17 Isu Sawit dalam Tata Kelola dan Kebijakan (2026)

JOURNAL AUTHOR

Dr. ir. tungkot sipayung

Executive Director at PASPI

Dr. Ir. Tungkot Sipayung is a seasoned professional in the palm oil industry with over 23 years of experience. Currently serving as Executive Director of PASPI, he is a recognized leader and expert in the development of agribusiness strategies. Under his leadership, PASPI continues to drive growth, innovation, and sustainability in the industry.

Share

Salah satu tuduhan terhadap industri sawit Indonesia adalah tentang tata kelola pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dipersepsikan tidak berkelanjutan. Berbagai tuduhan
menyebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional berkelanjutan maupun tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik.

Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dimana pembangunan ekonomi (profit/prosperity), sosial (people), dan pelestarian lingkungan (planet) berjalan secara seimbang, inklusif, dan harmoni. Pembangunan ekonomi (developmentalism) saja dengan mengabaikan kelestarian lingkungan bukanlah pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya, pembangunan yang hanya melestarikan lingkungan (environmentalism) saja juga bukan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan akan terwujud jika secara ekonomi berkelanjutan (economic sustainability), secara sosial berkelanjutan (social sustainability), dan secara lingkungan berkelanjutan (environmental sustainability).

Berikut disajikan artikel terkait dengan mitos, opini, isu tentang kebijakan dan tata kelola pembangunan industri sawit Indonesia yang berkelanjutan.

tata kelola industri sawit

Table of Contents


Mitos 7-01 Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan.

Proses pembangunan di Indonesia masih berada pada fase awal (early stages) dari lintasan pembangunan (pathway of development) ke masa depan. Namun demikian, sejak awal pemerintah telah meletakkan dasar- dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional secara lintas sektoral dan lintas wilayah/ruang. Kebijakan nasional yang dimaksud berupa peraturan perundang-undangan mulai dari level undang-undang sampai pada peraturan menteri pelaksanaan undang-undang.

Undang-undang yang terkait dengan pengelolaan pembangunan nasional antara lain (Tabel 1) berupa undang-undang dan peraturan pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya alam dan lingkungan, sumberdaya manusia, produk, dan lain-lain. Keseluruhan undang-undang tersebut secara konvergen mengarus pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan dimana pembangunan ekonomi, sosial dan pelestarian lingkungan berjalan secara seimbang, inklusif, dan harmoni.

Tabel 1. Kebijakan dan Tata Kelola Pembangunan Berkelanjutan Nasional di Indonesia

Nomor Undang-undangIsi Kebijakan
Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Pembukaan
UU No. 12 Tahun 1992Sistem Budidaya Tanaman
UU No. 5 Tahun 1960Peraturan Dasar Pokok Agraria
UU No. 13 Tahun 2003Ketenagakerjaan
UU No. 39 Tahun 2014Perkebunan
UU No. 32 Tahun 2009Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 26 Tahun 2007Penataan Ruang
UU No. 5 Tahun 1990Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem
UU No 41 Tahun 1999Kehutanan
UU No. 17 Tahun 2004Pengesahan Kyoto Protokol to the United Nations Framework Convention on Climate Changes
UU No. 29 tahun 2000Perlindungan Varietas Tanaman
UU No 18 Tahun 2012Pangan
UU No. 8 Tahun 1999Perlindungan Konsumen
UU No. 36 Tahun 2009Kesehatan
UU No. 1 Tahun 1970Keselamatan Kerja
UU No. 40 tahun 2007Perseroan Terbatas
UU No. 20 Tahun 2014Standarnisasi dan Penilaian Kesesuaan
UU no. 3 Tahun 2014Perindustrian
UU No. 7 tahun 2014Perdagangan
UU No. 21 tahun 2014Pengesahan Cartagena Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity
UU No. 5 tahun 1994Pengesahan United Nations on Biological Diversity
UU No. 23 tahun 2002Perlindungan Anak
UU No. 25 tahun 2007Penanaman Modal
UU No 18 Tahun 2013Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No.19 Tahun 2013Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
UU No. 25 Tahun 1992Koperasi
UU No. 11 Tahun 2020Cipta Kerja

Konsistensi Indonesia dengan paradigma pembangunan berkelanjutan makin terlihat jelas dengan diadopsinya Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai platform baru pembangunan dunia periode 2015-2030. Komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi dalam pencapaian SDGs tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Sebagai peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi SDGs/TPB di Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pengarusutamaan SDGs/TPB dalam perencanaan pembangunan di Indonesia (Kementerian PPN, 2020) juga ditunjukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2000-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga 2000-2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahunan, dan Rencana Aksi Nasional (RAN). Pengarusutamaan SDGs/TPB juga dilakukan pada perencanaan di level daerah yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMND) dan Rencana Aksi Daerah (RAD).

Pembangunan berkelanjutan juga bersifat holistik dan tidak tersekat- sekat (indivisibility). Pembangunan berkelanjutan di suatu daerah tidak mungkin terwujud jika hanya satu sektor atau satu industri saja yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan harus dilihat secara utuh, lintas sektor, lintas wilayah/ruang dan lintas generasi.


Mitos 7-02 Kebijakan pembangunan di Indonesia tidak memiliki ruang dan kepedulian pada pelestarian keanekaragaman hayati.

Negara-negara di dunia patut belajar dari Indonesia tentang pengelolaan ruang bagi kehidupan. Melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Indonesia sudah menetapkan minimum 30 persen dari luas daratan sebagai hutan. Ruang daratan dibagi atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Sehingga Indonesia mengadopsi suatu harmoni, dimana kawasan budidaya (sektor perkotaan/pemukiman, industri, sektor pertanian/perkebunan, dan lain- lain) dan kawasan lindung (hutan lindung/konservasi) hidup berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing (Gambar 1).

Gambar 1. Harmoni Ruang Sektor Modern, Sektor Pertanian/ Perkebunan, dan Sektor Hutan Lindung/ Konservasi di Indonesia

Harmoni Ruang Sektor Modern Sektor Pertanian Perkebunan dan Sektor Hutan Lindung Konservasi di Indonesia
Harmoni Ruang Sektor Modern, Sektor Pertanian/ Perkebunan, dan Sektor Hutan Lindung/ Konservasi di Indonesia

Hutan dialokasikan minimum 30 persen untuk rumahnya biodiversitas (flora, fauna, dan mikroba asli), benteng alam dan konservasi alam. Sedangkan maksimum 70 persen sisa daratan diperuntukkan untuk semua sektor pembangunan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perkotaan, perumahan dan lainnya.

Menurut data Statistik Kehutanan (KLHK, 2021), dari sekitar 187 juta hektar luas daratan Indonesia tahun 2020, terdapat sekitar 88 juta hektar hutan di Indonesia. Berarti sekitar 47 persen daratan masih hutan, dimana proporsi tersebut di atas syarat minimal yang ditetapkan undang-undang. Hutan tersebut lebih dari separuhnya merupakan hutan primer sebagai habitat alamiah biodiversitas satwa (seperti Gajah, Harimau, Orang Utan, Mawas, Badak, Singa, Beruang, berbagai jenis unggas dan lain-lain) dan tumbuhan liar, yang tersebar di seluruh daratan Indonesia (Mitos 6-32, Mitos 6-34 dan Mitos 6-35).

