berbagai terobosan seperti UU Cipta Kerja, Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), dan program sertifikasi lahan. Selain itu, tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia (ISPO) telah menetapkan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu pemenuhan sertifikasi ISPO. Salah satu prinsip ISPO yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam prinsip tersebut terdapat dua bagian penting yakni legalitas lahan (mencakup izin lokasi, perolehan lahan, hak atas tanah, sengketa lahan, tanah terlantar, dan tumpang tindih lahan dengan usaha lainnya) dan legalitas usaha (mencakup bentuk badan hukum, izin lingkungan, pembangunan kebun rakyat, dan izin perkebunan). Dengan pemenuhan legalitas tersebut diharapkan akan membantu meminimumkan potensi terjadinya konflik agraria.
Uraian di atas menunjukkan bahwa konflik agraria terjadi baik pada daerah sentra perkebunan kelapa sawit maupun daerah yang bukan sentra perkebunan kelapa sawit. Penyelesaian konflik agraria sedang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, dimana di dalamnya telah mencakup penyelesaian legalitas perkebunan menjadi bagian solusi dari upaya pemerintah dalam penyelesaian konflik-konflik agraria di berbagai sektor dan daerah.
Mitos 4-18 Perkebunan kelapa sawit batasi hak karyawan berserikat.
Pembatasan atas kebebasan berserikat pada pekerja menjadi salah satu isu sosial yang dituduhkan pada perkebunan kelapa sawit. Narasi negatif terkait isu tersebut disebarluaskan oleh pegiat ketenagakerjaan yakni perusahaan melakukan pelarangan berserikat dan mengintimidasi karyawan yang ikut dalam serikat buruh. Apakah tuduhan tersebut benar?
Pada era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini, dimana media sosial sangat berkembang secara intensif, kebebasan berserikat, kebebasan berorganisasi, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi pekerja tidak dapat mungkin lagi untuk di batas-batasi. Komunikasi antar pekerja tidak lagi sebatas lingkup perusahaan yang bersangkutan, tetapi sudah lintas perusahaan bahkan lintas negara.
Di Indonesia, kebebasan berserikat diakui dan dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yakni “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Frasa “setiap orang” dalam ayat tersebut bermakna seluruh orang di Indonesia, termasuk pekerja atau buruh di sektor ekonomi (termasuk sektor perkebunan kelapa sawit) yang memiliki hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Pada lingkup internasional, Indonesia juga telah meratifikan Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO No. 98 Tahun 1956. Dua Konvensi ILO ini meneguhkan hak pekerja untuk berserikat atau berorganisasi yang diharapkan mampu memperjuangkan kepentingannya (Budiono, 2016). Penjaminan atas hak kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebagai bagian dari good corporate governance, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga berkomitmen untuk mengakui, menjamin, dan melindungi hak kebebasan berserikat yang dimiliki oleh pekerja. Implementasi komitmen tersebut ditunjukkan dengan terbentuknya serikat pekerja perkebunan kelapa sawit baik pada level perusahaan maupun federasi serikat pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) dan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI). Selain itu, tumbuh berkembangnya asosiasi pelaku sawit seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Sawit Masa Depan (SAMADE), Kelompok Petani (POKTAN), Gabungan Kelompok Petani (GAPOKTAN), Koperasi Petani Sawit, Koperasi Karyawan Perkebunan, dan lain-lain, juga merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berorganisasi atau berserikat.
Perlindungan kebebasan berserikat pada pekerja perkebunan kelapa sawit juga tercermin dari salah satu prinsip ISPO yakni Tanggung Jawab Ketenagakerjaan. Dalam prinsip ISPO tersebut, perusahaan diharuskan untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja. Diharapkan serikat pekerja perkebunan kelapa sawit tersebut menjadi bagian stakeholder untuk menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berperan sebagai bagian perlindungan hak-hak karyawan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mulai pada level ideologi, kebijakan hingga SOP perusahaan, kebebasan berserikat pada pekerja perkebunan kelapa sawit telah menjadi bagian dari tata kelola perusahaan perkebunan kelapa sawit. Organisasi pekerja merupakan mitra penting dari manajemen dalam pengelolaan perusahaan. Tentu saja kualitas dan intensitas organisasi pekerja perkebunan berbeda-beda antar perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya, tergantung pada level/fase perkembangan perusahaan yang bersangkutan.
