Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius di Indonesia. Salah satu industri yang sering mendapatkan tuduhan sebagai penyebab utama karhutla adalah perkebunan kelapa sawit. Namun, data dilapangan tidak sesuai dengan tuduhan yang sering dilontarkan ke perkebunan kelapa sawit.
Dalam artikel ini, PASPI akan membahas bagaimana isu sawit dalam karhutla serta bencana-bencana lainnya, serta seperti apa faktanya.

Daftar Isi
Karhutla di Indonesia lebih besar dibandingkan negara lain
NGO anti sawit baik di dalam negeri maupun internasional yang banyak berafiliasi dengan negara produsen minyak nabati lainnya (kompetitor minyak sawit) selalu memojokkan industri sawit nasional dengan menuduh perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Isu tersebut di-framing kemudian disebarluaskan melalui jaringan media seperti koran, televisi, radio di seluruh dunia hingga berbagai platform sosial media. Concern masyarakat dunia yang begitu besar pada karhutla Indonesia, seolah-olah menunjukkan bahwa fenomena tersebut spesifik hanya terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilihat data empiris fenomena karhutla yang terjadi di Indonesia dan apakah fenomena tersebut juga terjadi di negara lain.
Karhutla yang terjadi dimana saja di seluruh negara dunia dan apapun penyebabnya merupakan kejadian yang merugikan. Karhutla menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat sekitar, kehilangan biodiversitas, polusi udara, dan kerugian ekonomi. Oleh sebab itu, semaksimal mungkin karhutla harus dicegah. Faktanya karhutla selalu terjadi di berbagai negara dan merupakan bagian dari fenomena perubahan iklim global.
Dalam periode tahun 2011-2021 (Gambar 1), luas karhutla per tahun di Amerika merupakan yang terbesar dibandingkan Eropa dan Indonesia. Rataan per tahun luas karhutla Amerika Serikat sekitar 4 juta hektar. Sedangkan rataan tahunan luas karhutla Rusia sekitar 2 juta hektar. Secara rataan per tahun, luas karhutla Indonesia dan Eropa relatif sama yakni sekitar 0.5 juta hektar. Umumnya luas karhutla terbesar terjadi pada saat El-Nino melanda dunia. Indonesia pernah mengalami El-Nino kuat pada tahun 2015 dan 2019 (PASPI Monitor, 2020j; Harsoyo dan Athohilah, 2022).
Gambar 1 : Perbandingan Luas Kebakaran Hutan di Berbagai Negara (Sumber: 1Kementerian LHK, 2European Forest Fire Information System (EFFIS), 3National Interagency Fire Centre)

Tampaknya fenomena karhutla yang terjadi di setiap negara, baik di negara maju maupun negara berkembang, tidak sekedar berkaitan dengan masalah tata kelola hutan dan lahan. Fakta di atas menunjukkan bahwa negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Rusia, yang memiliki teknologi maju dan peralatan terbaik, memiliki kemampuan manajemen, disiplin birokrasi pemerintah, didukung dana yang kuat, serta etos masyarakat yang mumpuni ternyata juga tidak mampu mencegah terjadinya karhutla setiap tahun. Ada variabel lain yang tampaknya belum bisa dikontrol oleh manusia.
Bahkan karhutla yang terjadi juga tidak terkait dengan ada atau tidaknya komoditas tertentu, seperti perkebunan kelapa sawit. Negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa dan Rusia, yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit, namun karhutla di kawasan negara tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Referensi
- Harsoyo B, Athoillah I. 2022. Paradigma Baru Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca dalam Upaya Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca. 23(1): 1-9
- PASPI Monitor. 2020j. The Facts Behind Issues of Forest and Land Fires in Indonesia That Incriminating The Palm Oil Industry. Palm Oil Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues. 1(13): 75-82.
Karhutla terjadi hanya pada provinsi sentra sawit
Fenomena karhutla yang terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, juga merupakan bagian dari dampak perubahan iklim global. Karhutla yang terjadi dimana saja, apakah terjadi di provinsi sentra sawit atau bukan sentra sawit, serta apapun penyebabnya, adalah suatu tragedi kemanusiaan dan ekologi yang merugikan semua.