Sementara itu, luas areal pertanian-pedesaan sekitar 55 juta hektar atau 29 persen dari luas daratan. Sedangkan luas areal untuk sektor perkotaan (termasuk pemukiman, perkantoran, pusat bisnis, dan lain-lain) mencapai 43 juta hektar atau sekitar 23 persen daratan. Termasuk dalam pertanian- pedesaan tersebut terdapat perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 14.9 juta hektar (Kementerian Pertanian, 2021) atau sekitar 8 persen dari luas daratan Indonesia.

Perkotaan, pertanian/perkebunan, dan hutan, hidup dan berkembang dalam ruang daratan Indonesia. Hutan sebagai “rumahnya” biodiversitas harus tetap ada karena memiliki fungsi tersendiri dan tidak dapat digantikan oleh fungsi pertanian/perkebunan maupun perkotaan. Sebaliknya, perkotaan sebagai aktivitas kehidupan masyarakat juga memiliki tempat dan fungsi tersendiri yang tidak dapat digantikan baik oleh hutan maupun pertanian/perkebunan. Demikian juga pertanian/perkebunan sebagai penghasil pangan, energi, dan biomaterial juga memiliki ruang dan fungsi tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh perkotaan maupun hutan. Kawasan pemukiman/perkotaan, pertanian/perkebunan, dan hutan memiliki fungsi masing-masing dalam ekosistem, dimana fungsi tersebut yang tidak dapat saling menggantikan sehingga harus hidup harmoni secara berdampingan pada ruang yang ditetapkan.

Dengan kata lain, “Mall, Sawit, dan Orang Utan” hidup dan berkembang berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing. Itulah kebijakan tata ruang dalam ekosistem berkelanjutan di Indonesia.


Mitos 7-03 Indonesia tidak memiliki sistem pelestarian keanekaragaman hayati.

Keragaman hayati (biodiversitas) baik tumbuhan (flora) dan hewan (fauna) merupakan esensi ekosistem yang di dalamnya juga menjadi sebuah jejaring rantai makanan (food web complex). Oleh karena itu, pelestarian biodiversitas tidak bisa dengan pendekatan sektoral, tapi harus menggunakan pendekatan ekosistem. Biodiversitas merupakan kekayaan bernilai tinggi dalam ekosistem sehingga harus dilestarikan lintas generasi.

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daratan Indonesia terbagi atas dua kawasan yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Data (Tabel 2) menunjukkan bahwa total luas hutan sebagai kawasan untuk pelestarian biodiversitas sebesar 88.41 juta hektar yang terdiri dari 41.65 juta hektar kawasan lindung dan 46.77 juta hektar kawasan budidaya.

Tabel 2. Sistem Pelestarian Biodiversitas Indonesia

UraianRibu Hektar%
Pelestarian Biodiversity Secara Ex Situ dan In Situ Kawasan Lindung/Konservasi
Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional,
Taman Wisata Alam, Hutan Rakyat, Taman Buru dan lain-lain
41,64822.18
Pelestarian Biodiversity dengan Cara Pembudidayaan di Kawasan Budidaya
Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi, Hutan Produksi dapat dikonversi, HTI46,76524.90
Total Hutan88,41347.08
Perkebunan (Sawit, Karet, Kelapa, Kakao, Kopi, Teh, Tebu dan lain-lain)26,95614.36
Total Land Cover115,36961.44
Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura Sayuran, Buah-Buahan, Tanaman Hias/ Biofarmaka, Peternakan, Perikanan Air Tawar32,90117.52
Sektor Lainnya39,50421.04
Total Luas Daratan187,774100.00
Sumber: KLHK (2021), Kementerian Pertanian (2021), data diolah PASPI

Kawasan lindung fungsi utamanya diperuntukkan antara lain sebagai “rumahnya” atau pelestarian flora dan fauna baik yang dilakukan secara In Situ (sepenuhnya dirawat alam) maupun Ex Situ (kombinasi perawatan alam dan manusia). Sedangkan kawasan budidaya juga merupakan bentuk pelestarian biodiversitas dengan cara pembudidayaan.

Kawasan budidaya merupakan kawasan yang fungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan, pemukiman, industri, dan lain-lain. Ekspansi perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan budidaya tersebut. Berbeda dengan kawasan lindung/konservasi, penggunaan lahan pada kawasan budidaya dapat terjadi konversi antar sektor. Lahan pertanian dapat mengalami konversi menjadi lahan non-pertanian, hutan produksi dapat dikonversikan menjadi non-hutan produksi, kebun kelapa sawit dapat dikonversi menjadi lahan non-sawit dan sebaliknya.


Mitos 7-04 Virgin forest sebagai “rumahnya” biodiversitas di Indonesia lebih buruk daripada negara lain.

Indonesia bukanlah Eropa dan Amerika Utara. Kedua kawasan tersebut telah menghabiskan hutan alam (virgin forest) pada awal pembangunan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi, termasuk penghuninya (biodiversitas). Studi LCAworks (2018) dengan jelas menunjukkan bagaimana kondisi hutan saat ini di kedua kawasan tersebut dibandingkan dengan Indonesia (Gambar 2). Virgin forest (primary forest) di kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan proporsi virgin forest di Indonesia.

Deforestasi total yang terjadi pada hutan di daratan Eropa dan Amerika Utara telah menghabiskan virgin forest sehingga yang tersisa hanya sedikit. Studi Sabatini et al. (2018) dan Barredo et al. (2021) juga mengungkapkan bahwa luas hutan primer Eropa saat ini hanya tersisa 1.4 juta hektar yang tersebar di Finlandia, Ukrania, Bulgaria, dan Rumania. Demikian juga di Amerika Serikat, virgin forest yang tersisa hanya di sekitar Alaska (Sumarwoto, 1992).

Hilangnya virgin forest di Eropa maupun Amerika bukan hanya menyebabkan kehilangan tutupan hutan saja, tetapi juga menghilangkan biodiversitas asli baik flora maupun fauna. Dimanakah biodiversitas khas daratan Eropa dan Amerika saat ini?

Gambar 2. Perbandingan Land Use Hutan antara EU-28, Amerika Serikat dan Indonesia (Sumber: LCAworks, 2018)

Land Use Hutan eu 28
EU-28
Land Use Hutan USA
Amerika Serikat
Land Use Hutan indonesia
Indonesia
Perbandingan Land Use Hutan antara EU-28, Amerika Serikat, dan Indonesia (Sumber: LCAworks, 2018)

Berbeda dengan Indonesia, dimana virgin forest masih cukup luas sehingga “rumah” biodiversitas tropis masih relatif terlestarikan. Hal ini juga terkonfirmasi dari masih hidupnya vegetasi asli tropis maupun satwa-satwa tropis seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, badak bercula, orang utan, kera, mawas, burung-burung, kupu-kupu, dan lain-lain.


Mitos 7-05 Untuk memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit melakukan penyerobotan atau ambil alih kawasan hutan secara sembarangan.

Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Cara-cara dan prosedur untuk memperoleh lahan perkebunan juga telah diatur melalui peraturan perundang-undangan (Gambar 3). Secara garis besar, sumber lahan perkebunan (termasuk sumber lahan sektor lain) berasal dari kawasan budidaya dan kawasan hutan.