Mitos 4-19 Perkebunan kelapa sawit melanggar HAM.
Secara internasional, perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) diakui dalam Universal Declaration of Human Right pada tahun 1948. Hak- Hak Asasi Manusia tersebut antara lain: Personal Rights, Property Rights, Rights of Legal Equality, Political Rights, Social Cultural Rights, dan Procedural Rights. Pengakuan dan perlindungan HAM juga telah menjadi bagian dari ideologi Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam implementasinya, memang ketidakpuasan terhadap perlindungan HAM selalu terjadi di setiap daerah, sektor, bahkan negara. Kesadaran masyarakat secara keseluruhan terhadap hak-hak asasi manusia terus mengalami peningkatan dan penguatan, khususnya sejak era reformasi tahun 2000. Keterbukaan informasi serta berkembangnya media massa dan teknologi informasi memudahkan masyarakat untuk melaporkan ke lembaga yang berkompeten jika ada dugaan pelanggaran HAM.
Data Direktorat Jenderal HAM menunjukkan bahwa jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM berbagai daerah di Indonesia memang masih relatif tinggi, dengan kecenderungan yang semakin menurun. Lima provinsi dengan pengaduan dugaan pelanggaran HAM terbanyak selama periode tahun 2016-2021 (Tabel 3) adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Aspek-aspek yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak pengembangan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak tidak diperlakukan diskriminatif. Tentu saja pengaduan kasus HAM tersebut belum tentu terbukti secara hukum sebagai pelanggaran HAM. Jika ada dan terbukti dugaan pelanggaran HAM, baik di daerah sentra sawit maupun di luar sentra sawit, tentunya pasti ditindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Tabel 3 : Jumlah Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia Tahun 2016-2021
| Provinsi | 2016 | 2017 | 2020 | 2021 |
|---|---|---|---|---|
| DKI Jakarta* | 1,759 | 1,231 | 386 | 396 |
| Jawa Barat* | 634 | 470 | 296 | 311 |
| Sumatera Utara | 663 | 412 | 268 | 246 |
| Jawa Timur* | 588 | 450 | 268 | 242 |
| Jawa Tengah* | 330 | 279 | 132 | 147 |
| Indonesia | 6,931 | 5,075 | 2,517 | 2,563 |
Hal yang menarik dari Tabel diatas adalah pengaduan dugaan pelanggaran HAM diterima oleh pemerintah baik dari provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sentra sawit. Bahkan provinsi yang banyak mengadukan dugaan pelanggaran HAM sebagian besar bukanlah provinsi sentra sawit.
Berbagai isu yang ditengarai berkaitan dengan isu HAM sering dituduhkan pada industri sawit seperti eksploitasi pekerja, pekerja anak, isu gender, konflik agraria, kebebasan berserikat. Isu tersebut bahkan secara a priori digunakan negara-negara importir minyak sawit untuk menghambat bahkan menghentikan impor produk sawit. Benarkah tudingan tersebut? Dan apakah kebijakan diskriminatif yang menghambat industri sawit bukan justru melanggar HAM?
Industri sawit merupakan bagian dari solusi pemenuhan HAM dan bukan bagian dari masalah HAM baik pada level lokal, nasional maupun global. Industri sawit berkontribusi pada pemenuhan hak-hak asasi manusia diantaranya adalah
- Pemenuhan hak untuk bekerja dan berusaha/berpendapatan baik pada level Indonesia dan level global (Sawit isu Sosial poin 4, Sawit dalam Ekonomi poin 1);
- Pemenuhan hak untuk pangan baik di level lokal, level nasional , maupun level global (Sawit dalam Ekonomi Poin 1);
- Pemenuhan hak kesehatan;
- Pemenuhan hak pendidikan;
- Pemenuhan hak terbebas dari kemiskinan baik pada level Indonesia maupun level global;
- Dan pemenuhan hak untuk berserikat dan berpendapat.
Dengan kontribusi industri sawit yang demikian, bukankah kebijakan dan gerakan yang bertujuan untuk menghambat/menghentikan perdagangan produk sawit di pasar global, justru berpotensi melanggar pemenuhan atas hak-hak asasi manusia?