Berdasarkan data KLHK (2022), karhutla terjadi pada hampir seluruh provinsi di Indonesia (Tabel 1). Beberapa provinsi sentra sawit Indonesia seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Kalimantan Barat mengalami karhutla yang relatif luas. Namun, karhutla yang relatif luas juga terjadi pada provinsi yang tidak memiliki perkebunan sawit seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tabel 1 : Rataan Luas Karhutla Indonesia Tahun 2010-2022
| Provinsi | 2010 – 2022 | Provinsi | 2010 – 2022 |
|---|---|---|---|
| Sumatera Selatan | 93,374 | Kalimantan Utara | 3,660 |
| Kalimantan Tengah | 81,038 | Sulawesi Selatan* | 2,504 |
| Papua* | 80,730 | Kepulauan Riau* | 2,423 |
| NTT* | 48,455 | Jawa Barat* | 2,260 |
| Kalimantan Selatan | 41,560 | Jawa Tengah* | 2,099 |
| Riau | 33,671 | Sumatera Barat* | 2,041 |
| Kalimantan Barat | 33,469 | Papua Barat* | 1,984 |
| NTB* | 22,317 | Sulawesi Barat* | 1,865 |
| Kalimantan Timur | 19,853 | Aceh* | 1,745 |
| Maluku* | 14,499 | Maluku Utara* | 1,645 |
| Jambi | 14,430 | Gorontalo* | 1,196 |
| Lampung* | 12,792 | Sulawesi Utara* | 1,195 |
| Jawa Timur* | 7,481 | Bengkulu* | 262 |
| Sulawesi Tengah* | 6,067 | Bali* | 229 |
| Sulawesi Tenggara* | 5,380 | Banten* | 44 |
| Bangka Belitung* | 4,600 | Yogyakarta* | 31 |
| Sumatera Utara | 4,567 | Jumlah | 471,709 |
Karhutla yang terjadi di provinsi dengan perkebunan kelapa sawit seperti Bengkulu, Aceh dan Sumatera Barat relatif lebih kecil dibandingkan dengan karhutla yang terjadi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Hal ini menunjukkan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan antara karhutla dengan perkebunan kelapa sawit.
Karhutla terjadi tidak sistematis dan spesifik pada lahan gambut. Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat tidak memiliki lahan gambut, juga terjadi karhutla yang relatif luas. Laporan Global Forest Watch (2019) juga menegaskan hal tersebut yakni proporsi luas lahan gambut yang terbakar di tahun 2019 hanya sebesar 39 persen dan sisanya yakni sebesar 61 persen adalah lahan karhutla yang terjadi di luar lahan gambut.
Jika kita telaah lebih dalam terkait lokasi karhutla, menunjukkan hal yang menarik. Kejadian kahutla terbesar di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir yakni pada tahun 2015 dan 2019. Data Global Forest Watch (2019) menunjukkan bahwa titik api pada bencana karhutla Indonesia tahun 2015 (Gambar 2) sekitar 86 persen terjadi di luar konsesi perkebunan kelapa sawit yakni pada hutan negara (65 persen), konsesi logging (16 persen), dan konsesi pulpwood (5 persen). Sementara itu pada karhutla tahun 2019, sekitar 89 persen titik api terjadi di luar konsesi perkebunan kelapa sawit yakni pada hutan negara (68 persen), konsesi pulpwood (15 persen), dan konsesi logging (6 persen).
Gambar 2 : Distribusi Karhutla Indonesia Menurut Lokasi Konsesi Tahun 2015 dan 2019 (Sumber: Global Forest Watch Fires, 2019; PASPI Monitor, 2020j; Darmawan, 2020)

Dengan kata lain, pengaitan antara karhutla dengan perkebunan kelapa sawit tidak didukung fakta empiris yang valid. Justru sebagian besar karhutla Indonesia terjadi berada di hutan negara. Fenomena terbakarnya hutan negara mungkin mencerminkan adanya “tragedy of the common property right” (Hardin, 1968; Brown dan Harris, 1992; Markov et al., 2010), mengingat hutan negara merupakan public goods dan open access resources yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa ada yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, sama seperti fenomena karhutla di berbagai negara di dunia, karhutla di Indonesia juga tidak secara sistematis dan spesifik terkait dengan provinsi sentra sawit. Provinsi sentra sawit atau bukan sentra sawit, karhutla tetap terjadi. Bukti citra satelit menunjukkan karhutla itu sendiri sebagian besar terjadi di luar perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit adalah bagian dari korban karhutla.