Gambar 3. Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan termasuk perkebunan, hanyalah pada lahan hutan produksi yang dapat dikonversi (convertible forest). Sedangkan hutan lindung dan konservasi tidak diperbolehkan untuk dikonversi (unconvertible forest).

Institusi yang berhak menetapkan dan memberikan izin pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi lahan non-hutan adalah pemerintah melalui Menteri Kehutanan. Demikian juga yang berhak mengeluarkan Izin Lokasi Perkebunan (setelah SK Pelepasan Kawasan dikeluarkan) dan Izin Usaha Perkebunan-IUP (setelah Izin Lokasi dikeluarkan) sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Pemerintahan Daerah adalah Bupati atau Gubernur (jika lintas kabupaten) sesuai dengan kewenangannya. Setelah IUP diperoleh, baru dapat mengajukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian ATR/BPN.

Perlu dikemukakan peraturan perolehan lahan dan izin perkebunan telah lama diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian mulai dari Keputusan Menteri Pertanian No. 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan untuk Subsektor Perkebunan, yang mengalami pembaruan berkali-kali hingga pada Peraturan Menteri Pertanian No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dengan prosedur, tahapan, dan mekanisme perolehan lahan perkebunan yang demikian, sangat jelas hanya pemerintah yang berwenang mengalokasikan lahan untuk perkebunan.

Secara akal sehat saja, pelaku perkebunan kelapa sawit tidak mungkin dan tidak memiliki kemampuan untuk menyerobot atau mengambil alih kawasan/lahan hutan secara sembarangan. Justru dengan prosedur, tahapan dan mekanisme perolehan lahan berjenjang yang melibatkan lintas kelembagaan demikian, bertujuan untuk menghindari agar penggunaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan.

Uraian di atas menunjukkan bahwa terdapat regulasi dan tata kelola yang harus diikuti oleh pelaku usaha untuk memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jika pada kenyataannya ditemukan ada yang melanggar prosedur tersebut, jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Mitos 7-06 Indonesia tidak memiliki tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.

Indonesia memberikan perhatian khusus pada kelestarian lahan gambut, baik lahan gambut lindung maupun lahan gambut budidaya. Koordinasi kebijakan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Kemudian diperluas ke hutan mangrove melalui Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan pertanian termasuk perkebunan kelapa sawit, sudah lama berlangsung di Indonesia. Bahkan, kebun-kebun kelapa sawit pertama yang dibangun di Indonesia tahun 1911 pada zaman kolonial Belanda yakni Tanah Itam Ulu, Pulo Raja, dan Sei Liput yang berada di pesisir timur Sumatera Utara dan Aceh, sebagian merupakan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut. Artinya manajemen dan teknologi budidaya perkebunan kelapa sawit di lahan gambut telah lama diketahui dan dilaksanakan di Indonesia.

Untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut, Indonesia telah memiliki kebijakan nasional yakni UU Perkebunan (UU No. 39 Tahun 2014) dan UU Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 (perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan gambut. Khusus untuk perkebunan kelapa sawit juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit. Selain itu, pada level perusahaan yang melakukan budidaya kelapa sawit di lahan gambut juga memiliki pedoman kultur teknis dan manajemen kebun sawit di lahan gambut.

Uraian di atas menunjukkan bahwa Indonesia telah lama memiliki tata kelola gambut maupun tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut. Implementasi dari tata kelola tersebut terus disempurnakan agar perkebunan kelapa sawit di lahan gambut semakin berkelanjutan.


Mitos 7-07 Indonesia tidak memiliki strategi industrialisasi sawit.

Pihak-pihak anti sawit sering beranggapan bahwa industri sawit merupakan industri yang ekstraktif dan bukan sektor ekonomi yang modern karena hanya mengambil atau memanen sumberdaya yang tersedia di alam. Produksi minyak sawit juga dituding tidak berkelanjutan karena hanya berasal dari perluasan areal lahan (ekstensifikasi).

Tudingan pihak anti sawit tersebut kurang tepat. Berbeda dengan sektor logging dan sektor pertambangan yang termasuk sebagai sektor ekonomi ekstraktif karena memanen langsung dari alam (hunting economy). Sebaliknya perkebunan kelapa sawit merupakan sektor ekonomi non- ekstraktif karena produksi minyak sawit diperoleh melalui kegiatan budidaya dan pengolahan lebih lanjut dengan menggunakan manajemen dan ilmu pengetahuan/teknologi modern.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, pemerintah Indonesia telah mengembangkan strategi industrialisasi sawit. Strategi industrialisasi sawit ini memanfaatkan sumberdaya modern (inovasi teknologi, modal investasi, serta SDM yang kreatif dan inovatif) sehingga dapat mewujudkan industri sawit yang lebih sustainable.

Strategi industrialisasi pada perkebunan kelapa sawit (huluisasi) bertitik tolak dari perubahan sumber pertumbuhan produksi minyak sawit. Pada awal pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sumber produksi minyak sawit masih diperoleh dari proses ekstensifikasi karena pada saat itu sumberdaya lahan masih melimpah dan SDM pelaku perkebunan kelapa sawit belum terampil (factor driven). Untuk meningkatkan produksi minyak sawit dilakukan dengan peningkatan produktivitas baik yang dihela oleh penggunaan modal/capital driven, terutama dengan inovasi/innovation driven (Gambar 3 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR). Cara peningkatan produktivitas melalui capital driven dan innovation driven lebih berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial dan ekologis (PASPI, 2017; Saragih, 2017; Wulansari et al., 2021).

Strategi peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit (Sipayung, 2018), dapat dilakukan melalui dua cara (Gambar 4) yakni peningkatan produktivitas parsial atau partially productivity (S0 ke S1) dan peningkatan produktivitas total atau total factor productivity (S0/S1 ke S2).

Peningkatan produktivitas parsial dilakukan melalui perbaikan kultur teknis (GAP) atau kompetensi manajerial pada kebun eksisting (Rist et al., 2010; Samosir et al., 2013, 2015; INOBU, 2016; Winrock International, 2017; Nurfatriani et al., 2019; Bakhtary et al., 2021). Sedangkan strategi produktivitas total melalui peremajaan (replanting) dengan perubahan varietas dan perbaikan kultur teknis-manajerial yang ditujukan pada kebun kelapa sawit yang berumur tua atau renta.

Gambar 4. Strategi Peningkatan Produktivitas Kebun Sawit

Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Selain pengembangan industrialisasi pada perkebunan kelapa sawit, pemerintah Indonesia juga memiliki kebijakan terkait pengembangan industrialisasi pada level hilir sawit (hilirisasi). Saat ini, hilirisasi sawit domestik mengalami perkembangan yang cukup intensif pada tiga jalur (Gambar 4 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR) yakni jalur oleopangan (oleofood complex), jalur oleokimia (oleochemical complex), dan jalur bioenergi/biofuel (bioenergy/biofuel complex). Untuk semakin memperluas dan memperdalam hilirisasi sawit di dalam negeri, terdapat dua strategi hilirisasi yaitu promosi ekspor dan substitusi impor.

Strategi promosi ekspor dilakukan dengan mendorong hilirisasi sawit domestik (jalur oleofood complex, jalur oleochemical complex, dan jalur bioenergy/biofuel complex) untuk memproduksi dan mengekspor produk hilir sawit bernilai tambah tinggi yakni produk antara/setengah jadi (intermediate product) maupun produk jadi (finished product).

Strategi substitusi impor dilakukan dengan mendorong hilirisasi sawit domestik (jalur oleofood complex, jalur oleochemical complex, dan jalur bioenergy/biofuel complex) untuk memproduksi substitusi impor produk- produk (olefood, oleochemical, bioenergy/biofuel) yang selama ini masih diimpor. Produk yang dimaksud mencakup substitusi impor produk antara (intermediate product) maupun produk jadi (finished product).

Strategi substitusi impor melalui pengembangan biodiesel yang didukung dengan kebijakan mandatori biodiesel berhasil menurunkan ketergantungan impor solar fosil sehingga mampu menghemat devisa impor. Pada jalur pangan kompleks dan farmasi, pemanfaatan beta karoten pada minyak sawit untuk dijadikan sebagai vitamin A yang diharapkan mampu mengurangi besarnya ketergantungan vitamin impor Indonesia (PASPI Monitor, 2021k). Demikian juga pemanfaatan oleokimia sawit menjadi produk biosurfaktan (Mitos 5-16) diharapkan mampu menurunkan penggunaan surfaktan berbasis minyak fosil yang banyak digunakan pada produk toiletries.

Implementasi strategi hilirisasi sawit promosi ekspor didukung oleh berbagai kebijakan seperti kebijakan pajak ekspor (export duty dan export levy), tax allowance, tax holiday, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), diplomasi internasional, dan lain-lain. Demikian dengan startegi industrialisasi substitusi impor juga didukung sejumlah kebijakan seperti kebijakan mandatori biodiesel.

Uraian di atas menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kebijakan dan tata kelola industrialisasi sawit nasional berupa peningkatan produktivitas, efisiensi, hilirisasi, dan sustainability. Strategi peningkatan produksi minyak sawit bergerak dari factor driven ke capital driven dan kemudian ke innovation driven. Peningkatan produktivitas tersebut disertai dengan hilirisasi sawit domestik baik dalam kerangka promosi ekspor maupun substitusi impor.


Mitos 7-08 Indonesia tidak memiliki kebijakan dan tata kelola industri sawit nasional berkelanjutan.

Tata kelola perkebunan kelapa sawit telah lama diadopsi di Indonesia baik pada level kebijakan (environment business) berupa peraturan perundang-undangan nasional dan sektoral maupun pada level sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Pada level kebijakan, pemerintah telah mengadopsi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sebagaimana dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2004, yang kemudian diganti dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kemudian dalam implementasinya tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang menetapkan ISPO bersifat mandatori (wajib). Regulasi tersebut digantikan oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Sebelumnya, perkebunan kelapa sawit Indonesia secara sukarela telah mengadopsi prinsip-prinsip perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak tahun 2004.

Untuk lebih memperkuat dan mengintegrasikan antar sektor yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Peraturan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO).

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019-2024 sebagai bagian dari tata kelola perkebunan kelapa sawit. Tujuan RAN-KSB tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petani sawit, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru dan terbarukan, meningkatkan diplomasi sawit, dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Gambar 5. Prinsip Tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan (ISPO)

Prinsip Tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan ISPO
Prinsip Tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan (ISPO)

Tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia berkelanjutan (ISPO) merupakan pengintegrasian pelaksanaan tata kelola mulai dari level kebijakan, industri dan level usaha perkebunan. Secara umum, ISPO terdiri dari tujuh prinsip sebagai berikut (Gambar 5). Ketujuh prinsip ISPO pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020, lebih komprehensif untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, perluasan ISPO sepanjang rantai pasok minyak sawit, meningkatkan keberterimaan dan daya saing produk sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar global, serta turut berkontribusi dalam penurunan emisi GRK.

Prinsip dan tujuan penguatan ISPO tersebut telah mengakomodir dan bersinergi dengan komitmen global dalam rangka pembangunan berkelanjutan seperti SDGs dan Paris Agreement, termasuk Nationally Determined Contributions (NDCs).


Mitos 7-09 Indonesia tidak memiliki kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat yang berkelanjutan.

Rakyat merupakan salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia. Perkembangan luas perkebunan kelapa sawit rakyat cukup revolusioner dengan pertumbuhan pangsa dari sekitar 2 persen tahun 1980 menjadi 40 persen pada tahun 2021 (Gambar 2 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR).

Tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat berkelanjutan menyangkut berbagai isu seperti legalitas, kultur teknis (GAP), peningkatan produktivitas, kelembagaan dan organisasi, serta sertifikasi berkelanjutan. Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian mulai dari Keputusan Menteri Pertanian No. 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan untuk Subsektor Perkebunan, dan mengalami pembaruan berkali-kali hingga pada Peraturan Menteri Pertanian No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah mengatur tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat.

Dalam perluasan (ekspansi) lahan perkebunan kelapa sawit, petani sawit swadaya memanfaatkan lahan yang dimiliki dan dikuasai sendiri (Manurung et al., 2022). Sebagian petani sawit membangun lahan perkebunan kelapa sawit di area-area hutan yang ada di sekitar desanya (Apriyanto et al., 2021). Posisi petani sawit yang umumnya serba lemah memerlukan layanan publik untuk memperbaiki berbagai isu-isu tersebut.

Sebagaimana umumnya petani (smallholder, peasant) di negara-negara yang sedang berkembang, meskipun secara sosial historis telah memiliki pengakuan masyarakat, namun secara legal-formal banyak petani yang belum memiliki legalitas atas lahan yang diusahakannya seperti Surat Hak Milik/SHM, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau girik (Aikantahan et al., 2011; Brandi et al., 2013; Jelsma et al., 2017; Manurung et al., 2022). Kondisi legalitas lahan petani tersebut mempersulit para petani sawit memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bukti legalitas atas usaha budidaya pada perkebunan kelapa sawit rakyat.

Masalah legalitas lahan tersebut juga menghambat petani sawit swadaya untuk mengikuti berbagai program industrialisasi perkebunan kelapa sawit rakyat, seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Legalitas lahan menjadi salah satu syarat yang sulit dipenuhi oleh petani sawit swadaya sehingga mempengaruhi kesiapan petani untuk terlibat dalam sertifikasi ISPO (Darmawan et al., 2019; Tropenbos Indonesia, 2020).

Untuk mengatasi masalah legalitas pada perkebunan kelapa sawit rakyat, pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit yang tertuang pada Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019.

Selain itu, diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, merupakan landasan hukum untuk menyelesaikan masalah legalitas dan tumpang tindih (overlap) perizinan yang terjadi pada perkebunan kelapa sawit.

Untuk mengatasi masalah tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat/PSR (Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2020), membangun kemitraan (Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021), serta menyediakan sarana prasarana serta mengembangkan kelembagaan dan SDM (Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2022). Dengan rangkaian kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh petani sawit rakyat.

Kebijakan dan tata kelola sawit rakyat berkelanjutan yang telah diuraikan di atas akan memudahkan perkebunan kelapa sawit rakyat untuk memenuhi sertifikasi ISPO. Berbeda dengan korporasi yang wajib mematuhi 7 prinsip ISPO, perkebunan kelapa sawit rakyat hanya wajib mematuhi 5 prinsip ISPO. Kelima prinsip yang dimaksud yakni:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan;
  2. Penerapan praktik perkebunan yang baik;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati;
  4. Penerapan transparansi; dan
  5. Peningkatan usaha berkelanjutan.