Referensi :
- Brown G, Harris JR. 1992. National Forest Management and “Tragedy of the Commons”: A Multi-Disciplinary Perspective. Society and Nature Resources. 5: 67-85
- Darmawan DHA. 2020. Fuelling the Fires: Practical Steps Towards Wildfires in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 504. https://doi.org/10.1088/1755-1315/504/1/012021
- Hardin G. 1968. The Tragedy of The Common. Science (AAAS). 162: 243- 1248. https://pages.mtu.edu/~asmayer/rural_sustain/governance/Hardin% 201968.pdf
- MarkovZ, Jovičić S, Ristić. 2010. Economic and Ecological Asppets of Analysis of Forest Fires in Serbia. Belgrade (RS): University of Belgrade.
- PASPI Monitor. 2020c. Indonesian Palm Oil Plantation Is Not A Deforestation Driver, But Reforestation Economic, Social, and Ecology in Abandoned Land. Palm Oil Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues. 1(05): 25-30.
Karhutla dilakukan oleh pelaku perkebunan kelapa sawit
Karhutla merupakan tragedi ekosistem yang merugikan semua pihak, baik masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit beserta keluarganya maupun masyarakat umum di luar perkebunan. Selain itu, karhutla yang umumnya disertai dengan polusi asap yang pekat di atmosfer juga merugikan tanaman termasuk kelapa sawit yakni membuat tanaman stress dan menghambat fotosintesis. Oleh karena itu, upaya pencegahan karhutla baik di dalam perkebunan maupun di luar perkebunan menjadi bagian dari tata kelola perkebunan kelapa sawit itu sendiri.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki upaya mitigasi berupa Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan pedoman persiapan, upaya pencegahan dan deteksi dini kejadian karhutla dengan membentuk SATGAS/Tim Siaga Api (internal perusahaan) yang dilengkapi dengan teknologi dan peralatan pemadaman api. Untuk mencegah karhutla secara eksternal, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga bekerjasama dengan masyarakat sekitar perkebunan dengan membentuk Masyarakat Peduli Api dan berkoordinasi dengan pihak lain seperti pemerintah daerah, TNI-POLRI, BNPB/BPBD, Dinas Kebakaran, maupun SATGAS perusahaan perkebunan kelapa sawit lain.
Tudingan bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit menjadi pelaku yang menyebabkan karhutla, sulit diterima akal sehat karena merugikan diri sendiri dan perusahaan. Pertama, pelaku (individu atau korporasi) yang terlibat akan memperoleh resiko hukum dan kerugian yang cukup besar. Merujuk pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 mengatur lama hukuman 5 sampai 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian merujuk pada UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 48 ayat 1 dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa, yang sanksi pelaku perusakan/pencemaran tanah dijerat dengan merujuk pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
- Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
- Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
- Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
- Menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.
Kedua, karhutla menyebabkan penurunan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hasil penelitian Pusat Penelitian Kelapa Sawit, mengungkapkan bahwa dampak kekeringan saja (Tabel 2) dapat menurunkan 28-41 persen produktivitas dan 0.6-2.5 persen rendemen.
Tabel 2 : Kerugian Perkebunan Kelapa Sawit Jika Terjadi Kekeringan dan Kabut Asap
| Uraian | Dampak Kekeringan & Asap |
|---|---|
| A. Penurunan Produktivitas (%) Umur 9-20 tahun Umur > 20 tahun | 0.2-5.5* 28-31** 29-41** |
| B. Penurunan Rendemen (%) | 0.6-2.5** |
Ket: *hanya asap | ** hanya kekeringan
Kabut asap juga membuat proses pembentukan dan pertumbuhan buah kelapa sawit terganggu sehingga menurunkan produktivitas sekitar 0.2-5.5 persen. Potensi kerugian per hektar akibat penurunan produktivitas yang disebabkan karhutla disekitarnya dapat mencapai 12-15 juta per hektar.