Mitos 7-10 Indonesia tidak memiliki kebijakan dan program peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat.

Dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia, salah satu pelaku usaha yang sangat penting adalah perkebunan kelapa sawit rakyat. Luas perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai 40 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit Indonesia. Namun produksi minyak sawit yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit rakyat hanya sekitar 36 persen dari total produksi nasional. Hal ini disebabkan karena produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat masih rendah dibandingkan dengan perkebunan kelapa sawit swasta dan negara. Penyebabnya antara lain karena penggunaan benih yang tidak bermutu (illegitimate) dan kultur teknis yang belum optimal.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan program dalam rangka peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat (Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016) yang dikenal sebagai Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Komitmen pemerintah untuk menyukseskan PSR sangat besar. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh launching PSR yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di tiga lokasi sentra sawit Indonesia yakni Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Riau.

Peremajaan sawit (replanting) bukan sekedar mengganti tanaman baru saja. Peremajaan merupakan fase yang sangat penting dalam keberlanjutan siklus produksi perkebunan kelapa sawit. Replanting juga merupakan entry point untuk teknologi baru baik berupa varietas unggul maupun GAP serta perbaikan tata kelola. Hal ini menunjukkan bahwa peremajaan merupakan cara peningkatan produktivitas yang lebih sustainable (Sipayung, 2018; Bronkhorst et al., 2017; Varkkey et al., 2018). Dalam konteks sustainability, peremajaan perkebunan kelapa sawit juga merupakan jalan untuk memperbesar dan memperbaiki multifungsi yakni fungsi ekonomi, sosial, dan ekologi dari perkebunan kelapa sawit (PASPI Monitor, 2021y).

Berbeda dengan perusahaan perkebunan negara dan swasta, dimana kegiatan replanting telah menjadi bagian dari kegiatan rutin korporasi, kegiatan replanting pada perkebunan kelapa sawit rakyat menghadapi berbagai kendala. Berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan petani dalam melakukan replanting antara lain luas kebun yang dimiliki, tingkat pendapatan/modal, sumber pendapatan, dan legalitas lahan (Safitri dan Rosyani, 2014; Anggraeny et al., 2016).

Dukungan pembiayaan PSR memang diperlukan, mengingat sebagian besar petani tidak memiliki tabungan yang cukup untuk membiayai replanting sendiri. Studi Mariyah et al. (2018) mengungkapkan bahwa petani yang memiliki tabungan hanya 46 persen, sedangkan sisanya 54 persen tidak punya tabungan dan hanya sekitar 10.8 persen petani yang sanggup membiayai sendiri investasi replanting.

Ketersediaan pembiayaan replanting sangat mempengaruhi kesediaan petani dan keberhasilan replanting (Andriati, 2011; Safitri dan Rosyani, 2014; Ruf dan Burger, 2015; Anggraeny et al., 2016). Petani yang tidak memiliki sumber pembiayaan replanting umumnya tidak melakukan atau terlambat dalam melaksanakan replanting pada kebun sawitnya (Thang, 2011; Hutasoit et al., 2015).

Peremajaan sawit memerlukan pembiayaan investasi yang relatif mahal bagi petani. Oleh karena itu, intervensi kebijakan publik berupa fasilitas pembiayaan investasi murah dalam bentuk dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangat diperlukan. Kebijakan pembiayaan PSR ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Dukungan pembiayaan PSR dari dana BPDPKS semula ditetapkan Rp 25 juta per hektar (maksimum 2 hektar per petani), kemudian dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektar. Selain itu, pembiayaan PSR juga dikembangkan melalui skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penyaluran dana PSR mengalami peningkatan (Gambar 6) dari Rp 6.35 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp 1.26 triliun tahun 2021. Secara akumulasi periode tersebut, BPDPKS telah menyalurkan dana sawit untuk program PSR sebesar Rp 6.6 triliun.

Gambar 6. Kinerja Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2016-2021
(Sumber: BPDPKS)

Kinerja Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2016 2021
Kinerja Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2016-2021 (Sumber: BPDPKS)

Pelaksanaan operasional PSR diatur melalui kebijakan kelembagaan dan tata kelola PSR sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Replanting Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Untuk mempercepat pelaksanaan PSR, melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, pemerintah mengintegrasikan program PSR dengan kemitraan perkebunan kelapa sawit perusahaan dengan perkebunan kelapa sawit rakyat di sekitarnya.

Sebagai bagian dari program PSR, juga dilakukan perbaikan kelembagaan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat mencakup teknologi replanting (seperti rekomendasi varietas unggul bersertifikat, land clearing, kultur teknis, dan lain lain), penataan kelembagaan petani sawit, dukungan kemitraan dengan sumber benih bersertifikat, perbankan, jasa pertanian, dan pemasaran TBS. Kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk mempermudah keberhasilan petani dalam melakukan replanting maupun pengelolaan kebun secara keseluruhan (Andriati, 2011; Zen et al., 2016).


Mitos 7-11 Kemitraan pada perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak berjalan.

Kemitraan pada perkebunan kelapa sawit merupakan penyelenggaraan atas amanat Pancasila (khususnya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), dan UUD 1945 khususnya Pasal 33. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan manusia serta penyelenggaraan kegiatan ekonomi dilakukan dengan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga kesatuan ekonomi nasional. Melalui kemitraan, korporasi (negara dan swasta) dapat membantu petani untuk mengembangkan dan mengelola perkebunan kelapa sawit sehingga terjadi pemerataan kesempatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Kewajiban kemitraan perkebunan kelapa sawit mutakhir berakar pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sebelum UU tersebut diterbitkan, pola-pola kemitraan perkebunan kelapa sawit diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak tahun 1977.

Konsep dasar pola kemitraan pada perkebunan kelapa sawit diilhami dari model sel biologis yakni memiliki inti dan plasma. Inti sel merupakan cetak biru dan mesin pertumbuhan sel secara keseluruhan. Dalam sistem sel biologis, inti sel secara alamiah akan memperbesar plasmanya sehingga pada waktu tertentu inti sel tersebut akan membelah membentuk sel biologi (inti-plasma baru).

Dalam kemitraan (pola Perkebunan Inti Rakyat/PIR), korporasi (negara dan swasta) bertindak sebagai inti, sedangkan petani sekitarnya adalah plasma. Tugas dan tanggung jawab korporasi inti antara lain membangun kebun-kebun calon plasma, mempersiapkan, membina kemampuan calon plasma, membimbing plasma dalam memelihara dan mengelola kebun, serta menampung hasil kebun plasma. Dengan mekanisme tersebut, selanjutnya diharapkan terjadi replikasi pola inti-plasma yang lebih luas.

Pengembangan kemitraan pada perkebunan kelapa sawit Indonesia dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau Nucleus Estate and Smallholders (NES) dimulai pada tahun 1977. Dengan keberhasilan uji coba PIR/NES (I-IV) yang dibiayai Bank Dunia, kemudian dikembangkan menjadi berbagai model PIR diantaranya (Gambar 1 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR):

  1. PIR Khusus dan PIR Lokal (1980-1985) yang dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi lokal;
  2. PIR Transmigrasi (1986-1995) yang berkaitan dengan pengembangan wilayah baru;
  3. PIR Kredit Koperasi Primer untuk para anggotanya (1996) yang dikaitkan dengan pengembangan koperasi pedesaan; dan
  4. Pola Kemitraan PIR Revitalisasi Perkebunan (2006).

Sejak tahun 2007, pemerintah mewajibkan korporasi membangun kebun untuk masyarakat minimum 20 persen dari total luas yang diusahakan (Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007). Aturan tersebut diwajibkan bagi korporasi perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP atau IUP-Budidaya) yang terbit setelah tahun 2007. Kewajiban korporasi untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat juga tercantum pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58.

Kebijakan kemitraan PIR dan berbagai model variasinya yang dikembangkan pemerintah Indonesia dapat dikategorikan sebagai kebijakan sukses dan memiliki triggering effect yang besar dalam menciptakan revolusi perkebunan kelapa sawit rakyat (Sipayung, 2018; PASPI Monitor, 2021ag). Luas perkebunan kelapa sawit rakyat meningkat dari hanya sekitar 6 ribu hektar (1980) menjadi 6.8 juta hektar (2021). Pangsa perkebunan kelapa sawit rakyat juga meningkat signifikan dari 2 persen menjadi 40 persen selama periode tahun tersebut (Gambar 2 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR).

Keterbatasan lahan baru dan pemberlakukan Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang moratorium pembukaan areal kebun sawit baru, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan korporasi tidak dapat melaksanakan kemitraan melalui pembangunan kebun sawit baru bagi masyarakat sekitar. Selain itu, pembukaan areal perkebunan kelapa sawit baru juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti konversi hutan, lahan gambut dan lahan pangan/pertanian lainnya, biodiversity loss, serta masalah sosial seperti konflik agraria dan pelanggaran HAM. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam implementasi kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sehingga dibutuhkan alternatif model kemitraan lain yang lebih sustainable dan inklusif (PASPI Monitor, 2021c).

Alternatif model kemitraan yang menjawab tantangan di atas terakomodir dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan teknis pada PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.

Ketiga regulasi tersebut tetap mewajibkan korporasi perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas IUP. Namun, kewajiban kemitraan tersebut dapat juga dikonversikan setara kegiatan usaha produktif seperti kegiatan pada subsistem hulu, subsistem kegiatan budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitas kegiatan peremajaan, dan lain-lain.

Uraian sejarah perkebunan kelapa sawit di atas membuktikan bahwa kemitraan menjadi salah satu pilar pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kemitraan dengan berbagai variasi dan pembaharuan tetap menjadi andalan bagi perkebunan kelapa sawit Indonesia dalam rangka peningkatan produktivitas, pengembangan hilirisasi, dan sustainability.


Mitos 7-12 Pelaksanaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia tidak berjalan.

Sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia terdiri dari ISPO dan RSPO. Pada dasarnya kedua lembaga sertifikasi tersebut memiliki prinsip yang sama. Perbedaannya adalah ISPO merupakan inisiatif pemerintah Indonesia sebagai produsen minyak sawit (sustainability supply side certified) yang bersifat wajib (mandatori). Sedangkan RSPO merupakan inisiatif yang mengatasnamakan konsumen minyak sawit (sustainability demand side certified) yang bersifat sukarela.

Sertifikasi ISPO pada perkebunan kelapa sawit Indonesia menunjukkan peningkatan selama periode tahun 2015-2022 (Gambar 7). Luas areal perkebunan kelapa sawit yang telah tersertifikasi ISPO meningkat dari 1.17 juta hektar menjadi 5.19 juta hektar. Volume produksi minyak sawit tersertifikasi ISPO meningkat dari 4.73 juta ton menjadi 21.9 juta ton.

Gambar 7. Perkembangan Luas Kebun Sawit dan Volume Minyak Sawit yang Tersertifikasi ISPO Tahun 2015-2022* (Sumber: Kementerian Pertanian, 2022) *luas hingga April 2022, produksi hingga September 2022

Perkembangan Luas Kebun Sawit dan Volume Minyak Sawit yang Tersertifikasi ISPO Tahun 2015 2022
Perkembangan Luas Kebun Sawit dan Volume Minyak Sawit yang Tersertifikasi ISPO Tahun 2015-2022* (Sumber: Kementerian Pertanian, 2022) *luas hingga April 2022, produksi hingga September 2022

Dari sekitar 5.19 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang telah tersertifikasi ISPO, sebagian besar merupakan perkebunan kelapa sawit milik korporasi. Sementara perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah tersertifikasi ISPO masih relatif kecil.

Selain ISPO, perkebunan kelapa sawit Indonesia juga mengadopsi sistem sertifikasi RSPO sejak tahun 2008/2009. Luas perkebunan kelapa sawit Indonesia yang tersertifikat RSPO meningkat dari 73.7 ribu hektar tahun 2009 menjadi 1.76 juta hektar pada tahun 2021. Volume minyak sawit Indonesia yang tersertifikasi berkelanjutan (CSPO+CSPKO) juga meningkat dari 442 ribu ton menjadi 13.9 juta ton pada periode tahun yang sama (Gambar 8).

Gambar 8. Volume Minyak Sawit Indonesia yang Telah Sertifikasi RSPO
(Sumber: RSPO, 2022), *per 30 Juni 2018

Volume Minyak Sawit Indonesia yang Telah Sertifikasi RSPO
Volume Minyak Sawit Indonesia yang Telah Sertifikasi RSPO (Sumber: RSPO, 2022), *per 30 Juni 2018

Uraian di atas menunjukkan bahwa sertifikasi minyak sawit berkelanjutan di Indonesia (ISPO dan RSPO) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi luas areal maupun volume produksi. Pertumbuhan sertifikasi berkelanjutan tersebut mencerminkan bahwa pemerintah dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang semakin berkelanjutan.


Mitos 7-13 Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar dunia, namun produksi minyak sawit berkelanjutan yang tersertifikasi kalah dari negara produsen minyak sawit lainnya.

Untuk menjamin terpenuhinya preferensi konsumen global terhadap produksi minyak sawit yang berkelanjutan, kemudian diperkenalkan suatu standar produksi minyak sawit yang berkelanjutan yakni Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berlaku secara global. Luas dan produksi minyak sawit dunia yang tersertifikasi RSPO menunjukkan pertumbuhan yang positif (Gambar 9).

Gambar 9. Perkembangan Luas Areal dan Produksi Minyak Sawit Tersertifikasi Berkelanjutan (Sumber: RSPO, 2022)

Perkembangan Luas Areal dan Produksi Minyak Sawit Tersertifikasi Berkelanjutan
Perkembangan Luas Areal dan Produksi Minyak Sawit Tersertifikasi Berkelanjutan (Sumber: RSPO, 2022)

Luas areal perkebunan kelapa sawit dunia yang tersertifikasi berkelanjutan mengalami peningkatan dari 0.1 juta hektar pada tahun 2008 menjadi sekitar 3.35 juta hektar pada tahun 2021. Demikian juga dengan volume minyak sawit dunia yang tersertifikasi berkelanjutan juga meningkat relatif cepat yakni dari 0.8 juta ton menjadi sekitar 23.1 juta ton pada periode yang sama.