Ketiga, penurunan profit. Selain disebabkan karena penurunan produktivitas minyak sawit, penurunan profit juga disebabkan karena potensi demand minyak sawit yang menurun. Bencana karhutla di Indonesia yang dikaitkan dengan industri sawit akan merusak citra sawit di mata konsumen global dan menghambat korporasi untuk memenuhi standar sustainability (RSPO/ISPO). Hal ini mempengaruhi keberterimaan produk sawit khususnya di negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Dengan potensi kerugian tersebut, sulit diterima akal sehat bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit baik secara individu maupun secara korporasi, melakukan pembakaran yang justru akan merugikan dirinya sendiri. Sulit juga diterima akal sehat, jika korporasi perkebunan kelapa sawit secara sengaja membiarkan kebakaran lahan di sekitarnya yang merugikan perkebunan sendiri, keluarga karyawannya dan masyarakat umum. Perkebunan kelapa sawit adalah bagian dari korban karhutla.
Referensi :
- PPKS (2022)
Banjir terjadi hanya pada provinsi sentra sawit
Fenomena bencana banjir merupakan bagian dari perubahan iklim global atau global climate change. Banjir terjadi hampir di seluruh negara di dunia, ada atau tidak ada perkebunan kelapa sawit. Secara internasional, banjir terjadi di Eropa, Amerika Utara, China, Australia, dan negara lainnya, dimana negara-negara tersebut tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Banjir juga terjadi di Indonesia, Malaysia, Thailand, dan negara produsen minyak sawit lainnya.
Di Indonesia, bencana banjir hampir terjadi setiap tahun di seluruh provinsi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2022) menunjukkan total kejadian banjir selama periode tahun 2010-2021 sebanyak 11,194 kejadian (Tabel 2).
Tabel 2 : Akumulasi Jumlah Bencana Banjir di Indonesia Tahun 2010- 2021
| Provinsi | 2010 – 2022 | Provinsi | 2010 – 2022 |
|---|---|---|---|
| Jawa Tengah* | 1,515 | Sulawesi Tenggara* | 229 |
| Jawa Barat* | 1,449 | Riau | 198 |
| Jawa Timur* | 1,344 | Lampung* | 191 |
| Aceh | 679 | NTT* | 191 |
| Sumatera Utara | 464 | Gorontalo* | 175 |
| Sulawesi Selatan* | 443 | Bengkulu* | 123 |
| Sumatera Barat* | 434 | Sulawesi Utara* | 116 |
| Sumatera Selatan | 395 | Bali* | 96 |
| Sulawesi Tengah* | 322 | Maluku* | 96 |
| NTB* | 318 | Maluku Utara* | 95 |
| Kalimantan Selatan | 305 | Papua* | 94 |
| Banten* | 282 | Sulawesi Barat* | 89 |
| Kalimantan Timur | 277 | Bangka Belitung* | 68 |
| Kalimantan Tengah | 271 | Yogyakarta* | 65 |
| DKI Jakarta* | 257 | Kepulauan Riau* | 45 |
| Kalimantan Barat | 244 | Kalimantan Utara | 42 |
| Jambi | 241 | Papua Barat* | 41 |
Ket: *) Provinsi bukan sentra sawit
Tiga provinsi yang paling sering terjadi bencana banjir dalam periode tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Kejadian banjir di ketiga provinsi non-sentra sawit tersebut sebanyak 4,308 kejadian atau sekitar 38 persen dari total kejadian bencana banjir nasional periode tahun 2010-2021
Sama seperti provinsi lainnya, lima provinsi utama sentra sawit nasional yakni Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur juga pernah mengalami bencana banjir. Dari jumlah kejadian bencana banjir nasional 2010-2021, hanya sekitar 13 persen kejadian banjir terjadi di kelima provinsi utama sentra sawit tersebut.