Sertifikasi berkelanjutan tidak hanya dilakukan pada perkebunan kelapa sawit Indonesia, tetapi juga dilakukan negara-negara produsen minyak sawit lainnya seperti Malaysia, Papua Nugini, serta negara-negara di Afrika dan Amerika Selatan (Gambar 10). Data distribusi jumlah minyak sawit dunia tersertifikasi berkelanjutan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara produsen minyak sawit berkelanjutan terbesar di dunia dengan pangsa mencapai sekitar 61 persen. Negara produsen minyak sawit tersertifikasi berkelanjutan lainnya adalah Malaysia (26.7 persen), kemudian disusul oleh Papua Nugini (3.9 persen).

Gambar 10. Distribusi Negara Minyak Sawit Bersertifikat Berkelanjutan
(Sumber: RSPO, 2022)

Distribusi Negara Minyak Sawit Bersertifikat Berkelanjutan
Distribusi Negara Minyak Sawit Bersertifikat Berkelanjutan (Sumber: RSPO, 2022)

Uraian di atas menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar dunia sekaligus menjadi produsen terbesar untuk minyak sawit tersertifikasi berkelanjutan dunia. Data tersebut belum memasukkan luas dan volume produksi minyak sawit yang sedang melakukan proses penilaian sertifikasi berkelanjutan.


Mitos 7-14 Sertifikasi berkelanjutan minyak sawit dunia kalah dengan sertifikasi berkelanjutan minyak nabati lain.

Minyak sawit adalah minyak nabati global yang pertama di dunia memiliki sistem tata kelola dan sertifikasi minyak nabati berkelanjutan. Dan negara pertama di dunia yang melakukan sertifikasi minyak nabati berkelanjutan tersebut adalah Indonesia dan Malaysia. Minyak nabati utama dunia yakni minyak kedelai, minyak rapeseed, minyak bunga matahari, dan lainnya, bahkan belum memiliki sistem tata kelola minyak nabati berkelanjutan dan belum melakukan sertifikasi berkelanjutan.

Dengan volume produksi minyak nabati dunia tahun 2021 sebesar 213.6 juta ton (Tabel 3), baru sekitar 11 persen minyak nabati yang telah memperoleh sertifikasi berkelanjutan. Dan seluruh minyak nabati tersertifikasi berkelanjutan tersebut adalah minyak sawit (CSPO+CSPKO). Artinya minyak sawit menjadi satu-satunya minyak nabati dunia yang telah memiliki dan melakukan sertifikasi berkelanjutan. Sebaliknya negara-negara produsen minyak nabati dunia lainnya belum ada sehingga perlu mengikuti jejak dan belajar dari sertifikasi minyak sawit berkelanjutan.

Tabel 3. Minyak Sawit Sertifikasi Berkelanjutan (CSPO + CSPK) dalam Minyak Nabati Global Tahun 2021

Jenis Minyak NabatiBelum Tersertifikasi BerkelanjutanTersertifikasi BerkelanjutanSub Total
Sawit56.618.975.5
Kedelai61.3061.3
Rapeseed27.9027.9
Bunga Matahari22.1022.1
Inti Sawit4.54.28.7
Kacang Tanah6.506.5
Minyak Biji Kapas5.205.2
Kelapa3.603.6
Zaitun2.802.8
Total190.5223.08213.6
Sumber: RSPO, USDA (2022)

Uraian di atas menunjukkan bahwa produsen minyak sawit global memiliki komitmen untuk menghasilkan minyak nabati yang memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan. Minyak sawit menjadi minyak nabati pertama dan satu-satunya di dunia yang memiliki sistem tata kelola dan sertifikasi minyak nabati berkelanjutan. Minyak nabati dunia lainnya belum memiliki sistem tata kelola dan sertifikasi minyak nabati berkelanjutan.


Mitos 7-15 Industri sawit tidak berkontribusi pada pencapaian SDGs Ekonomi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan platform pembangunan global yakni Sustainable Development Goals (SDGs) periode 2015-2030, untuk menggantikan Millennium Development Goals (MDGs) yang telah berakhir (2000-2015). SDGs memiliki 17 tujuan (Gambar 11) yang dapat dikelompokkan pada tiga pilar utama pembangunan yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Diharapkan seluruh pihak, negara, sektoral/industri dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan SDGs tersebut.

Gambar 11. Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)

Tujuan Sustainable Development Goals SDGs
Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)

Indonesia termasuk negara yang turut meratifikasi SDGs tersebut yang kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tata kelola pembangunan nasional dan daerah. Sebagai salah satu industri strategis di Indonesia, industri sawit juga secara proaktif memposisikan diri sebagai bagian dari solusi yang berkontribusi dalam pencapaian SDGs baik pada level lokal/daerah, nasional, maupun global.

Dalam aspek ekonomi, kontribusi industri sawit pada pencapaian tujuan SDGs adalah melalui SDG-7; SDG-8, SDG-9; SDG-10, dan SDG-12. Kontribusi industri sawit dalam SDG-7 (Affordable and Clean Energy) ditunjukkan oleh peranan industri sawit dalam penyediaan biofuel/bioenergy dunia.

Industri sawit juga terbukti berkontribusi pada pencapaian SDG-8 (Decent Work and Economic Growth) yakni melalui peranannya dalam peningkatan pendapatan petani, kesejahteraan pekerja perkebunan kelapa sawit, lokomotif pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedesaan, pertumbuhan ekonomi daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional, penyumbang devisa, perbaikan neraca perdagangan Indonesia, serta penerimaan pemerintah. Selain itu, industri sawit juga berkontribusi pada pendapatan negara importir minyak sawit dan penerimaan pemerintah di negara importir minyak sawit.

Industri sawit juga berkontribusi pada pencapaian SDG-9 (Industry, Innovation, and Infrastructure) melalui peranannya dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur jalan dan jembatan serta pengembangan industri/hilirisasi dan inovasi.

Industri sawit juga berperan dalam pencapaian tujuan SDG-10 (Reduced Inequalities) melalui kontribusinya pada penurunan ketimpangan pendapatan antar masyarakat di desa dan masyarakat daerah sentra sawit dengan masyarakat daerah non-sentra sawit.

Industri sawit juga berkontribusi dalam pencapaian SDG-12 (Responsible Production and Consumption) ditunjukkan dengan peranannya dalam mewujudkan penyediaan produk sawit berkelanjutan melalui tata kelola serta sistem sertifikasi berkelanjutan ISPO dan RSPO1, 2, 3 .


Mitos 7-16 Industri sawit tidak berkontribusi pada pencapaian SDGs Sosial.

Kontribusi industri sawit pada pencapaian tujuan SDGs sosial yakni SDG-1; SDG-2, SDG-3; SDG-4; SDG-5; SDG-6; SDG-11; dan SDG-17 adalah sebagai berikut. Dalam pencapaian tujuan SDG-1 (No Poverty), industri sawit berperan dalam penurunan kemiskinan di Indonesia, serta penciptaan kesempatan kerja pada level desa, nasional dan global.