Berdasarkan data-data tersebut, sangat jelas menunjukkan bahwa bencana banjir merupakan fenomena perubahan iklim global yang terjadi pada setiap negara dan provinsi. Bencana banjir tidak ada kaitannya dengan perkebunan kelapa sawit dan justru lebih paling sering terjadi di provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.
Referensi :
- BNPB (2022)
Longsor hanya terjadi pada provinsi sentra sawit
Selain banjir, kejadian bencana longsor juga sering menjadi isu yang dikaitkan dengan perkebunan kelapa sawit. Padahal kejadian tanah longsor terjadi di berbagai negara termasuk di wilayah Indonesia dan tidak berkaitan dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit.
Tabel 3 : Akumulasi Jumlah Bencana Tanah Longsor di Indonesia 2010- 2021
| Provinsi | 2010-2021 | Provinsi | 2010-2021 |
|---|---|---|---|
| Jawa Tengah* | 2,655 | NTB* | 43 |
| Bali* | 219 | Sulawesi Tenggara* | 41 |
| Kalimantan Timur | 177 | Kalimantan Barat | 29 |
| Sulawesi Selatan* | 156 | Lampung* | 24 |
| Yogyakarta* | 132 | Papua* | 23 |
| Sumatera Utara | 99 | DKI Jakarta* | 22 |
| Sumatera Selatan | 91 | Sulawesi Tengah* | 18 |
| Banten* | 84 | Gorontalo* | 17 |
| Nusa Tenggara Timur* | 82 | Sulawesi Barat* | 13 |
| Kalimantan Utara | 56 | Bangka Belitung* | 13 |
| Maluku* | 55 | Kepulauan Riau* | 13 |
| Bengkulu* | 50 | Maluku Utara* | 11 |
| Sulawesi Utara* | 49 | Papua Barat* | 8 |
| Kalimantan Selatan | 47 | Total | 3,952 |
Ket: *) Provinsi bukan sentra sawit
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2022) menunjukkan total kejadian tanah longsor yang terjadi di Indonesia selama periode tahun 2010-2021 sebanyak 3,952 kejadian (Tabel 3). Dua provinsi yang paling sering terjadi bencana tanah longsor dalam periode tersebut adalah Jawa Tengah sebanyak 2,655 kejadian (63 persen) dan Bali sebanyak 219 kejadian (5 persen). Kemudian disusul oleh Kalimantan Timur (177 kejadian, 4 persen), Sulawesi Selatan (156 kejadian, 4 persen), dan Yogyakarta (132 kejadian, 3 persen).
Diantara kelima provinsi yang sering terjadi bencana tanah longsor tersebut, empat provinsi yakni Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan, dan Yogyakarta merupakan provinsi non-sentra sawit Indonesia. Data tersebut menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan langsung antara banyaknya kejadian tanah longsor dengan perkebunan kelapa sawit.
Referensi :
- BNPB (2022)
Bencana kekeringan hanya terjadi pada provinsi sentra sawit
Fenomena bencana kekeringan juga merupakan bentuk perubahan iklim global/global climate change. Bencana kekeringan terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data BNPB (2022) menunjukkan bahwa urutan provinsi yang paling sering mengalami bencana kekeringan dalam periode tahun 2010-2021 berturut-turut (Gambar 3) adalah Jawa Tengah (19 persen), Jawa Timur (17 persen), Jawa Barat (15 persen), Sulawesi Selatan (7 persen) dan Nusa Tenggara Barat (6 persen). Kelima provinsi tersebut bukanlah provinsi sentra sawit.
Gambar 3 : Lima Besar Provinsi Bencana Kekeringan di Indonesia Periode 2010-2021 (Sumber: BNPB, 2022)

Berdasarkan data-data di atas, dapat disimpulkan bahwa bencana kekeringan yang terjadi di berbagai provinsi Indonesia tidak ada kaitannya dengan perkebunan kelapa sawit. Kekeringan sebagai bagian dari dampak perubahan iklim global, dapat terjadi di setiap negara atau daerah dan tidak ada kaitannya dengan perkebunan kelapa sawit.
Referensi :
- BNPB (2022)