Industri sawit juga menjadi bagian solusi dalam pencapaian SDG-2 (Zero Hunger) yang merujuk pada menghapus kelaparan dan membangun ketahanan pangan yang inklusif baik pada level lokal, nasional1,2, maupun global. Pada level global, industri sawit juga meningkatkan affordability dan availability bahan pangan minyak nabati bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Industri sawit juga berkontribusi dalam pencapaian SDG-3 (Good Health and Well-being). Hal tersebut ditunjukkan dari kandungan nutrisi pada minyak sawit sebagai sumber vitamin A dan vitamin E, mengandung senyawa bioaktif dan asam lemak esensial serta memiliki komposisi asam lemak jenuh dan tak jenuh yang seimbang yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Selain itu, peranan industri sawit terhadap SDG-3 juga ditunjukkan peningkatan affordability dan accessibility masyarakat perkebunan kelapa sawit terhadap kesehatan .

Industri sawit juga berperan dalam mewujudkan SDG-4 (Quality Education). Peranan tersebut ditunjukkan melalui peningkatan affordability dan accessibility masyarakat perkebunan kelapa sawit terhadap pendidikan yang berkualitas di berbagai jenjang.

Kontribusi industri sawit dalam pencapaian SDG-5 (Gender Equity) ditunjukkan dengan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja perempuan. Bukti empiris dari komitmen tersebut ditunjukkan dari tingkat kepuasan bekerja pada pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit lebih tinggi dibandingkan pekerja laki-laki.

Berkaitan dengan pencapaian SDG-6 (Clean Water and Sanitation), industri sawit juga berkontribusi melalui peningkatan ketersediaan dan akses masyarakat terhadap air bersih yang berkualitas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit juga membangun fasilitas sanitasi yang baik di lingkungan kerja maupun pemberian CSR untuk pembangunan fasilitas sanitasi bagi masyarakat desa sekitar. Selain hemat menggunakan air, perkebunan kelapa sawit juga bagian dari siklus hidrologis serta konservasi tanah dan air.

Pembangunan perumahan karyawan dan fasilitas pendukung lainnya di kawasan perusahaan perkebunan maupun berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedesaan menunjukkan bukti kontribusi industri sawit dalam pencapaian SDG-11 (Sustainable Cities and Communities). Pemanfaatan biolistrik yang dihasilkan dari pengolahan biomassa dan limbah sawit sebagai sumber listrik berkelanjutan (Mitos 3-02) bagi desa-desa sekitar perkebunan juga menjadi bukti dari pencapaian SDG tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan pencapaian SDG-17 (Partnership for The Goals) oleh industri sawit terjadi pada level lokal maupun global. Kemitraan perkebunan kelapa sawit antara korporasi (negara dan swasta) dengan rakyat (Mitos 7-11) serta kemitraan antar petani sawit rakyat menunjukkan pencapaian SDG-17 pada level lokal. Pada level korporasi juga ditunjukkan dengan kemitraan antar sesama pekerja melalui serikat buruh atau asosiasi pekerja maupun kemitraan antar korporasi dengan serikat buruh tersebut (Mitos 4-18). Sementara pada level global ditunjukkan oleh kerjasama Indonesia, Malaysia dan negara produsen minyak sawit lainnya dalam Council of the Palm Oil Producing Countries (CPOPC).

Pemerintah Indonesia juga menginisiasi berbagai forum internasional berkaitan dengan pembahasan kontribusi minyak sawit dalam pencapaian SDGs. Pada level regional, pemerintah Indonesia aktif mengikuti Joint Working Group Meeting bersama negara-negara ASEAN dan Uni Eropa. Demikian juga pada level multilateral, Indonesia juga memanfaatkan forum internasional FAO-Intergovernmental Group Meeting on Oilseeds, Oils, and Fats (IGG-OOF) dan menginisiasi penyusunan Voluntary Guidelines for Sustainable Vegetable Oil (VG-SVO).


Mitos 7-17 Industri sawit tidak berkontribusi pada pencapaian SDGs Lingkungan.

Kontribusi industri sawit dalam pencapaian SDGs lingkungan yakni SDG-13, SDG-14 dan SDG-15 adalah sebagai berikut. Industri sawit berperan dalam pencapaian SDG-13 (Climate Action) melalui perannya sebagai “paru- paru” ekosistem/carbon sink dan penghasil biofuel/bioenergi yang rendah emisi (Mitos 3-02, Mitos 6-41). Secara alamiah, produksi minyak sawit juga lebih hemat emisi dibandingkan minyak nabati lainnya. Dengan penerapan GAP, teknologi methane capture, pemanfaatan energi biogas dan biomassa sawit, serta peningkatan produktivitas membuat industri sawit menjadi bagian penting dalam pencapaian Net Carbon Sink (Mitos-6-11).

Industri sawit juga berperan dalam pencapaian SDG-14 (Life Below Water) ditunjukkan melalui peranannya dalam konservasi tanah dan air melalui sistem biopori alamiah. Peranan kelapa sawit dalam konservasi sumberdaya perairan (termasuk biota perairan) juga ditunjukkan dengan produksi minyak sawit yang relatif lebih rendah menghasilkan polutan air dari residu pupuk dan pestisida dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Industri sawit juga menghasilkan produk biosurfaktan yang biodegradable untuk menggantikan surfaktan (turunan minyak fosil) yang non-degradable. Selain itu, minyak sawit khususnya tandan kosong sedang dikembangkan menjadi butiran bioplastik untuk menggantikan petro-plastik yang non-degradable.

Industri sawit juga berkontribusi dalam pencapaian tujuan SDG-15 (Life on Land) melalui kontribusinya pada:

  1. Pemanfaatan biomassa sawit (tandan kosong, fibre, limbah cair kelapa sawit, pelepah, dan lainnya) sebagai pupuk untuk memperbaiki biologi tanah sehingga melestarikan kehidupan mikroorganisme tanah; dan
  2. Meningkatkan kelestarian biodiversitas melalui HCV/HCS, peningkatan biodiversitas alamiah pada perkebunan kelapa sawit, serta melalui integrasi sawit dengan peternakan/pertanian/kehutanan. Secara relatif, Species Richness Loss dari produksi minyak sawit juga lebih rendah dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.

Berkaitan dengan pencapaian SDG-17 (Partnership for The Goals) oleh industri sawit terjadi pada level lokal maupun global. Kemitraan perkebunan kelapa sawit antara korporasi (negara dan swasta) dengan rakyat serta kemitraan antar petani sawit rakyat menunjukkan pencapaian SDG-17 pada level lokal. Pada level korporasi juga ditunjukkan dengan kemitraan antar sesama pekerja melalui serikat buruh atau asosiasi pekerja maupun kemitraan antar korporasi dengan serikat buruh tersebut. Sementara pada level global ditunjukkan oleh kerjasama Indonesia, Malaysia dan negara produsen minyak sawit lainnya dalam Council of the Palm Oil Producing Countries (CPOPC).

Pemerintah Indonesia juga menginisiasi berbagai forum internasional berkaitan dengan pembahasan kontribusi minyak sawit dalam pencapaian SDGs. Pada level regional, pemerintah Indonesia aktif mengikuti Joint Working Group Meeting bersama negara-negara ASEAN dan Uni Eropa. Demikian juga pada level multilateral, Indonesia juga memanfaatkan forum internasional FAO-Intergovernmental Group Meeting on Oilseeds, Oils, and Fats (IGG-OOF) dan menginisiasi penyusunan Voluntary Guidelines for Sustainable Vegetable Oil (VG-SVO).


Share
0 0 votes
Berikan Rating Untuk Artikel Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x